Ditemukan 175 data
24 — 4
sampai dengantanggal 27 April 2014;Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1.2.Penyidik sejak tanggal 27 April 2014 sampai dengan 16 Mei 2014;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2014 s/d 25 Juni2014;Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2014 s/d 03 Agustus 2014;Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Juli 2014 s/d 20Agustus 2014;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Agustus2014 s/d 19 Oktober 2014;Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Imam Syahtria
36 — 6
Imam Syahtria, S.H., 2. Khairul Abdi, S.H., 3. Halimatussakdiah, S.H., 4.Kartika Sari, S.H., 5. Wariani, S.H., dan 6.
35 — 5
IMAM SYAHTRIA, SH, 2. HIDAYAT,SH, 3.
21 — 4
Imam Syahtria, S.H., 2. Khairul Abdi, S.H., 3. Halimatussakdiah, S.H.,Halaman 1 dari27 Putusan Nomor 760/Pid.Sus/2016/PN.Kis4. Kartika Sari, S.H., 5. Wariani, S.H., dan 6.
31 — 25
PUTUSANNomor : 407/Pdt.G/2021/PA.Kis.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanputusan perkara Cerai Talak antara:XXXXXXXXXXXXX, tempat tanggal lahir : Kisaran,19 Maret 1980, agamaIslam, pekerjaan Pegawai Negri Sipil (PNS), tempat tinggalJI.XXXXXXXXXXXXXXXX Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara,yang member kuasa kepada IMAM SYAHTRIA, SH.
26 — 2
IMAM SYAHTRIA, SH, 2.LILI ARIYANTO, SH, 3.
94 — 23
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Maret2020, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisarandibawah register Nomor : 201/PSK.KUM/2020/PN Tbk, tanggal 15 April2020, yang selanjutnya disebutSQDAQAL oo... eeeeeeeeeececeeceeeeeeeeeeeeeeaaeeaaeeseteeetees Penggugat ;LAWANTERGUGAT, Umur 53 Tahun, Tempat/Tanggal Lahir Tapanuli Utara, tanggal 15Agustus 1967, Agama Kristen, (PNS),bertempat tinggal di KabupatenAsahan, Provinsi Sumatera Utara ;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada IMAM SYAHTRIA
Terbanding/Terdakwa : Muhammad Syafii
109 — 42
., Ichsanul Azmi HSB, SH,Asrida Sitorus, SH, Kartika Sari, SH, Riko Syahputra, SH dan Imam Syahtria, SHAdvokat/ Penasehat Hukum dan Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) dari KantorYayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBHCNI)yang berkantor di Jalan Sei Kopas No. 53 Kelurahan Sendang Sari Kisaran BaratHalaman 1 dari 25 Halaman Putusan Nomor 464/Pid/2021/PT MDNKabupaten Asahan dan Jalan Lintas Sumatera Utara No. 32 Perumahan DesaPerjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Provinsi
28 — 5
IMAM SYAHTRIA, SH, 2. HIDAYAT,SH, 3.
30 — 9
IMAM SYAHTRIA,SH, 2. LILI ARIYANTO, SH, 3.
37 — 27
Air Joman, Kabupaten Asahan,.berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20Pebruari 2020 yang telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Kisaran Nomor: 403/KS/2020/PA.Kistertanggal 25 Pebruari 2020, sebagai Pemohon;melawantanggal lahir : Punggulan, 06 Mei 1975, agama Islam,pendidikan SD, pekerjaan Pedagang, tempat tinggal diXXXXXXXXX, Kabupaten Asahan, dalam hal ini telahmemberikan kuasa khusus kepada Imam Syahtria, S.H,Advokat/PengacaraPenasehat Hukum dari KantorHukum IMAM SYAHTRIA,
58 — 33
Dalam hal ini telah memberikan kuasakhusus kepada Imam Syahtria, S.H., Advokat/PenasihatHukum pada Kantor Advocates and Legal Consultant ImamSyahtria, S.H., yang beralamat di Jalan Wiliem Iskandar,Gang Bukit (Mutiara), Kelurahan Selawan Kisaran,Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatra Utara.
25 — 3
IMAM SYAHTRIA, SH, 2. HIDAYAT,SH, 3.
21 — 27
Dalam hal ini telah memberikan kuasakhusus kepada Imam Syahtria, S.H., Advokat/PenasihatHukum pada Kantor Advocates and Legal Consultant ImamSyahtria, S.H., yang beralamat di Jalan Wiliem Iskandar,Gang Bukit (Mutiara), Kelurahan Selawan Kisaran,Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatra Utara.
47 — 6
IMAM SYAHTRIA, SH, 2.
78 — 3
Perpanjangan Pengadilan Tinggi Medan Tahapll, sejaktanggal 27 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 26Desember 2010;Didepan persidangan' Terdakwaterdakwa didampingi olehPenasehat Hukumnya : IMAM SYAHTRIA, SH., HIDAYAT, SH., MUSASETIAWAN, SH., MAHMUDDIN SITORUS, SH., kesemuanya selaku TimAdvocat dari Kantor Lembaga bantuan WHukum (LBH) Medan PosAsahan & Tanjungbalai Batubara berkantor di Jl.Sisingamangaraja NO. 486 Kisaran, bertindak berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 11 Agustus 2010 yang telah
171 — 40
Perpanjangan yang Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 21Oktober 2016, Nomor:2582/Pen.Pid/2016/PN/Mdn, sejak tanggal 25 Oktober 2016sampai dengan tanggal 23 November 2016 ;Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya IMAM SYAHTRIA, SH.
., pada Kantor Hukum Advokat / Penasihat HukumIMAM SYAHTRIA, SH & PARTNERS, berkantor di POSBAKUM Pengadilan NegeriKisaran atau Jalan Sisingamangaraja No. 451 atau Jalan Wiliem Iskandar Gang Bukit(Mutiara) Kelurahan Selawan Kisaran, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Agustus 2016 ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 Juni 2016Nomor:2241/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan
38 — 6
., Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat, PenasehatHukum & Pembela Umum Imam Syahtria, S. H. & Partners, berkantor di JalanSisingamangaraja Nomor 451 atau Jalan Williem Iskandar, Gang Bukit (Mutiara),Kelurahan Selawan Kisaran, Kabupaten Asahan, Propinsi Sumatera Utara,berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 21 Mei 2014, yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaran dengan Register Nomor : 74/PSKKUM/2014, tanggal 21 Mei 2014 dan Tumpak Nainggolan, S.
51 — 16
., IMAM SYAHTRIA, SH., MAHMUDDIN SITORUS, SH.,KHAIRUL ABDI, SH. Dan M. ALI NAFIAH MATONDANG, SH. M.Hum. Advokat,Penasihat Hukum, Pembela umum dan Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) darikantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM MEDAN POS ASAHAN, TANJUNGBALAIDan BATUBARA beralamat di JI.
27 — 19
Imam Syahtria, SH, 2. Khairul Abdi,SH, 3. Halimatussak Diah, SH, 4. Kartika Sari, SH, 5. Joko Muslim, SH,Halaman 1 dari 46 Putusan Nomor 900/Pid.Sus/2017/PT MDN6.Wariani, SH, dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan NegeriKisaran beralamat di Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 33 Kisaranberdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 613/Pid.Sus/2017/PN Kis;Pengadilan Tinggi Medan tersebut;Setelah membaca:1.