Ditemukan 5018 data
34 — 10
melakukantindak pidana seperti dirumuskan dalam kwalifikasi diatas, maka kepada Terdakwapantas dan patut dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatan dankesalahannya sebagai wujud pertanggungjawaban yuridisnya, sebab selamapersidanghan berlangsung Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan pemaafmaupun alasan pembenar bagi diri Terdakwa;Menimbang, bahwa dalam filsafat hukum dikenal beberapa teori tujuanpemidanaan yang dimuat bebagai Negara di dunia yaitu :1 Teori Pembalasan (Vergeldings theorie
) menganut prinsip bahwa hukumanadalah suatu pembalasan bagi pelaku kejahatan ;2 Teori mempertakutkan (afchrikkings theorie) menganut prinsip bahwahukuman harus dapat mempertakutkan orang supaya jangan berbuat3 Teori Memperbaiki (Verbeterings theorie) menganut prinsip bahwa hukumanitu. bermaksud pula untuk memperbaiki orang yang telah berbuatkejahatan ;4 Teori Gabungan yang mengajarkan bahwa dasar dari penjatuhan hukuman itukepada pelaku kejahatan adalah bukan hanya pembalasan akan tetapi haruslahjuga
68 — 34
Teori kehendak (Wills theorie) dari VON HIPPEL ;b.
Teori pengetahuan (Voorstellings theorie) dari FRANK yang didukung VONLISZT ;Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata teori pengetahuan(Voorstellings theorie) dipandang lebih memuaskan demikian menurut Prof.MOELYATNO.Pemikiran berdasarkan pertimbangan, apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidaksebaliknya apa yang tidak diketahui belum tentu dikehendaki.Menimbang bahwa, dalam perkara ini terdakwa Yakop Taju Als Yakop mengendaki danmengerti akibat dari tindakan yang dilakukan
70 — 9
Teori Kehendak (Wills Theorie) ;b.
Teori Pengetahuan (Voorstellings Theorie) ;Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata teori pengetahuan(Voorstellings Theorie) dipandang lebin memuaskan, demikian menurutProf.Moeljatno, pemikiran ini berdasarkan pertimbangan yang dikendaki tentudiketahui dan tidak sebaliknya apa yang diketahui belum tentu dikehendaki ;Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan ahli, alat bukti suratserta barang bukti yang bersesuaian satu dengan lainnya, sehingga dengandemikian jelas
84 — 9
Teori kehendak (wills theorie) ;2. Teori bayangan/pengetahuan (voorstellings theorie) dari Frank atau(waarschyulykheids theorie) dari Van Bemmelen;Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan padaterwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam undangundang, PUTUSAN NO. 221/PID.B/2015/PN.SKG Page 13sedangkan menurut teori pengetahuan, kesengajaan adalah kehendak untukberbuat dengan mengetahui unsurunsur yang diperlukan menurut rumusan dalamUndangundang.
Bangkit Budi Satya SH
Terdakwa:
SAPRUDIN Bin SUHAIMI
39 — 16
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel.b. Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung VonLiszt.Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan diantara kedua teoritersebut ternyata Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebihmemuaskan, demikian menurut Prof. Moelyatno.
78 — 38
Teori kehendak (Wills theorie) dari VON HIPPEL ;b.
Teori pengetahuan (Voorstellings theorie) dari FRANK yang didukung VONLISZT ;Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata teori pengetahuan(Voorstellings theorie) dipandang lebih memuaskan demikian menurut Prof.MOELYATNO.Pemikiran berdasarkan pertimbangan, apa yang dikehendaki tentu diketahui dan tidaksebaliknya apa yang tidak diketahui belum tentu dikehendaki.Menimbang bahwa, dalam perkara ini terdakwa mengendaki dan mengerti akibat daritindakan yang dilakukan Terdakwa terhadap
Usman La Uku, SH.
Terdakwa:
ARWAI ALIAS ARWAIT ALIAS LA WAI BIN LA KADIRI
49 — 14
hukum dalamperkara ini, maka dengan demikian unsur ke1 ini telah terpenuhi:;Ad.2 Dengan Sengaja Melakukan PenganiayaanMenimbang, bahwa menurut Yurisprudensi yang dimaksud denganPenganiayaan adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, luka dan perasaantidak enak:Menimbang, bahwa perbuatan tersebut di atas haruslah dilakukan dengansengaja yang memiliki gradasi: maksud sebagai tujuan, keinsyafan kepastian dankeinsyafan kemungkinan;Menimbang, bahwa selain itu pula terdapat Teori Kehendak (Wills Theorie
)dari Von Hippel dan Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yangdidukung Von Liszt.Menimbang, bahwa jika definisi dan teori tersebut di atas dihubungkan faktafakta hukum maka terungkap sebagai berikut:Menimbang, bahwa terdakwa telah menendang korban Johan Bin Panepada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 sekitar pukul 24.00 Wita, bertempat didalam rumah La Halimu alias Oker di Desa Lanobake Kecamatan BatukaraKabupaten Muna;Menimbang, bahwa penendangan tersebut dilakukan oleh terdakwa
AMRI ABDI BACHTIAR PUTRA
Tergugat:
PT BPR PUTRA BATAM
146 — 130
Pertama, disebut substantierings theorie yang mengajarkan, dalilgugatan tidak cukup hanya merumuskan peristiwa hukum yang menjadiHalaman 7 dari 10 Putusan Perdata Gugatan Nomor 126/Pdt.G/2020/PN Btmdasar tuntutan, tetapi juga harus menjelaskan faktafakta yangmendahului peristiwa hukum yang menjadi penyebab timbulnyaperistiwa hukum tersebut.2.
Kedua, teori individualisasi (/ndividualisering theorie), yangmenjelaskan peristiwa atau kejadian hukum yang dikemukakan dalamgugatan, harus dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum(rechtsverhouding) yang menjadi dasar tuntutan;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati uraian positagugatan Penggugat tersebut dimana Penggugat menyebutkan tentang adanyaPerjanjian Kredit No. 013/PB/SPK/062016, yang ditandatangani oleh HartonoTjuatja sebagai Direktur Utama PT BPR Putra Batam dan Amri Abdi BachtiarPutra
49 — 12
;Menimbang, bahwa dalam filsafat hukum dikenal beberapa teori tujuan pemidanaanyang dimuat bebagai Negara di dunia yaitu :1 Teori Pembalasan (Vergeldings theorie) menganut prinsip bahwa hukuman adalahsuatu pembalasan bagi pelakukejahatan. ;2 Teori mempertakutkan (afchrikkings theorie) menganut prinsip bahwa hukuman harusdapat mempertakutkan orang supaya jangan berbuat3 Teori Memperbaiki (Verbeterings theorie) menganut prinsip bahwa hukuman itubermaksud pula untuk memperbaiki orang yang telah berbuatkejahatan
Agung Rahmat Wibowo SH
Terdakwa:
RUDIANSYAH Als MAHMUD Bin AMIN
98 — 28
Teori Kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippel.b. Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung VonLiszt.Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata TeoriPengetahuan (Voorstelling Theorie) dipandang lebih memuaskan, demikianmenurut Prof. Moelyatno.
TIYAN ANDESTA, SH., MH.
Terdakwa:
CAWANG SUWITO Bin SUADI
43 — 20
Teori Pembalasan (Vergeldings theorie) menganut prinsip bahwa hukumanadalah suatu pembalasan bagi pelaku kejahatan ;2. Teori mempertakutkan (afchrikkings theorie) menganut prinsip bahwa hukumanharus dapat mempertakutkan orang Supaya jangan berbuat jahat;3. Teori Memperbaiki (Verbeterings theorie) menganut prinsip bahwa hukuman itubermaksud pula untuk memperbaiki orang yang telah berbuat kejahatan ;4.
Terbanding/Penggugat : Fiyandi Kusumah Bin H. Entje Suryadi, BA
150 — 52
Substantiering theorie yakniteori yang menyatakan, bahwa gugatan selain harus menyebutkan peristiwahukum yang menjadi dasar gugatan, juga harus menyebut kejadiankejadiannyata yang mendahului peristiwa hukum dan menjadi sebab timbulnya peristiwahukum tersebut; 2.
Individualisering theorie yakni: teori yang menyatakan bahwadalam gugatan cukup disebut peristiwaperistiwa atau kejadiankejadian yangmenunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan, yangkemudian nanti akan dikemukakan dalam persidangan dengan disertai buktibuktiseperlunya;Halaman 8 dari 12 halaman, Putusan Banding No.2/Pdt.G/2019/PTA.JK.Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan olehPenggugat/Termohon tidak terpenuhi unsurunsur gugatan, karena dalam gugatanRekonpesi hanya ada
45 — 14
sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani, serta mampu memberikan jawabanatas pertanyaanpertanyaan yang diberikan dalam persidangan, Maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan segalaperbuatannya secara hukum;Menimbang dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi;2 Sengaja melakukan penganiayaan ;Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengansengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur denkehendak (wills theorie
) yang diajarkan Von Hippel, danmembayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurtberdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kdiliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang mesendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang ulebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesumerupakan arah, maksud, halmana berhubungan dengan motif (disNol2 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86), sedangkalProdjodikoro, 1974: 71) unsur sengaja terbagi 3 yaitu
PUJI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
SUYANTO Bin Alm SANI
106 — 27
Teori kehendak (Wil/s Theorie) dari Von Hippel dan;b. Teori pengetahuan (Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung olehVon Liszt;Halaman 11 dari 15 Putusan Nomor 408/Pid.B/2020/PN TigNamun menurut Prof. Moeljatno dalam praktek peradilan di antarakedua teori tersebut ternyata teori pengetahuan (voorstelling theorie) dipandanglebin memuaskan.
73 — 20
Teori pembalasan (Vergelding theorie) menganut prinsip bahwa hukumanadalah suatu pembalasan bagi pelaku kejahatan;2. Teori mempertakutkan (afchrikking theorie) menganut prinsip bahwa hukumanharus dapat mempertakutkan orang sapaya jangan berbuat jahat;3. Teori Memperbaiki (Vebeterings theorie) menganut prinsip bahwa hukuman itubermaksud pula untuk memperbaiki orang yang telah berbuat kejahatan;4.
REVIANA MUTIARA INDAH, SH
Terdakwa:
ABD HARIS Als HARIS Bin SUKAMTO
53 — 29
Teori Pembalasan (Vergeldings theorie) menganut prinsip bahwa hukumanadalah suatu pembalasan bagi pelaku kejahatan ;2. Teori mempertakutkan (afchrikkings theorie) menganut prinsip bahwa hukumanharus dapat mempertakutkan orang Supaya jangan berbuat jahat;3. Teori Memperbaiki (Verbeterings theorie) menganut prinsip bahwa hukuman itubermaksud pula untuk memperbaiki orang yang telah berbuat kejahatan ;4.
270 — 245
Theory Kehendak (Wils Theorie) ; Menurut teory ini kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatanseperti dirumuskan dalam undangundang ;2.
Theory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) ;Menurut teory ini kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahuiunsurunsur yang diperlukan menurut rumusan undangundang ;Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Teory Kehendak (Wils Theorie)unsur kesengajaan dititikberatkan kepada apa yang dikehendaki pada waktu berbuatsedangkan menurut Teory Pengetahuan (Voorstelling Theorie) unsur kesengajaandititikberatkan kepada apa yang diketahui pada waktu akan berbuat ;Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja
59 — 9
Mengenai pengertian dengan sengaja ini dalam hukum pidana terdapat dua teoriyaitu Teori kehendak (Wills Theorie) dari Von Hippe! dan Teori pengetahuan(Voorstelling Theorie) dari Frank yang didukung Von List. Dalam praktekperadilan diantara teori tersebut ternyata Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie)dipandang lebih memuaskan, demikian menurut Prof. Moelyatno.
73 — 29
Teori kehendak (Wills theorie) dari VON HIPPEL ;b.
Teori pengetahuan (Voorstellings theorie) dari FRANK yang didukung VONLISZT ;Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata teori pengetahuan(Voorstellings theorie) dipandang lebih memuaskan demikian menurut Prof.MOELYATNO.Pemikiran berdasarkan pertimbangan, apa yang dikehendaki tentu diketahui dantidak sebaliknya apa yang tidak diketahui belum tentu dikehendaki.Menimbang bahwa, dalam perkara ini terdakwa mengendaki dan mengerti akibatdari tindakan yang dilakukan Terdakwa terhadap
37 — 16
melakukanperbuatan untuk mencapai akibat tertentu itu, perbuatan tersebut mungkin akanmenimbulkan akibat lain yang juga dilarang dan juga diancam pidana.Menurut MEMORIE VON TOELICTING yang dimaksud dengan sengaja (Opzet) adalah Willen en Wetten yaitu bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja harusmenghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (wetten) akibatperbuatan itu.Mengenai pengertian dengan sengaja ini dalam hukum pidana terdapat dua teori yaitu :a Teori kehendak (Wills theorie
) dari VON HIPPEL ;b Teori pengetahuan (Voorstellings theorie) dari FRANK yang didukung VON LISZT ;Dalam praktek peradilan diantara kedua teori tersebut ternyata teori pengetahuan(Voorstellings theorie) dipandang lebih memuaskan demikian menurut Prof.