Ditemukan 4049 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-03-2017 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 24-08-2017
Putusan PA SAMPANG Nomor 0223/Pdt.P/2017/PA.Spg
Tanggal 18 April 2017 — PEMOHON
6610
  • Penetapan nomor 223/Pdt.P/2017/PA.Spg.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 07-05-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 27-05-2019
Putusan PA SIDIKALANG Nomor 0020/Pdt.G/2015/PA.Sdk
Tanggal 11 Juni 2015 — Penggugat melawan Tergugat
414
  • Putusan Nomor 20/Pdt.G/2015/PA.SdkDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Biaya Pendaftaran Rp. 30.000,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 07-09-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1104/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 10 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal 07September 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturajadengan Nomor 1104/Pdt.G/2017/PA.Bta tanggal 07 September 2017mengemukakan dalil gugatan sebagai berikut:Putusan Nomor 1104/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Bahwa pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat memuncak padatanggal 9 September 2016 dikarenakan pada saat itu Penggugat danPutusan Nomor 1104/Padt.G/2017/PA.Bta hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.SUBSIDER :Putusan Nomor 1104/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempattinggal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Saksi tersebut memberikanketerangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Saksi adalah adik angkat Penggugat sejak 4 tahun yang lalu;Putusan Nomor 1104/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.4 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    SURATMAN HARDIPutusan Nomor 1104/Padt.G/2017/PA.Bta hal.11 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 15-05-2018 — Putus : 25-06-2018 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 602/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 25 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • No. 602Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 602Pdt.G/2018/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 07-08-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 08-12-2019
Putusan PA DENPASAR Nomor 275/Pdt.G/2017/PA.Dps
Tanggal 14 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
7319
  • Put.No.0275/Pdt.G/2017/PA.Dps.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 20-01-2016 — Putus : 24-03-2016 — Upload : 13-05-2019
Putusan PA SAMPANG Nomor 0088/Pdt.G/2016/PA.Spg
Tanggal 24 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
231
  • ., tanggal15 Maret 2016 dengan dalildalil sebagai berikut :DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Oleh karenanya para Pemohon membutuhkan Penetapan Nikah dariDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Fotokopi Kartu Keluarga dengan kepala Keluarga atas nama PEMOHON I ASLInomor 3527060102120027 tertanggal 5 April 2012, yang diterbitkan olehDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Ali Banon, atas kuasa dariwali nikah ayah kandung pemohon II bernama AYAH KANDUNG PEMOHON IIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebutkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan KedungdungKabupaten Sampang;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 24-10-2016 — Putus : 16-11-2016 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1017/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 16 Nopember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
224
  • No. 1017/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 1017/Pdt.G/2016/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 12-06-2017 — Putus : 13-07-2017 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 55/Pdt.P/2017/PA.Bta
Tanggal 13 Juli 2017 — Pemohon melawan Termohon
206
  • Bahwa, syarat syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baikmenurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan Undang Undang Nomor1 Tahun 1974 tentang perkawinan telah terpenuhi kecuali syarat usia bagicalon mempelai perempuan yang belum mencapai umur 16Halaman 1 dari 21 halam Penetapan No. 0055/Pdt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuaidengan peraturan yang berlaku;Halaman 2 dari 21 halam Penetapan No. 0055/Pdt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Saksi Il, umur 50 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tani, tempat tinggal diKabupaten Ogan Komering Ulu Timur, saksi menerangkan di bawah sumpahpada pokoknya sebagai berikut;Halaman 9 dari 21 halam Penetapan No. 0055/Padt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Memberi izin kepada Pemohon (Nama Pemohon) untuk menikahkan anakPemohon bernama Nama anak Pemohon dengan Nama calon suami anakPemohon;Halaman 20 dari 21 halam Penetapan No. 0055/Padt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIHalaman 21 dari 21 halam Penetapan No. 0055/Padt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 12-11-2015 — Putus : 12-07-2016 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1005/Pdt.G/2015/PA.Bta
Tanggal 12 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
598
  • 12Nopember 2015, sebagaiPenggugat;MelawanNama Tergugat, umur 35 tahun, agama Islam,pendidikan SMK, pekerjaan swasta, tempatkediaman di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Putusan Nomor 1005/Pdt.G/2015/PA.Bta.hal.1 dari 35 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Bahwa selama dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugattelah diperoleh harta bersama (gonogini), antara lain berupa :Putusan Nomor 1005/Pdt.G/2015/PA.Bta.hal.2 dari 35 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini
    Sebidang tanah Kebun Karet seluas 1 hektare yang terletak diKabupaten OKU Timur Sumatera Selatan.Putusan Nomor 1005/Pdt.G/2015/PA.Bta.hal.6 dari 35 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya
    Bahwa perkara ini, mengenai pokok perkara, subyek hukum danobyek hukum sudah disidangkan di Pengadilan Agama BlambanganUmpu dengan putusan Pengadilan Blambangan Umpu nomor0012/Pdt.G/2015/PA.Blu dan telahPutusan Nomor 1005/Pdt.G/2015/PA.Bta.hal.10 dari 35 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi
    Sebidang tanah kebun karet 1 (satu) hektar yang terletak diKabupatenOKU Timur Sumatera Selatan dengan batasbatas sebagaiberikut :UtaraTimurSelatanBaratPutusan Nomor 1005/Pdt.G/2015/PA.Bta.hal.11 dari 35 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi
Register : 14-07-2017 — Putus : 14-08-2017 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 65/Pdt.P/2017/PA.Bta
Tanggal 14 Agustus 2017 — Pemohon melawan Termohon
166
  • Majelis Hakim yang menyidangkanperkara ini untuk segera memeriksa dan mengadili perkara ini serta menjatuhkanpenetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Hal 2 dari 13 halaman Putusan No 0065/Pdt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    ;Hal 9 dari 13 halaman Putusan No 0065/Pdt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Pasal 8 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah;Hal 11 dari 13 halaman Putusan No 0065/Pdt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Amila Roza sebagai PaniteraPengganti serta dihadiri oleh Pemohon;Hal 12 dari 13 halaman Putusan No 0065/Pdt.P/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIHal 13 dari 13 halaman Putusan No 0065/Pdt.P/2017/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 07-11-2016 — Putus : 11-01-2017 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1084/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 11 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    QO.10 teip : 021384 3348 (ext, 318)memDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda SAIEE inakurasi infor!emai: KEDANICELaAanperkawinan, maka berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI.
Register : 25-07-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 606/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 5 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • No. 0606/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 12-02-2018 — Putus : 14-03-2018 — Upload : 17-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 228/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 14 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
172
  • No.0228/Pdt.G/2018/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No.0228/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 12-01-2018 — Putus : 12-02-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 99/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 12 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
189
  • No. 0099/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Putus : 22-06-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 639 K/Pdt/2015
Tanggal 22 Juni 2015 — MADE PUSPA vs MADE KAWI
286 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 639 K/Pdt/2015DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 13-11-2017 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1351/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 20 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • Majelis Hakim kiranya dapatmemeriksa dan mengabulkan permohonan Pemohon kemudianmemutuskan sebagai berikut :Putusan Nomor 1351/Pdt.G/2017/PA.Bta. hal.3 dari21 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    PerluPutusan Nomor 1351/Pdt.G/2017/PA.Bta. hal.6 dari 21 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bayar kredit rumah;Putusan Nomor 1351/Pdt.G/2017/PA.Bta. hal.7 dari 21 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Fotokoi Kutipan Akta Nikah Nomor : 375/31/X1/96 tangal 21 Juni 1996, yangdikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banding AgungPutusan Nomor 1351/Pdt.G/2017/PA.Bta. hal.8 dari 21 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Sirjoni masingmasing sebagai HakimHakim anggota,putusan tersebut dibacakan pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dalam sidangterbuka untuk umum, didampingi olehPutusan Nomor 1351/Pdt.G/2017/PA.Bta. hal.20 dari 21 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 25-10-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1030/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 5 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
174
  • No. 1030/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 1030/Pdt.G/2016/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 15-01-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 14-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 110/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 14 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
1911
  • No.0110/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 21-01-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan PA UNAAHA Nomor 0060/Pdt.G/2020/PA.Una
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Una hal. 1 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Una hal. 2 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Una hal. 3 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Una hal. 4 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Una hal. 5 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 02-01-2015 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 24-10-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0034/Pdt.G/2015/PA.Bdw
Tanggal 3 Februari 2015 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • ceraiterhadap Tergugat berdasarkan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut ;1 Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan padahari Senin tanggal 09 Februari 2009 yang dicatat oleh Pegawai PencatatNikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapen kabupatenHal. dr 13 Put No. 0034/Pdt.G/2015/PA.BdwDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    menghadap persidangan;Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil gugatannya, bahwaPenggugat telah mengajukan bukti surat yang telah bermeterai cukup sebagaiberikut :1 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat Nomor3511105406800005 tanggal 15 September 2012; (P.1).Hal.3 dr 13 Put No. 0034/Pdt.G/2015/PA.BdwDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Tapen kabupaten Bondowoso padahari Senin tanggal 09 Februari 2009 sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor 025/04/II/2009 tanggal 09 Februari 2009, dan rumah tangga Penggugat dan Tergugatsudah tidak harmonis, oleh karena itu Penggugat memiliki legal standing untukDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan
    Urip,M.H., masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2015Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Rabiulakhir 1436 Hijriyah oleh KetuaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Meterai : Rp. 6.000,Jumlah : Rp 316.000,(tiga ratus enam belas ribu rupiah)Hal.13 dr 13 Put No. 0034/Pdt.G/2015/PA.BdwDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.