Ditemukan 1741 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2016 — Putus : 24-10-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 48/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 24 Oktober 2016 — Pidana Korupsi - SUKOTJO SASTRONEGORO BAMBANG
18749
  • Djoko Susilo bahwa yang akan bertanggungjawab pembayarannyaadalah BUDI SUSANTO.Tetapi pada saat kemudian saya menagih pengembalian uang sebesarRp. 7 Milyar tersebut, kemudian ternadi perselisihan antara BUDISUSANTO dengan Legimo, yang menurut BUDI SUSANTO bahwauang sebesar Rp. 7 Milyar telah dikembalikan melalui Legimo, tetapikarena Primkopol Ditlantas tidak pernah menerima pembayarantersebut, sehingga pengeluaran sebesar Rp. 7 Milyar tersebut tetapdicatat sebagai pinjaman oleh Irjen Pol.