Ditemukan 1764 data
90 — 36
M.Si. berikut photo copy: Surat Perintah Perjalanan Dinastanggal 01 Nopember 2010, Surat Perintah Tugas tanggal 01 Nopember2010, Daftar Rincian Perhitungan Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp.3.050.000..91)Asli Kwitansi penerimaan uang Biaya Perjalanan Dinas SofifiKab.Halbartertanggal 01 Nopember 2010 sebesar Rp.3.050.000, atas nama Drs.Umar Yunus berikut photo copy: Surat Perintah Perjalanan Dinas tanggal01 Nopember 2010, Surat Perintah Tugas tanggal 01 Nopember 2010,Daftar Rincian Perhitungan Biaya
92 — 44
untuk melegalkan SPMUSPMUtersebut seperti dalam SK Gubernur yang menyebutkanadanya anggaran DTT untuk membayar 25 proyek, yanmgberlaku surut untuk mempertanggungjawabkan penggunaanDana Belanja Tak Tersangka TA. 2004.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut,Terdakwa menyatakan bahwa tanda tangannya pada SPMUsebagai tanda terima cek yang diterima Terdakwa dari KasDaerah kemudian Terdakwa tanda tangan di SPMU tersebutbahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakansemuanya benar.Saksi Drs.UMAR
810 — 343
H.Firmansyah, M.Sc, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor:821.2/70/BKD.PM/2015 tanggal 16 Maret 2015 menyatakan bahwa Drs.Umar Usman, M.Si pada tanggal 16 Maret 2015 telah menduduki jabatansebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berdasarkanKeputusan Bupati Banyuasin Nomor 821.2/90/BKD.PM/2015 tanggal 12Maret 20151 (satu) Lembar disposisi carbonized beserta Laporan dari LSM MinoritasAksi Rakyat Khusus Sumatera Selatan (Markus) Nomor:122/LSM/MARKUS/SS/VIll tanggal 8 Agustus 2016 perihal
105 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal04 Januari 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Il / Terdakwa : Drs.UMAR SJARIFUDDIN tersebut ;Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi : JAKSAPENUNTUT UMUM pada KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANAKORUPSI (KPK) tersebut ;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 04/PID/TPK/2010/PT.DKI tanggal 01 Juli 2010yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri