Ditemukan 9990 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2014 — Putus : 05-01-2015 — Upload : 16-04-2015
Putusan PN SLEMAN Nomor 440/Pid.Sus/2014/PN Smn
Tanggal 5 Januari 2015 — PIDANA: HENDRO WAHYONO S.Sos
5817
  • Bahwa sebagai Medical representatif terdakwa tidak boleh/dilarang melakukan pengadaan,penyimpanan maupun pendistibusian atau penjualanobat keras daftar G karena terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untukmendistribusikan obat keras daftar G., bahwa tugas dari Medical representatif hanyamempromosikan saja , bahwa terdakwa selaku Medical Representatif tidak mempunyaikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, karena berdasarkanpasal 108 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
    Praktek kefarmasian meliputipengadaan , penyimpanan dan pendistribusian obat harus dilakukan oleh tenaga yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan undang undang , sedangkan yangdimaksud dengan tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktek kefarmasian adalah apotek yang biasanya dibantu oleh apotekerpendamping,dan/ atau tenaga teknis kefarmasian yang terdiri dari sarjanan farmasi, D3farmasi, asisiten apoteker yang bekerja di fasilitas distribusi ( pedagang
    besar farmasi)atau fasilitas pelayanan kefarmasian ( Apotek, Rumash saksit, balai pengobatan/ rumahbersalin) yang sudah mempunyai ijin dari instansi terkait , sedangkan yang dimaksuddengan praktek kefarmasian ( psl 108 UU NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan adalahmeliputi perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan,pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat bahan obat dan obat tradisionalharus
    Melakukan produk kefarmasian tanpa memiliki keahlian dancekewenangan untui itu , akan dipertimbangkankan sebagai berikut ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur pasal ini adalah dengansengaja , yaitu tanpa hak atau melawan hukum karena terdakwa tidak memilikikompetensi sebagai orang yang dapat mendistribusikan obat yang diwajibkan olehundangundang harus memiliki keahlian khusus kefarmasian; Putusan No.440/Pid.Sus/2014/PN.Smn.
    meliputi pengadaan , penyimpanandan pendistribusian obat harus dilakukan oleh tenaga yangmempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan undangundang , sedangkan yang dimaksud dengan tenaga Kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktek kefarmasian adalah apotek yang biasanya dibantu olehapoteker pendamping,dan/ atau tenaga teknis kefarmasian yangterdiri dari sarjanan farmasi, D3 farmasi, asisiten apoteker yangbekerja di fasilitas distribusi ( pedagang besar farmasi) ataufasilitas
Register : 19-04-2021 — Putus : 07-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Tanggal 7 Juni 2021 — Penuntut Umum:
TATA HENDRATA, S.H.
Terdakwa:
MUCHAMMAD FERY EFENDY Alias DOBLEH Bin SLAMET RIYADI
264
  • S1 # Kefarmasian ProfesiApoteker.Untuk Riwayat Pekerjaan adalah sebagai berikut : Apoteker di Puskesmas Salaman Kabupaten Magelang.
    Staf Seksi Makanan Minuman dan Kefarmasian di DinkesKab. Magelang Beberapa pendidikan dan pelatihan terkait Sediaan Farmasiantara lain adalah : Pelatihnan Analisis Dasar Sediaan Farmasi di Balai BesarPengawas Obat dan Makanan di Semarang. Tugas dan tanggung jawab Ahli di Seksi Makanan Minumandan Kefarmasian di Dinkes Kab.
    Tenaga kefarmasian adalah Tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian Bahwa yang mempunyai hak untuk dapat melakukanpenjualan obat tersebut adalah sarana yang telah memiliki izindan kewenangan yaitu Apotek, Rumah Sakit, Klinik dan PedagangBesar Farmasi untuk penyaluran ke sarana pelayanan.
    Bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan dan dasar ilmubidang kefarmasian sehingga tidak memiliki kKompetensi untukmelakukan peredaran dan mendisiribusikan sediaan farmasiterutama obat/pil yang termasuk dalam daftar obat keras/G, hal initidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.51 Tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang hanya boleh dilakukanoleh Tenaga kefarmasian (Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian) dan tidak sesuai dengan UndangUndangKesehatan No.36 tahun 2009 karena yang bersangkutanmengedarkan
    obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang dimaksud tenaga kefarmasian adalah Tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenga TeknisKefarmasian;Menimbang, bahwa mengedarkan sediaan farmasi adalah setiapkegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaanfarmasi baik dalam rangka perdagangan
Register : 20-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 02-02-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 325/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 19 Januari 2017 — -DENY RAHMAN Bin KADERI
653
  • Tapin pada tahun 2005 sampai sekarang;Bahwa Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat tradisional sesuaidengan Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (8) Undang undang Nomor 36Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan PERMENKES RI Nomor 889 /MENKES / PER/ V / 2011 tentang registrasi izin praktik dan ijin tenagakerja kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 Ayat (4) Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian.
    Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiapoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantuapoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yangterdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analiskesehatan dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker; Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajidb memiliki surat izin sesuai tempat tenagakefarmasian bekerja, surat izin sebagaimana dimaksud diatasberupa
    :o SIPA bagi apoteker penanggungjawab difasilitas pelayanankefarmasian;oSIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayanankefarmasian;oSIKA bagi apoteker yang melakukan pekerjaankefarmasian difasilitas produksi atau fasilitasdistribusi/pelayanan;oSIK TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaiHalaman 11 dari 21 Putusan Nomor 325/Pid.Sus/2016/PN.
    Rtadengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR889 / MENKES / PER / V / 2011, tentang Registrasi, IzinPraktik dan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagiankesatu pasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RI Nomor 889 /MENKES / PER/ V / 2011 tentang registrasi, izin praktik dan izin kerjatenaga kefarmasian ;Bahwa untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual
Putus : 19-06-2013 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN MADIUN Nomor 110/Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Tanggal 19 Juni 2013 — PIPIN RETNANINGSIH binti SUTIKNO
3817
  • dan dijual yang telahmempunyai keahlian praktek kefarmasian.
    Menyatakan terdakwa PIPIN RETNANINGSIH binti SUTIKNO terbuktibersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian ataukewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU RI No. 36 tahun 2009tentang Kesehatan dalam surat dakwaan ; 2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; 3.
    hal tersebut adalah bagian dari pekerjaankefarmasian, hal mana sejalan pula dengan Pasal 1 angka 1 PeraturanPemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian : Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi ataupenyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayananobat atas resep dokter, pelayanan informasi obat,serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional ; Menimbang, bahwa mengenai distribusi atau
    penyaluran sediaanfarmasi berupa obat, dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun2009 tentang Praktek Kefarmasian mengatur (1) Setiap Fasilitas Distribusi atau PenyaluranSediaan Farmasi berupa obat harus memilikiseorang Apoteker sebagai penanggung jawab ;(2) Apoteker sebagai penanggung jawabsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdibantu oleh Apoteker pendamping dan/atauTenaga Teknis Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari rangkaia peraturan perundangundangantersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa
    terbukti tidakmemiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian,yaitu bahwa terdakwa bukanlah seorang yang berprofesi sebagai apotekeratau apoteker pendamping atau tenaga teknis kefarmasian, namun telahmelakukan praktek kefarmasian yaitu dalam hal pendistribusia obat dalambentuk menjual obat keras kepada khalayak umum berupa AsamMetafenamat 500 mg produk PHAPROS, Amoxcillin 500 mg produk PT.ERRITA PHARMA Sukabumi, kaplet salut selaput Asam Metafenamatproduk PT.
Putus : 21-03-2017 — Upload : 07-04-2017
Putusan PN BEKASI Nomor 1496/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Tanggal 21 Maret 2017 — pidana - KARTAWINATA Als RIYAN.
10249
  • kefarmasian kepada masyarakat.
    Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenagakefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga teknis Kefarmasian.
    Pekerjaan kefarmasian dilakukan olehtenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan Tenaga teknis Kefarmasian.
    StandarKefarmasian dimaksud meliputi Cara Pembuatan yang Baik (CPOB), CaraDistribusi Obat yang Baik (CDOB) dan Cara Pelayanan yang Baik (PP No. 51tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian).e Pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh tenaga kefarmasian yaitu Apoteker danTenaga teknis Kefarmasian. Tenaga kefarmasian dalam melaksanakan pekerjaan57kefarmasian harus memiliki keahlian dan kewenangan yang dilakukan denganmenerapkan standar profesi.
    (Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian).
Register : 14-05-2013 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 14-08-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 163/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 17 Juli 2013 — TATOY Bin (Alm) JAGAR
2510
  • Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obattradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
    tersebut biasanya terdakwa menyimpan obatobatan tersebutdidalam dompet warna coklat yang diletakkan didalam pipa paralon didalam rumahterdakwa dan terdakwa dalam mengedarkan obatobatan tersebut terdakwa tidak memilikikeahlian atau kewenangan dibidang kefarmasian, maksud dan tujuan terdakwa menjualobatobatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam
    Menyatakan terdakwa TATOY Bin (Alm) JAGAR tersebut, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJAMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZINEDAR dan MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN TANPA MEMILIKIKEAHLIAN DAN KEWENANGAN;2.
Register : 07-03-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 11-05-2017
Putusan PN RANTAU Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN. Rta
Tanggal 17 April 2017 — -Kamarudin alias H. Andut Bin Rasyid
9213
  • izin praktik dan ijin tenaga kerja kefarmasian.
    Sedangkan yangdimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UndangundangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenagakefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat
    Dalam hal ini yang memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
    Sedangkanyang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dan kosmetik sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) UndangundangNomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanoa memiliki keahliandan kewenangan, syarat
    dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/ MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi,izin praktik dan izin kerja tenaga kefarmasian ;Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2017/PN.
Register : 09-01-2013 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 18-03-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 13/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 7 Maret 2013 — DIDI SUGIHARTO Bin Alm. MURJANI.
248
  • PERK.PDM 020/KBARU/01/2013, tertanggal7 Maret 2013, yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari dan tanggal itujuga, yang pada pokoknya menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa DIDI SUGIHARTO Bin MURJANI (Alm) bersalahmelakukan tindak pidana MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN YAITUMENYIMPAN DAN MENDISTRIBUSIKAN OBAT TANPA MEMILIKIKEAHLIAN) DAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIKKEFARMASIAN Dan DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI
    Bahwa pada saat ini, ahli bekerja dan bertugas selaku Kepala Seksi Alat Kesehatandan Litbang pada bidang Farmasi dan Alkes di Dinas Kesehatan KabupatenKotabaruBahwa saksi memperoleh keahlian pada bidang kefarmasian dan peraturannya yangberlaku di Indonesia dari bangku Kuliah ketika mengambil gelar Sarjana SaintApoteker dan selama ahli bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten KotabaruBahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional, dan kosmetika.Bahwa yang dimaksud
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1. Unsur Setiap orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang menurut pembuatundangundang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkandalam melakukan perbuatan pidana yang dilakukannya, dalam hubungan dengan perkaraini subyek hukum yang dimaksud adalah terdakwa DIDI SUGIHARTO Bin.
    Unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah segalasesuatu yang berhubungan dengan obatobatan, bahan obat, obat asli Indonesia (obattradisional), bahan obat asli Indonesia (bahan obat tradisional), alat kesehatan dankosmetika meliputi produksi dan distribusi (termasuk perijinan serta pengawasannya);Menimbang, bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi adalah untukgolongan obat bebas dan obat bebas
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakimberkeyakinan terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa mengedarkan sediaanfarmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dankewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan alternatif Ketigayaitu melanggar Pasal 197 Jo.
Register : 13-06-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 379/Pid.Sus/2019/PN Jmb
Tanggal 18 September 2019 — Penuntut Umum:
YUSMAWATI,SH
Terdakwa:
EDI YANTO KIE Bin HENG SE TONG
4614
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EDI YANTO KIE Bin HENG SE TONG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, yangdilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada bulan Juni tahun 2018 terdakwa yang tidak memiliki keahlian dankewenangan kefarmasian melakukan kegiatan penjualan obatobatan melaluitoko Obat Dua Putri Selincah milik anak terdakwa yaitu saksi Caroline wangBinti Ediyanto Kei tersebut tanpa memiliki Surat izin praktek yang merupakansyarat menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 17ayat (1) Jo Peraturan Mentri Kesehatan RI No
    pengertian kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat,Halaman 18 dari 26 Putusan Nomor 379/Pid.Sus/2019/PN Jmbpelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari atas Apoteker dan TenagaTeknis Kefarmasian;Menimbang
    , bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) danAyat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin KerjaTenaga Kefarmasian sebagaimana telah diubah melalui Peraturan MenteriKesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 TentangRegistrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menyatakan bahwa:(1) Setiap tenaga kefarmasian yang akan
    menjalankan pekerjaan kefarmasianwajib memiliki Surat izin Sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja;(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a.
    SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian;c. SIKA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitasproduksi atau fasilitas distribusi/penyaluran; ataud.
Putus : 24-07-2013 — Upload : 28-08-2013
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 102/Pid.B/2013/PN.Bdw
Tanggal 24 Juli 2013 — SUMARTI Binti NAWARDI
3310
  • .- Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah ), apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama : 3 ( tiga ) Bulan.- Memerintahkan barang bukti berupa :6 bungkus obat sakit gigi merk Super Manjur masing
    Terdakwa hanya lulusan SD dan bukan merupakan tenaga kesehatan yangberkopetensi melakukan pekerjaan kefarmasian , oleh karena itu terdakwa tidakmempunyai kewenangan dan keahlian menjual obat tersebut kepada masyarakat umumdimana akan menimbulkan kesalahan dosis obat yang tidak sesuai dengan indikasi , obatkeras yang dimiliki oleh terdakwa di dalam tokonya tersebut hanya boleh ada disaranakesehatan yang berijin dan penggunaannya harus dengan resep dokter.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam
    pidana dalam pasal 196UU No: 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.LEBIH SUBSIDAIR :Bahwa ia terdakwa Sumarti Binti Nawardi pada hari Jumat tanggal 22 Pebruari2013 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulanPebruari 2013 bertempat di dalam toko terdakwa Dsn Parsek Ds Leprak Rt.08, Rw.02Kec Klabang Kab Bondowoso, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 perbuatan manadilakukan oleh terdakwa dengan cara
    Bahwa berdasarkan UU RI No : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dijelaskan yangmempunyai kewenangan atau keahlian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalahtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukanpekerjaan kefarmasihan .
    Menyatakan terdakwa Sumarti Binti Nawardi, Telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksuddalam pasal 108 sesuai dengan pasal 198 UU No : 36 tahun 2009 tentangKesehatan dalam dakwaan lebih subsidair.2. Membebankan kepada terdakwa Sumarti Binti Nawardi dengan pidana dendasebesar Rp. 1.000.000. ( satu juta rupiah ) Subsidair 3 ( tiga ) Bulan Kurungan.3.
Putus : 14-05-2008 — Upload : 18-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 106/Pid.B/2008/PN.Kdr
Tanggal 14 Mei 2008 — DWI HARYONO Bin JAFAR
5714
  • Menyatakan terdakwa DWI HARYONO BIN JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN DALAM PENGADAAN, DISTRIBUSI; DAN PELAYANAN KESEHATAN
    Menyatakan terdakwa DWI HARYONO Bin JAFAR terbukti bersalah melakukan tindakpidana pekerjaan kefarmasian sebagaimana dakwaan kami yaitu pasal 82 (1) huruf d UUNo..23 Tahun 1992. ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama (satu) tahun 6 (enam)bulan dan denda Rp. 500.000, subsidair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan ; 3.
    419 Tahun 1049, tanggal 22 Desember 1949tentang Obat Keras ;Dakwaan : Bahwa ia terdakwa DWI HARYONO Bin JAFAR pada hari Senin tanggal 28 Januari 2008sekira jam 18.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2007 diMastrip No. 60 B Rt. 27 Rw. 07 Dsn Waung Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto KotaKediri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Kota Kediri, yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukanpekerjaan kefarmasian
    Tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja melakukan pekerjaan kefarmasian dalampengadaan, produksi, distribusi dan pelayanan sediaan farmasi ;Menimbang, bahwa tindak pidana ini akan dinyatakan terbukti secara sah menuruthukum apabila semua unsur dari tindak pidana tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwauntuk itu terhadap dakwaan ini akan diuji dan dibuktikan kebenarannya dengan faktafakta yangterungkap dari alatalat bukti yang diajukan di persidangan ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan
    distribusi dan pelayanan sediaan farmasi; dapat terpenuhi oleh perbuatanTerdakwa atau tidak, Majelis akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini ; Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaankefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas dasar resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisionil ;Bahwa selain dari pada itu pekerjaan kefarmasian
    No. 23 Tahun 1992, serta pasalpasal lain dalam peraturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILI1.Menyatakan terdakwa DWI HARYONO BIN JAFAR terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : TANPA KEAHLIAN DAN KEWENANGAN DENGANSENGAJA MELAKUKAN PEKERJAAN KEFARMASIAN DALAM PENGADAAN,DISTRIBUSI,; DAN PELAYANAN KESEHATAN ; 22202 202202 0522.Menghukum terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama : (satu) tahun dan 3 (tiga)bulan dan pidana denda sebesar Rp. 250.000, (dua ratus
Register : 06-12-2013 — Putus : 06-02-2014 — Upload : 20-09-2014
Putusan PN RANTAU Nomor 301/Pid.Sus/2013/PN.Rtu
Tanggal 6 Februari 2014 — - H. FAHRURRAZI Bin H. SARPANI;
275
  • ., Apt.binti H.RIFUDIANSYAH yang keterangannya dibacakan dipersidangan dan keterangannya tersebut telah diberikan di9hadapan Penyidik Kepolisian dengan disumpah pada hari Rabutanggal 2 Oktober 2013, yang pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi adalah PNS pada Dinas KesehatanKabupaten Tapin;Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang kefarmasian,Bahwa pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu sedian Farmasi,Pengamanan, Pengadaan, Penyimpanan danpendistribusi, atau
    tenagakefarmasian yang dibuktikan dengan memiliki Surat izinpraktek,Bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    AdapunApoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatanApoteker, sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalahtenaga yang membantu Apoteker dalam menjalanipekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi,ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengahfarmasi/asisten Apoteker,Bahwa yang diperbolehkan untuk melakukan pekerjaankefarmasian adalah tenaga kefarmasian, yaitu apotekerdan tenaga tehnis kefarmasian dan terdakwa yangberpendidikan
    yang dibuktikan dengan memilikiSurat izin praktek,Bahwa yang diperbolehkan untuk melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasianyaitu apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian;Bahwa terdakwa yang berpendidikan SMU tidaktermasuk dalam golongan tenaga Kefarmasian,Bahwa obat Carnophen produksi PT.
    untuk melakukanpekerjaan kefarmasian adalah tenaga kefarmasianyaitu apoteker dan tenaga tehnis kefarmasian danterdakwa yang berpendidikan SMU tidak termasukdalam golongan Kefarmasian,Bahwa obat Carnophen produksi PT.
Putus : 08-08-2012 — Upload : 18-10-2012
Putusan PN PELAIHARI Nomor 145/Pid.B/2012/PN.Plh
Tanggal 8 Agustus 2012 — JOHANSYAH Bin LISMAN (Alm)
4623
  • obatyang tidak mempunyai tenaga seperti disebutkan diatas maka tidakdiperbolehkan melakukan pengadaan, penyimpanan, danpendistribusian Obat Keras daftar G atau melayani resep dokter,toko obat hanya boleh melakukan pengadaan, penyimpanan, danpendistribusian obat bebas, obat bebas terbatas dan obattradisional.Bahwa yang dimaksud dengan Praktik Kefarmasian adalahpekerjaan kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan endistribusian
    Bahwa yang berwenang melakukan Praktek Kefarmasian adalahtenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangansesuai dengan peraturan perundangundangan dalam hal inimemiliki Surat Ijin Prakteke Bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenagakesehatan yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dariApoteker dan tenaga tehknis Apoteker.
    melakukan praktik kefarmasian karena terdakwa tidaktermasuk dalam Tenaga Kefarmasian dalam hal ini Apoteker danatau Tenaga Tekhnis Kefarmasian yang memiliki Ijin Prakteik/ IjinKeya.Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut diatas terdakwa menyatakan tidakkeberatan;Hal. 21 dari 35 hal.
    Putusan No.145/Pid.B/2012/PN.Plh.atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obatdan obat tradisional.e Bahwa yang berwenang melakukan Praktek Kefarmasian adalah tenaga kesehatanyang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundangundangan dalam hal ini memiliki Surat Ijin Prakteke Bahwa yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga tehknisApoteker.
    kewenangan sesuaiperaturan perundangundangan;Menimbang, bahwa mengenai perbuatan praktik kefarmasian sebagaimana disebutdi atas bersifat alternatif, oleh karena itu maka majelis hakim akan memilih rangkaian katadalam perbuatan praktik kefarmasian tersebut yang paling sesuai dengan perkara ini yaituperbuatan penyimpanan dan pendistribusian obat, dimana hal tersebut harus dilakukanHal. 27 dari 35 hal.
Register : 16-02-2016 — Putus : 08-03-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 18 /Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 8 Maret 2016 — -MUHAMMAD RAFI’E Bin RAMLAN
284
  • Rtaobat dekstrometorphan tersebut dari 1 box yaitu sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan bertujuan untukmendapat keuntungan yang mana uang hasil penjualan tersebut telahdigunakan terdakwa untuk keperluan seharihari;Bahwa menurut saksi terdakwa menjual obat Dexstrometorphan tidakada ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada mempunyai keahliandan praktek kefarmasian;Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obatobatan tersebuttidak ada memiliki
    NINING KUSHARDININGSIH.Apt yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa AHLI menerangkan tentang barang bukti berupa15 (limabelas)bungkus obat Dextro 180 (seratus delapan puluh) pil dextromerthophanyang ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;Bahwa AHLI menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah Pembuatantermasuk pengendalian mutu, sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayananobat atas resep dokter, pelayanan
    RtaINDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan ijin Tenaga Kefarmasian; Bahwa AHLI menerangkan Sediaan Farmasi adalah Obat, bahan obat,obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) UndangUndang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian
    , jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIANomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik danIjin kerja Tenaga Kefarmasian Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya bolehdiperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obatberijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF) ; Bahwa
    yang mana TenagaKefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidaksemua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatursyarat dan ketentuannya didalam PERMENKES MREPUBLIKINDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentangRegistrasi,Izin Praktik dan ljin kerja Tenaga Kefarmasian; Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak bolehdijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanyaboleh
Register : 19-10-2016 — Putus : 21-11-2016 — Upload : 13-12-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 281/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Tanggal 21 Nopember 2016 — -FATHUR RAHMAN Als. DESTUK Bin SOLIHIN
719
  • RENNY HASLINDA, S.Si, Apt Binti H.RIFUDIANSYAH tidak dapat hadirkepersidangan meskipun telah di panggil secara sah dan patut, maka MajelisHakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakanketerangan Ahli tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah perbuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan distribusi obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atasresep dokter, pelayanan informasi obat, dan obat
    RtaBahwa ahli menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaankerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasianadalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian; Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apotekerdan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker ; Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apotekerdalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanafarmasi, ahli madya farmasi
    TTK bagi tenaga teknis kefarmasian yang melakukanpekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian. sesuaidengan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/ MENKES / PER/ V/ 2011, tentang Registrasi, Izin Praktikdan ijin kerja Tenaga Kefarmasian (Bab V bagian kesatupasal 17 ayat 1 dan 2);Bahwa ahli menerangkan tidak semua orang diperbolehkan melakukankefarmasian tanoa memiliki keahlian dan kewenangan, syarat danketentuan tenaga kefarmasian sudah diatur dalam PERMENKES RINomor 889 / MENKES / PER/V/2011
    tentang registrasi, izin praktikdan izin kerja tenaga kefarmasian ;Bahwa ahli menerangkan untuk sediaan farmasi tidak boleh dijual belikansecara bebas apalagi dijual dirumah rumah penduduk, obat/bahansediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanankefarmasian (Apotek, toko obat berijin, rumah sakit atau fasilitasdistribusi/penyalur) ;Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor 281/Pid.Sus/2016/PN.
    adalah apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
Register : 11-04-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 92/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 17 Mei 2016 — -Hidayatullah Bin Rahmadi (alm)
275
  • RtaBahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa tidak semua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpamemiliki keahlian dan kewenangan, syarat dan ketentuan tenagakefarmasian sudah diatur dalam Permenkes RI Nomor889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi Izin Praktik dan Izin TenagaKerja Kefarmasian ;Bahwa sediaan farmasi
    RtaMenimbang, bahwa terdakwa juga sudah mengetahui danmenginsyafi bahwa dirinya adalah orang yang tidak memiliki keahlian dankewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Dra.
    Bahwa yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
    Bahwa tidaksemua orang diperbolehkan melakukan kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan, syarat dan ketentuan tenaga kefarmasian sudah diaturdalam Permenkes RI Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi IzinPraktik dan Izin Tenaga Kerja Kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat Dextromethopan dan obatCarnophen tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan
    Dalam hal ini yang memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian adalahapoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Pada Pasal 196 titik beratnya padaHalaman 19 dari 23 Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2016/PN.
Register : 17-02-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 24-03-2016
Putusan PN RANTAU Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Tanggal 10 Maret 2016 — -Muhammad Imam Maulana Bin Aspiani
325
  • RtaKerja Kefarmasian.
    Sedangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasiadalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai denganPasal 1 ayat (4) Undangundang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kerfarmasian adalahtenaga kefarmasian, sedangkan tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaankefarmasian wajid memiliki surat izin sesuai
    Nining Khushardiningsih, Apt, yang berwenangmelakukan pekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkantenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasianyang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian ;Bahwa menurut ahli Dra. Nining Khushardiningsih, Apt, setiap tenagakefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memilikisurat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja ;Bahwa menurut ahli Dra.
    NiningKhushardiningsih, Apt, pada pokoknya bahwa yang berwenang melakukanpekerjaan kerfarmasian adalah tenaga kefarmasian, sedangkan tenagakefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yangterdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, bahwa setiap tenagakefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memilikisurat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidanganterdakwa menjual obat Dexstrometrofan dan obat
    Carnophen zenith tidak adamempunyai keahlian dan praktek kefarmasian ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurutpendapat Majelis Hakim, terdakwa telah dengan sengaja tanpa keahliandalam bidang kefarmasian menjual obat jenis Carnophen Zenith dan obatjenis Dextromethorphan tersebut hanya untuk memperoleh keuntungan tanpamemperhatikan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat ataukemanfaatan, dan mutu dari obatobatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Majelisberpendapat
Register : 09-10-2013 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN SLEMAN Nomor 485/PID.SUS/2013/PN.SLMN
Tanggal 25 Nopember 2013 — Pidana - RONALD SETIAWAN
5623
  • Menyatakan Terdakwa RONALD SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMILIKI KEAHLIAN DAN KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK KEFARMASIAN 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
    .Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum dengan Dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa RONALD SETIAWAN pada hari Kamis tanggal 4 April2013 atau setidaktidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April tahun2013 bertempat di Toko Obat Iluva Farma Jalan Bulog No. 12 Purwomartani,Kalasan, Sleman atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yangtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sleman, yang tidak memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
    Menkes RI No. 1331/Menkes/SK/X/2002 yangberbunyi Pedagang eceran obat menjual obatobatan bebas dan obat17obatan bebas terbatas dalam bungkusan dari pabrik yang membuatnyasecara eceran, atas dasar peraturan tersebut maka toko obat tidak bolehmelakukan pengadaan, penyimpanan maupun penjualan obat kerasDaftar G;Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian, yang dimaksud dengan tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktekkefarmasian
    adalah apoteker yang dalam pelaksanaannya bisa dibantuoleh apoteker pendamping dan/atau teknis kefarmasian yang terdiri dariSarjana Farmasi, Asisten Apoteker yang bekerja di fasilitas distribusi(Pedagang Besar Farmasi) atau fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek,rumah sakit, balai pengobatan/rumah bersalin) yang sudah mempunyaiizin dari instansi terkait;Dampak yang dapat ditimbulkan apabila orang menkonsumsi obatobatanyang dijual oleh orang yang tidak mempunyai keahlian dan kewenanganuntuk menjual
    , yang dimaksud dengan tenagakesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktek kefarmasian adalah apoteker yang dalam pelaksanaannya bisadibantu oleh apoteker pendamping dan/atau teknis kefarmasian yangterdiri dari Sarjana Farmasi, Asisten Apoteker yang bekerja di fasilitasdistriobusi (Pedagang Besar Farmasi) atau fasilitas pelayanan kefarmasian(apotek, rumah sakit, balai pengobatan/rumah bersalin) yang sudahmempunyai izin dari instansi terait;21e Bahwa pada saat didatangi petugas
    , yang dimaksud dengan tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasianadalah apoteker yang dalam pelaksanaannya bisa dibantu oleh apotekerpendamping dan/atau teknis kefarmasian yang terdiri dari Sarjana Farmasi,Asisten Apoteker yang bekerja di fasilitas distribusi (Pedagang Besar Farmasi)atau fasilitas pelayanan kefarmasian (apotek, rumah sakit, balai pengobatan /rumah bersalin) yang sudah mempunyai izin dari instansi terait;Menimbang bahwa pada saat didatangi
Register : 12-05-2016 — Putus : 28-07-2016 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN BANTUL Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN Btl (Kesehatan)
Tanggal 28 Juli 2016 — Tri Zuniarto Bin Muhammad Wardani
12731
  • Menyatakan Terdakwa Tri Zuniarto Bin Muhammad Wardani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;2.
    Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108;3. Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resepdokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahanobat dan obat tradisional;4.
    ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalamketentuan ini adalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dankewenangannya.
    Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatantertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antaralain dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuaidengan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yakni dariketerangan saksisaksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa, serta didukungdengan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan yang salingbersesuaian terungkap bahwa pada hari Kamis tanggal 10
    Dan olehkarenanya Terdakwa bukanlah seorang tenaga kesehatan tertentu yang dapatmelakukan praktik kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokterdan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat, dan sebagainya, oleh karenanyaTerdakwa dalam hal ini tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian tersebut.
    Dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenagakesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas,misalnya antara lain dokter dan/atau dokter gigi, bidan dan perawat, yangHalaman 18 dari 21 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN Btl (Kesehatan).dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Register : 22-05-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 14-08-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 175/Pid.Sus/2013/PN.Ktb
Tanggal 24 Juli 2013 — JAMALUDIN Als JAMAL Bin (Alm) JUMLI
2910
  • Rp.100.000, (Seratus ribu rupiah), sedangkan untuk obatzenith setiap 1 (Satu) box/kotak berisi 100 (Seratus) butir yang setiap tripnyaterdakwa menjual sebesar Rp. 75.000, (Tujuh puluh lima ribu rupiah).Bahwa terdakwa melakukan kegiatan kefarmasian dengan cara menjual,mengedarkan, mendistribukan obat zenith dan obat destro tanpa memilikikeahlian serta kewenangan dibidang kefarmasian dan terdakwa menjual obatobatan tersebut dipos satpam serta dirumah terdakwa yang merupakan rumahhunian dan bukan merupakan
    Rp.100.000, (Seratusribu rupiah), sedangkan untuk obat zenith setiap 1 (Satu) box/kotak berisi100 (Seratus) butir yang setiap tripnya terdakwa menjual sebesar Rp.75.000, (Tujuh puluh lima ribu rupiah).Bahwa terdakwa melakukan kegiatan kefarmasian dengan cara menjual,mengedarkan, mendistribukan obat zenith dan obat destro tanpa memilikikeahlian serta kewenangan dibidang kefarmasian dan terdakwa menjual obatobatan tersebut dipos satpam serta dirumah terdakwa yang merupakan rumahhunian dan bukan merupakan
    Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
    berupa mengedarkansediaan farmasi, praktik kefarmasian tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa keahliandan kewenangan, maka unsur Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahliandan kewenangan dari unsur kedua dakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 197 Jo.