Ditemukan 15961 data
138 — 13
Menyatakan terdakwa ISMAIL Bin LA BELLONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 58 huruf b Jo Pasal 33 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum2.
Bahwa dengan adanya IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARANLEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN JASA PENYIARAN TELEVISIPT. SURYA KABEL TV, maka PT.
penyiaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5ayat (10) lembaga penyiaran berlangganan wajib melalui masa ujicobasiaran paling lama 6 (enam) untuk jasa penyiaran berlangganan radio danHalaman 15 dari 32 Putusan Nomor 180/Pid.B/2016.
dalam Pasal 5ayat 10, lembaga penyiaran berlangganan wajib melalui masa uji cobasiaran paling lama 6 bulan untuk jasa penyiaran berlangganan radio danpaling lama 1 tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelum memperolehizin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.o Berdasarkan PP No. 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan PenyiaranLembaga Penyiaran Berlangganan Pasal 7 ayat 8 Menteri menerbitkankeputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 harikerja setelah uji coba siaran
Kukar Kaltim tersebuttermasuk Lembaga Penyiaran Berlangganan dikarenakan BUGIS TVKABEL milik ISMAIL bin LA BELLONG (Alm) telah menyiarkan melaluikabel kepada pelanggannya dan menarik iyuran penyiaran BerdasarkanUU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 1 ayat (9) yang dimaksuddengan Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baiklembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembagapenyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yangdalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung
SURYA KABEL TV.Bahwa dengan adanya IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARANLEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN JASA PENYIARAN TELEVISIPT. SURYA KABEL TV, maka PT.
142 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENYELENGGARAAN PENYIARAN LEMBAGAPENYIARAN SWASTA;21.
kegiatan penyiaran.
Penyiaran (IPP).
PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi SecaraAnalog melalui sistem Terestrial.Bahwa karena penyiaran televisi secara analog dan penyiaran televisisecara digital dapat dilaksanakan secara paralel (simulcast), maka kerugianHalaman 147 dari 670 halaman.
(UU Penyiaran) dan PP Nomor 50.
155 — 129
FM (Radio Suara Harapan Semesta) mengenaisertipikat perangkat standarisasi tetapi pihak RadioEra Baru FM (Radio Suara Harapan Semesta) tidakmemperlihatkannya;Bahwa tahapantahapan untuk memperoleh Ijin StasiunRadio yang pertama harus mengurus administrasi ke KPID(Komisi Penyiaran Indonesia Daerah), kemudian diajukankepada Forum Rapat Bersama (FRB) antara Pemerintahdengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) ;Bahwa setelah ada FRB tersebut maka akan dikeluarkanijin prinsip untuk uji coba siaran kalau lulus
ke LembagaPenyiaran untuk dilanjutkan ke Forum Rapat Bersama(FRB);Bahwa untuk memperoleh ijin penyiaran sesuaiUndang Undang Nomor : 32 Tahun 2002 ada beberapatahapanMengajukan permohonan ijin penyiaran oleh lembagapenyiaran kepada Menkoinfo melalui KPID;.
salah satunya berkaitandengan pemberian ljin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)kepada Lembaga Penyiaran (LP);Bahwa dalam Undang Undang untuk mendapatkan IPP bukanhanya pemerintah yang memberikan ijin tetapi harusmelalui proses yaitu Pemohon harus menyerahkanpermohonannya ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah(KPID) yang kemudian akan melakukan Evaluasi DengarPendapat (EDP) selanjutnya KPID mengeluarkanRekomendasi Kelayakan (RK) yang dikirim ke Forum RapatBersama (FRB) di Jakarta, maka di Jakarta inilah
yangakan memutuskan secara bersamasama atara KPI denganKominfo mengenai Ijin Penyelenggraan Penyiaran (IPP)tersebut;Bahwa ketika ahli masih sebagai anggota KPI tahun 2006Radio Era baru melalui KPID Kepri telah mengajukanpermohonan dan ahli tahu persis bahwa KPID Kepri telahmengeluarkan Rekomendasi Kelayakan (RK) buat Radio EraBaru;Bahwa setiap Lembaga Penyiaran mengajukan permohonan keKPI didalamnya harus menjelaskan kelayakan dari lembagatersebut sebagai lembaga penyiaran swasta denganmengajukan
Radio Era Baru Terdakwakemudian dengan menggunakan exciter cadangan mengudara (onair) dan melakukan penyiaran kembali pada frekwensi 106,5KHz tersebut sehingga siaran Radio Sing FM yang telahmemperoleh ijin penyiaran dari Pemerintah tersebutterganggu dan tidak bisa didengar oleh pendengar;Menimbang, bahwa namun demikian dari hal hal yangtelah terbukti diatas, Terdakwa menyatakan bahwa denganadanya penolakan dari Forum Rapat Bersama (FRB) memberikanIjin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada Radioa
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
HENDY Als HENDY Bin SUSANTO
26 — 16
Menyatakan Terdakwa Hendy alias Hendy Bin Susanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyiaran tanpa izin sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
28. 1 (satu) rangkap Surat dari PT Visual Intermedia Prima Dumai nomor 036/VIP/TV/IX/2018 tanggal 10 Oktober 2018 perihal balasan teguran tertulis III Pembayaran Biaya IPP.
32 — 22
wajibmemperoleh ......memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, perbuatan tersebut dilakukan antara laindengan cara sebagai berikut: Bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa CV.Taksa Vision Multimediayang dipimpin oleh Muhamad Iqbal Paslimun,S.Sos diduga menyelenggarakan TV Kabelberlangganan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan setelah mendapatkan informasitersebut pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2009 sekira pukul 14.30 Wib Petugas Kepolisian dariPolda Sumut melakukan pemeriksaan
Tvberlanggan dari Depkominfo RI ; Bahwa berdasarkan keterangan ahli ABDUL HARIS NASUTION setiap usahapenyelanggaran penyiaran harus mempunyai izin tetap atau IPP ( izin penyelenggaraanpenyiar ) yang di keluarkan oleh pemerintah yang masa berlaku nya 10 (sepuluh ) tahun yangdapat di perpanjang sesui dsengan UU RI No.32 tahun 2002 tentang penyiaran jo peraturanpemerintah nomor 52 tahun 2005 dengan demikian TV kabel berlangganan terlebih lagibentuk badan usaha nya berupa CV yang seharusnya paling tidak
Tvberlanggan dari Depkominfo RI ; Bahwa berdasar kan keterangan ahli ABDUL HARIS NASUTION setiap usahapenyelanggaran penyiaran harus mempunyai izin tetap atau IPP (izin penyelenggaraanpenyiar) yang di keluarkan oleh pemerintah yang masa berlaku nya 10 (sepuluh ) tahun yangdapat di perpanjang sesui dengan UU RI No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran jo peraturanpemerintah Nomor 52 Tahun 2005 dengan demikian TV kabel berlangganan terlebih lagibentuk badan usaha nya berupa CV yang seharusnya paling tidak
Menyatakan terdakwa Muhammad Iqbal Paslimun ,S.Sos.I terbukti bersalahmelakukan Tindak Pidana Setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 33ayat (1) UURI No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi*Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dalam dakwaanpertama : Melanggar pidana Pasal 58 huruf b UURI No.32 Tahun 2002tentang Penyiaran.2.
didakwakan terhadapnya ; Menimbang bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Hakim Tingkat Pertamadalam putusannya telah mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsurunsur dari pasal 58 huruf b UndangUndang RI Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran , oleh karena itu terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah tentang tindak pidana Tanpa izin melakukan kegiatanPenyelenggaraan Penyiaran dan Pengadilan Tinggi sependapat dengan HakimTingkat pertama dalam putusannya tersebut,
49 — 2
Atausetidak tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun2008 bertempat di Dukuh Pelas Rt.01 Rw.08, KelurahanGedong, Kecamatan/Kabupaten Karanganyar atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar,menyelenggarakan penyiaran radio yang melanggar ketentuansebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) ~~ yaknisebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaranwajib memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran, perbuatantersebut dilakukan terdakwa
yang dipakaimelakukan penyiaran radio ;.
Gedong, Kab.Karanganyar atas laporan dari masyarakat tentangadanya penyiaran radio tersebut ;bahwa benar radio milik terdakwa bernama Kartika FMpada frekwensi 93,4 MHZ dengan jam siaran 19.00 Wibsampai dengan jam 22.00 Wib ;bahwa benar pada saat saksi ketempat kejadianterdakwa sedang melakukan penyiaran dengan materisiaran hiburan dan lagu lagu campur sari =;bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin penyiaran Meni mbang???..
Unsur Menyelenggarakan Penyiaran Radio ;3. Unsur melanggar ketentuan Pasal 33 (1) yakni sebelummenyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajibmemperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran ;Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebutMajelis akan mempertimbangkan sebagai berikutAd.l.
Unsur Menyelenggarakan Penyiaran Radio ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur iniadalah melakukan penyiaran radio dengan SLAMETO??.
865 — 891
Kwitansi 01 s/d 150 telah tertagih 15. 1 (satu) bundael Kwitansi penagihan iuran pelanggan / Kwitansi Lapangan jalur C bulan Maret 2019 Nomor Kwitansi 301 s/d 405 belum tertagih 16. 1 (satu) bundael Kwitansi penagihan iuran pelanggan / Kwitansi Lapangan jalur D bulan Maret 2019 Nomor Kwitansi 601 s/d 705 belum tertagih 17. 1 (satu) lembar surat foto copy Keputusan Menteri Komunkasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 189/T.04.02/2018 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran
Bintang Kejora Cable Vision18. 2 (dua) lembar surat foto copy Keputusan Menteri Komunkasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 368 Tahun 2018 tentang Daftar Program Siaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT. Bintang Kejora Cable Vision beserta lampirannya19. 1 (satu) bundle foto copy Akta Notaris PT. PT.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yangmerupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, producer fonogram,atau lembaga Penyiaran;d. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembagaPenyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiarankomunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalammelaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;e.
Lembaga Penyiaran memiliki hak Ekonomi meliputi hak melaksanakansendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan : Penyiaran ulang siaran; Komunikasi siaran; Fiksasi siaran; dan/atau; Penggandaan Fiksasi siaran.oO. Penyiaran ulang siaran : merupakan karya siaran yang di siarkan ulang.c.
;Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembagaPenyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiarankomunitas maupun lembaga Penyiaran berlangganan yang dalammelaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakansatu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dandalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara;Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat
Lembaga Penyiaran memiliki hak Ekonomi meliputi hakmelaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lainuntuk melakukan :Penyiaran ulang siaran, Komunikasi siaran, Fiksasisiaran; dan/atau Penggandaan Fiksasi siaran.b. Penyiaran ulang siaran : merupakan karya siaran yang di siarkan ulang.c.
Bintang Kejora Cable Visionyang bergerak dibidang Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), saatmelakukan penyiaran ulang baik langsung maupun tidak langsung konten siaranpiala dunia 2018 (FIFA World Cup 2018 Rusia) dengan cara merelai siaran dariluar negeri Liga Filipina, boleh dilakukan namun hanya untuk kepentinganpribadi semata namun apabila disalurkan kepada para pelanggannya denganmemungut biaya, sedangkan patut diketahui bahwa pemilik hak penyiaran diwilayah NKRI adalah PT.
PT BERLIAN TUNGGAL INDONESIA
Tergugat:
New Skies Satelllites B V
223 — 71
Berdasarkan Service Order, Penggugat harus menaikkan (Uplink)siaran atau channelchannel TV Nasional (Siaran Free to View FTV) dansesuai peraturan hukum penyiaran yang berlaku di Indonesia yaitu Undangundang Penyiaran No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, maka Penggugattelah menunjuk dan menyerahkan penuh kewenangan untuk menaikkan(Uplink) siaran atau channelchannel TV Nasional kepada PT. Berlian HitamZhou, dikarenakan PT.
Berlian Hitam Zhou berdasarkan peraturan hukumpenyiaran yang berlaku yaitu Undangundang Penyiaran No.32 Tahun 2002Halaman 2 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor 297/Pat.G/2018/PN BtmTentang Penyiaran adalah badan hukum yang sudah mempunyai IzinPenyelenggaraan Penyiaran Tetap (IPP Tetap) yang diterbitkan olehKementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ataumerupakan Badan Hukum berupa Lembaga Penyiaran Berlangganan danIjin Labuh Satelit Asing yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi
Bahwa Penggugat melalui PT Berlian Hitam Zhou sebagai lembagaPenyiaran Berlangganan juga tidak mau melakukan hal yang tidakdiperbolehkan oleh Undangundang dalam hal ini undangundang terkaityaitu. undangundang penyiaran No. 32 tahun 2002, sebagaimanaditegaskan dalam pasal 26 ayat (2) huruf b :(2) Dalam menyelenggarakanSiarannya, Lembaga Penyiaran Berlangganan harus : menyediakan palingsedikit 10% (sepuluh per seratus) dari kapasitas kanal saluran untukmenyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik
Undangundang Penyiaran No.32 Tahun 2002 TentangPenyiaran;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2, P3, P7 yang menerangkanbahwa PT.Berlian Tunggal Indonesia adalah suatu badan hukum yangmenjalankan usahanya bergerak dibidang penyiaran televisi berlangganan,dimana dalam menyelenggarakan' siarannya setiap lembaga penyiaranberlangganan harus menyediakan paling sedikit 10% (Sepuluh perseratus) darikapasitas saluran untuk menyalurkan program dari lembaga penyiaran publik danlembaga penyiaran swasta, dan
Berlian Hitam Zhou berdasarkan UndangUndang Penyiaran Nomor.32 Tahun2002 Tentang Penyiaran adalah badan hukum yang sudah mempunyai IzinPenyelenggaraan Penyiaran Tetap (IPP Tetap) yang diterbitkan olen KementerianKomunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau merupakan Badan Hukumberupa Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Ijin Labuh Satelit Asing yangditerbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia padatanggal 26 September 2018 dengan Nomor 57/SDPPI.3/SP.02.02/HLS/09/2018
Terbanding/Terdakwa : SUPRIYANA Bin BANDI
69 — 25
Setiap penyelenggara penyiaran harus dilengkapi denganizinPenyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor 32Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi Sebelum menyelenggarakanHal. 3 dari 12 hal. Pts. No. 176/PID/2017/PT.SMRkegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraanpenyiaran.2.
Bahwa Lembaga Penyiaran Berlangganan tidak memiliki = IzinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang dikeluarkan oleh MenteriKomunikasi dan Informatika dapat dikatakan melanggar Hukum danDipidana sesuai dengan Pasal 58 huruf b UU RI Nomor 32 Tahun 2002tentang Penyiaran, yang berbunyi dipidana dengan pidana penjara palinglama 2 (dua) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, (limaratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan pidana dengan pidana penjarapaling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah) untuk penyiaran televisi.3.
Sesuai Pasal 33 ayat (1) berbunyi sebelum menyenggarakan kegiatannyalembaga penyiaran wajid memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran . Bahwa PT.
Menyatakan ia Terdakwa SUPRIYANA Bin BANDI terbukti secarasah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyiaran sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 58 huruf b UndangUndang RI Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran dalam dakwaan Penuntut Umum;2.
61 — 23
(IPP), sebagaimanadiatur dalam Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002tentang Penyiaran yang berbunyi : "Sebelum menyelenggarakankegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraanpenyiaran;Bahwa dalam lIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tersebut, mencantumdata antara lain : alamat kantor, alamat pemancar, susunan Direksi LembagaPenyiaran ;Bahwa selain harus memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), menurutaturan Tergugat juga harus memiliki Izin Stasiun Radio (
Bukti P6bPersetujuan Pencatatan Perubahan Data Perizinan Penyiaran(Sesuai dengan asili);: Surat dari Pt. Cipta TPIl nomor : 1381/CTPVDIRUT/IX/2015, hal :Penegasan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran LembagaPenyiaran Jasa Penyiaran Televisi, tanggal 2 September 2015(sesuai dengan asli);: Berita Acara Verifikasi PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia(PT.
CTPI), yang dibuat oleh Kemkominfo, tertanggal 2September 2015 (sesuai dengan asili);: Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RepublikIndonesia Nomor : 154/KEP/M.Kominfo/10/2006 tentang IzinPenyelenggaraan :Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi PT. Cipta TPI (sesuai dengan asili);: Izin Stasiun Radio ISR Nomor : 01011584000SU/20032015yang diberikan kepada Cipta Televisi Pendidikan Indonesia,Alamat : Jl.Pintu Il TMIl, Kel.
(IPP), sebagaimanadiatur dalam Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002tentang Penyiaran yang berbunyi : "Sebelum menyelenggarakankegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraanpenyiaran;Bahwa selain harus memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), menurutaturan Tergugat juga harus memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) untukpenggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio.Bahwa dalam Izin Stasiun Radio (ISR) tersebut, mencantum data antara lainalamat
pemancar Lembaga Penyiaran ;Bahwa segala aktvitas siaran harus dilakukan sesuai dengan datadata yangada dalam IPP dan ISR.
48 — 17
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan ini ternyatasebelum terdakwa menduduki jabatannya selaku Kepala Seksi Telekomunikasidan Informatika pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi KabupatenBengkulu Utara (sekaligus menjadi Pimpinan Radio Kharisma Ratu Samban) ternyataRadio tersebut sebelumnya telah beroperasi dan melakukan penyiaran dan setelahTerdakwa menduduki jabatan tersebut Terdakwa telah mengusulkan kepada atasannyaagar menghentikan penyiaran sampaipengurusan ijin
Bahwa disamping halhal tersebut ternyata juga bahwa pihak Komisi Penyiaran Tadanesiy Dasa (KPID) Bengkulu maupunpihak Loka Monitor Spektrum Frekwensi Radio Bengkulu selama ini telah mengetahuikeadaan Radio Kharisma Ratu Samban milik Pemerintah Daerah Bengkulu Utara yangbelum ada ijin, namun tidak pernah melakukan teguran maupun sanksi lainnya.5. Bahwa termyata juga di Daerah Bengkulu masih banyak radio yang beroperasi(melakukan penyiaran) walaupun belum ada Ijin dari pemerintah.6.
YUSRUN 1LYAS;* Pimpinan Radio : SUGENG PRAYITNO;Bahwa anggaran untuk kegiatan Penyiaran pada Radio Ratu Samban dianggarkandari Kabupaten Bengkulu Utara ;Kepdild SKS Ydltu . Kasi Telekomunikasi dan Informasi sekaligus menjadi Pimpinan RadioKharisma Ratu Samban dijabat oleh Terdakwa juga berwenangmemberikan ijin penyelenggaraan Penyiaran Radio yang berada didaerah;* Kasi Pos Yang dijabat oleh sdr. SUHATMAN yang berwenang memberikanijin Pendirian tower;.
walaupun ijinya belum turun namun tetap dilakukankegiatan penyiaran sambil menunggu proses ijinnya turun;Bahwa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Penyiaran Radio KharismaRatu Samban adalah terdakwa atas Dasar SK Bupati Kab.BengkuluUtara No. 244 tahun 2009;Saksi IX : HERMANTONI BIN WATIRBahwa didalam organisasi Radio Ratu Samban saksi bertugas selaku penyiar;kemudian diambil alih Pemerintah Daerahdiibawah pengelolaan Dinas Kominfo sesuaidengan SK Bupati Kabupaten Bengkulu Utara;Bahwa
lembaga penyiaran publik (LPP) lokal Radio Kharisma RatuSamban, namun berdasarkan basil konsultasi terdakwadengan pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu diperoleh jawaban dari pihakKomisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu bahwa ijin penyelenggaraan penyiaranlembaga penyiaran publik tersebut baru dapatditerbitkan dengan syarat Radio Kharisma Ratu Samban haruslah terlebih dahulu berbentukbadan hukum.
38 — 21
MekarVision belum memiliki Legalitas dalam usaha TV Kabel karenabelum mengikuti tahapan proses perizinan Penyiaran seperti :Pengumuman Peluangan Penyelenggaraan Penyiaran (khusus LPSdan LPB teresterial).Permohonan IPP Kepada Menteri melalui KPI.EDP antara Pemohon dan KPI.Rekomendasi Kelayakan dari KPI.FRB antara KPI dan Pemerintah.Menteri menerbitkan Izin Prinsip.Pengurusan ISR ke Ditjen Postel.Uji Coba Siaran dan Evaluasi Uji Coba.Menteri menerbitkan IPP (Izin Tetap).Dari tahapan yang belum dilalui
Mekar Visionbelum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) olehkarenanya PT. Mekar Vision tidak dapat melakukan kegiatanapapun layaknya sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan (IPB)baik menyiarkan siaran televise, dan memungut biayaberlangganannya kepada para pelanggannya.Kemudian dari hasil pengembangan keterangan Terdakwa dankaryawan Terdakwa, anggota tim dari Reskrimsus Polda Riaumelakukan pemeriksaan didalam Kantor PT.
Mekar Vision belum memiliki Legalitasdalam usaha TV Kabel karena belum mengikuti tahapan prosesperizinan Penyiaran yaitu :Pengumuman Peluangan Penyelenggaraan Penyiaran (khusus LPSdan LPB teresterial).Permohonan IPP Kepada Menteri melalui KPI.EDP antara Pemohon dan KPI.Rekomendasi Kelayakan dari KPI.FRB antara KPI dan Pemerintah.Menteri menerbitkan Izin Prinsip.Pengurusan ISR ke Ditjen Postel.Uji Coba Siaran dan Evaluasi Uji Coba.Menteri menerbitkan IPP (Izin Tetap).Dari tahapan yang belum dilalui
Mekar Visionbelum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) olehkarenanya PT. Mekar Vision tidak dapat melakukan kegiatanapapun layaknya sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan (IPB)baik menyiarkan siaran televise, dan memungut biayaberlangganannya kepada para pelanggannya.Kemudian anggota tim dari Reskrimsus Polda Riau melakukanpemeriksaan didalam Kantor PT.
Lembagapenyiaran tidak diperkenankan beroperasi sebelum memiliki izinpenyelenggaraan penyiaran. Dengan tidak dimilikinya izin sahdimaksud sebagaimana uraian diatas maka PT.
Terbanding/Tergugat I : TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SULAWESI BARAT
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SULAWESI BARAT
Terbanding/Turut Tergugat : GUBERNUR PROPINSI SULAWESI BARAT
40 — 26
Kadir, S.H
Terbanding/Tergugat I : TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SULAWESI BARAT
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI SULAWESI BARAT
Terbanding/Turut Tergugat : GUBERNUR PROPINSI SULAWESI BARATNomor 197/PDT/2019/PT.MKS10.11.12.Penyiaran maupun persyaratan khusus yang diatur dalam Pasal 20 ayat (4)Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 01/P/KPI/07/2014 tentangKelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, Penggugat telah melaporkan kepada Tergugat I dan OmbudsmanPerwakilan Sulawesi Barat, namun Tergugat II mendiamkan perbuatanTergugat padahal Tergugat II juga WAJIB TUNDUK terhadap ketentuanmengikat yang diatur dalam
Indonesia Nomor :01/P/KP1/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran IndonesiaTETAPI LANGSUNG mengikutkan Penggugat untuk Uji Kelayakan danKepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Tergugat II sesuaidengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) dan Pasal 24 ayat (1)Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor : 01/P/KPI/07/2014tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.Menyatakan bahwa jika Tergugat dan Tergugat II tidak mengindahkanketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Komisi Penyiaran
maupun persyaratan khusus yang di aturdalam pasal 20 ayat (4) peraturan komisi penyiaran Indonesia.
Nomor 197/PDT/2019/PT.MKSdalam Pasal 20 ayat (4) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor :01/P/KP1/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.1.5 Bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, Penggugat telah melaporkan kepada Tergugat II danOmbudsman Perwakilan Sulawesi Barat, namun Tergugat Ilmendiamkan perbuatan Tergugat padahal Tergugat II juga WAJIBTUNDUK terhadap ketentuan mengikat yang diatur dalam Pasal 22 ayat(8) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
Nomor : 01/P/KPI/07/2014tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
103 — 19
(Fotocopy) 1 (satu) Bundel data Proses Penunjukan Langsung pekerjaan pengawasan Pembangunan Studio Penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan oleh PPTK bidang Sekretariat tahun Anggaran 2008.41. (Fotocopy) 1 (satu) Bundel data proses pelelangan Pekerjaan Renovasi Studio Penyiaran Beserta Kelengkapannya di kabupaten Aceh selatan Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan telematika Provinsi NAD tahun anggaran 2008.42.
(Asli) 1 (satu) Bundel data proses pelelangan Pekerjaan Renovasi Studio Penyiaran Beserta Kelengkapannya di kabupaten Aceh selatan Oleh Sekretariat Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan telematika Provinsi NAD tahun anggaran 2008.43. (Fotocopy) 1 (satu) Bundel dokumen kualifikasi Pekerjaan Renovasi Studio Penyiaran Beserta Kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan oleh PT. Citra Ratu Baiduri.44.
(Fotocopy) 1 (satu) Bundel Dokumen Penawaran Renovasi Studio Penyiaran Beserta Kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan oleh PT. Kumudo Intan.45. (Asli) 1 (satu) Eksemplar Photo Progres Pekerjaan Renovasi Studio Penyiaran Beserta Kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan oleh Pelaksana PT. Ratu Musi.46. (Asli) 1 (satu) eksemplar Rencana Kerja Syarat (RKS) pekerjaan DED Studio Penyiaran Aceh Selatan Oleh CV. Maulana Consultant TA 2008.47.
(Asli) 1 (satu) eksemplar Rencana Anggaran Biaya (RAB) Enginer Estimate (EE) Pekerjaan: DED Studio Penyiaran Aceh Selatan Oleh CV. Maulana Consultant TA 2008.48. (Asli) 1 (satu) Eksemplar Bill Of Quantity (BQ) Pekerjaan DED Studio Penyiaran Aceh Selatan Oleh CV. Maulan Consultant.49.
(Fotocopy) 1 (satu) eksemplar Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan: DED Studio Penyiaran Aceh Selatan.52. (Asli) 1 (satu) Eksemplar Gambar Perencanaan Pekerjaan DED Studio Penyiaran Aceh Selatan Oleh CV. Maulan Consultant.53. (Asli) 1 (satu) lembar Sales Contract nomor: 11/08/SC/R-C/0193 tanggal 27 November 200854. (Asli) 1 (satu) lembar invoice nomor: 01/09/R C/NP/ 0003 tanggal 06 Januari 200955. (Asli) 1 (satu) lembar Sales Invoice nomor: 2008-1646 tanggal 22 Desember 200856.
(Asli) 1 (satu) Bundel data proses pelelangan Pekerjaan RenovasiStudio Penyiaran Beserta Kelengkapannya di kabupaten Aceh selatanOleh Sekretariat Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dantelematika Provinsi NAD tahun anggaran 2008.(Fotocopy) 1 (satu) Bundel dokumen kualifikasi Pekerjaan RenovasiStudio Penyiaran Beserta Kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatanoleh PT. Citra Ratu Baiduri.
pemancar ;Bahwa saksi tidak tahu siapa kontraktor pelaksana proyek RenovasiRadio Penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan tersebut ;Bahwa proyek Renovasi Radio Penyiaran di Kabupaten Aceh Selatandikerjakan sekitar bulan Nopember 2008 dan selesai pada bulan akhirPebruari 2009 ;Bahwa letak proyek Renovasi Radio Penyiaran tersebut di belakangKantor Dinas Perhubungan Aceh Selatan ;Bahwa sekarang ini radio tersebut sudah hidup dan beroperasi untukmenyiarkan berita dan lagulagu untuk masyarakat Kabupaten AcehSelatan
Ratu Musiuntuk pelaksanaan pekerjaan Renovasi Studio Penyiaran besertakelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan dengan pagu anggaran Rp.1.148.378.000, (satu milyar seratus empat puluh delapan juta tiga ratustujuh puluh delapan ribu rupiah) ;Foto Progress Renovasi Studio Penyiaran beserta kelengkapannya diKabupaten Aceh Selatan yang dibuat dan diajukan oleh PT.
Beserta Kelengkapannya DiKabupaten Aceh Selatan) : No Jenis Pekerjaan JumlahHarga (Rp.) 2 3 Studio Penyiaran A.
Muammar Kadhafi mengajukanpengamprahan dana 100% proyek renovasi radio penyiaran yang diajukan kepadaPPTK selanjutnya PPTK meneruskan kepada KPA untuk dibuatkan SPM nyasementara di lapangan pekerjaan renovasi radio penyiaran belum selesai 100 % selesaidan ada pekerjaan yang sedang dikerjakan ;Menimbang, bahwa pengamprahan dana 100% proyek radio penyiaran tersebutterdakwa I.
87 — 71
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 16 Juli 2014 Nomor 200/Pid.B/2014/PN.Btm yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :- Menyatakan Terdakwa Zulkifli Ershad Bin Rusli Amri tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa ijin menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran
PROVISION MULTIMEDIA tentang Kerjasama Pemanfaatan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang memiliki Potensi Telematika, tanggal 02 Januari 2013;- Dokumen Perjanjian Kerjasama IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN antara PT. BINTAN MULTIMEDIA dengan PT. PROVISION MULTIMEDIA No:01/ 01/ 2013 tanggal 7 Januari 2013;- 1 (satu) lembar Surat Kuasa PT. Provision Multimedia tanggal 02 Februari 2010;- 1 (satu) berkas Foto Copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perusahaan PT.
, sebelum memperolehizin penyelenggaraan penyiaran. dengan cara antara lain sebagai berikut :as Bahwa Terdakwa selaku Direktur Utama PT.
kabeltersebut, terdakwa selaku Direktur Utama tidak memiliki izinpenyelengaraan penyiaran dan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran darikementerian Komunikasi dan Informasi dan berdasarkan data baseperizinan Direktorat penyiaran, Kementrian Komunikasi dan Informasi belumpernah menerima rekomendasi kelayakan atas nama PT.
ProvisionMultimedia dari Komisi Penyiaran Indonesia;Bahwa dengan adanya perbuatan terdakwa selaku selaku Direktur Utamadan pemilik PT. Provision Multimedia yang telah menyelenggarakan siarantelevisi berlangganan melalui kabel tidak dilengkapi izin prinsippenyelenggaraan penyiaran dan izin penyelenggaraan penyiaran, makayang dirugikan adalah :1. Pemerintah, karena tidak membayar biaya izin penyelenggaraanpenyiaran sebagai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).2.
Lembaga penyiaran berlangganan yang sudah memiliki izin yangsah, karena keberadaan lembaga penyiaran tanpa izin akanmengganggu iklim persaingan usaha yag tidak sehat.3. Masyarakat karena tidak adanya perlindungan hokum.a Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 33 ayat (1) juncto Pasal 58 huruf b Undang Undang RepublikIndonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa yangpada pokoknya sebagai berikut :1.
Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI ERSHAD Bin RUSLIAMRI bersalah melakukan tindak pidana tanpa izinmenyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran,sebagaimana dalam dakwaan Pasal 33 ayat (1) jo. Pasal58 huruf b Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2002Tentang Penyiaran.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2ZULKIFLIERSHAD Bin RUSLI AMRI, dengan pidana penjaraselama : 8 (delapan) bulan ;3. Menjatuhkan Denda sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratusjuta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.4.
1.IDHAM, S.Sos
2.Nurul Islam, M.Si
3.SITI MUSTIKAWATI, SE
Tergugat:
GUBERNUR SULAWESI BARAT
100 — 47
.: Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah SulawesiBarat (KPID SULBAR).: Jalan Manunggal No.27 Lingk. Balung Selatan Majene,Sulawesi Barat.Selanjutnya disebut Penggugat ;. NamaKewarganegaraanPekerjaanTempat tinggal: Nurul Islam, M.Si.,: Indonesia.: Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah SulawesiBarat (KPID SULBAR).: Jalan A. Pangeran Pettarani Lingk.
, danPasal 53 ayat (2) dan (3), Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor01/P/KPI/07/2014. yang kemudian akan kami jabarkan ditahapanselanjutnya pada proses peradilan ini;Halaman 5 dari 19 halaman Putusan No : 42/G/2012/PTUN.Mks5.
Indonesia DaerahSulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 ; Bahwa Nota Dinas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, DanStatistik Provinsi Sulawesi Barat Nomor : 066.3/143/DKIPS Tanggal 10 April2017 diajukan kepada Tergugat dengan berdasar pada Surat KeputusanGubemur Sulawesi Barat Nomor : 188.4/759/SULBAR/XI/2015 tentangPemberhentian Dengan Hormat Anggota Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sulawesi Barat Masa Jabatan 20122015 dan PengangkatanAnggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat
Bukti T XDengan Hormat Anggota Komisi Penyiaran Indonesia DaerahSulawesi Barat Masa Jabatan 20122015 dan PengangkatanAnggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi BaratMasa Jabatan 20152018, tanggal 11 November 2015;: Fotokopi sesuai asli Nota Dinas Kepala Dinas Komunikasi,Informatika, Persandian dan Statistik, Nomor: 066.3/143/DKIPS,tanggal 10 April 2017, perihnal Usulan Penerbitan SuratKeputusan Gubernur Tunjangan Kehormatan atau Honorariumtetap dan Biaya Perjalanan Dinas bagi Ketua, Wakil
Indonesia Daerah SulawesiBarat Tahun Anggaran 2017, tanggal 21 April 2017 ;Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan dalam perkara ini adalahSurat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor: 188.4/282/SULBAR/ IV/2017,tentang Tunjangan Kehormatan atau Honorarium tetap dan Biaya PerjalananDinas bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia DaerahSulawesi Barat Tahun Anggaran 2017, tanggal 21 April 2017 diterbitkanbertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Komisi Penyiaran IndonesiaNomor
56 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
BalungSelatan Majene, Sulawesi Barat, pekerjaan KomisionerKomisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat(KPID SULBAR);2. NURUL ISLAM, M.Si., kewarganegaraan Indonesia,tempat tinggal di Jalan A. Pangeran Pettarani, Lingk.Kampung Baru Majene, Sulawesi Barat, pekerjaanKomisioner Komisi Penyiaran Indonesia DaerahSulawesi Barat (KPID SULBAR):3.
., kKewarganegaraan Indonesia,tempat tinggal di Jalan Nelayan Nomor 127, KaremaSelatan, Mamuju, Sulawesi Barat, pekerjaan KomisionerKomisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat(KPID SULBAR);Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Zulfikar Hambali, S.H., dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, Para Advokatpada Kantor Hukum Zulfikar Hambali, S.H. & Rekan,beralamat di Kota Makassar, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 002/SKK.TUN/V/17, tanggal 22 Mei 2017;Para Pemohon Kasasi;LawanGUBERNUR SULAWESI BARAT
Mewajibkan Tergugat untuk segera mencabut Surat KeputusanGubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/282/SULBAR/IV/2017 tentangTunjangan Kehormatan Atau Honararium Tetap dan Biaya PerjalananDinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 tanggal 21 April 2017;4.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negaraberupa : Surat Keputusan Gubernur Sulawesi BaratNomor 188.4/282/SULBAR/ IV/2017 tentang Tunjangan KehormatanAtau Honararium Tetap dan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Ketua, WakilKetua dan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi BaratTahun Anggaran 2017 tanggal 21 April 2017;Halaman 3 dari 7 halaman. Putusan Nomor 535 K/TUN/20182.
Mewajibkan Termohon Kasasi untuk segera mencabut Surat KeputusanGubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/282/SULBAR/IV/2017 tentangTunjangan Kehormatan Atau Honararium Tetap dan Biaya PerjalananDinas Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Penyiaran IndonesiaDaerah Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 tanggal 21 April 2017;3.
Terbanding/Tergugat VI : HASTO KUNCORO, SH., Anggota DEWAN PENGAWAS Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat VII : TANTRI RELATAMI, S.Sos., M.I.Kom., Anggota DEWAN PENGAWAS Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat VIII : Dra. DWI HERNUNINGSIH, M.Si., Anggota DEWAN PENGAWAS Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat IX : Drs. H.
169 — 53
,Ketua DEWAN PENGAWAS Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat VI : HASTO KUNCORO, SH., Anggota DEWAN PENGAWAS Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat VII : TANTRI RELATAMI, S.Sos., M.I.Kom., Anggota DEWAN PENGAWAS Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat VIII : Dra. DWI HERNUNINGSIH, M.Si., Anggota DEWAN PENGAWAS Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Terbanding/Tergugat IX : Drs. H.
615 — 311
keuntungan (royalty) kepada PENGGUGAT.Bahkan senyatanya usaha televisi berlangganan yang dilakukan oleh TERGUGAT I danTERGUGAT II tidak memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri Komunikasidan Informatika Republik Indonesia sebagai suatu persyaratan yang harus dipenuhi dalammenjalankan kegiatan penyiaran.
No: 40/KEP/M.Kominfo/01/2010 tertanggal 27 Januari 2010 tentang ijinpenyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran televisi PT MNCSKY VISION tersebut didalamnya telah dinyatakan bahwa PT MNC SKY VISION( penggugat ) sesuai dengan akta perubahan No 3 tanggal 1 desember 2006 yang dibuatNotaris sutjipto SH dan telah disahkan oleh Menteri hukum dan Hak asasi manusia RI No.W703752 HT,01.04 Th 2006 tanggall4 Desember 2006 sebelumnya adalah PT MatahariLintas Cakrawala sesuai dengan
,lembaga penyiaran berlangganan harusmempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran.
II telah melakukan kegiatan berupa tanpa ijin telahmelakukan penyiaran/ meredistribusikan siaran siaran Indovision milik penggugat selakupemegang Hak siar sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah No 52 tahun 2005tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan, dimana dalam pasal 12huruf a telah dinyatakan bahwa dalam menyelenggarakan siaranya,lembaga penyiaranberlangganan harus mempunyai izin atas setiap program siaran dalam setiap saluran.
Begitujuga sesuai dengan pasal 33 Undang undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran dinyatakanbahwa sebelum menyelenggarakan kegiatanya lembaga penyiaran wajib memperoleh ijinpenyelenggaran penyiaran ;Menimbang bahwa terhadap perbuatan para tergugat yang telah melakukanpenyiaran/ meredistribusikan siaran siaran Indovision milik penggugat selaku pemegang Haksiar sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah No 52 tahun 2005 tentangpenyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan tersebut
49 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
melanggar ketentuan sebagaimana sebelum menyelenggarakankegiatannya lembaga penyiaran wajidb memperoleh izin penyelenggaraanpenyiaran, yang dilakukan Terdakwa dengan caracara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa SYAMSULbin RIKAN (Alm) selaku pemilik Tv.
Kabel Dondang yang bergerak dibidangjasa penyiaran televisi berlangganan melakukan kegiatan penyiaran denganHal. 1 dari 8 hal. Put.
Menyatakan Terdakwa SYAMSUL bin RIKAN (Alm), telah terbukti secara sahdan meyakikanbersalah melakukan tindak pidana untuk penyiaran televisi,setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dalam dakwaan melanggarPasal 58 huruf b juncto Pasal 33 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 32Tahun 2002 tentang Penyiaran;2.
Menyatakan Terdakwa SYAMSUL bin RIKAN (Alm) telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kegiatanpenyiaran televisi tanpa izin penyelenggaraan penyiaran;Hal. 3 dari 8 hal. Put.
Bahwa dalam perkara ini Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukumpembuktian, karena tidak berusaha semaksimal mungkin mencari kebenaranmateriel atas kesalahan Terdakwa yang seharusnya didasarkan padapemenuhan unsurunsur pasal yang diuraikan dalam Dakwaan melanggarPasal 58 huruf b juncto Pasal 33 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 32Tahun 2002 tentang Penyiaran dalam surat tuntutan (requisitoir);2.