Ditemukan 243 data
PT. BPR DEWA ARTHAKA MULYA
Tergugat:
1.Karsilah
2.Sukayat
323 — 603
kedua No: 010/BPRDAM/0419,tertanggal 15 April 2019 diberi tanda bukti P8;Fotokopi sesuai asli Surat Peringatan ketiga tertanggal 02 Mei 2019 diberitanda bukti P9;Fotokopi sesuai asli Surat Pra lelang Nomor: 009/BPRDAM/0519 ,tertanggal 20 Mei 2019 diberi tanda bukti P10;Fotokopi sesuai asli Surat Teguran terakhir dan pendaftaran lelang barangagunan Nomor: 001/BPRDAM/0620 , tertanggal 20 Mei 2019, diberi tandabukti P11;Fotokopi sesuai asli jadwal angsuran Kredit nomor Rekening : 40233372,KRD.UMUM ANUITAS
37 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendapatan yang diterimaoleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) ataspenyediaan jasa asuransi jiwa tersebut menurut Pasal 4A ayat 3 huruf e UUPPN akan dikecualikan dari pengenaan PPN.Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (6) UU Asuransi No.2 Tahun 1992disebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa hanya dapatmenyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri danpengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundangundangandana
31 — 14
(dua ratus juta rupiah), denganbunga 17 % (tujuh belas persen) Per Tahun sesuai dengan Perjanjian Kredit(PK) Nomor: B0020186/SPPK/I/2015, tanggal 19 Januari 2015, (Bukti P11A), dan Kemudian direstrukturisasi sesuai dengan Adendum PerjanjianKredit (PK) No.B0020451/SPPK/VI/2016, Tgl. 30 Juni 2016, dimanaTergugat 1 (Ni Made Sriani) dengan Persetujuan Tergugat 2 memperolehPinjaman Pokok dari Penggugat sebesar Rp.180.000.000, (SeratusDelapan Puluh Juta Rupiah) dengan Bunga 18 % (Delapan Belas Persen)Anuitas
191 — 98
Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil PENGGUGAT posita angka 2dan 3 dikarenakan PENGGUGAT sudah menerima dokumen perjanjiankredit sebagaimana tercantum dalam tanda terima pada tanggal 30 Mei2014 yang terdiri dari Perjanjian kredit, jadwal angsuran serta syarat danketentuan perjanjian kredit;Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil PENGGUGAT posita angka 6dikarenakan perhitungan jumlah sisa hutang dan skema perhitungan jumlahhutang yang didalilkan PENGGUGAT tidak benar, bahwa skema angsuranmenggunakan anuitas
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendapatan yang diterimaoleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) ataspenyediaan jasa asuransi jiwa tersebut menurut Pasal 4A ayat 3 huruf e UUPPN akan dikecualikan dari pengenaan PPN.Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (6) UU Asuransi No.2 Tahun 1992disebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa hanya dapatmenyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri danpengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundangundangandana
43 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendapatan yangditerima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)atas penyediaan jasa asuransi jiwa tersebut menurut Pasal 4A ayat 3 hurufe UU PPN akan dikecualikan dari pengenaan PPN.Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (6) UU Asuransi No.2 Tahun 1992disebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa hanya dapatmenyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri danpengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan
42 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun faktanyaTergugat Rekonvensi setelah ditandatanganinya formulir tersebut TergugatRekonvensi tidak pernah sama sekali melaksanakan kewajibannya untukmembayar bunga anuitas atas uang Pembayaran Tahap II Pokok sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang telah di depositokan TergugatRekonvensi terhitung pada tanggal 26 November 1993, Tergugat Rekonvensimalah sulit untuk dihubungi dan ditemui oleh Suami Penggugat Rekonvensidan Penggugat Rekonvensi;Bahwa pada tanggal 18 Januri 1995, Tergugat
85 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
sendiri;Bahwa permohonan Pemohon Informasi yang diajukan kepadaTermohon Informasi bukan terkait dokumen lelang yang masihberlangsung/sedang berlangsung bukan terkait memorandum (perjanjianantar badan publik/intra badan publik;Bahwa permohonan Pemohon Informasi yang diajukan kepadaTermohon Informasi bukan terkait Kompensasi finansial secara langsungberupa: bayaran pokok (gaji dan upah) bayaran prestasi, (bonus, komisipembagian laba/keuntungan dan opsi saham dan bayaran tertangguh(program tabungan dan anuitas
33 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adanyapengalihan usaha tersebut ke usaha tambak udang adalah dengansepengetahuan pihak Termohon Kasasi/Tergugat I, sehingga sangat patutdan memenuhi rasa keadilan apabila Pemohon Kasasi/Penggugat tidakdiberikan beban melebihi kemampuannya sebagai pengusaha kecil ; Bahwa oleh karena itu, sekalipun sudah diperjanjikan atau disepakati olehkedua belah pihak bahwa Debitur wajib membayar bunga sebesar 14,67%per tahun yang dihitung secara flat atau setara dengan 25,46% per tahunyang dihitung secara efektif/anuitas
85 — 44
Rek 501601006234100Loan Type W1 Briguna Karya Loan Type W1 (BrigunaAnuitas Karya Anuitas)Instansi SDN 11 Pasui Instansi SDN 11 PasuiAlamai Jl. Poros Tonasa Ill, Alamat JI. Poros TonasaInstansi Pasui Instansi ll, PasuiKol 2 (DPK) Kol 2 (DPK)Tgl. 26112015 Tgl.Realisasi 26112015RealisasiTgl. Jatuh 26112025 Tgl.
45 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendapatan yang diterimaoleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) atasHalaman 20 dari 27 halaman Putusan Nomor 1247 B/PK/PJK/2016penyediaan jasa asuransi jiwa tersebut menurut Pasal 4A ayat 3 huruf e UUPPN akan dikecualikan dari pengenaan PPN.Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (6) UU Asuransi No.2 Tahun 1992disebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa hanya dapatmenyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas, serta menjadi
34 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendapatan yang diterimaoleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) ataspenyediaan jasa asuransi jiwa tersebut menurut Pasal 4A ayat 3 huruf e UUPPN akan dikecualikan dari pengenaan PPN.Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (6) UU Asuransi No.2 Tahun 1992disebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa hanya dapatmenyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri danpengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundangundangandana
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Perkreditan Rakyat Legian ( PT. BPR Legian )
Terbanding/Tergugat II : PT. Balai Lelang Bali
Terbanding/Turut Tergugat : OTORITAS JASA KEUANGAN
74 — 52
Terhadap pinjaman/kredit tersebut dikenakanbunga sebesar 2% (dua persen) perbulan atau 24% pertahundengan perhitungan anuitas (angsuran bulanan tetap;e. Bahwa jumlah angsuran pokok dan bunga yang harus dibayarkankembali Penggugat kepada Tergugat adalah Rp. 20.582.736,(dua puluh juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tigapuluh enam rupiah) setiap bulannya selama 180 (Seratus delapanpuluh) hari;Halaman 3 dari 31 halaman Putusan No. 75 /PDT/2021/PT DPSf.
Terbanding/Tergugat : PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN CABANG INDRAMAYU
Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG
77 — 18
,Fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah kreditkepemilikan Rumah Multiguna (KPR Multiguna) Bank Jabar Banten sebesarRp. 680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangkawaktu selama 120 (Seratus dua puluh) bulan terhitung sejak tanggal 25 Juni2014 dan harus dilunasi selambatlambatnya pada tanggal 25 Juni 2024.Bunga kredit yang diberikan adalah sebesar 12,50 % p.a (dua belas komalima puluh persen) anuitas bulanan fixed rate untuk tahun pertama danfloating
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pendapatan yang diterimaoleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ataspenyediaan jasa asuransi jiwa tersebut menurut Pasal 4A ayat 3 huruf e UUPPN akan dikecualikan dari pengenaan PPN.Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (b) UU Asuransi No.2 Tahun 1992disebutkan bahwa perusahaan asuransi jiwa hanya dapatmenyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan diri dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri danpengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundangundangandana
Ketut Yulia Wirasningrum,SH
Terdakwa:
Kade Citra Dewi
72 — 22
Kade Citra Dewi pada tanggal 15 Juni 2017, terdakwa mengisipermohonan perpanjangan kredit sebesar Rp. 146.450.000, (Seratus empatpuluh enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu 24Bulan Bunga 3,6 % pertahun menurun anuitas, dengan jaminan tambahaninventaris dan isi perlengkapan dagang kemudian terdakwa menandatanganibersama suami terdakwa atas nama Dewa Ketut Sartika atas nama diPermohonan kredit Kade Citra Dewi, foto copy KTP an.
65 — 47
. : 01.70.017777.02/GSW/VIII/2018, tertanggal 23Agustus 2018, pada ayat (1) Pasal 5 tentang Pembayaran Angsuran danPelunasan Pinjaman, disebutkan bahwa:Peminjam, menyatakan dengan ini sanggup untuk membayar : pinjamandibayar kembali dengan angsuran sebesar Rp. 12.734.486 (dua belasJuta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus delapan puluh enamrupiah) sudah termasuk angsuran pokok, bunga setiap bulan denganperhitungan secara anuitas dalam jangka waktu 120 bulan sampai lunas;Tetapi faktanya,
54 — 27
rupiah) sehingga total pinjaman Debitur (Penggugat bersamasamaIstrinya) sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) sebagaimanaHalaman 17 Putusan No. 293/Pat/2018/PT SMGdiatur dalam Akta Notariil Addendum Perpanjangan dan Suplesi KreditNomor 19 tanggal 21 Agustus 2015;b) Di samping Kredit Modal Kerja (KMK) CO (Crediet Overeenkomst) Tetaptersebut diatas, Penggugat juga telah menikmati fasilitas Kredit ModalKerja (KMK) dalam bentuk Rekening Koran dengan maksimum CO(Crediet Overenkomst) Munurun Anuitas
142 — 33
P.a dan apakah sukubunga tersebut Flat efektif atau anuitas TERGUGAT Idan Perjanjian tersebuttidak menyebutkan dengan rinci terhadap masingmasing fasilitas kredit yangdiberikan sehingga PENGGUGAT menjadi bingung yang rentan untukHal 9 Putusan Nomor 90/PDT.G/2018/PN.Bjmmembayar total bunga dan angsuran sesuai dengan kehendak Bank tanggalmendekat rekening PENGGUGAT yang pada TERGUGAT I.7.
102 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Vide bukti T2 dan T3)Pasal 26 Permenkeu 50/PMK.010/2012 mengatur: (1) Manfaat Pensiun Peserta berupa dana yang terdiri dari jumlahhimpunan iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan danadari Dana Pensiun lain serta hasil pengembangannya.(2) Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk tiap Peserta harus dilakukan sejak dana dibukukan pada DanaPensiun Lembaga Keuangan sampai saat pembayaran kepada Pesertaatau pada saat pembelian anuitas seumur hidup pada perusahaanasuransi