Ditemukan 350 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 35/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 22 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MAD HANA
1713
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MAD HANA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 52/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
DIAN ARISTYA
177
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DIAN ARISTYA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an
Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 152/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ERWIN LIMBONG
Terdakwa:
DIDING
177
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DIDING tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu) buah

Register : 03-11-2022 — Putus : 03-11-2022 — Upload : 15-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 115/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 3 Nopember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENI YARDI S
Terdakwa:
PUJIANTO
236
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa PUJIANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (satu

Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 65/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
JAELANI
138
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JAELANI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 53/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
ALIF LUTFIHIDAYAT
1612
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALIF LUTFIHIDAYAT tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP
Register : 13-07-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-07-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 67/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 13 Juli 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
AANG SAEPUDIN
135
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AANG SAEPUDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an
Register : 30-11-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 05-11-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 100/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MUHAMAD SOPAN SOPYAN
30
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SOPAN SOPYAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah
Register : 21-12-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 05-11-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 128/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 21 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
RAMLI
00
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RAMLI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP
Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 154/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HERMAWAN, SH
Terdakwa:
YURIE CARSIKA BASA
214
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa YURIE CARSIKA BASA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
      • 1 (satu) buah KTP atas nama YURIE
Register : 06-04-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 19/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 6 April 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MUHAMMAD SOPAN SOPIAN
2715
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SOPAN SOPIAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
      • 1 (satu) buah KTP atas nama
Register : 07-04-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 25/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 7 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPTU MINARTA
Terdakwa:
MUSLIMIN
217
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa MUSLIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu Tanda
Register : 08-08-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 30-10-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 125/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal 8 Agustus 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
SABARUDIN
00
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa SABARUDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menyatakan barang bukti berupa:
      • 1 (satu) KTP atas nama SABARUDIN dikembalikan
Register : 07-04-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 08-04-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 23/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 7 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPTU MINARTA
Terdakwa:
ZUBAIDI NUCHRO
2612
  • MENGADILI ;

    1. Menyatakan Terdakwa ZUBAIDI NUCHRO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERBUATAN MENDIRIKAN TERMINAL BAYANGAN
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana Denda sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
    3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu
Register : 15-12-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 150/Pid.C/2022/PN Cbi
Tanggal 15 Desember 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ERWIN LIMBONG
Terdakwa:
ANDRI PATHAWABI
186
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANDRI PATHAWABI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat atau mendirikan terminal bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    - 1 (

Register : 19-11-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 238/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 19 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GUNADI SUNDANA
Terdakwa:
SAEFUDIN
167
  • MENGADILI:

    - Menyatakan Terdakwa SAEFUDIN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 jo pasal 8 huruf h Perda Kab.

Register : 22-06-2023 — Putus : 22-06-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 44/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 22 Juni 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENI YARDI S
Terdakwa:
HERMAN
1612
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HERMAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP an.
Register : 30-11-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 05-11-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 108/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
NANANG SUPRIANTO
21
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa NANANG SUPRIANTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) Buah KTP
Register : 21-12-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 05-11-2024
Putusan PN CIBINONG Nomor 126/Pid.C/2023/PN Cbi
Tanggal 21 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
M. AGUNG S.
Terdakwa:
MUHAMMAD SOPAN SOPIAN
00
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SOPAN SOPIAN tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat Atau Mendirikan Terminal Bayangan;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;

    3. Menyatakan barang bukti berupa:

    • 1
Register : 15-10-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 192/Pid.C/2020/PN Cbi
Tanggal 15 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GUNADI SUNDANA
Terdakwa:
RIAN HIDAYAT
1110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RIAN HIDAYAT tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Jo Pasal 8 huruf h Perda Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda