Ditemukan 4507 data
1202 — 657 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 707 K/Pdt.SusPailit/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan pembatalan perdamaian padatingkat kasasi telan memutus sebagai berikut dalam perkara:PT MULTI STRUCTURE, berkedudukan di Wisma 76, Lantai20'" Floor, Jalan S. Parman, Kavling 76, Slipi, Jakarta Barat,yang diwakili oleh Erling Riyadi, S.IP., S.H., M.H., selakuDirektur, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Budi S.Utomo, S.H., M.H., CIL., 2.
Parman kav 76, Jakarta Barat dahulu DebitorPKPU dalam Perkara Nomor 66/Pdt.SusPKPU/2017/PN Niaga Jkt.Pst,Pailit dengan segala akibat hukumnya;Menyatakan demi hukum harta Pailit Termohon berada dalam keadaaninsolvensi;Menunjuk Hakim Pengawas dari hakimhakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untukmengawasi proses kepailitan Termohon/PT Multi Structure;Menunjuk dan Mengangkat :a.
Anthony Muslim Patimura, S.H., yang merupakan Kurator danPengurus yang terdaftar sebagaimana Surat Bukti PendaftaranKurator dan Pengurus Nomor AHU.102.AH.04.03.2019 tanggal 23Halaman 2 dari 7 hal.Put.Nomor 707 K/Padt.SusPailit/20207.April 2019 yang berkantor di SIP Law Firm, Jalan Buncit Raya,Nomor 7, Duren, Pancoran, Jakarta Selatan;Menyatakan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator (fee kurator) akandiotetapkan setelah kurator selesai melaksanakan tugasnya;8.
Brawijaya Pratama Putra, S.H., yang merupakan Kurator danPengurus yang terdaftar sebagaimana Surat Bukti PendaftaranKurator dan Pengurus Nomor AHU.01.AH.04.03.2018 tanggal 29Januari 2018:Selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon/PT Multi Structure;6. Menyatakan biaya kepailitan dan Jasa (Fee) kepailitan kurator akanditetapkan setelah kurator selesai melaksanakan tugasnya;7.
danmasih tersisa kewajiban Termohon/Debitur kepada Pemohon untukmembayar sebesar Rp243.950.001,00 (dua ratus empat puluh tiga jutasembilan ratus lima puluh ribu satu rupiah) yang telah jatuh waktu padabulan September 2019;Halaman 5 dari 7 hal.Put.Nomor 707 K/Padt.SusPailit/2020Bahwa Termohon juga tidak dapat membuktikan telah melunasiutangutangnya kepada kreditur lainnya, sehingga Termohon/Debiturharus dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan Pasal 291 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
660 — 271 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 53 PK/Pdt.SusPailit/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan renvoi prosedur padapemeriksaan peninjauan kembali telan memutus sebagai berikut dalamperkara antara:1. Ny. OE! IE LING, bertempat tinggal di Jalan ManyarKertoarjo 7/12, RT 005, RW 011, Kelurahan Mojo,Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur;2.
Bahwa Termohon melaksanakan tugasnya sebagai kurator dalamPerkara Nomor 22/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Sby., sesuai/tidakbertentangan dengan peraturan sebagaimana tercantum pada UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang;2. Bahwa Kreditur Lucia/Pemohon merupakan kreditur tambahan dalamperkara Nomor 22/Pdt.SusPKPU/2018/PN Niaga Sby., dan tidaktertuang dalam Putusan Perkara Nomor 22/Pdt.SusPKPU/2018/PNNiaga Sby;3.
120 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
178 — 444 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk itu pengadilan tersebut telah menunjuk Penggugatsebagai Kurator dalam kepailitan saudara Soeharsono tersebut ;bahwa sesuai kewenangan Penggugat selaku Kurator dari Debitur PailitSoeharsono, maka untuk kepentingan Harta Pailit hendak mengajukanpembatalan perjanjian jual beli yang dilakukan oleh Tergugat dengan DebiturPailit dinadapan Tergugat IV selaku Notaris PPAT pada tanggal 16 Januari2006 dengan akte No. 08/CPU/2006 yang mana obyek dari barang yang dijualbelikan tersebut adalah sebidang
Ratna Indriaty (1/8 bagian) ; Berkaitan dengan permasalahan kepailitan Soeharsono dimana si Pailitpernah memiliki harta tanah dengan Hak Milik No. 1664 Kelurahan Cepu,namun terhadap tanah dimaksud (obyek sengketa) kepemilikan si Pailit(Soeharsono) tidak penuh karena hanya memiliki 6/8 bagian, sedangkanyang 2/8 bagian adalah milik pihak lain (Tergugat II dan Tergugat III).
Kembali/Penggugat telahmengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagaiberikut :Bahwa dalam putusan Hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yangnyata atau setidaknya terdapat suatu kekhilafan Hakim sebagaimana ditentukandan dimungkinkan dalam Pasal 67 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 junctoUndangUndang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung juncto UndangUndang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 295 ayat2 huruf b UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
M.Hum tersebut", MajelisHakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang maupunMajelis Hakim Kasasi tidak mempertimbangkan dan telah mengabaikanketentuan undangundang yang berlaku terutama UndangUndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanMembayar Hutang terutama pasal 41 ayat (2) jo pasal 42 huruf b dan c,dimana : Pasal 41 ayat (2) disebutkan sebagai berikut :Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) hanya dapatdilakukan apabila dapat dibuktikan bahwa pada saat
ini diputusberdasarkan Hukum Perdata umum (KUHPerdata) maupun HukumAgraria; Hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsipprinsipHal.20 dari 25 hal.Put.No.018PK/Pdt.Sus/2007hukum kepailitan sebagaimana digariskan dalam UndangUndangNo. 37 Tahun 2004; sehingga majelis hakim tidak ada ketertibandalam beracara.
291 — 190 — Berkekuatan Hukum Tetap
.: 024 K/ N / 2002DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagaiberikut dalam perkara kepailitan dari PT. TUGU REASURANSL INDONESIA, diwakilioleh FRANS Y. SAHUSILAWANE selaku PresidenDirektur, berkedudukan di Jalan Raden Saleh Nomor50, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasakepada ABRAHAM PAKEL, S.H., dan HENDRIKI. LEWERISSA, SH.
Bahwa Termohon mempunyai sekurangkurangnya 2 (dua) Kreditur dantidak membayar minimal satu utang yang telah jatuh tempo dan dapatditagih sehingga memenuhi ketentuan Pasal ayat (1) UndangUndangNomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan ;b.
Bahwa karena Pemohon dalam mengajukan permohonan ini didukung olehbuktibukti valid yang kuat dan sah secara hukum, dan telah memenuhipersyaratan sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) jo Pasal ayat (1) UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan jo UndangUndangNomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian maka secara hukumpermohonan Pemohon untuk menyatakan Termohon pailit patut dikabulkan ;12. Bahwa...../2.
Bahwa berdasarkan faktafakta hukum diatas, telah terbukti secarasempurna bahwa Termohon memenuhi syarat untuk di Pailitkan sesuaidengan ketentuan Pasal ayat (1) UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998tentang Kepailitan sehingga Pemohon mohon agar Majelis HakimPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar berkenan menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi pengurusandan pemberesan harta pailit Termohon serta menetapkan dan mengangkatSdr.
ReasuransiInternasional Indonesia bahkan sampai saat ini masih merupakan Kreditur dariTermohon Kasasi sehingga unsur adanya dua atau lebih Kreditursebagaimana disyaratkan oleh Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 4Tahun 1998 tentang Kepailitan dapat dipenuhi. Dengan mengesampingkanbukti PT9, maka Judex Facti telah mengambil keputusan tanpa dilandasi olehsuatu pertimbangan hukum yang memadai (onvoldoende gemotiveerd) ;Selain kepada Pemohon Kasasi dan PT.
68 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
186 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
58 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
231 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
118 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
158 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
apasPUTUSANNomor 035 K/N/2005,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHRKRAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga kepailitan dalam tingkat kasasi telah mengambilputusan sebagai berikut :PT, BHINNEKA MULTI CORPORATION, berkedudukan di Gedung Tendean , Lantai 2, JalanKapten P. Tendean No, 1, Jakarta 12710, yangdalam hal init memberi kuasa kepada TafrizalHasan Gewang, SH.
LippoBank, Tbk.;.Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, makaTermohon demi hukum harus dinyatakan Pailit, karena semuaunsurunsur kepailitan sebagai syarat mutlak untuk dinyatakanpailit telah terpenuhi dan terbukti secara sumir atau sederhanasebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 2 ayat (1)UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yaitu :a.
baik yang adasekarang maupun yang ada di kemudian hari:Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 UndangUndang No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, maka dengan ini Pemohon memohon kepadaKetua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatmengangkat Hakim Pengawas dalam kepailitan ini sertamengangkat Sdr.
C.HT.05.1406YANG... 14yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman dan Hak AsasiManusia Rl, Direktorat Jenderal Administrasi hukum umum sebagaiKurator dalam Kepailitan Termohon.10.
Tidak memenuhi kriteria sebagaimana diwajibkandalam Pasal 8 ayat (4) dari UndangUndang No. 37Tahun ... 18Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang:Tidak membuktikan pula adanya kreditur lain sebagaimana mutlak disyaratkan oleh pasal 2 ayat (1) dariUndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.B. Unsur Utang Yang Telah Jatuh Waktu dan Dapat Ditagih.3.
- Terhadap permohonan pailit amarputusannya hanya berisi kabul atau tolak. Sehingga tidak ada amar yang berbunyikabul sebagian.
LINA SARI Br SINAGA
82 — 14
45 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
332 — 259 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 256 K/Pdt.SusPailit/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus kepailitan renvoi prosedur pada tingkatkasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:KURATOR PT IMPERIAL TIMOR PROPERTY (Dalam Pailit),yang diwakili oleh Edy Riyanto, berkedudukan di Jalan RadenPatah Nomor 164G, Semarang, Jawa Tengah, dalam hal inimemberi kuasa kepada Ulhag Andyaksa, S.H., M.H., CRA, CLI,dan kawan, Para Advokat, beralamat di Grand Slipi Tower,Lantai
Biaya perkara ditangguhkan sampai selesainya pemberesan;Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Surabaya tersebut diucapkan dengan dihadiri olehTermohon Renvoi Prosedur pada tanggal 13 Desember 2018, terhadapputusan tersebut, oleh Termohon Renvoi Prosedur dengan perantaraankuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2018mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20 Desember 2018,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor07/Kas/Kepailitan/
197 — 157 — Berkekuatan Hukum Tetap
antara lain menyatakan:"Menimbang, bahwa dalil Pemohon maksudnya Pemohon Kasasi yangmenyatakan bahwa Pemohon demi hukum juga merupakan pihak di dalamperjanjian perdamaian dengan mendasarkan bunyi Pasal 162 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (UndangUndang Kepailitan) dibahassebagai berikut: Bahwa Pasal 162 UndangUndang Kepailitan bunyi lengkapnya sebagaiberikut:"Perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua Kreditur yang tidakmempunyai hak untuk
Kepailitan dan PKPU serta mantan Ketua TimPerumus Revisi UndangUndang Kepailitan (lihat angka 3 halaman 4 dan 5Bukti P19).
sebagaimanaditentukan dalam Pasal 113 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("UU No.37/2004") adalah untuk menghindari/mencegah terjadinya keterlambatan(vertraging) yang tidak perlu dalam pelaksanaan penyelesaian suatuHal. 16 dari 26 hal.Put No.118 K/Pdt.Sus/200717.kepailitan.
Pembedaan yang dibenarkan menurut ketentuan hukum,diatur baik dalam kepailitan maupun KUH Perdata, adalah pembedaanantara kreditur konkuren dengan kreditur separatis. Walau PemohonKasasi tidak mendaftarkan diri dalam kepailitan, hal itu tidakmenghilangkan hak Pemohon Kasasi guna mendapatkan pembagian dariharta kekayaan Termohon Kasasi selaku debitur.
Pasal 162 UU No. 37/2004 justru menghindari terjadinyapermohonanpermohonan pailit yang diajukan oleh krediturkreditur yangtidak mengajukan diri dalam kepailitan. Jika ada kreditur yang tidakmendaftar dalam kepailitan dan kemudian datang menuntut haknya, yangberhak ia peroleh adalah terbatas sama seperti yang diperoleh kredituryang mendaftar dalam kepailitan.
67 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
SALINANPUTUSANNo; 019 K/N/2003.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga dalam tingkat kasasi telah mengambil putusansebagai berikut dalam perkara kepailitan antara :1. KAREL SAPUTAN, Pemilik Toko Sinar Mas Ambonberalamat di Jalan Sam Ratulangi Nomor 39 Ambon;2. PT.
Kanefusa Indonesia serta karyawan/pekerja Termohon, yang sudahjatuh tempo;Bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, terbukti secara sah dan sempumabahwa Termohon pada saat mengajukan permohonan pemyataan pailit aquo mempunyai sedikitnya 3 (tiga) kreditur dan tidak membayar ketigahutangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimanadinyatakan dalam Pasal 1 ayat 1 UndangUndang Nomor 4 Tahun 1998tentang Kepailitan;Bahwa selain hutanghutang Termohon kepada Pemohon dan Pemohon Il serta pada PT.
Tindakan judex facti yang telah menunda sidang hingga tanggal 5Juni 2003, jelas telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4ayat (6) UndangUndang Nomor 4 tahun 1998 tentang Kepailitan,dimana ditentukan bahwa batas waktu penundaan sidang perkarakepailitan.... wf kepailitan adalah 25 hari terhitung sejak tanggal permohonandidaftarkan, Sedangkan permohonan perkara ini didaftarkan padatangaal 5 Mei 2003 dan sidang ditunda sampai dengan tanggal 5 Juni2003, sehingga melewati batas waktu yang telah
Bahwa judex facti telah melanggar azas Audi Et Alteram Partem.Hal ini terbukti dengan tindakan Majelis Hakim yang telah sengajamenunda persidangan sampai lebih dari 25 hari sehinggabertentangan dengan Pasal 4 ayat (6) UndangUndang Nomor 4Tahun 1998 tentang Kepailitan. Sidang ini seolaholah hanya untukkepentingan Termohon, tanpa memperhatikan kepentinganPemohon.
Jati DharmaIndah Plywood Industries, sedangkan para Krediturnya adalah paraPemohon, sehingga sama sekali tidak ada kaitannya dengan BPPN(Badan Penyehatan Perbankan Nasional), karena itu yang harusdiperiksa oleh Pengadilan Niaga adalah apakah secara sederhanadapat terbukti fakta atau keadaan seperti yang dimaksud oleh Pasal 1ayat (1) UndangUndang Kepailitan;d. Bahwa dengan demikian putusan judex facti harus dibatalkan danMahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan pertimbangan berikutini; e.
128 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
SALIN PUTU SANNomor : 042PK/N/2006DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga dalam permohonan peninjauankembali telah mengambilputusan sebagai berikut dalam perkara kepailitan antara:PT.
Menetapkan Hakim Pengawas dalam kepailitan;4.
Dwimajaya Utama periode tahun 2002sampai tahun 2004 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 6UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004, tunggakan gaji tersebutadalah termasuk kategori utang dalam kepailitan, sehingga adalahmenjadi hak dari Budi Santoso Saroyo untuk mengajukan tagihannya terlepas dari pokok perkara yang terjadi antara PT. TIGASATU TIGA DWIMA dengan PT.
Pasal 126 ayat (1) dan (5)UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang;Bahwa dalam ketentuan Pasal 126 ayat (5) UndangUndang Nomor 37 Tahun2004 disebutkan :Pengakuan suatu piutang yang dicatat dalam berita acara rapat mempunyaikekuatan hukum yang tetap dalam kepailitan dan pembatalannya tidak dapatdituntut oleh Kurator, kecuali berdasarkan alasan adanya penipuan.Dengan demkian sesuai ketentuan Pasal 126 ayat 5 UndangUndang Nomor37 Tahun 2004 tersebut
Sedangkan suatu perbedaan pendapat yang sedemikian itubukanlah termasuk dalam alasan Peninjauankembali yang dapat dimasukkandalam kategori kekeliruan yang nyata sebagaimana yang dimaksudkan dalamPasal 295 ayat (2) butir b UndangUndang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004:b.
61 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap