Ditemukan 49860 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2014 — Putus : 23-05-2014 — Upload : 11-06-2014
Putusan PTA MATARAM Nomor 0042 /Pdt.G/2014/PTA.Mtr.
Tanggal 23 Mei 2014 — ANDI alias ANDHI YUSUF bin M. YUSUF, x WATANIA alias WATANIAH binti H. ABDURRAHMAN,
10712
  • Nafkah lampau untuk isteri sebesar Rp. 81.500.000,- (delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)b. Nafkah iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah)c. Mutah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah)d. Nafkah anak yang bernama LINDRI ANAS TASIYAH sebesar minimal Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupia setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4.
    Nafkah lampau untuk isteri sebesar Rp. 163.000.000, (seratus enampuluh tiga juta rupiah) ;b. Nafkah lampau untuk anak yang bernama LINDRI ANAS TASIYAHsebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah)c. Nafkah iddah sebesar Rp. Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah);d. Mutah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);e. Nafkah anak yang bernama LINDRI ANAS TASIYAH sebesar minimalRp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biayapendidikan dan kesehatan;Hal 3 dari hal 11 Put.
    disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian pertimbangan hukumHakim tingkat pertama dan tambahan pertimbangan hukum Hakim tingkatbanding sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka putusan tingkatpertama Pengadian Agama Dompu Nomor 0627/Padt.G/2013/PA.Dp. tanggal27 Pebruari 2014 sepanjang mengenai Konvensi dapat dikuatkan denganperbaikan amar sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa atas dalil Tergugat Rekonvensi/Pembandingtentang nafkah lampau
    anak dalam perkara a quo, Majelis Hakim PengadilanTinggi Agama sependapat dengan pendapat Hakim tingkat pertama dalamdissenting opinion yang selanjutnya diambil dan dijadikan pendapatnyasendiri bahwa nafkah lampau anak itu, adalah untuk memenuhi kebutuhansedangkan nafkah anak yang lampau itu telah terpenuhi kebutuhannya,maka gugurlah kewajiban memberi nafkah lampau anak itu, oleh karena ituTergugat Rekonvensi/Pembanding dibebaskan dari kewajiban memberinafkah lampau untuk anak;Menimbang, bahwa terhdapat
    Nafkah lampau untuk isteri sebesar Rp.81.500.000, (delapan puluh satu juta limaratus ribu rupiah)Hal 11 dari hal 11 Put. No.0042/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.b. Nafkah iddah sebesar Rp. 6.000.000, (enamjuta rupiah)c. Mutah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,( sepuluh juta rupiah)d. Nafkah anak yang bernama LINDRI ANASTASIYAH sebesar minimal Rp. 500.000.( lima ratus ribu rupia setiap bulan diluar biayapendidikan dan kesehatan;1.
Register : 11-05-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 31-01-2019
Putusan PA MAJENE Nomor 82/Pdt.G/2018/PA.Mj
Tanggal 5 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
264
  • strong>

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Ramli bin Haruna, untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon konvensi, Usrawati, S.Kep binti Kamana, di depan sidang Pengadilan Agama Majene;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
    2. Menetapkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat :
      1. Nafkah lampau
    Putusan No.82/Pat.G/2018/PA.Mjseorang istri tidak terbukti sebagai istri yang nusyuz, amar tuntutanPenggugat mengenai nafkah lampau dinilai berdasar hukum dan patutuntuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa atas alasan keberatan Tergugat terhadaptuntutan nafkah lampau yang diajukan oleh Penggugat, Majelis hakimberpendapat bahwa keberatan Tergugat dalam tahap jawab menjawabtidak dapat diterima karena Tergugat memiliki pekerjaan sebagi seorangPegawai Koperasi yang memilikiRp. 1.000.000 (satu juta rMenimbang
    sesuai dengan ketentuan pasal41 hurup (c) Undangundang Nomor 1 tahun 1974 dan atas pertimbanganpenghasilan Tergugat maka dasar pertimbangan Majelis Hakimmenetapkan besarnya jumlah nafkah lampau yang harus dibayarkanTergugat kepada Penggugat adalah sebagai berikut:Menimbang, bahwa tentang berapa besarnya nafkah lampau yangharus diberikan suami kepada bekas istrinya adalah ditentukanberdasarkan beberapa faktor: Pertama, kemampuan seorang suamiberdasarkan penghasilan, kedua, berdasarkan kebiasaan yang
    Putusan No.82/Pat.G/2018/PA.Mjhukum lagi apabila Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi tidakmemenuhi kewajiban pembayaran nafkah lampau, serta nafkah untuk 2orang anak Penggugat dan Tergugat tersebut sampai lampau waktu 6bulan setelah penetapan pertama tentang hari sidang ikrar talak, kecualiTermohon Konvensi/Penggugat rekonvensi menyatakan secara jelas danterang mengenai kerelaannya dijatuhi talak meskipun kewajiban tersebutbelum dipenuhi Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi.Menimbang, bahwa pene
    pembayaran nafkah lampau (madliyah), serta nafkah dan Tergugat tersebutsebelum ikrar talak yan berakibat gugurnyakekuatan hukum onvensi/Tergugatrekonvensi, oleh plementasi rillfilosofi hukum te a yang baik),sebagaimana ter.
    Menetapkan Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat :2.1 Nafkah lampau j untuk Penggugat berupasejumlah uang luta rupiah);2.2 Nafkahdiasuh oledan Tergugat yangr 2 tahun 6 bulanmliah uang Rp.sampai anak3.
Register : 12-09-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 05-12-2014
Putusan PTA JAKARTA Nomor 111/Pdt.G/2014/PTAJK
Tanggal 23 Oktober 2014 — PEMBANDING VS TERBANDING
6215
  • (vide PutusanMahkamah Agung Nomor 547/K/Sip/1973);Menimbang, bahwa perubahan rekonvensi yang pertama petitum yangsemula berisi tiga tuntutan nafkah iddah, mutah dan nafkah alimentasisetelah terjadi perceraian ditambah dengan tuntutan nafkah lampau, nafkahbatin, dan nafkah lampau anak. Posita mengenai nafkah lampau, nafkah batindan nafkah lampau anak sudah diuraikan dalam rekonvensi asal pada sidangtanggal 21 Mei 2013 akan tetapi dalam petitum tidak dirumuskan.
    Oleh karenaitu majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat penambahanpetitum tuntutan nafkah lampau, nafkah batin dan nafkah lampau anak tidakbertentangan dengan Pasal 127 Rv dan Yurisprudensi, disamping itu Pembandinghal 15 dari 23 hal. Put. No. 111/Pdt.G/2014/PTA.JKtidak keberatan atas perubahan tersebut, sehingga perubahan tersebut dapatditerima;Menimbang, bahwa perubahan rekonvensi kedua dalam sidang tanggal2 Juli 2013, menambahkan tuntutan pembagian harta bersama.
    Atasdasar itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama sependapat denganPengadilan Agama Jakarta Utara, bahwa dengan tidak adanya penolakan dalilPembanding oleh Terbanding mengenai nafkah lampau harus dinyatakanterbukti Pembanding memberikan nafkah selama berpisah dengan Terbanding.Oleh karena itu gugatan nafkah lampau harus ditolak;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah batin Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa nafkah yang diwajibkankepada suami untuk istri pasca perceraian
    Oleh karena itu tuntutan nafkah batin harus dinyatakan tidakdapat diterima;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau anak Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama sependapat dengan Pengadilan Agama Jakarta Utara,berdasarkan Pasal 41 huruf (a) dan (ob) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan, bahwa nafkah anak merupakan kewajiban suami dan istri,oleh karena itu tuntutan mengenai nafkah lampau anak tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini mengenai
    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah lampau;4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah setelahperceraian, nafkah lampau untuk anak dan nafkah batin tidak dapat diterima;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3.556.000.00 (tiga juta limaratus lima puluh enam ribu rupiah);Ill.
Register : 25-11-2016 — Putus : 26-01-2017 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA LEWOLEBA Nomor 14/Pdt.G/2016/PA.Lwb
Tanggal 26 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
5514
  • Menetapkan Nafkah Lampau (Madhiyah) untuk Penggugat Rekonvensi selama 56 (lima puluh enam) bulan sejumlah Rp.11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah);

    4.

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Lampau (Madhiyah) sebagaimana tersebut pada amar angka (3) kepada Penggugat Rekonvensi

    5. Menetapkan nafkah 3 (tiga) orang anak, masing-masing bernama

    1. Putri Indo Pertiwi (perempuan) umur 19 tahun,
    2. Indawati Afan (perempuan) umur 12 tahun, dan
    3. Handika Hala Ruta (laki-laki) umur 11 tahun adalah minimal sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan, sampai anak-anak tersebut dewasa atau berusia
    Nafkah lampau (madhiyah) Termohon selama 4 tahun 8 bulan,setiap bulannya Rp.2.000.000, (dua juta rupiah), maka selama 4tahun 8 bulan jumlahnya sebesar Rp.112.000.000, (Seratus dua belasjuta rupiah);2. Nafkah lampau (madhiyah) anakanak Pemohon danTermohon 3 (tiga) orang anak setiap bulannya Rp.2.000.000, (duaSalinan Putusan Perkara 0014/Pdt.G/2016/PA.Lwb Him 6 dari 40 himjuta rupiah), maka selama 4 tahun 8 bulan jumlahnya sebesarRp.112.000.000, (Seratus dua belas juta rupiah);3.
    sejumlahRp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) perbulan, sehingga jumlah total nafkahlampau yang harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada PenggugatRekonvensi adalah sejumlah Rp.11.200.000, (Sebelas juta dua ratus riburupiah);Menimbang, bahwa berkaitan dengan pembebanan nafkah lampau(madhiyah) ini, Hakim Anggota (ABDUL GAFUR, S.H.I, M.H.) ternyata tidaksependapat dengan Ketua Majelis (HAMBALI, S.H.
    Tidak ada manfaatnya bagiPenggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi dalam amar putusandibebankan untuk membayar nafkah lampau (madhiyah) sejumlahRp.11.200.000, (sebelas juta dua ratus ribu rupiah) kepadaPenggugat Rekonvensi jika ternyata Tergugat Rekonvensi tidakmampu untuk membayarnya.
    terhadap anak, hal ini sesuai ketentuan Pasal41 huruf (a) dan (b) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, oleh karenanya nafkah lampau (madhiyah) terhadap anaktersebut tidak dapat dituntut.
    Menetapkan Nafkah Lampau (Madhiyah) untuk PenggugatRekonvensi selama 56 (lima puluh enam) bulan sejumlahRp.11.200.000, (Ssebelas juta dua ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar Nafkah Lampau(Madhiyah) sebagaimana tersebut pada amar angka (3) kepadaPenggugat Rekonvensi;5.
Register : 06-02-2015 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 13-07-2015
Putusan PA PANDAN Nomor 23_Pdt_G_2015_PA_Pdn_NO_20151703_CeraiTalak_Tahun 2015
Tanggal 17 Maret 2015 — Pemohon VS Termohon
167
  • Nafkah lampau selama empat bulan sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah);2.3. Mutah berupa emas seberat 1 emas atau setara dengan 2,5 gram;2.4. Utang berupa emas seberat 2 emas atau setara dengan 5 gram dan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);3.
    Nafkah lampau selama lima bulan sebesar Rp 20.000.000, (dua puluh jutarupiah);2. Nafkah Iddah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);3. Mut'ah berupa emas seberat 5 emas;4.
    Nafkah lampau selama lima bulan sebesar Rp 20.000.000, (dua puluhjuta rupiah);2.2. Nafkah lddah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);2.3. Mut'ah berupa emas seberat 5 emas;2.4.
    Nafkah lampau sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah);2. Nafkah lIddah sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah);3. Mut'ah berupa emas seberat 5 emas;4. Utang Tergugat Rekonvensi berupa 2 emas dan uang sebesar Rp.500.000.
    2 Wesd Aled ayy reac, al Iau Woo gb , allaassArtinya : Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasiwalaupun sudah lampau masa karena yang demikian itu merupakanhutang suami terhadap ister';Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tentangnafkah lampau tersebut, karena nafkah itu merupakan kewajiban bagi seorangsuami terhadap isteri yang harus dibayar, sehingga kalau nafkah tersebut tidakdiberikan menjadi utang yang harus dipenuhi;Menimbang, bahwa lamanya nafkah lampau
    nafkah lampau dengan jumlah yangbesar diluar kemampuan Tergugat Rekonvensi, maka pembebanan kepadaTergugat Rekonvensi tidak mampu dipenuhinya dan putusan ini tidak bisadijalankan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa telah memenuhi rasakeadilan dan memenuhi asas manfaat apabila Tergugat Rekonvensi dihukummembayar nafkah lampau seluruhnya sejumlah Rp. 2.800.000, (dua jutadelapan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa tentang nafkah selama masa iddah PenggugatRekonvensi tersebut, Majelis Hakim berpendapat
Register : 27-06-2011 — Putus : 20-09-2011 — Upload : 02-05-2014
Putusan PA UNAAHA Nomor 101/Pdt.G/2011/PA Una.
Tanggal 20 September 2011 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
103
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah lampau selama 4 bulan sebesar Rp 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah),-;3. Menghukum Tergugat untuk memberikan hadhanah atas 1 orang anak yang bernama NAMA ANAK KANDUNG, perempuan, umur 10 bulan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan hingga anak tersebut dewasa dan mandiri;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah;5.
    No. 101/Pdt.G/2011/PA.Una6Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah lampau sebesar Rp7.200.000, ( Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah),Menghukum Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan uang mutah sebesar Rp20.000.000, ( Dua Puluh Juta Rupiah),Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah iddah kepadaPenggugat rekonpensi selama tiga bulan sebesar Rp 7.200.000, ( Tujuh Juta DuaRatus Ribu Rupiah),Hadhanah atas 1 orang anak yang bernama NAMA ANAK KANDUNGKEDUA, perempuan, umur 9 bulan
    sebesar Rp 1.000.000, (Satu Juta Rupiah)per bulan,Biaya perkara menurut hukum,Subsider:Mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon mengajukan replik secara lisan yangpada pada pokoknya:12Bahwa point 1, 2, dan 6 benar;Bahwa dalam rekonpensi Termohon/Penggugat rekonpensi menuntut:Nafkah lampau selama 4 bulan sebesar Rp 7.200.000, ( Tujuh Juta Dua RatusRibu Rupiah),Uang Mutah sebesar Rp 20.000.000, ( Dua Puluh Juta Rupiah);Uang nafkah iddah selama tiga bulan sebesar
    Rp 7.200.000, ( Tujuh Juta DuaRatus Ribu Rupiah);Hadhanah atas 1 orang anak yang bernama NAMA ANAK KANDUNGKEDUA, perempuan, 9 bulan sebesar Rp 1.000.000, ( Satu Juta Rupiah)/bulan,Pemohon hanyalah seorang Honorer, sesuai dengan kemampuan Pemohon,Pemohon hanya dapat memberikan:Nafkah lampau selama 4 bulan sebesar Rp 200.000,/ bulan,Uang nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp 500.000, (Lima Ratus Ribu)/bulan;e Hadhanah atas 1 orang anak yang bernama NAMA ANAK KANDUNGKEDUA, perempuan, 9 bulan sebesar
    No. 101/Pdt.G/2011/PA.Una14Menimbang, bahwa apa yang telah menjadi pertimbangan majelis hakim dalambagian konvensi juga merupakan bagian pertimbangan majelis hakim dalam bagianrekonvensi;Menimbang, bahwa pada pokoknya gugatan Penggugat adalah sebagaimanatersebut diatas, dimana Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi mengajukan gugatanTanggungan/nafkah lampau untuk Penggugat selama 4 (empat) bulan sebesar Rp7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), Nafkah pemeliharaan anak atas satu oranganak
    kepada Penggugat,olehnya itu tuntutan Penggugat mengenai nafkah lampau terhadap Tergugat dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Tergugatberkewajiban memberi nafkah lampau kepada Penggugat, apalagi Tergugatdipersidangan menyanggupi untuk memberi nafkah lampau kepada Penggugat meskipunjumlahnya tidak sesuai tuntutan Penggugat, yaitu sejumlah Rp 800.000 (delapan ratusribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat tentang hak hadhanah dannafkah
Register : 19-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 303/Pdt.G/2019/MS.Bna
Tanggal 24 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
348
  • Nafkah lampau selama 12 bulan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah);

    3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau sebagaimana tersebut pada poin 2 diatas secara tunai sebelum ikrar talak diucapkan;

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi.

    Bahwa, benar sejak tanggal 21 Agustus 2018 antara Pemohon denganTermohon pisah rumah dan benar Termohon yang pergi dari rumah tempatkediaman bersama karena Termohon diusir oleh Pemohon setelah Pemohonmenjatuhkan talak secara di bawah tangan; Bahwa, Termohon tidak keberatan untuk bercerai dengan Pemohon, olehkarenanya Termohon menuntut hakhak Termohon sebagai isteri yangdiceraikan oleh suami berupa nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau,dengan rincian sebagai berikut :Halaman 4 dari 18 hal.
    Nafkah lampau selama 12 (dua belas) bulan sebanyak Rp 3.000.000, x12 bulan berjumlah Rp 36.000.000, (Tiga puluh enam juta Rupiah);Bahwa terhadap Jawaban Termohon tersebut, Pemohon telah mengajukanreplik secara lisan sebagai berikut : Bahwa, benar Pemohon pernah minta agar Termohon mohon maaf kepadaPemohon tetapi bukan karena Termohon berselingkuh dengan lakilaki lain,hanya sebagai bentuk penghormatan saja dari pihak isteri kepada suami; Bahwa, benar selama pisah rumah Pemohon tidak lagi memberikan
    Nafkah lampau selama 12 bulan sebanyak Rp 3 juta perbulan x 12 bulanberjumlah Rp 36.000.000, (Tiga puluh enam juta juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tersebutTergugat Rekonvensi telah menganggapi bahwa, tentang permintaan PenggugatRekonvensi mengenai nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau, TergugatRekonvensi menyatakan tidak sanggup untuk membayar sebanyak yang dituntutHalaman 14 dari 18 hal.
    Besarnya nafkah iddah, mutah dannafkah lampau adalah sesuai dengan kemampuan suami dan kelayakan untukmemenuhi kebutuhan Penggugat Rekonvensi dalam masa iddah.Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada kesepatakan antara PenggugatRekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tentang jumlah nafkah iddah, mutah dannafkah lampau, maka Majelis hakim akan mempertimbangkan sesuai dengankemampuan Tergugat Rekonvensi dan kelayakan untuk memenuhi kebutuhanPenggugat Rekonvensi dalam masa iddah, dan Majelis Hakim akan
    Nafkah lampau selama 12 bulan sebesar Rp 6.000.000, (enam juta rupiah);3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah iddah,mutah dan nafkah lampau sebagaimana tersebut pada poin 2 diatas secaratunai sebelum ikrar talak diucapkan;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.
Register : 24-04-2019 — Putus : 10-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 206/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 10 Mei 2019 — PEMBANDING VS TERBANDING
1914
  • Nafkah lampau (madliyah) sejumlah Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah);4.
    Oleh karena itu, Majelis Hakim Tingkat Bandingakan mempertimbangkan gugatan rekonvensi tersebut sebagai berikut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menerimadanmenyetujui sepenuhnya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertamasepanjang yang berkaitan dengan gugatan rekonvensi kecuali hal yangberkaitan dengan gugatan nafkah lampau (madliyah) sebagaimana yangtercantum dalam putusan Pengadilan Agama Tuban a quo karena telah tepatdan benar, oleh karena itu diambil alin dan dinyatakan
    Dan mengenai gugatan nafkahlampau (madliyah) tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding akan memberikanpertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa yang menjadi keberatan Pembanding dalam memoribandingnya sepanjang berkaitan dengan gugatan rekonvensi pada intinyaadalah keberatan mengenai Yudex facti sama sekali tidak memberikanpertimbangan atas tidak dikabulkannya Petitum nomor 5 yaitu mengenaigugatan nafkah lampau (madliyah) dan Pembanding tetap menuntutdikabulkannya gugatan nafkah lampau (madliyah
    bulan tidak memberikan nafkah satu rupiahpun kepada Pembanding dan bahwanafkah adalah hak isteri yang wajib dipenuhi oleh suaminya;Menimbang, bahwa dengan jawaban Terbanding sebagaimana dalamreplik tersebut diatas dan tanggapan Pembanding dalam dupliknya, MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Terbanding telah lalai memberikannafkah kepada Pembanding selama 9 (sembilan) bulan dan gugatanPembanding mengenai hal tersebut terbukti, maka layak ditetapbkan kepadaTerbanding untuk membayar nafkah lampau
    Dan pembayaran nafkah lampau (madliyah) tersebutdilakukan sebelum pengucapan ikrar talak;Menimbang, bahwa ternyata dalam Rekonvensi ini putusan Majelis HakimTingkat Pertama ada yang di kuatkan dan ada yang di batalkan, maka cukupberalasan bagi Majelis Hakim Tingkat Banding untuk membatalkan putusanMajelis Hakim Tingkat Pertama a quo dengan mengadili sendiri yang amarselengkapnya akan di sebutkan dalam amar putusan dibawah ini;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa oleh karena perkara a quo
    Nafkah lampau (madliyah) sejumlah Rp.13.500.000, (tiga belas juta limaratus ribu rupiah);4.
Register : 24-09-2010 — Putus : 28-12-2010 — Upload : 15-05-2013
Putusan PA PAINAN Nomor 109/PDT.G/2010/PA.Pn
Tanggal 28 Desember 2010 — PEMOHON DAN TERMOHON
353
  • Nafkah lampau anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah untuk seorang anak bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON, yang diasuh oleh Penggugat minimal sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau telah mencapai usia 21 tahun; 3.
    Bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau untuk Termohon, Pemohonmenyatakan tidak sanggup untuk memenuhinya karena penghasilanPemohon tidak menentu dan belum bisa untuk mencukupi kebutuhan hiduppemohon sendiri, dan Pemohon hanya sanggup membayar nafkah lampauuntuk anak sebesar Rp.300.000 x 6 bulan sebesar Rp.1.800.000,(satu jutadelapan ratus ribu rupiah);b.
    Tergugat membayar nafkah lampau Penggugat dan anaknya yang belum dibayaroleh Tergugat sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulanselama 6 bulan;2.
    Penggugat telah dibatalkanoleh Penggugat sendiri, dan karenanya harus dikesampingkan;Menimbang terhadap tuntutan nafkah lampau anak Tergugat menyatakankesanggupannya untuk membayar nafkah lampau anak selama 6 bulan sebesarRp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesarRp.1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;Menimbang bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut Penggugatmenyatakan tidak keberatan dan menerima kesanggupan Penggugat;Menimbang bahwa dengan adanya penerimaan
    Penggugat terhadapkesanggupan Tergugat tersebut, maka majelis berpendapat bahwa telah diperolehkesepakatan antara Penggugat dan Tergugat mengenai nafkah lampau anak yangdituntut oleh Penggugat;Menimbang bahwa dalam persidangan ditemukan fakta selama masapernikahan Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai seorang anak bernamaANAK PEMOHON DAN TERMOHON, umur 9,5 bulan yang diasuh olehPenggugat, maka sesuai dengan kesanggupan Tergugat Majelis membebankankepada Tergugat untuk membayar nafkah lampau
    Nafkah lampau anak Penggugat dan Tergugat sebesar Rp.300.000, (tigaratus ribu rupiah) setiap bulan selama 6 (enam) bulan sehingga jumlahkeseluruhan sebesar Rp.1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah untuk seorang anak bernama ANAK PEMOHON DANTERMOHON, yang diasuh oleh Penggugat minimal sebesar Rp 300.000,(tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau telahmencapai usia 21 tahun;3.
Register : 15-04-2011 — Putus : 10-05-2011 — Upload : 19-10-2011
Putusan PA KETAPANG Nomor 144/Pdt.G/2011/PA.Ktp
Tanggal 10 Mei 2011 — DWIYANI TRI HANDAYANI binti AMAT MUKIJO Vs DANU WIRONO bin AHMAD ARJO
142
  • Bahwa, oleh karena sejak bulan Maret tahun 2009 sampai 15April 2011 Tergugat tidak memberi nafkah, maka Penggugatmeminta nafkah lampau tersebut sebesarRp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)perbulan; 10. Bahwa, Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yangtimbul akibat perkara ini;Berdasarkan alasan/dalil dalil diatas, Penggugatmohonagar Ketua Pengadilan Agama Ketapang Up. Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkanputusanamarnya:i ++ eee ee re ee eee eeeyang1.
    isteri berhak mendapatkan nafkah darisuaminya selama keduanya masih terikat dalam taliperkawinan kecuali isteri dalam keadaan nusyuzberdasarkan pasal 41 huruf (c) Undang Undang Nomor 1Tahun 1974 jo. pasal 52 Kompilasi Hukum Islam sertaibarat Kitab JTanatuth Thalibin Juz IV halaman 85 yangdiambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim berbunyisebagai berikut : troig cl oon. oy tld Lor.) 2 4, Sel claolliasa Ly USingo.Artinya : Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi makaharus dilunasi walaupun sudah lampau
    masa karenayang demikian itu merupakan hutang suamiterhadapisteri; Dan di dalam pemeriksaan di persidangan tidak terbuktiPenggugat dalam keadaan nusyuz, oleh karenanya MajelisHakim berpendapat Penggugat tetap berhak mendapat nafkah lampau dariTergugat; eee ee eee Bahwa,............Bahwa, mengenai besarnya nafkah lampau, Penggugatmenuntut sebesar Rp 1.000.000,00(satu jutarupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Maret 2009sampai dengan tanggal 15 April 2011 atau selama 2 tahun15 hari sehingga jumlah
    Dalam hal ini, Majelis Hakim denganmemperhatikan penghasilan Tergugat yang bekerja sebagaiPegawai Negeri Sipil serta kebutuhan minimal Penggugatselama ini, maka Tergugat dipandang mampu dan sesuaikewajaran serta telah memenuhi' rasa keadilan jikaTergugat dihukum untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat sesuai tuntutan Penggugat yaitu sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan atauseluruhnya sebesar Rp 24.500.000,00(dua puluh empat jutalima ratus ribu rupiah)23Menimbang, bahwa oleh karena
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau kepadaPenggugat sebesar Rp 24.500.000,00(dua puluhempat juta lima ratus riburupiah); . Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahitempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta kepadaPegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempatdilangsungkannya perkawinan Penggugat dan Tergugatuntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk8.
Register : 16-02-2012 — Putus : 26-07-2012 — Upload : 10-12-2013
Putusan PA BLITAR Nomor 629/Pdt.G/2012/PA.BL
Tanggal 26 Juli 2012 — PEMOHON DAN TERMOHON
81
  • Nafkah lampau selama 14 bulan sebesar Rp. 3.500.000;-b. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 750.000,-c. Mutah sebesar Rp. 500.000,-d.
    dikabulkan ;DALAM KONVENSI : Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat rekonpensi adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwahalhal yang telah dipertimbangan dalam konvensi yangberkaitan dengan rekonvensi dianggap termuat dalam pertimbangan ini ;Menimbang, bahwa yang dipaksud Penggugat dalam pertimbangan ini adalahPenggugat rekonvensi dan Tergugat adalah tergugat rekonvensi ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam posita nomor 7 menyatakan selama 14bulan Tergugat tidak pernah memberi nafkah lampau
    kepada Penggugat dan anaknya,maka apabila terjadi perceraian Penggugat menuntut nafkah lampau tersebut tiapbulan sebesar Rp. 1.500.000, selama 14 bulan sebesar Rp. 21.000.000, ;Menimbang bahwa Tergugat dalam jawababnnya tidak menyangkal kalau selama14 bulan berpisah Tergugat tidak memberi nafkah kepada Penggugat dan dua anaknya,Tergugat menjawab tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut karena Tergugat pekerjaandan penghasilannya tidak menentu dan Penggugat dalam Repliknya tetap seperti dalamgugatannya
    ; 22222 nnn nnn nn nnn nena nnn nnnMenimbang, bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat tidak adakesepakatan tentang besarnya nafkah lampau untuk Penggugat, maka berdasarkan pasal41 ( c ) UndangUndang Nomor Tahun 1974 tentang perkawinan yakni Pengadilandapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ataumenetukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri, oleh karena itu berdasarkan pasal tersebutdan berdasarkan kemampuan Tergugat, Majelis menetukan sendiri besarnya nafkahlampau
    yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat ;Menimbang ,abhwa dalam pertimbangan ini majelis mengemukakan dalil dariKitab Panatut Tholibin halaman 85 yang berbunyi :Artinya : Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasi walaupunsudah lampau masa, karena nafkah tersebut hak istri yang menjaditanNgguNgan SUAMI 5~ $= =n nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa disamping nafkah lampau untuk Penggugat, Penggugatmengkomulasikan dengan nafkah lampau untuk dua anak Penggugat dan Tergugat,
    makaMajelis berpendapat bahwa nafkah anak bukan liltamlik (untuk dimiliki) tetapi untuk lilintifa (untuk diambul manfaatnya), maka dari itu tuntutan nafkah lampau untuk anaktersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas makaMajelis menetukan nafkah lampau/terhutang yang harus dibayar ileh Tergugat kepadaPenggugat tiap bulan sebesar Rp. 250.000, selama 14 bulan sebesar Rp.3.500.000,setelah jatuhnya talak Tergugat kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa pada posita
Register : 15-06-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 28-07-2020
Putusan PA TALU Nomor 190/Pdt.G/2020/PA TALU
Tanggal 28 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
3134
  • Permohonan Pemohon;
  • Memberi izin kepada Pemohon (Sardiman bin Pakhruddin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Yusroini binti Sahron) di depan sidang Pengadilan Agama Talu;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:;
    3. Nafkah anak lampau
      Menghukum Tergugat Rekonvensi (xxx) untuk membayar kepadaPenggugat (xxx) Nafkah anak masa lampau (hadhanah) selama 15 tahunsejumlah Rp.90.000.000,(Sembilan puluh juta rupiah)4.
      Sehingga gugatan nafkah anak lampauyang dituntut saat ini tidak lagi relevan diajukan karena kebutuhan pada masaitu Sudah terpenuhi;Menimbang, bahwa rasio legis Putusan Kasasi tersebut menjadi dasardari pertimbanganpertimbangan putusanputusan selanjutnya terkait nafkahanak lampau; Sehingga rasio legis tersebut menjadi dasar hukum Yurisprudensidalam mempertimbangkan nafkah anak lampau;Menimbang, bahwa Majelis berpendapat Putusan Kasasi tersebut tepatuntuk diterapbkan pada gugatan nafkah anak masa
      lampau dengan konteksduduk perkara tertentu; Yaitu terhadap gugatan nafkah anak lampau dimanaseluruh kebutuhan anak di masa lalu telah terpenuhi dan anak tumbuh sehatdan wajar secara fisik maupun psikis meskipun tanpa nafkah anak yangdiberikan oleh Ayah; Sementara di satu sisi, lbu dapat memenuhinya sendiritanpa harus bersusah payah terbebani;Menimbang, bahwa pada gugatan nafkah anak lampau perkara ini,Majelis berpendapat rasio legis yurisprudensi tersebut tidak dapat diterapkanpada konteks perkara
      ini; Pertimbangan Majelis sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan nafkahanak lampau dengan konteks yang tidak sama dengan konteks rasio legisPutusan Kasasi tersebut.
      Nafkah anak lampau bernama xxx lahir xxx sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)2.2.
Register : 16-07-2018 — Putus : 25-09-2018 — Upload : 18-04-2019
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 88/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Tanggal 25 September 2018 — PEMBANDING VS TERBANDING
4110
  • No. 0088/Pdt.G/2018/PTA Mks.Penggugat/Pembanding tidak kehilangan hak untuk mendapat nafkah danmutah dari Tergugat/Terbanding sebagai bekas suami jika terjadi perceraian;Menimbang, bahwa mengenai masalah nafkah lampau dalam memoribanding pada halam 6 Penggugat/Pembanding menyatakan telah terjadikekeliruan dalam pertimbangan pada halaman 21 putusan hakim, karenanafkah lampau yang dimaksud bukan nafkah lampau anak tetapi nafkah lampauPenggugat/Pembanding yang dilalaikan oleh Tergugat/Terbanding;Menimbang
    , bahwa mengenai nafkah lampau, setelah memperhatikangugatan rekonvensi Penggugat/Pembanding ternyata nafkah lampau yangdimaksud adalah nafkah lampau Penggugat/Pembanding yang dilalaikan olehTergugat/Terbanding, oleh karena itu Pengadilan Tinggi Agama mempertimbangkan kembali nafkah lampau tersebut dalam putusan iniMenimbang, bahwa mengenai kewajiban untuk memberi nafkahanak, nafkah iddah, nafkah yang terlalaikan dan pemberian mut'ah sebagaiakibat dari talak yang dijatunkan oleh suami sebagaimana
Register : 14-12-2011 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 05-09-2012
Putusan PA KOLAKA Nomor - 277/Pdt.G/2011/PA.Klk
Tanggal 7 Maret 2013 — - Hermanto, S.Ag bin Idrus - Sulaihah, S.H., binti Abd. Hakim
158
  • Karena Pemohon sudah melalaikan kewajibannya untuk memberikan nafkahlahir dan batin kepada Termohon selama 13 (tiga belas) bulan, untuk ituTermohon menuntut nafkah lampau kepada Pemohon dengan rinciansebagai berikut: @Rp. 50.000,00 perhari x 13 bulan (390) hari = Rp.19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus riburupiah); 3.
    Bahwa Pemohon tidak bersedia memberikan nafkah lampau kepada Termohonkarena Termohon tidak melaksanakan kewajibannya sebagai istri dan sejak bulanMei 2011 Termohon memindahkan sendiri tunjangan istri dari gaji Pemohonkepada gaji Termohon tanpa meminta izin dan memberitahukan kepadaPemohon. Dan Pemohon menganggap apa yang Termohon lakukan adalahTermohon secara langsung telah mengambil sendiri nafkah yang memangmenjadi kewajiban dari Pemohon; 3.
    Bahwa Tergugat tidak bersedia memberikan nafkah lampau kepadaPenggugat karena Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaiistri dan sejak bulan Mei 2011 Penggugat memindahkan sendiri tunjanganistri dari gaji Tergugat kepada gaji Penggugat tanpa memberitahukankepada Tergugat, dan Tergugat menganggap apa yang Penggugat lakukanadalah secara langsung telah mengambil sendiri nafkah yang memangmenjadi kewajiban dari Tergugat ;.
    yang dituntut olehPenggugat yaitu sejumlah @Rp. 50.000,00 perhari x 13 bulan (390 hari) = Rp.19.500.000,00 (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah), sementara Tergugatdipersidangan menyatakan tidak bersedia memberikan nafkah lampau, berdasarkanpertimbangan dan fakta tersebut dimuka terbukti Tergugat tidak memberikan nafkahsejak bulan Februari 2011 hingga bulan Januari 2012, sehingga antara tuntutanPenggugat dan tidak bersedianya Tergugat memberikan nafkah lampau tidak dapatdipertemukan, maka
    untuk menentukan besarnya nafkah lampau yang harus dibebankankepada Tergugat, majelis hakim akan menetapkan secara ex officio ;Menimbang, bahwa untuk menetapkan besarnya nafkah lampau yang dibebankankepada Tergugat, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan kemampuan Tergugatyang saat ini bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil yang penghasilannya sebagaimanabukti P.2 tersisa sebesar Rp. 933.400,00., dan berdasarkan tuntutan Penggugat sejumlahRp. sejumlah @Rp. 50.000,00 perhari x 13 bulan (390 hari)
Register : 25-04-2011 — Putus : 06-06-2011 — Upload : 27-04-2012
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 71/Pdt.G/2011/PA.Pyb.
Tanggal 6 Juni 2011 — PEMOHON TERMOHON
1418
  • Menetapkan nafkah lampau Termohon sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);5.Menetapkan nafkah Iddah Termohon sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);6.Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah lampau dan nafkah mut'ah kepada Termohon sebagaimana diktum 4 dan 5 amar putusan ini;7.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 41000,- (empat puluh satu ribu rupiah);
    Pasal 5 huruf undangUndangNomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebu maka selanjutnya majelishakim akan menetapkannya dengan pertimbangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa tentang besarnya nafkah lampau (madhyah) yangwajib dibayar oleh Pemohon, Majelis Hakim menilai bahwa sesuai denganpengakuan Pemohon yang dikuatkan oleh keterangan saksi tentangpenghasilannya ratarata sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) hinggaRp.150.000, (Seratus
    No. 71/Pdt.G/2011 /PA.Pyb.jumlah nafkah madyah (lampau) Termohon selama ditinggalkan oleh Pemohonsebesar Rp, 600.000, (enam ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa tentang besarnya jumlah nafkah muthah (kenangkenangan) yang wajib dibayar oleh Pemtohon, majelis berpendapat bahwabesarnya jumlah muthah sesuai dengan kemampuan dan kesanggupanPemohon didepan persidangan yakni menyanggupi besarnya nafkah muthahsebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah), maka majelis menilai besarnyajumlah tersebut telah sesuai
    Menetapkan nafkah lampau Termohon sebesar Rp. 600.000, (enam ratusribu rupiah);Menetapkan nafkah Iddah Termohon sebesar Rp. 100.000, (seratus riburupiah);Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah lampau dan nafkah mut'ahkepada Termohon sebagaimana diktum 4 dan 5 amar putusan ini;Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.41000, (empat puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Panyabungan pada hari Senin
Register : 02-03-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 23-05-2019
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 0397/Pdt.G/2016/PA.Lpk
Tanggal 27 April 2016 — Penggugat melawan Tergugat
63
  • Biaya Nafkah lampau Penggugat Rekonvensi selama 3 (tiga) bulansebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);b.
    Putusan Nomor xxxx/Pdt.G/2016PA.Lpk.nafkah lampau dan iddah, bahwa Penggugat Rekonvensi menyatakan setujuatas kemampuan Tergugat Rekonvensi mengenai kesanggupannya tentangnafkah lampau dan nafkah iddah masingmasing berjumah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan tidak merasa keberatan serta mencabutkembali jumlah tuntutan Rekonvensinya semula;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya,Pemohon telah mengajukan bukti surat dan saksi ke persidangan sebagaiberikut:A.BUKTI
    nafkah lampau daniddah dan Penggugat Rekonvensi tidak merasa keberatan;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mempertimbangkan halhalyang terkait dengan hak dan kewajiban suami (Tergugat Rekonvensi) yangakan menceraikan isterinya (Penggugat Rekonvensi) sebagaimana yang telahdiatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku yang akandipertimbangkan lebih lanjut di bawah ini;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensi terkaitnafkah lampau dan nafkah iddah, Tergugat Rekonvensi telah memberikanjawaban
    di persidangan begitu juga Penggugat Rekonvensi telah menyetujuijumlah nafkah lampau dan nafkah iddah sesuai dengan kesanggupan TergugatRekonvensi sebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuknafkah lampau dan Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuknafkah iddah Penggugat Rekonvensi:;Menimbang bahwa antara Penggugat Rekonvensi dengan TergugatRekonvensi sudah ada kesepakatan tentang besaran/jumlah nafkah lampaudan nafkah iddah yang harus diberikan oleh Tergugat Rekonvensi
    Nafkah lampau sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah);2.2.
Register : 10-08-2009 — Putus : 03-02-2010 — Upload : 26-12-2012
Putusan PA PALEMBANG Nomor 842/Pdt.G/2009/PA.Plg
Tanggal 3 Februari 2010 — PENGGUGAT vs TERGUGAT
175
  • Bahwa terhitung dari tanggal 11 Maret 2008 sampai dengan sekarang nafkah anakyang terlalaikan/nafkah lampau yaitu sepertiga dari Rp. 2.100.000, = Rp.700.000, , sehingga besar nafkah untuk anak yang belum diterima (nafkahlampau) sebesar 17 bulan x Rp. 700.000, = Rp. 11.900.000, (sebelas jutasembilan ratus ribu rupiah), sedangkan nafkah lampau untuk bekas istri 1/3 dariRp. 2.100.000, = Rp. 700.000, sehingga nafkah bekas istri yang belum diterima(nafkah lampau) sebesar 17 bulan x Rp. 700.000, = Rp.
    11.900.000, (sebelas jutasembilan ratus ribu rupiah), jadi total keseluruhan nafkah anak dan nafkah bekasistri yang belum diterima (nafkah lampau) sebesar Rp.
    Rp. 11.900.000, + Rp.11.900.000, = 23.800.000, (dua pulh tiga juta delapan ratue ribu rupiah), selainnafkah lampau (nafkah terlalaikan tersebut) Penggugat juga mohon agar MajelisHakim memerintahkan Tergugat memberikan nafkah akan datang bagi anakanak :a. umur 17 tahun.b. umur 16 tahun.c. umur 11 tahun.d. umur 10 tahun.terhitung sejak putusan dibacakan sampai anakanak tersebut dewasa dan nafkahbekas istri (Tergugat) terhitung sejak putusan dibacakan sampai anakanaktersebut dewasa dan nafkah bekas
    Menghukum Tergugat untuk membayarkan nafkah lampau anak selama 17 bulansebesar Rp. 11.900.000, dan nafkah lampau bekas istri selama 17 bulan sebesarRp. 11.900.000,4.
    gugatan Penggugat tentang nafkah lampaukeempat anak Penggugat dan Tergugat selama 17 bulan sebesar sepertiga dari gajiTergugat berjumlah Rp.700.000, x 17 bulan = Rp.11.900.000, (sebelas jua sembilanratus ribu rupiah) maka Tergugat dalam jawaban keberatan untuk membayarnyadengan alasan sebagaimana diuraikan Tergugat dalam jawabannya;Menimbang, bahwa terlepas dengan adanya keberatan Tergugat untukmembayarnya maka berdasarkan buku II tentang pedomanan teknis dan administrasiPeradilan bahwa nafkah lampau
Register : 02-03-2015 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 10-06-2015
Putusan PA MASAMBA Nomor 89/Pdt.G/2015/PA Msb
Tanggal 4 Mei 2015 — PEMOHON TERMOHON
96
  • Bahwa kesanggupan Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk memberikannafkah lampau kepada Termohon sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratusribu rupiah erbulan selama 2 tahun sehingga totalnya menjadiPutusan Nomor 89/ Pdt.
    kepadaTermohon sejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) perbulan selama2 tahun sehingga totalnya menjadi Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratusribu rupiah) dengan alasan gaji Pemohon setiap bulan sejumlah Rp 2.000.000,00(dua juta rupiah) ;Bahwa Termohon dalam kesimpulannya secara lisan yang pada pokoknyamenyatakan tidak keberatan untuk dicerai Pemohon, namun Termohon tetappada tuntannya mengenai nafkah anak Pemohon dan Termohon selama 2 tahunditinggalkan dan nafkah lampau selama 2 tahun
    lampau untuk anak tidak berdasar danberalasan hukum, oleh karenanya tuntutan tersebut patut untuk dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat rekonvensi mengenainafkah lampau selama 2 tahun sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)perbulan sehingga totalnya menjadi sejumlah Rp 72.000.000,00 (tujuh puluhdua juta rupiah), terhadap tuntutan tersebut kesanggupan Tergugatrekonvensi untuk memberikan nafkah lampau kepada Penggugat rekonvensisejumlah Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah
    ) perbulan selama 2 tahunsehingga totalnya menjadi Rp 4.800.000,00 (empat juta delapan ratus riburupiah) dengan alasan gaji Pemohon setiap bulan sejumlah Rp 2.000.000,00(dua juta rupiah), oleh karena antara Tergugat rekonvensi dan Penggugatrekonvensi tidak terjadi kesepakan mengenai nafkah lampau, maka untukmemenuhi asas keadilan dan kepatutan Majelis Hakim akan menghukumTergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau selama 2 bulan kepadaPenggugat yang besarannya sebagaimana dalam amar putusan
    Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugatrekonvensi berupa : Nafkah Mut'ah berupa cincin emas 23 karat seberat 2 gram ; Nafkah Lampau selama 2 tahun sejumlah 7.200.000,00 (tujuh juta duaratus ribu rupiah) ;3.
Register : 27-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 24/Pdt.P/2021/PA.Gsg
Tanggal 8 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
116
  • Nafkah Lampau (madhiyah) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)2.2. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) X 3 (tiga) bulan = Rp.3.000.000,00 (tga jutarupiah);2.3.
    Bahwa terhadap tuntutan nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 6(enam) bulan, Tergugat Rekonvensi mengakui dan membenarknnya, namunTergugat Rekonvensi hanya sanggup membayar nafkah lampau sejumlah Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);4.
    Tergugat Rekonvensi menyatakan mengakui atas nafkahtersebut dan bersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dengannominal yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa nafkah lampau (madhiyah) merupakan nafkahterdahulu yang tidak atau belum dilaksanakan oleh suami kepada istri sewaktumasih terikat perkawinan yang sah, oleh karenanya nafkah lampau (madhiyah)dapat digugat ke Pengadilan Agama.
    Pasal 77ayat (5) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi, serta keterangan SaksiSaksi di persidangan telah terbuktibahwa sejak bulan Juli 2020 Tergugat Rekonvensi tidak memberikan nafkahkepada Penggugat Rekonvensi dan hingga sekarang telah berjalan selama 6(enam) bulan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahawa suami yangmenceraikan istrinya harus membayar nafkah lampau (madhiyah) agar terbebasdari utang nafkah lampau (madhiyah
    Nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 6 (enam) bulansejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.200.000,00 (satujuta dua ratus ribu rupiah);23.
Register : 17-11-2017 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 05-04-2018
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 731/Pdt.G/2017/PA.Sidrap
Tanggal 26 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau tersebut.6. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah tersebut.7. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak tersebut.8.
    Bahwa mengenai nafkah lampau Pemohon tidak bersedia karena saat ituPemohon dengan Termohon sudah tidak pernah lagi samasama seandainyamasih bersama Pemohon rasa tidak apaapalah. Begitupula dengan nafkahiddan Pemohon juga tidak bersedia.
    ApalagiPemohon itu terjerat dengan narkoba dan bahkan pernah direhabilitasi diBaddoka Makassar sehingga Pemohon memang tidak sadar dengan tingkahlakunya.Bahwa Termohon tidak setuju mengenai ketidak sanggupan Pemohonmemberikan nafkah lampau dan nafkah iddah, Termohon tetap minta dipenuhinafkah lampau dan nafkah iddah Termohon karena selama Termohon tinggakbersama dengan Pemohon memang tidak pernah dinafkahi.
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau tersebut.5. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah tersebut.6.
    bekerja di toko milik orangtua Tergugat, oleh karenanya Majelis Hakimakan menetapkan nominal pembebanan nafkah lampau Penggugat kepadaTergugat, Sesuai dengan kemapuan Tergugat dan sesuai rasa keadilan, kewajaran(kepatutan) dan standar minimal layak hidup (bukan hidup layak), maka MajelisHakim menetapkan nominal nafkah lampau yang harus dibayar Tergugat kepadaPenggugat sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)perbulannya.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak memberi nafkah