Ditemukan 21667 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 06-03-2019
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 776/Pdt.G/2018/PA.LLG
Tanggal 16 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
102
  • Priyanto bin Maridin) untuk menguapkan ikrar talak terhadap Termohon Konvensi (Seri Agustina binti Sukri) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
      1. Nafkah lampau (madhiyah
        =Nafkah lampau (madhiyah), selama 3 bulan x Rp.50.000,00 (lima pulh ribu rupiah) perhari = Rp.4.500,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); .2.
        rupiah);2 Mutah berupa uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Bahwa terhadap jawaban Termohon dalam konvensi serta gugatandalam rekonvensi tersebut, Pemohon telah mengajukan replik dalam konvensiserta jawaban dalam rekonvensi, yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Konvensi: bahwa pada intinya, Pemohon tetap pada permohonan cerainya;Dalam Rekonvensi:Bahwa terhadap gugatan dalam rekonvensi tersebut, Pemohon telahmengajukan jawaban dalam rekonvensi sebagai berikut: bahwa Nafkah lampau (madhiyah
        Nafkah lampau (Madhiyah):Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (madhiyah) yang telah dilalaikan selama 3 bulan berjumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Tergugat Rekonvensi dalam repliknyamenyatakan sanggup untuk memenuhi tuntutan Penggugat Rekonvensitersebut selama 3 bulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap petitum ini, Majelis Hakim memberipertimbangan sebagai berikut:1. bahwa Tergugat Rekonvensi dan pengakuan Penggugat
        ) yang patut dan wajar dibebankan kepada TergugatRekonvensi adalah sesuai kesanggupan Tergugat Rekonvensi yaitu sebesarRp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan demikian majelis hakimmenetapkan nafkah lampau (madhiyah) yang harus dibayar oleh TergugatRekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan berpisah adalahsebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
        Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu jutarupiah);2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp500.000.,00 ( lima ratus ribu rupiah);2.3. Mutah sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);3.
Register : 16-12-2015 — Putus : 03-02-2016 — Upload : 27-03-2019
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1719/Pdt.G/2015/PA.Pbr
Tanggal 3 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
1915
  • Nafkah madhiyah/ terhutang sebesar Rp. 2.400.000.- ( dua juta empat ratus ribu rupiah )
    2.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 1.800.000.- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah )
    2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000.- ( satu juta rupiah )
    3. Menetapkan hak asuh anak Pemohon dengan Termohon Rekonpensi yang bernama Aqila Anindia Putri berada pada Pemohon Rekonpensi.
    4.
    Nafkah madhiyah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) perbulan ;2. Nafkah iddah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)perbulan,3. Mutah juga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) ; Hak Asuh anak pada Termohon, Pemohon setuju, sedangkanuntuk nafkahnya Pemohon sanggup Rp.500.00, (lima ratus ribu rupiah)setiap bulan ;Hal.4 dari 12. Put.No.1719/Pdt.G/2015/PA.Pbr.
    Mengenai hutang akan diselesaikan secara kekeluargaan karenahingga saat ini Pemohon tetap membayar cicilan hutanghutang tersebutBahwa atas jawaban Pemohon dalam Rekonvensi tersebut, Termohonmenyatakan keberatan, namun menurunkan tuntutannya menjadi Rp.Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) untuk nafkah madhiyah, nafkah iddah dannafkah anak, sedangkan mengenai hutang, Termohon setuju diselesaikansecara kekeluargaan saja.
    Put.No.1719/Pdt.G/2015/PA.Pbr.Menimbang, bahwa tentang tuntutan Pemohon Rekonvensi tersebut,Termohon Rekonvensi memberikan jawaban yang pada pokoknya tidakkeberatan hak asuh anak berada pada Pemohon, akan tetapi hanya sanggupmembayar tuntutan Pemohon untuk nafkah madhiyah dan nafkah iddahmasingmasing sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah).
    Pemohon didalam repliknya menolak jumlah tersebut, tapi menurunkan jumlah tuntutannyamenjadi Rp.700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) untuk nafkah madhiyah, nafkahiddah dan nafkah anak ;Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada kesepakatan dari kedua belahpihak, maka Majelis Hakim berdasarkan penghasilan Termohon Rekopensisebesar Rp.2.150.000, (dua juta seraus lima puluh ribu rupiah setiap bulan,berpendapat bahwa besarnya tuntutan nafkah madhiyah dan nafkah iddahyang patut dibebankan kepada Termohon masingmasing
    Nafkah madhiyah/terhutang sebesar Rp. 2.400.000, (dua jutaempat ratus ribu rupiah) ;2.2. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.1.800.000,.(Satu jutadelapan ratus ribu rupiah) ;2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah)3. Menetapkan hak Asuh Anak Pemohon dengan Termohon Rekonvensiyang bernama anak (pr) berada pada Pemohon Rekonvensi ;Hal.11 dari 12. Put.No.1719/Pdt.G/2015/PA.Pbr.4.
Register : 27-08-2014 — Putus : 30-09-2014 — Upload : 16-10-2014
Putusan PTA SURABAYA Nomor 0297/Pdt.G/2014/PTA.Sby
Tanggal 30 September 2014 — Pemohon vs Termohon
1911
  • ., adalah sudah tepat dan benar dan Pembandingsemula Termohon/Penggugat dalam memori bandingnya punmenyatakan sependapat, karena itu. putusan tersebut harusdipertahankan, kecuali sekedar memperbaiki redaksi amar putusandictum 2 menyesuaikan ketentuan pasal 156 huruf (d) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa selain menggugat nafkah iddah, mutah dannafkah kedua orang anak bernama ANAK 1 dan ANAK 2, Termohon/Penggugat sekarang Pembanding selanjutnya disebut Penggugat jugamenggugat nafkah madhiyah, tetapi
    karena gugatan nafkah madhiyahtersebut ditolak dalam putusan Pengadilan Agama Gresik tersebutdiatas, maka Penggugat mengajukan banding dan menyatakan tidaksependapat/keberatan, karena itu Pengadilan Tinggi Agama Surabayaakan mempertimbangkan kembali gugatan nafkah madhiyah tersebut;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya menuntut agarPemohon/Tergugat sekarang Terbanding selanjutnya disebut Tergugatdihukum untuk membayar nafkah madhiyah kepadanya selama 36 bulanx Rp. 1.500.000, (satu juta lima
    18.000.000, (delapan belasjuta rupiah) adalah singkron dengan nafkah iddah yang sudahdiputuskan diatas sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiapbulan, hal ini sesuai dengan dalil kitab Fathul Wahab Juz II halaman 137yang berbunyi :ly prai 9 479) 4ioS IS Aighog1 0.949 logs lear 99Artinya: Nafkah istri dalam masa iddah itu sama dengan nafkah istridalam perhitungan dan kewajiban seharihari;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, makaTergugat harus dihukum untuk membayar nafkah madhiyah
    kepadaPenggugat sejumlah Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah),karena itu tuntutan Penggugat dikabulkan sebagian dan ditolakselebihnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,maka Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berpendapat putusanPengadilan Agama Gresik dalam rekonpensi perkara a quo khususnyayang berkaitan dengan nafkah madhiyah adalah tidak tepat, sehinggaputusan dalam rekonpensi ini harus diperbaiki yang amar selengkapnyasebagaimana tersebut dalam putusan di bawah ini
    Nafkah madhiyah selama tiga tahun atau 36 bulansejumlah Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);2.3. Mutah sejumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus riburupiah);2.4. Nafkah untuk kedua orang anak bernama ANAK 1 danANAK 2. sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) sampai anakanak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);.
Register : 16-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan MS PROP NAD Nomor 23/Pdt.G/2021/MS.Aceh
Tanggal 25 Februari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5734
  • Kasim) di depan sidang Mahkamah Syariyah Blangpidie;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menetapkan Nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) perharinya atau sejumlah Rp64.450.000.- (enam puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk selama 7 (tujuh) tahun dan 23 (dua puluh tiga) hari yang telah dilalaikan;
    3. Menghukum Tergugat
      Rekonvensi untuk membayar Nafkah Madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) perharinya atau sejumlah Rp.64.450.000,00 (enam puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk selama 7 (tujuh) tahun dan 23 (dua puluh tiga) hari yang telah dilalaikan;
    4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang tercantum dalam amar nomor 3 di atas sebelum ikrar talak diucapkan atau ikrar talak
      Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi Nafkah Madhiyah sejumlah Rp,25,000. (dua puluh lima riburupiah) perharinya atau sejumlah Rp64,450.000. (enam puluh empatjuta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk selama 7 (tujuh) tahun dan23 (dua puluh tiga) hari yang telah dilalaikan;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp296.000.
      Mahkamah Syariyah Aceh akanmemperbaikinya sebagaimana tercantum dalam diktum putusan ini;DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Pembanding dalammemori bandingnya tanggal 08 Januari 2021 menyatakan keberatan denganditetapbkannya Tergugat Rekonvensi/Terbanding oleh Mahkamah SyariyahBlangpidie untuk membayar nafkah madhiyah bagi PenggugatRekonvensi/Pembanding hanya sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima riburupiah) perhari atau hanya sejumlah Rp64.450.000,00 (enam puluh empatjuta empat
      ratus lima puluh ribu rupiah) untuk selama 7 (tujuh) tahun dan 23(dua puluh tiga ) hari yang dilalaikannya;Menimbang, bahwa setelah Mahkamah Syariyah Acehmemperhatikan berita acara sidang, ternyata Penggugat Rekonvensi/Pembanding telah mengajukan gugatan Rekonvensi bersamaan denganjawaban, yakni Nafkah Madhiyah berupa uang sejumlah Rp60.000,00 (enampuluh ribu rupiah) perharinya atau sejumlah Rp152.580.000,00 (seratus limapuluh dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk selama 7 (tujuh)tahun
      pernyataan kesanggupan Tergugat Rekonvensi/Terbanding sendiri perbulan sejumlan Rp25.000,00 (dua puluh lima riburupiah) atau sejumlah Rp64.450.000,00 (enam puluh empat juta empat ratuslima puluh ribu rupiah) untuk selama 7 (tujuh) tahun dan 23 (dua puluh tiga)hari yang telah dilalaikannya;Menimbang, bahwa agar putusan perkara a quo terhindar dari hasilyang siaSia dan hampa serta melindungi hakhak perempuan di depanhukum, maka kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding akan dihukum untukmembayar nafkah madhiyah
      Menetapkan Nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sejumlahRp25.000. (dua puluh lima ribu rupiah) perharinya atau sejumlahRp64.450.000. (enam puluh empat juta empat ratus lima puluh riburupiah) untuk selama 7 (tujuh) tahun dan 23 (dua puluh tiga) hari yangtelah dilalaikan;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar NafkahMadhiyah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.25.000.
Register : 13-11-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 5773/Pdt.G/2018/PA.Bwi
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • Memberi izin kepada Pemohon (Adi Santono, Spd. bin Mudjiono) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Jusika Putri binti Hariyuda) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
  • Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya ;
    2. Menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan berupa:
      1. Nafkah madhiyah
        Nafkah Madhiyah ( nafkah yang belum diberikan selama Suamimeninggalkan Istri) yaitu : Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah) X 8 bulan = Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) yangdibayar tunai seketika sebelum mengucapkan Ikrar talak ;2.
        Nafkah Madhiyah ( nafkah yang belum diberikan selama Suamimeninggalkan Istri) yaitu : Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah) X 8 bulan = Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) yangdibayar tunai seketika sebelum mengucapkan Ikrar talak ;2. Mutah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) yangdibayar tunai seketika sebelum mengucapkan Ikrar talak ;3.
        BwiTermohon siap diceraikan oleh Pemohon, dengan syarat:e Pemohon memberi nafkah Madhiyah: Rp. 1.500.00 X 8 bulan =Rp. 12.000.000,e Nafkah Iddah tidak diminta = Rp. 000,e Mutah Rp. 1.500.000,e Maskan dan Kiswah Rp. 1.500.000, X 3 bulan = Rp. 4.500.000,Jumlah seluruhnya : Rp. 12.000.000, + Rp. 1.500.000, + Rp.4.500.000, = Rp. 18.000.000,Jawaban Pemohon:Bahwa Pemohon tidak sanggup membayar uang sejumlah itu, Pemohonhanya sanggup membayar :Nafkan Madhiyah Rp. 200.000, X 8 bulan = Rp. 1.600.000,Nafkah
        Nafkah madhiyah ( nafkah yang belum diberikan selama suamimeninggalkan isteri ) yaitu Rp1.500.000. ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) x8 bulan = Rp12.000.000. ( dua belas juta rupiah ) yang dibayar tunaiseketika sebeum mengucapkan ikrar thalak;2. Mutah Rp1.500.000. ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) yang dibayartunai seketika sebelum mengucapkan ikrar thalak ;Halaman 16 dari 22 halaman Putusan Nomor 5773/Pdt.G/2018/PA. Bwi3.
        hidup masa kini, maka denganmemperhatikan Tergugat rekonvensi bekerja sebagai guru Honorer SMA Glagah ( bukti P.3 ) dengan gaji perbulan Rp700.000. juga mengajar les diLembaga Bimbingan Belajar Ganesha Operation yang tentunya juga punyapenghasilan tambahan meski nominalnya tidak jelas, maka majelis akanmenentukan nafkah madhiyah yang layak dengan menghukum Tergugatrekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah perbulan Rp500.000. x 8 bulan,jumlah seluruhnya Rp4.000.000. ( empat juta rupiah ), hal ini
Register : 20-01-2012 — Putus : 04-04-2012 — Upload : 29-09-2012
Putusan MS SINGKIL Nomor 4/Pdt.G/2012/MS.Skl.
Tanggal 4 April 2012 — PEMOHON VS TERMOHON
3510
  • Oleh karena itu, Penggugat menuntutnafkah madhiyah kepada Tergugat, sebesar Rp 1.000.000., (satu juta rupiah)setiap bulan, dengan total Rp 2.000.000., (dua juta rupiah) selama 2 (dua)bulan;3 Bahwa akibat dari putusnya perkawinan, Penggugat akan menjalani masaiddah selama tiga bulan sepuluh hari. Adapun belanja/nafkah Penggugatselama menjalani masa iddah masih merupakan kewajiban/tanggunganTergugat.
    ,(enam jutarupiah) dan emas murni seberat 10 (sepuluh) Gram;b Nafkah madhiyah selama 2 (dua bulan) sebesar Rp 2.000.000., (duajuta rupiah);c Nafkah selama dalam masa iddah sebesar Rp 4.000.000, (empat jutaribu rupiah);d Kiswah berupa 3 (tiga) stel pakaian ditambah jilbab;e Biaya maskan sebesar Rp 3.000.000.., (tiga juta rupiah);f = Mutah yang nilai/bentuknya diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat.SUBSIDER:Apabila Majelis
    ,(enam juta rupiah) danemas murni seberat 10 (sepuluh) Gram;Bahwa mengenai nafkah madhiyah, Tergugat akan menyanggupinya sebesarRp 300.000., (tiga ratus ribu rupiah) perbulan dikalikan 2 bulan, sehinggatotalnya menjadi Rp 600.000., (enam ratus ribu rupiah);Bahwa perihal nafkah selama Penggugat dalam iddah, Tergugat akanmemenuhinya dan menyanggupi membayar sebesar Rp 500.000, (lima ratusribu rupiah) perbulan dikalikan 3 bulan total berjumlah Rp 1.500.000, (satujuta lima ratus ribu rupiah);Putusan
    Penggugat berupa satu buah alQuran;Bahwa atas replik konvensi Pemohon dan jawaban rekonvensi Tergugattersebut, Termohon/Penggugat telah menanggapi (juga secara lisan) yang padapokoknya sebagai berikut:Dalam KonvensiBahwa Termohon dalam dupliknya menyatakan tetap dengan dalildaliljawaban dan permohonan semula;Dalam RekonvensiBahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat dalam dupliknyamenyatakan tetap meminta agar Tergugat membayar perjanjian adat, namun tidakkeberatan dengan jumlah/nilai nafkah madhiyah
    , nafkah iddah, kiswah,maskan dan mutah apabila diceraikan oleh suaminya (Tergugat) hal mana sejalandengan pasal 149 (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa atas apa yang disanggupi Tergugat dalam jawabannyatersebut di atas, Penggugat dalam repliknya membatalkan nominal pada gugatanPengugat dan menerima jumlah yang disanggupi oleh Tergugat, yaitu sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa karena antara Penggugat dengan Tergugat sudah terdapatkesepakatan perihal nominal nafkah madhiyah
Register : 10-01-2022 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PTA BANGKA BELITUNG Nomor 2/Pdt.G/2022/PTA.BB
Tanggal 25 Januari 2022 — Pembanding/Penggugat : Ashobah Efriansyah Bin Sabibun Achyar
Terbanding/Tergugat : Desy Parlina Binti Achmad Supardi Diwakili Oleh : Berry Aprido Putra, S.H.
15363
  • permohonan Pemohon Konpensi;
  • Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Ashobah Efriansyah Bin Sabibun Achyar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konpensi (Desy Parlina Binti Achmad Supardi) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;
    1. Dalam Rekonpensi
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:
    1. Nafkah lampau/madhiyah
      sejumlah Rp15.000,000,00 (lima belas juta rupiah);
    2. Mutah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
    3. Nafkah iddah sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
    1. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Nafkah lampau/madhiyah, Mutah, dan Nafkah iddah sebagaimana diktum angka 2 di atas sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;
    2. Menetapkan tiga orang anak yang
      Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa:1.1 Nafkah lampau/madhiyah sejumlah Rp24.000,000,00 (duapuluh empat juta rupiah);1.2 Nafkah iddah sejumlah Rp4.007.000,00 (empat juta tujuh riburupiah)1.3 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp16.028.000,00 (enam belasjuta dua puluh delapan ribu rupiah);3.
      kewajiban nafkan madhiyah tersebut karena Terbanding telahmengambil uang di buku tabungan Pembanding sejumlah Rp16.000.000,00(enam belas juta rupiah) dan mengambil uang arisan sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan juga karena Terbanding dapatdikategorikan nusyuZ;Menimbang bahwa dalam menetapkan kewajiban nafkahterutang/madhiyah kepada Pembanding, Hakim Tingkat Pertama telahmempertimbangkan secara lengkap dan benar, tentang kewajibanmemberikan nafkah kepada isteri, hal hal yang mensyaratkan
      Tahun 2017tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan denganHukum yang dipertegas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, maka Hakim perlu menyatakan dalamamar putusan bahwa kewajiban nafkah madhiyah/lampau, mutah dan iddahtersebut harus dibayar oleh Pembanding kepada Terbanding sebelumpengucapan ikrar talak;D.
      Nafkah lampau/madhiyah sejumlah Rp15.000,000,00(lima belas juta rupiah);b. Mutah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (limabelas juta rupiah);c.
      Nafkah iddah sejumlah Rp4.000.000,00 (empat jutarupiah);Halaman 18 dari 20 halamanPutusan No. 2/Pdt.G/2022/PTA.BB3.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Nafkahlampau/madhiyah, Mutah, dan Nafkah iddah sebagaimanadiktum angka 2 di atas sebelum pengucapan ikrar talak didepan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;A n2n nena nnnn nn =n Menetapkan tiga orang anak yang bernama :a.Ammar Fauzan bin Ashobah Efriansyah, lakilaki, usia10 tahun;b.
Register : 17-07-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 13-08-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 288/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 13 Agustus 2020 — PEMBANDING MELAWAN TERBANDING
3526
  • Memberi izin kepada Pemohon (Angga Restu Mahardhi bin Suwandi HS) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Diyan Retnowati binti Winarno) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat;
    2. Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :
    1. Nafkah madhiyah
    Nafkah madhiyah selama 3 tahun 1 bulan, per bulan Rp 500.000, jumlahRp 18.500.000.(delapan belas juta lima ratus ribu rupiah).4. Nafkah untuk anak sesuai hasil kesepakatan dalam mediasi Rp. 500.000, per bulan.Dalam gugatan rekonvensi ini yang disampaikan secara tertulis (dalam duplik)oleh Penggugat Rekonvensi/Pembanding ada perbedaan/tambahan, yaitu;1. Nafkan iddah sejumlah Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah)2. Mutah sejumlah Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah)3.
    Menolak untuk memberikan nafkah madhiyah, karena PenggugatRekonvensi/Pembanding nusyuz.4.
    Oleh karena ituMajelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa PenggugatRekonvensi/Pembanding tidak termasuk istri yang Nusyuz, maka gugatantentang nafkah madhiyah yang belum~ diberikan oleh Tergugatrekonvensi/Terbanding dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan lamanya nafkah madhiyah yangbelum diberikan oleh Tergugat rekonvensi/Terbanding ini, dalam gugatanyayang disampaikan oleh Penggugat Rekonvensi/Pembanding ada duapernyataan, yaitu 3 tahun 1 bulan dan 5 tahun 3 bulan, sedangkan TergugatRekonvensi
    Maka Majelis Hakim tingkat bandingberpendapat, bahwa pengakuan Tergugat Rekonvensi/Terbanding inilah yangrealistis kKebenarannya, sesuai ketentuan pasal 174 HIR, yaitu 3 tahun 10 bulan.Menimbang, bahwa untuk menentukan nominal nafkah madhiyah yangharus/wajib diberikan oleh Tergugat Rekonvensi/Terbanding kepada PenggugatRekonvensi/Pembanding, dari nominalnominal yang tersebut dalamHal. 9dari 14 hlm. Put.
    Nafkah madhiyah (lampau) selama 3 tahun 10 bulan sejumlah Rp.23.000.000,(dua puluh tiga juta rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta limaratus ribu rupiah);c. Mutah berupa uang sejumlah Rp 2.000.000. (dua juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi sebagaimana diktum angka 2 di atas sesaat sebelum ikrartalak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun;4.
Putus : 07-08-2009 — Upload : 13-09-2011
Putusan PTA PADANG Nomor 28/Pdt.G/2009/PTA.Pdg
Tanggal 7 Agustus 2009 —
2916
  • pertimbangkanoleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, PengadilanTinggi Agama dapat menerima dan menyetujui dasar dasardan landasan hukum yang dijadikan dasar dalampertimbangan tersebut, Akan tetapi Pengadilan TinggiAgama perlu menambah dengan pertimbangan dan dalamrekonvensi sebagai berikutDALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkandalam putusan Pengadilan Agama dalam Rekonvensi ini dapatdisetujui oleh Pengadilan Tinggi Agama, namun mengenaiAmar putusan tentang nafkah madhiyah
    yang dikopensasikandengan harta yang dibawa oleh Termohon, jumlah nafkahiddah dan muthah perlu diperbaiki dengan alasan alasanseperti yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat tentangnafkah madhiyah selama 24 bulan sebesar 24 X Rp.800.000, (delapan ratus ribu rupiah) = Rp.19.200.000, (Sembilanbelas juta dua ratus ribu rupiah), oleh Pengadilan Agamadalam pertimbangan hukumnya dikabulkansebesar 24 X Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah) =Rp.14.400.000, (empat belas
    juta empat ratus riburupiah) dengan cara dikopensasikan dengan harta = yangtelah dibawa Penggugat yaitu satu unit mobil Jimmy Katanadan uang tunai sebesar Rp.17.000.000, (tujuh belas jutarupiah) dan oleh karenanya Tergugat tidak perlu lagidihukum, untuk membayar nafkah madhiyah tersebut;Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tinggi Agamapertimbangan Pengadilan Agama tersebut kurang tepatkarena harta yang dibawa oleh Penggugat tersebut apakahharta Tergugat atau iharta bersama Penggugat denganTergugat
    yang perlu dibuktikan dan ditetapkan terlebihdahulu statusnya kemudian apakah pengkonpensasian nafkahmadhiyah itu sudah berdasarkan persetujuan kedua belahpihak, apabila pengkonpensasian itu dilaksanakan terhadapharta yang belum jelas' statusnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebutPengadilan Tinggi Agama berpendapat bahwa berdasarkanpasal 34 ayat (1) UU No.1 tahun 1974 jo pasal 80 ayat (4dan 5) Kompilasi Hukum Islam (KHI), Penggugat berhakmendapatkan nafkah madhiyah tersebut dari Tergugat
    Nafkah madhiyah sebesar Rp.12.000.000, (dua belasjuta rupiah) Nafkah iddah sebesar Rp.2.400.000, (duajuta empat ratus ribu rupiah) Uang muthah sebesar Rp.3.500.000, (tigajuta lima ratus ribu rupiah)DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara pada tingkat pertamakepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensisebesar Rp.291.000 (dua ratus sembilan puluh saturibu rupiah).
Register : 14-09-2015 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 50/Pdt.G/2015/PTA.Yk
Tanggal 10 Nopember 2015 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
5717
  • Nafkah madhiyah sebesar Rp.12.000.000. ( dua belas juta rupiah ) ;b. Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000. ( tiga juta rupiah ) ;c. Mutah sebesar Rp.5.000.000. ( lima juta rupiah ) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing masingbernama 1. ANAK I, lahir tanggal 21 Oktober 2001, 2. ANAK Il,lahir tanggal21 Oktober 2001, 3.
    putusan yangdibacakan pada tanggal 29 Juli 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13Syawal 1436 Hijriyah tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi AgamaYogyakarta memandang pertimbangan tersebut telah tepat dan mengambil alihmenjadi pertimbangan sendiri pada tingkat banding dengan menguatkanputusan tingkat pertama tersebut ;Dalam Rekonvensi :Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon untuk menceraikanTermohon, dan apabila terjadi perceraian antara Pemohon dan Termohon,Termohon menuntut tentang nafkah madhiyah
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa : a.nafkah madhiyah sebesar Rp.12.000.000.( duabelas juta rupiah ) ; b. Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000. ( tiga jutarupiah ) ; c. Mutah sebesar Rp.5.000.000. ( lima juta rupiah );3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing masingbernama 1. ANAK I, lahir tanggal 21 Oktober 2001, 2. ANAK II, lahir tanggal21 Oktober 2001, 3.
    yang wajib diberikan olehTergugat rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi dan nafkah anak untuk 3 (tiga ) orang anak sampai anak anak tersebut berumur 21 ( dua puluh satu )tahun atau bisa berdiri sendiri, dengan pertimbangan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa pembebanan Tergugat Rekonvensi untukmemberikan nafkah madhiyah yang belum diberikan kepada PenggugatRekonvensi sejak bulan April 2011 sampai bulan April 2015 atau lebih kurangselama 48 ( empat puluh delapan ) bulan harus disesuaikan dengankesanggupan
    Nafkah madhiyah sebesar Rp.24.000.000. ( dua puluh empat juta rupiah);b. Nafkah Iddah sebesar Rp.3.000.000. ( tiga juta rupiah ) ;c. Mutah sebesar Rp. 5.000.000. ( lima juta rupiah ) ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing masingbernama 1. ANAK I, lahir tanggal 21 Oktober 2001, 2. ANAK Il, lahir tanggal21 Oktober 2001, 3.
Register : 26-06-2012 — Putus : 31-10-2012 — Upload : 16-12-2012
Putusan PA MANINJAU Nomor 87/Pdt.G/2012/PA.Min
Tanggal 31 Oktober 2012 — - Pemohon - Termohon
5510
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa:1 Nafkah Madhiyah/berlalu selama 14 bulan sebesar Rp.16.800.000,(enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);2 Nafkah Iddah sebesar Rp.3.600.000, (tiga enam ratus ribu rupiah);3 Mutah berupa uang sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah);2.
    Nafkah Madhiyah/nafkah berlalu perharinya sejumlah Rp.10.000, (sepuluhribu rupiah) selama 14 bulan sebesar Rp.4.200.000, (empat juta dua ratusribu rupiah);2. Nafkah Iddah sejumlah Rp.900.000,(sembilan ratus ribu rupiah);3.
    Nafkah Madhiyah/berlalu. selama 14 bulan sebesarRp.12.600.000,(dua belas juta enam ratus ribu ribu rupiah);2. Nafkah Iddah sebesar Rp.2.700.000, (dua juta tujuh ratusribu rupiah);3. Mutah berupa uang sebesar Rp.15.000.000, (lima belas jutarupiah);Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukanalat bukti berupa :A.
    Nafkah Madhiyah/berlalu selama 14 bulan sebesarRp.12.600.000,(dua belas juta enam ratus ribu ribu rupiah);2. Nafkah Iddah sebesar Rp.2.700.000, (dua juta tujuh ratusribu rupiah);3.
    Nafkah Madhiyah (Nafkah berlalu) sebesar Rp.7.000.000,(tujuhjuta rupiah);2. Nafkah Iddah sebesar Rp.1.500.000,(satu juta lima ratus riburupiah);3.
Register : 06-10-2016 — Putus : 28-12-2016 — Upload : 03-01-2017
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 0460/Pdt.G/2016/PA.Prob
Tanggal 28 Desember 2016 — PEMOHON DAN TERMOHON
171
  • Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.1.Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.2.Mutah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah)a.
    Nafkah madhiyah selama 3 bulan sebesar Rp.9.000.000, (Sembilan jutarupiah), tiap bulan Rp.3.000.000,( tiga juta rupiah);b. Mutah berupa kalung emas 24 K 10 gram/ uang sebesar Rp5.000.000.,(lima juta rupiah) ;Hal.3 dari 21.Put.No.0075/Pdt.G/2016/PA Probc.
    Nafkah madhiyah selama 3 bulan sebesar Rp.900.000,(sembilan ratusribu rupiah)b. Mut'ah/kesenangan sebesar Rp1.000.000, ( satu juta rupiah)c. Nafkah lddah selama 3 bulan sebesar Rp1.500.000, ( satu juta limaratus ribu rupiah) tiap bulan Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah);Bahwa atas replik Pemohon tersebut, Termohon mengajukan duplik secaralisan yang pada pokonya tetap pada jawabannya dan menuniut sebagai berikut:a.
    Penggugat Rekonpensi menuntut nafkah madhiyah selama 3 bulan sebesarRp.9.000.000, (Sembilan juta rupiah), tiap bulan Rp.3.000.000,( tiga jutarupiah);2. Penggugat Rekonpensi menuntut Mut'ah berupa kalung emas 24 Karat 10gram/ uang sebesar Rp5.000.000, (lima juta rupiah)3.
    yang terbukti pernah diberikankepada Penggugat rekonpensi, namun 3 bulan terakhir belum ditunaikan, makaMajelis Hakim menetapkan kekurangan nafkah madhiyah yang harus dibayar olehTergugat sebesar Rp. 900.000, ( sembilan ratus ribu rupiah), dengan demikianHal.16 dari 21.Put.No.0075/Pdt.G/2016/PA ProbTergugat rekonpensi dihukum untuk membayar nafkah madhiyah selama 3 bulan (terhutang) kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 2.700.000, (dua juta tujuhratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Penggugat rekonpensi
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa :2.1.Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp.2.700.000, (dua jutatujuh ratus ribu rupiah);2.2.Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.1.000.000, ( satu juta rupiah)Hal.19 dari 21.Put.No.0075/Pdt.G/2016/PA Proba.
Register : 08-10-2014 — Putus : 10-03-2015 — Upload : 21-04-2015
Putusan PA BANTUL Nomor 1124/Pdt.G/2014/PA-Btl
Tanggal 10 Maret 2015 — PENGGUGAT, TERGUGAT
174
  • Nafkah untuk PENGGUGAT:Nafkah Madhiyah sejak bulan Desember 2013:10 x 2.000.000, : Rp. 20.000.000.Nafkah Mutah 1x : Rp. 15.000.000.Nafkah Iddah 3 x 5.000.000. Rp. 15.000.000.Rp. 50.000.000,b. Nafkah untuk ke 2 anak:Nafkah Madhiyah sejak bulan Desember 2013:2 anak x 10 bin x 2.000.000, Rp. 40.000.000.Nafkah Hadlanah sampai anak umur 21 tahun2 anak x 15 tahun Rp. 200.000.000.Rp. 240.000.000,Total Nafkah untuk PENGGUGAT beserta 2 anak: Rp 290.000.000,8.
    Menyatakan anak ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, ANAK 2PENGGUGAT DAN TERGUGAT dibawah pengasuhan PENGGUGAT.4. menghukum TERGUGAT untuk membayar Nafkah Madhiyah, Mutah, Iddah untukPENGGUGAT dan Nafkah Madhiyah serta nafkah Hadlanah untuk ke dua anaksampai dewasa sebesar:a. Nafkah untuk PENGGUGAT:Nafkah Madhiyah sejak bulan Desember 2013:10 x 2.000.000, : Rp. 20.000.000.Nafkah Mutah 1x : Rp. 15.000.000.Nafkah Iddah 3 x 5.000.000, Rp. 15.000.000.Rp. 50.000.000,b.
    Nafkah untuk ke 2 anak:Nafkah Madhiyah sejak bulan Desember 2013:2 anak x 10 bin x 2.000.000, Rp. 40.000.000,Nafkah Hadlanah sampai anak umur 21 tahun2 anak x 15 tahun Rp. 200.000.000.Rp. 240.000.000,Total Nafkah untuk PENGGUGAT beserta 2 anak: Rp 290.000.000.5.
    tidak mengutus wakil atau kuasanya yang sah untuk menghadap dipersidangan meskipun kepadanya telah dilakukan pemanggilan secara resmi danpatut untuk menghadap persidangan;Bahwa, Majelis Hakim telah berupaya menasehati Penggugat agar tetapmempertahankan ikatan perkawinan yang ada dan kembali membina rumah tanggadengan baik, akan tetapi tidak berhasil, oleh karena itu dibacakanlah gugatanPenggugat dan Penggugat menyatakan mencabut posita dan petitum mengenainafkah iddah, muthah, hak hadhanah, nafkah madhiyah
Putus : 21-08-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540 K/Ag/2019
Tanggal 21 Agustus 2019 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
6336 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas dasar itu Pemohon patut diwajibkan untuk memberinafkah iddah, mutah dan madhiyah kepada Termohon;Bahwa mengenai nafkah iddah dan mutah serta madhiyah yang akandibebankan kepada suami harus mempertimbangkan aspek kewajaran, asaskepatutan dan keadilan diukur dari kebutuhan hidup istri dan pemberian suamisaat rumah tangga masih rukun.
    Adapun mengenainafkah madhiyah, oleh karena Pemohon telah pergi meninggalkan Termohonselama 12 (dua belas) bulan tanoa memberikan biaya hidup, maka kepadaPemohon dihukum untuk membayar nafkah madhiyah Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) x 12 (dua belas) bulan = Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);Bahwa untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagiTermohon agar dapat dengan mudah menerima apa yang menjadi hakhaknyasebagai istri yang ditalak, maka sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor1
    Tahun 2017, nafkah iddah, mutah dan madhiyah, harus dibayar lunas dalamsidang sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak;Bahwa oleh karena 2 (dua) orang anak di bawah asuhan Termohonsebagai ibu, maka Pemohon berkewajiban menanggung nafkah anak masingmasing Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehingga biaya anak keseluruhanRp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan ditambah 10 % (sepuluh persen)setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebutdewasa atau mandiri (oberumur 21 tahun
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas jutarupiah);Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah untuk2 (dua) orang anak yang bernama Bastanta Mujiari PA dan CandraMujiari PA, masingmasing Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sehinggaseluruhnya berjumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulanditambah 10 % (sepuluh persen) setiap tahun di luar biaya pendidikandan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21tahun);Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
Putus : 22-07-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 160 K/Ag/2014
Tanggal 22 Juli 2014 —
1314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nafkah lalu/madhiyah selama 16 bulan sebesar Rp 24.000.000, (duapuluh empat juta rupiah);2. Nafkah selama iddah sebesar Rp4.500.000, (empat juta lima ratusribu rupiah);3.
    Kekurangan nafkah madhiyah selama 8 bulan sebesarRp2.300.000, (dua juta tiga ratus ribu rupiah);b. Nafkah lampau/madhiyah selama 16 bulan sebesarRp16.000.000, (enam belas juta rupiah);c. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp3.000.000, (tigajuta rupiah);d. Uang Mutah sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan RekonvensiHal. 7 dari 16 Hal.
    16 bulan sebanyak Rp16.000.000, (enam belasjuat rupiah) adalah masih sangat keliru dan sangat jauh dari rasa keadilandan/atau. penghasilan dan/atau. usaha/kesangupan ffinansial yangsebenarnya, untuk itu Pemohon Kasasi tetap berketetapan dan memintakepada Majelis Hakim Pada Mahkamah Agunbg RI agar dapatmengabulkan dan mempertimbangkan tuntutan Pemohon kasasi/Pembanding/Penggugat Rekonvensi atas nafkah kekurangan selama 8bulan sebanyak 10.300.000, (sepuluh juta tiga ratus) rupiah di tambahnafkah madhiyah
    ,mutah dan nafkah iddah dengan pertimbangan sebagai berikut:e Bahwa oleh karena jumlah kekurangan nafkah, nafkahmadhiyah, nilai mutah, nafkah, kiswah dan maskanselama masa iddah yang telah ditetapkan oleh judex factibelum memenuhi kebutuhan hidup minimum, kepatutandan keadilan, Mahkamah Agung memandang perlu untukmenambah jumlah kekurangan nafkah, nafkah madhiyah,nilai mut'ah, nafkah, kiswah dan maskan selama masaiddah tersebut, sebagaimana akan ditetapkan dalam amarputusan ini ;Menimbang, bahwa
    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :2.1 Kekurangan nafkah selama 8 bulan sejumlah Rp6.300.000,Dan nafkah madhiyah selama 16 bulan sejumlah Rp24.000.000.Jumlah Rp30.300.000,2.2 Nafkah, kiswah dan maskan selama masa iddah sejumlahRp4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);3 Mutah sejumlah Rp 18.000.000, (delapan belas juta rupiah);3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara dalamtingkat pertama sejumlah Rp241.000, (dua ratus empat puluh saturibu rupiah;4.
Register : 09-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PTA SURABAYA Nomor 436/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Tanggal 1 Desember 2021 — Pembanding lawan Terbanding
6031
  • Nafkah madhiyah sejumlah Rp 6.000.000.,- ( enam juta rupiah); b. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah); c. Mutah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah )d. Nafkah untuk seorang anak bernama Rafika Dwi Anastasya sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;3.
    Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta limaratus ribu rupiah);2.3 Nafkah lampau/madhiyah selama 4 bulan sebesar Rp.6.000.000;2.4. Nafkah 1 orang anak sebesar Rp. 600.000; (enam ratus ribu rupiah)setiap bulan sampai anak dewasa umur 21 tahun dengan kenaikan 10persen setiap tahunnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensisebesar Rp. 445.000, (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);Hal.2 dari 12 hal. Put.
    (tiga puluh juta rupiah);Mutah berupa uang sejumlah Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah); Nafkah untuk anak yang belum dewasa setiap bulan Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) sampai anak umur 21 tahun sebesar Rp. 144.000.000, (seratus empatpuluh empat juta rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan nafkah baik nafkah madhiyah maupunnafkah iddah dan mutah Tergugat Rekonpensi menolaknya karena hal tersebutdiluar kemampuan Tergugat Rekonpensi karenahasil kerja Tergugat sebagaiTKI di Afrika seluruhnya telah
    Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekovensi berupa nafkahmadhiyah, nafkah iddah, mut'ah = serta nafkah anak kesemuanya telahdipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan tingkat pertama, dan Majelistingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikutMenimbang bahwa Majelis tingkat banding sependapat denganpertimbangan Majelis tingkat pertama yang telah mempertimbangkan denganmengambil alih ibarat dalam kitab Syarqawy alat tahrir juz Il halaman 308 danKitab Al Muhadzdzab juz II halaman 178 nafkah madhiyah
    yang belum dibayaradalah menjadi hutang dan telah disesuaikan dengan penghasilan Tergugatsebagai sopir srabutan dengan upah yang tidak menentu lagi pula Penggugatjuga tidak mengajukan bukti pendukung penghasilan Tergugat sepulangnyadari Afrika karenanya menurut majelis tingkat banding sudah layak dan adilbeban nafkah yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis tingkatpertama besarnya nafkah madhiyah selama 4 bulan sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah), dan oleh karenanya pertimbangan
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp 6.000.000., ( enam juta rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000, ( empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah )d. Nafkah untuk seorang anak bernama Rafika Dwi Anastasya sejumlah Rp.1.000.000, ( satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa(umur 21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM KONVENSI!
Register : 04-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0002/Pdt.G/2021/PTA.Bdl
Tanggal 28 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
18545
  • Nafkah Madhiyah (nafkah lampau) Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan/menyerahkan kewajiban sebagaimana tersebut dalam dictum ke dua di atas kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum melaksanakan ikrar talak;4.
    Pengadilan Agama Gunung Sugih;
  • Dalam Rekonvensi:

    Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 1255/Pdt.G/ 2020/PA.Gsg tanggal 23 September 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Shafar 1442 Hijriyah dengan mengadili sendiri:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:
      1. Nafkah Madhiyah
        , nafkah iddah dan mutah, maka akandipertimbangkan satu persatu sebagaimana tersebut dibawah ini;Menimbang, bahwa mengenai gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding atas nafkah madhiyah (nafkah lampau), Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh MajelisHakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, karenanya diambil alin sebagaiHal.7 dari 16 hal.
        Nafkah madhiyah (nafkah lampau) yang bisa dituntut hanya nafkahmadhiyah isteri karena nafkah madhiyah isteri bersifat /ittamlik, karenanyadalam hal pihak suami melalaikan kewajiban nafkah isteri, maka haltersebut menjadi hutang bagi suami dan suami dapat dituntut untukmemenuhinya, sedangkan nafkah anak bersifat /i/intifa dan karenanyadalam hal ayah tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk menafkahianakanaknya maka ibu berkewajiban untuk memenuhi nafkah anakanaktersebut (vide Pasal 41 huruf (ob)
        Undangundang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan), dan ayah dalam hal ini Tergugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat dituntut untuk memenuhi nafkah madhiyah anakanak tersebut;2.
        Put No.0002/Pdt.G/2021/PTA.Bdlbagi Majelis Hakim dalam menetapkan besarnya nafkah madhiyah isteritersebut;:4.
        Nafkah Madhiyah (nafkah lampau) Penggugat Rekonvensi sejumlahRp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah);2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000, (enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan/menyerahkankewajiban sebagaimana tersebut dalam dictum ke dua di atas kepadaPenggugat Rekonvensi, sesaat sebelum melaksanakan ikrar talak;4.
Register : 20-11-2017 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 0194/Pdt.G/2017/PA.Ngr
Tanggal 30 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
192
  • cke_bm_110C">

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon (Sunaryo, S.Pd. bin Rameyanto) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap termohon (Nurul Setiaweni binti Sujiman) di depan sidang Pengadilan Agama Negara;
    3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon: Mut`ah berupa uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), Nafkah lampau (Madhiyah
    Dan Pemohon tidak keberatan untukmemberikan nafkah lampau (madhiyah) selama 3 bulan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Termohon;Bahwa Termohon mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknyatetap pada dalil jawabannya dan keberatan dicerai dengan Pemohon;Bahwa, untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohonmengajukan bukti tertulis berupa Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor00/00/00/2011, tertanggal 11 November 2011, yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Urusan Agama
    ) selama 3 bulan sebesar Rp 2.700.000,00 (dua jutatujuh ratus ribu rupiah) sama dengan besarnya Uang Iddah, dan Termohonkeberatan bercerai dengan Pemohon;Menimbang, bahwa Pemohon dalam repliknya secara lisan yang padapokoknya tetap dengan dalil permohonannya dan Pemohon tidak keberatanuntuk memberikan Nafkah Lampau (Madhiyah) selama 3 bulan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Termohon;Menimbang, bahwa Termohon dalam dupliknya secara lisan yang padapokoknya tetap pada
    ) selama 3 bulan kepada Pemohon,Halaman 12 dari halaman 16 Putusan Nomor 0194/Pdt.G/2017/PA.Ngrnamun secara rela dan ikhlas Pemohon menyatakan pada kesepakatanmediasi dan Jawaban Lisan Termohon di persidangan jika terjadi perceraianPemohon akan memberikan Mutah kepada Termohon berupa uang sebesar Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah), Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Nafkah Lampau(Madhiyah) selama 3 bulan sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh
    ratusribu rupiah), namun menurut Majelis hakim pemberian Mutah, Nafkah Iddahdan Nafkah Lampau (Madhiyah) selama 3 bulan sudah sesuai dengankewajaran karena tanpa melalui tuntutan rekonvensi dari Termohon, melainkandengan kerelaan Pemohon sendiri, sebagaimana maksud Pasal 152 dan 158Kompilasi Hukum Islam, seorang istri yang telah dicerai oleh suaminya, taberhak mandapatkan Nafkah Iddah dan Mutah dari bekas suaminya, makadengan demikian Majelis Hakim secara ex officio akan menghukum kepadaPemohon
    Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon: Mutah berupa uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 2.700.000,00 (dua jutatujuh ratus ribu rupiah); Nafkah Lampau (Madhiyah) selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);4.
Register : 14-12-2015 — Putus : 18-04-2016 — Upload : 04-06-2016
Putusan PA PASURUAN Nomor 1996/Pdt.G/2015/PA.Pas
Tanggal 18 April 2016 — PEMOHON DAN TERMOHON
90
  • Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima ribu rupiah);2.3. Muthah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.4. Nafkah seorang anak bernama Rr. SHABRINA WIDYA TOVIANTI, lahir tahun 2002 sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa;3.
    Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp.8.000.000,(delapan juta rupiah);2. Nafkah iddah sejumlah Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah);3. Muth'ah sejumlah Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan4.
    Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp.300.000, (tiga ratusridbu rupiah);2. Nafkah iddah sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah);3. Muth'ah sejumlah Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan4.
    Allah kelak akan memberikankelapangan sesudah kesempitan ;Menimbang, bahwa nafkah iddah merupakan nafkah yang harus dibayaroleh suami apabila dia mentalak isterinya, begitu juga dengan nafkah lampau(madhiyah) karena nafkah iddah dan nafkah madhiyah merupakan hak isteri,sebagaimana Hadits Rasulullah saw. dalam Kitab Al Bajuri Juz II halaman 145yang Artinya : Talak itu di tangan lakilaki (suami) dan iddah itu di pihakperempuan ;Dan pendapat para fugoha dalam kitab Al Muhadzdzab, juz Il, halaman 176yang
    Dengan demikian gugatan PenggugatRekonpensi mengenai nafkah madhiyah / nafkah lampau dapat dikabulkandengan memperhatikan kemampuan dan kesanggupan Tergugat Rekonpensiserta nilainilai kepatutan dan kewajaran;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan SabdaRasulullah SAW. yang Artinya : ...... kamu wajib memberi nafkah dan pakaiankepadanya secara baik.Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut nafkah yang telahlampau (madhiyah) selama 3 bulan (Januari s/d Maret 2016) sejumlahRp.8.000.000
    , (satu juta delapan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka gugatanPenggugat Rekonpensi tentang nafkah madhiyah selama 3 bulan cukupberalasan dan patut untuk dikabulkan, oleh karenannya Majelis Hakim perlumenetapkan jumlah nafkah madhiyah yang harus dibayar oleh TergugatHal. 23 dari 29 hal.
Register : 26-01-2021 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 17-02-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 46/Pdt.G/2021/PA.Kph
Tanggal 17 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2712
  • terhadap Termohon (Kurnia Wati alias Kurniawati binti Nahnu) di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang;

    Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menghukum Tergugat(Bambang Irawan bin Sanaludin alias Sainal) untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat (Kurnia Wati alias Kurniawati binti Nahnu) sebagai berikut:
    3. Nafkah madhiyah
    Bahwa, Termohon dan Pemohon telah berpisah tempat tinggal selamalebih kurang 17 hari, dan selama berpisah rumah tersebut Pemohontidak pernah memberikan nafkah untuk Pemohon, maka Termohonmenuntut nafkah madhiyah selama 17 (tujuh belas) hari yang jumlahbesarannya Termohon tuntut sejumlah Rp. 1.700.000.00 (satu jutaHalaman 4 dari 32 halaman Putusan Nomor 46/Pat.G/2021/PA.Kphtujuh ratus ribu rupiah);2.
    Nafkah madhiyah seluruhnya sejumlah Rp. 850.000, (delapan ratus limapuluh ribu rupiah);2. Nafkah iddah seluruhnya sejumlah Rp. 7.000.000.00 (tujuh juta rupiah);3. Mut'ah berupa perhiasan emas 24 karat seberat 5 (lima) gram;4.
    Nafkah madhiyah seluruhnya sejumlah Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah);Nafkah iddah seluruhnya sejumlah Rp. 500.000.
    , Tergugat telah menyampaikan jawaban yang padapokoknya menyatakan tidak menyanggupi membayar sebesar jumlah nominalyang dituntut Penggugat, Tergugat menyatakan hanya menyanggupi untukmemberikan nafkah madhiyah seluruhnya sejumlah Rp. 200.000, (dua ratusridbu rupiah);Halaman 20 dari 32 halaman Putusan Nomor 46/Padt.G/2021/PA.KphMenimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat kesepakatan antaraPenggugat dan Tergugat mengenai tuntutan Penggugat tentang jumlah nominalnafkah madhiyah untuk Penggugat maka
    ~majelis hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa Penggugat menuntut nafkah madhiyah sejumlahRp. 850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) selama 17 (tujuh belas)hari;Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan hanya menyanggupi untukmembayar nafkah madhiyah seluruhnya sejumlah Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah), dengan menerangkan penghasilan Tergugat dahulu sebagai supirpengantar sayur berkisar lebin kurang Rp. 2.000.000.00 (dua juta rupiah) setiapbulannya;Menimbang, bahwa