Ditemukan 539852 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2017 — Putus : 30-08-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 387/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 30 Agustus 2017 — CAHYO ADI PRANATA ALIAS ADI BIN SURYANTO
247
  • Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan tanggal 28 April 2017; 3. Perpanjangan kesatu Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 29 April 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017; 4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 29 Mei 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017;5. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017;6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 16 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum NOVE YOHANES, S.H. dari Posbakumadin beralamat di Jend. A. Yani No.16, Tenggarong berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 387/Pid.Sus/2017/PN.Trg. tanggal 4 Juli 2017; Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1.
    Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2017sampai dengan tanggal 28 April 2017;. Perpanjangan kesatu Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 29April 2017 sampai dengan tanggal 28 Mei 2017;. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 29Mei 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017;. Penuntut Umum sejak tanggal 8 Juni 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni2017;. Majelis Hakim sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal 15 Juli2017;.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 16 Juli2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;erdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum NOVE YOHANES, S.H. dariPosbakumadin beralamat di Jend. A.
Register : 05-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 04-12-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 616/Pid.sus/2017/PN Trg
Tanggal 8 Nopember 2017 — EKA NOVITA SARI BINTI SUBIDAL BADRI
636
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 22 Juli 2017; 3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 23 Juli 2017 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2017;4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 21 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 19 September 2017;5. Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2017 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2017; 6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 4 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 2 Januari 2017; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ikhsan Nur Fajri, S.H., berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 616/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 12 Oktober 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1.
    Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengantanggal 22 Juli 2017;3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal23 Juli 2017 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2017;4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal21 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 19 September 2017;5. Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2017 sampai dengan tanggal8 Oktober 2017;6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 4 Nopember2017 sampai dengan tanggal 2 Januari 2017;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ikhsan Nur Fajri, S.H., berdasarkanPenetapan Penunjukan Nomor 616/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 12 Oktober 2017;Halaman 1 dari 21 Putusan Nomor 616/Pid.Sus/2017/PN TrgPengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor616/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 5 Oktober 2017 tentang penunjukan MaijelisHakim;Penetapan
Register : 12-04-2017 — Putus : 03-07-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 238/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 3 Juli 2017 — NURUL AINI BINTI BUDI SUTRISNO (ALM)
2012
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 22 Desember 2016, Nomor : PRINT- 4139/Q.4.12/Euh.1/12/2017, sejak tanggal 24 Desember 2016 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2017.3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 25 Januari 2017, Nomor : 55/Pen. Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 02 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 03 Maret 2017.4.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 06 Maret 2017, Nomor : 116/Pen. Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 04 Maret 2017 sampai dengan tanggal 02 April 2017.5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 30 Maret 2017, Nomor : PRIN-1194/Q.4.12/Euh.2/03/2017, sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017.6.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 18 April 2017, Nomor : 238/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 12 Mei 2017 sampai dengan tanggal 10 Juli 2017. PENGADILAN NEGERI tersebut; M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa NURUL AINI Binti BUDI SUTRISNO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA.2.
    didampingi Penasihat Hukum.Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor :Sp.Kap/146/XII/2016/Reskoba tertanggal 02 Desember 2016, dimana SuratPerintah ini berlaku dari tanggal 02 Desember 2016 sampai dengan 04Desember 2016.Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara(RUTAN), oleh :1.Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 04 Desember2016, Nomor : SP.Han/168/XII/2017/Reskoba, sejak tanggal 04 Desember2016 sampai dengan tanggal 23 Desember 2016.Perpanjangan
    penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri KutaiKartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 22Desember 2016, Nomor : PRINT 4139/Q.4.12/Euh.1/12/2017, sejaktanggal 24 Desember 2016 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2017.Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 25 Januari 2017, Nomor : 55/Pen.Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 02 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal03 Maret 2017.Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri
    sampai dengan tanggal 02April 2017.Halaman 1Putusan Nomor 28/Pid.Sus./2017/PN TrgPenuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan SuratPerintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 30 Maret 2017, Nomor: PRIN1194/Q.4.12/Euh.2/03/2017, sejak tanggal 30 Maret 2017 sampaidengan tanggal 18 April 2017.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapantertanggal 12 April 2017, Nomor : 238/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal12 April 2017 sampai dengan tanggal 11 Mei 2017.Perpanjangan
Register : 07-02-2024 — Putus : 22-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN BENGKALIS Nomor 20/Pdt.P/2024/PN Bls
Tanggal 22 Februari 2024 — Pemohon:
FITRIA
176
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang benar adalah Fitria lahir di Selatpanjang tanggal 29 Februari 1996;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan penyesuaian nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut untuk proses penerbitan dan/atau perpanjangan paspor yang bersangkutan;
    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah
Register : 04-12-2023 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 331/B/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 19 Februari 2024 — Pembanding/Penggugat : PT. PERDANA MAJU UTAMA Diwakili Oleh : NIKODEMUS RANDA TANGGU MARA, S.H.
Terbanding/Tergugat : DIREKTORAT JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA
4118
  • Menyatakan tidak sah Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: B-4/MB.05/DBB.PU/2023, Tertanggal 03 Januari 2023, Perihal: Tanggapan Atas Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP-OP) OPerasi Produksi Batubara PT Perdana Maju Utama;
    Mewajibkan Terbanding untuk melanjutkan memproses Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OperasiProduksi Batubara PT Perdana Maju Utama sebagaimana Surat Permohonan Kebijakan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) Batubara PT Perdana Maju Utama Nomor: 005/SPM/PMU/XI/2022 tertanggal 28 November 2022 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    4. Mewajibkan Terbanding untuk memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

Register : 13-11-2013 — Putus : 15-01-2014 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 174/PID.B/2013/PN.RKB
Tanggal 15 Januari 2014 — NURDIN Bin Alm ADNAN
5210
  • Tenaga Kerja kontrak satuan PolisiPamong Praja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suherman yang dikeluarkan dan ditandatangani kkepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 25 februari 2005 yang dilegalisir ;- 1 (satu) fotocopy surat petikan Keputusan Bupati Lebak Nomor: 841/Kep.310/BKD/2005 tebtang perpanjangan kontrak tenaga kerja Satuan PolisiPamong Praja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak atas nama Suherman yang dikeluarkan dan ditandatangani kepala Badan
    kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 30 Desember 2005 yang dilegalisir ;- 1 (satu) Lembar Foto copy surat petikan keputusa Bupati lebak Nomor: 841/kep.365/BKD/2006 tentang perpanjangan Tenaga Kerja Kontrak Satuan Polisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suherman yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 21 Desember 2006 yang dilegalisir ;- 1(satu) lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor:
    841.1/Kep380/BKD/2007 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan Polisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suherman yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 28 Desember 2007 yang dilegalisir ;- 1(satu) Lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 800/KEP.447/BKD/2008 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan Polisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suherman yang
    dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 30 Desember 2008 yang dilegalisir ;- 1(satu) Lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 800/KEP.372/BKD/2009 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan Polisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suherman yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 28 Desember 2009yang dilegalisir ;- 1 (satu) Lembar foto copy
    surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 800/KEP.470/BKD/2010 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan Polisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suherman yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebak tertanggal 31 Desember 2010 yang dilegalisir ;- 1 (satu) Lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 821/KEP.321/BKD/2011 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan Polisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah
    Perpanjangan Kajari, tanggal 11 September 2013, No. B05/06.13/Ep.1/09/2013, sejak tanggal 18 Sptember 2013 sampai dengan tanggal 27Oktober 2013 ;3. Penuntut Umum, tanggal 23 Oktober 2013 No.Print793/0.6.13/Ep.2/10/2013, sejak tanggal 23 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 11Nopember 2013 ;4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 07 Nopember 2013 No.245/Pen.Pid/2013/PN.Rkb, sejak tanggal 12 Nopember 2013 sampaidengan tanggal 11 Desember 2013 ;5.
    tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan PolisiPamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suhermanyang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan Kepegawaian DaerahKabupaten Lebak tertanggal 28 Desember 2007 yang dilegalisir ;1(satu) Lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 800/KEP.447/BKD/2008 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan PolisiPamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suhermanyang dikeluarkan dan ditandatangani
    800/KEP.470/BKD/2010 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan PolisiPamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suhermanyang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan Kepegawaian DaerahKabupaten Lebak tertanggal 31 Desember 2010 yang dilegalisir ;1 (satu) Lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 821/KEP.321/BKD/2011 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan PolisiPamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas nama suhermanyang dikeluarkan
    perpanjangan tenaga kerja kontrak Satuan PolisiPamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas namasuherman yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan KepegawaianDaerah Kabupaten Lebak tertanggal 28 Desember 2007 yang dilegalisir ;1(satu) Lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 800/KEP.447/BKD/2008 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak SatuanPolisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas namasuherman yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala
    .470/BKD/2010 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak SatuanPolisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas namasuherman yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala badan KepegawaianDaerah Kabupaten Lebak tertanggal 31 Desember 2010 yang dilegalisir ;241 (satu) Lembar foto copy surat petikan khusus bupati lebak Nomor: 821/KEP.321/BKD/2011 tentang perpanjangan tenaga kerja kontrak SatuanPolisi Pamong Praja dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak atas namasuherman yang dikeluarkan
Register : 06-10-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 612/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Tanggal 21 Desember 2016 — Mastur bin Muhammad
186
  • Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Juli 2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016;4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21 September 2016;5. Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016; 6.
    Hakim Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Mastur Als Atoi Bin Muhammad tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman;2.
    Trg tertanggal 19 Oktober2016;Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor :Sp.Kap/14/V/2016/Reskrim tertanggal 24 Mei 2016;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara(RUTAN), oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2016sampai dengan tanggal 23 Juli 2016;Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Juli2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus
    2016;Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21 September 2016;Penuntut Umum sejak tanggal 22 September 2016 sampai dengan tanggal 11Oktober 2016;Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Oktober 2016 sampai dengantanggal 4 Nopember 2016;Hakim Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal5 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017;PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,
Register : 16-06-2017 — Putus : 23-08-2017 — Upload : 31-10-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 393/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 23 Agustus 2017 — AHMAD ALPIYAN NOR ALIAS AL BIN ALINYAH
216
  • Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2017 sampai dengan tanggal 5 Mei 2017;3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2017 sampai dengan tanggal 4 Juni 2017; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 5 Juni 2017;5. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juni 2017 sampai dengan tanggal 5 Juli 2017;6.
    Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu IKHSANUR FAJRI, S.H. Advokat/ Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Pengadilan Negeri Tenggarong yang berkantor di Jalan Jend. A.
    Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2017sampai dengan tanggal 5 Mei 2017;3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei2017 sampai dengan tanggal 4 Juni 2017;4. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 5 Juni2017;5. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal6 Juni 2017 sampai dengan tanggal 5 Juli 2017;6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2017 sampai dengan tanggal15 Juli 2017;7.
    Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 16 Juli 2017 sampai dengan tanggal 13 September 2017;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu IKHSANURFAJRI, S.H.
Register : 27-07-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 09-10-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 473/Pid.SUs/2017/PN Trg
Tanggal 26 September 2017 — HERMANSYAH ALIAS ANJAS BIN SYAMSUDDIN
176
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2017 sampai dengan tanggal 31 Mei 2017; 3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juni 2017; 4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan tanggal 30 Juli 2017;5. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2017; 6.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 26 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2017; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ikhsan Nur Fajri, S.H., berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 473/Pid.Sus/2017/PN Trg tanggal 10 Agustus 2017;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1.
    HERMANSYAH alias ANJAS bin SYAMSUDDIN;Tempat lahir : Sinjai;Umur/tanggal lahir : 39 Tahun/31 Desember 1977;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Pelabuhan RT.27 Desa Gas Alam KecamatanMuara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Pedagang;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 2 April2017;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :1.2.Penyidik sejak tanggal 2 April 2017 sampai dengan tanggal 21 April 2017;Perpanjangan
    Penuntut Umum sejak tanggal 22 April 2017 sampai dengantanggal 31 Mei 2017;Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal1 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 Juni 2017;Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 1 Juli2017 sampai dengan tanggal 30 Juli 2017;Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan tanggal 1 Agustus2017;Majelis Hakim sejak tanggal 27 Juli 2017 sampai dengan tanggal 25 Agustus2017;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong
Register : 30-11-1999 — Putus : 27-02-2012 — Upload : 18-05-2022
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 06/K-AD/PMT-II/AD/II/2011
Tanggal 27 Februari 2012 — Oditur: Rizaldi, S.H. Terdakwa: Sunaryo
1280
  • Foto copy perpanjangan surat deposito tahap I tanggal 19 Agustus 2005.h. Foto copy perpanjangan surat deposito tahap II tanggal 19 Nopember 2005.i. Foto copy Surat Kuasa Penyerahan Aplikasi Pemindahbukuan dari Kolonel Czi Ngadimin ke Terdakwa tanggal 17 Mei 2005 tidak ditandatangani oleh Penerima Kuasa.j. Foto copy Surat pernyataan Sdr Franky Sumarau tanggal 18 Maret 2006.k. Foto copy Surat Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Ragunan Nomor 5.Sp.JRN/351/2005 tanggal 9 Agustus 2005. l.
Register : 06-04-2017 — Putus : 09-04-2017 — Upload : 05-02-2018
Putusan PN TENGGARONG Nomor 230/Pid.B/2017/PN Trg
Tanggal 9 April 2017 — RUDI BIN H. UDIN ANTUNG
9028
  • Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Maret 2017; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2017 sampai dengan tanggal 5 Mei 2017;6.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017;7. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2017;8.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 2 September 2017;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum DIDI TASIDI, SH., MH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 053/SK-DLO/IV/2017 tanggal 10 April 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No. W18-U4/78/HK.02.1/IV/2017 tanggal 13 April 2017;Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RUDI Bin H.
Register : 16-02-2015 — Putus : 05-03-2015 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN REMBANG Nomor 7/Pdt.P/2015/PN Rbg
Tanggal 5 Maret 2015 — HERMAN NURUDDIN
207
  • Memberikan izin kepada Pemohon sebagai Wali dari anak Pemohon bernama SRI KURNIYANTI NURUL HIKMAH (yang belum dewasa), untuk mewakili kepentingan anak Pemohon guna memberikan persetujuan perpanjangan peminjaman kredit dari Kantor BRI Cabang Rembang;3. Membebankan biaya permohonan ini sebesar Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah) kepada Pemohon ;
    Bahwa kemudian pada bulan Desember 2014 Pemohon datang ke BRIKantor Cabang Rembang dengan maksud memperpanjang pinjaman kreditsebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) denganagunan/jaminan sebuah Sertifikat Tanah Hak Milik No.1097 atas namaAlmarhumah SUJANTI Bin SOEKIR PARTO SOEKIRNO tersebut, namunhal tersebut ditolak oleh BRI Kantor Cabang Rembang dengan alasanpengajuan perpanjangan pinjaman kredit dengan agunan Sertfikat TanahHak Milik No.1097 atas nama Almarhumah SUJANTI
    putusan yang seadil adilnya.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapbkan, Pemohontelah datang Kuasa Hukumnya menghadap ke persidangan ;Menimbang, bahwa setelah surat permohonan Pemohon dibacakan,Pemohon menyatakan pada pokoknya tetap pada isi permohonannya namunmengajukan perubahan pada petitum Primair angka 2 menjadi: Menetapkanmemberikan ijin kepada Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernamaSRI KURNIYANTI NURUL HIKMAH (yang belum dewasa) untuk memberikanpersetujuan atas perpanjangan
    berasal dari warisan ;e Bahwa hutang Pemohon belum lunas, karena untuk memperbesarmodal bengkelnya, maka kredit Pemohon diperpanjang;e Bahwa anak Pemohon mengetahui kalau Pemohon mengajukanPerpanjangan Kredit di BRI tersebut, karena anak pemohon pernahcerita kepada saksi kalau bapaknya mau mengajukan perpanjangankredit di BRI Cabang Rembang;e Bahwa sepengetahuan saksi, kredit pemohon diajukan untukmemperbesar bengkelnya dan untuk membiayai kelangsungan hidupdengan anaknya;e Bahwa atas pengajuan perpanjangan
    kredit tersebut, semua keluargatermasuk saksi mendukung, semua tidak ada yang keberatan;e Bahwa setahu saksi, anak Pemohon tidak keberatan atas pengajuankredit yang dilakukan Pemohon;e Bahwa setahu saksi, Pemohon mengajukan perpanjangan kredit diBRI Cabang Rembang sejumlah Rp. 450.000.000, (empat ratus limapuluh juta rupiah ) ;2.
    Memberikan izin kepada Pemohon sebagai Wali dari anakPemohon bernama SRI KURNIYANTI NURUL HIKMAH (yangbelum dewasa), untuk mewakili kepentingan anak Pemohon gunamemberikan persetujuan perpanjangan peminjaman kredit dariKantor BRI Cabang Rembang;3.
Register : 19-02-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 30-06-2021
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 18/G/2021/PTUN.BDG
Tanggal 30 Juni 2021 — Penggugat:
PT. PANCAPUTRA MARGASEJAHTERA
Tergugat:
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
Intervensi:
Fikra Abdul Razaq Faraid, S.H, M.H.
364275
  • 18/G/2021/PTUN.BDG tanggal 30 Juni 2021;

DALAM EKSEPSI

  • Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II-Intervensi untuk seluruhnya;

DALAM POKOK PERKARA

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan batal surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 540/17/29.1.07.2/DPMPTSP/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Perpanjangan
    Sankatama Indolestari Jaya;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 540/17/29.1.07.2/DPMPTSP/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Perpanjangan Kesatu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.
    Keduanya mengajukan izin pertambangan dankeduanya pula telah mendapatkan perpanjangan IUP OP yang berbedalokasi.
    Mengingat bahwa keduanyasamasama memiliki perpanjangan IUP pada lokasi yang berbeda satusama lain.
    Dalam hal ini objek sengketa a quo adalahmerupakan Perpanjangan KesatuIzin Usaha Pertambangan OperasiProduksi PT.
    Surat Nomor: 018/SIJDIR/V/2019, Tanggal 07 Mei 2019, PerihalPermohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi;b. Surat Nomor: 019/SIJDIR/VI/2019, Tanggal 12 Juni 2019, Perihal:Permohonan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP)Operasi Produksi; danc.
    Surat Nomor: 018/SIJDIR/V/2019, Tanggal 07 Mei 2019,Perihal Permohonan Perpanjangan Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi;e. Surat Nomor: 019/SIJDIR/VI/2019, Tanggal 12 Juni 2019,Perihal: Permohonan Perpanjangan Izin UsahaPertambangan (IUP) Operasi Produksi; danf.
Register : 26-05-2016 — Putus : 31-08-2016 — Upload : 27-09-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 326/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Tanggal 31 Agustus 2016 — ACHMAD AGFUS WIJAYA BIN ISRANI
237
  • Perpanjangan Penuntut Umum :Dalam Rutan sejak tgl 01-04-2016 s/d tgl 10-05-2016.3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri:Dalam Rutan sejak tgl. 10-05-2016 s/d tgl 29-05-2016.4. Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 10-05-2016 s/d tgl 29-05-2016.5. Majelis Hakim : Dalam Rutan Sejak tgl. 26-05-2016 s/d 24-06-2016.6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tgl. 25-06-2016 s/d 23-08-2016; 7.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda: Dalam Rutan Sejak tgl. 24-08-2016 s/d 22-09-2016; MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa ACHMAD AGUS WIJAYA Bin ISRANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I dan Pekursor narkotika sebagaimana dimaksud pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika2.
    Perpanjangan Penuntut Umum :Dalam Rutan sejak tgl 01042016 s/d igl10052016.3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri:Dalam Rutan sejak tgl. 10052016 s/d tgl 29052016.4. Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 10052016 s/d tgl 29052016.5. Majelis Hakim : Dalam Rutan Sejak tgl. 26052016 s/d 24062016.6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tgl. 25062016 s/d 23082016;7.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda: Dalam Rutan Sejaktgl. 24082016 s/d 22092016;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum ELIA HENDRAWIJAYA, SH pada posyankum PN. Tenggarong berdasarkan Penetapanketua Majelis Hakim Nomor 326/Pid.Sus/2016/PN.Trg tertanggal 1 Juni 2016Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat lain yangbersangkutan;Halaman 1 dari 27 Putusan Nomor 326/Pid.Sus/2016./PN.
Register : 02-05-2014 — Putus : 27-01-2015 — Upload : 11-11-2016
Putusan PN BANTUL Nomor 17/Pdt.G/2014/PN Btl
Tanggal 27 Januari 2015 —
8215
  • Menetapkan bahwa perjanjian dibawah tangan tertanggal 25 Februari 2013 maupun Surat Pernyataan Hutang Dan Jangka Waktu Perpanjangan Pembayaran Hutang No 01 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dihadapan BAMBANG KUSINDARTO, SH, Notaris di Bantul dibuat berdasarkan menurut keadaan/fakta-fakta yang sebenarnya, dibuat oleh semua pihak dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan/ tekanan maupun unsur penipuan dari pihak manapun serta dibuat menurut ketentuan undang undang yang berlaku;3.
    Menetapkan bahwa isi perjanjian dibawah tangan tertanggal 25 Februari 2013 maupun Surat Pernyataan Hutang Dan Jangka Waktu Perpanjangan Pembayaran Hutang No 01 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dihadapan BAMBANG KUSINDARTO, SH, Notaris di Bantul tersebut syah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum;4.
    Menetapkan bahwa hubungan hukum hutang piutang yang sebenarnya berdasarkan perjanjian dibawah tangan tertanggal 25 Februari 2013 maupun Surat Pernyataan Hutang Dan Jangka Waktu Perpanjangan Pembayaran Hutang No 01 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris BAMBANG KUSINDARTO, S.H., adalah Penggugat Rekonvensi sebagai kreditur serta Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi dalam kedudukannya sebagai debitur sekaligus pemilik jaminan;5.
    Menyatakan Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum kepada Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi untuk melunasi prestasi berupa hutang berdasarkan perjanjian dibawah tangan tertanggal 25 Februari 2013 maupun Surat Pernyataan Hutang Dan Jangka Waktu Perpanjangan Pembayaran Hutang No 01 tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris BAMBANG KUSINDARTO, S.H.,;6.
    Dimana Tergugat mengatakan berulang kali, jikaPenggugat dan Penggugat Il mau menanda tangani Surat tersebut,Tergugat berjani dan menjamin tidak akan menial ataupun melelang atastanah milk Penggugat Il tersebut;Bahwa oleh Tergugat I dengan janji janji yang muluk tersebut, akhirnya berhasilmenggerakkan Penggugat dan Penggugat Il untuk datang ke NotarisBAMBANG KUSINDARTO, SARJANA HUKUM / Turut Tergugat untukmenanda tangani Surat Pernyataan Hutang Dan Perpanjangan JangkaWaktu Pembayaran Hutang, No.01
    Putusan Nomor 17/Padt.G/2014/PN Bilhutang kepada Tergugat sebagaimana Perjanjian di bawah tangan yakniPerjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan tanggal 25 Februari 2013dan sebagaimana Surat Pemyataan Hutang Dan Perpanjangan JangkaWaktu Pembayaran Hutang No.01, tanggal 08 Juli 2013 serta AktaKuasa Menjual Tanah No.02, tanggal 08 Juli 2013 yang dibuat oleh dandihadapan Bambang Kusindarto, Sarjana Hukum, Notaris di Bantul /Turut Tergugat, yang sangat bertentangan dengan keadaan daratau factayang sebenarnya
    Menetapkan bahwa Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminantanggal 25 Februari 2013 antara Penggugat dengan Tergugat danSurat Pemyataan Hutang Dan Perpanjangan Jangka WaktuPembayaran Hutang No.01, tanggal 08 Juli 2013 serta Akta KuasaMenjual Tanah No.02, tanggal 08 Juli 2013, yang keduanya dibuat olehdan dihadapan Bambang Kusindarto Sarjana Hukum, Notaris di Bantul/Turut Tergugat, adalah batal demi hukum (heitiq) darvatau tidakmempunyai kekuatan hukum;4.
    Perjaniian Hutang Piutang Dengan Jaminan, yang dibuat dibawah tanganbermeten cukup tertanggal 25 Februari 2013 yang dibuat dan ditanda tanganioleh para pihak dan yang kemudian diperpaniang dengan Surat PemyataanHutang Dan Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaran Hutang No 01tanggal 08 Juli 2013 serta Akta Kuasa Menjual Tanah No 02 tertanggal 08jui 2013 yang dibuat dihadapan BAMBANG KUSNDARTO, SH, Notaris diBantul merupakan Peraniian Hutang Piutang yang kedua (kelanjutan darihutang piutang yang pertama
    Bahwa oleh karenanya benar apa yang tertera dan tertuis pada isi peranjian dibawah tangan terlanggal 25 Februan 2013 maupoun Surat pemyataan HutangDan Perpanjangan Jangka Waktu Pembayaraan Hutang No. 01, tanggal 05 Juli2013 serfa Akta Kuasa Menjual Tanah No. 02, tanggal 08 Jui 2013 yangkeduanya dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat adalah tidak sesuai dengankeadaan dan fakta hukum yang sebenamya terjadi dan oleh karenanya haltersebut merupakan perouatan hukum purapura yang dilakukan oleh Tergugat
Register : 15-08-2016 — Putus : 01-11-2016 — Upload : 19-12-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 514/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Tanggal 1 Nopember 2016 — SITI NURUL WACHIDAH BINTI AHMAD ALI
6210
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 22 April 2016 Nomor : PRINT-1357/Q.4.12/Euh.1/04/2016, sejak tanggal 23 April 2016 sampai dengan tanggal 01 Juni 2016. ; --------------------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada tingkat penyidikan tertanggal 26 Mei 2016 Nomor : 189/Pen.Pid/2016/PN.Trg, sejak tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan 01 Juli 2016; ------------------------------------------------------------------------------------------------4.
    Perpanjangan Penahanan oeh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada tingkat penyidikan tertanggal 22 Juni 2016 Nomor : 256/Pend.Pid/2016/PN.Trg, sejak tanggal 02 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli April 2016. ; ------------------------------------------------------------------------------5.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 08 September 2016, Nomor : 514/Pen.Sus/2016/PN.Trg. sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 12 November 2016; -------------------------------------------------------------------MENGADILI :1.
    . ; Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan SuratPerpanjangan Penahanan tertanggal 22 April 2016 Nomor : PRINT1357/Q.4.12/Euh.1/04/2016, sejak tanggal 23 April 2016 sampai dengantanggal 01 Juni 2016. ; 220220 2 022 nn none nnn nen n nnnPerpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarongpada. tingkat penyidikan tertanggal 26 Mei 2016 =Nomor189/Pen.Pid/2016/PN.Trg, sejak tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan 01 JuliPerpanjangan Penahanan oeh Wakil Ketua Pengadilan Negeri
    02 Juli 2016 sampai dengan tanggal31 Juli April 2016. ; Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat PerintahPenahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 28 Juli, Nomor : PRIN2390/Q.4.12/Euh.2/07/2016, sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengantanggal 16 Agustus 2016; 22222 222 nee nn nne neMajelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapantertanggal 15 Agustus 2016, Nomor : 514/Pid.Sus/2016/PN.Trg, sejak tanggal15 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016; Perpanjangan
Register : 01-01-1970 — Putus : 27-03-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 70/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Tanggal 27 Maret 2017 — JONI BIN EFFENDI
596
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 21 Oktober 2016, Nomor : PRINT-3308/Q.4.12/Euh.1/10/2016, sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 02 Desember 2016; ---------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 22 Nopember 2016, Nomor : 492/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 03 Desember 2016 sampai dengan tanggal 01 Januari 2017; ------------------4. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 03 Januari 2017, Nomor : 6/Pen.Pid./2017/PN.Trg., sejak tanggal 02 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Januari 2017; ----------------5.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 16 Pebruari 2017, Nomor : 70/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 10 Maret 2017 sampai dengan tanggal 8 Mei 2017; -------------------------------------------------------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; M E N G A D I L I :1.
Register : 16-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 03-05-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 100/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Tanggal 29 Maret 2017 — NANANG BIN UNING ANTAR
226
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 26 Oktober 2016, Nomor : PRINT- 3454/Q.4.12/Euh.1/10/2016, sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 05 Desember 2016; -----------------------------------------------------------------3. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 28 Nopember 2016, Nomor : 505/Pen.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 28 Desember 2016, Nomor : 568/Pen. Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 05 Januari 2017 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2017; -----------------------------------------------------------------------------------------5.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 06 Maret 2017, Nomor : 100/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 18 Maret 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017; ------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
Register : 19-04-2017 — Putus : 19-04-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 114/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 19 April 2017 — SARIFUDDIN BIN DAMAN HURI
226
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 03 Nopember 2016, Nomor :PRINT-3643/Q.4.12/Euh.1/11/2016, sejak tanggal 03 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 12 Desember 2016; --------------------------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 14 Desember 2016, Nomor : 541/Pen.Pid/2016/PN.Trg., sejak tanggal 13 Desember 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017; -----------------------------------4.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 03 Januari 2017, Nomor : 11/Pen.Pid/2017/PN.Trg., sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2017; ----------------------------------------5.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 13 Maret 2017, Nomor : 114/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 25 Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017; -------------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; --------------------------------------------------------M E N G A D I L I :1.
    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, berdasarkanSurat Perpanjangan Penahanan tertanggal 03 Nopember 2016, Nomor :PRINT3643/Q.4.12/Euh.1/11/2016, sejak tanggal 03 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 12Desember 2016; 22222 222222 3.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanPenetapan tertanggal 14 Desember 2016, Nomor : 541/Pen.Pid/2016/PN.Trg., sejak tanggal13 Desember 2016 sampai dengan tanggal 11 Januari 2017; Halaman 1Putusan Nomor ; 114/Pid.Sus./2017/PN.1Trg.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanPenetapan tertanggal 03 Januari 2017, Nomor : 11/Pen.Pid/2017/PN.Trg., sejak tanggal 12Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2017; Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat PerintahPenahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 09 Pebruari 2017, Nomor : PRIN363/Q.4.12/Euh.2/02/2017, sejak tanggal 09 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 28Pebruari 2017; 22222 222 Majelis Hakim Pengadilan Negeri
    Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 23Pebruari 2017, Nomor :114/Pid.Sus/2017/PN.Trg., sejak tanggal 23 Pebruari 2017 sampaidengan tanggal 24 Maret 2017; Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkanPenetapan tertanggal 13 Maret 2017, Nomor : 114/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 25Maret 2017 sampai dengan tanggal 23 Mei 2017; PENGADILAN NEGERI tersebut; Telah membaca : 2222 noone n ooo nn eePenetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 23 Pebruari
Register : 27-04-2017 — Putus : 17-07-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 268/Pid.Sus/2017/PN.Trg
Tanggal 17 Juli 2017 — JUMANSYAH ALIAS UMANG BIN MANSUR
256
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 05 Januari 2017, Nomor : PRINT- 81/Q.4.12/Euh.1/01/2017, sejak tanggal 06 Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2017.3. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 08 Pebruari 2017, Nomor 81/Pen. Pid./2017/PN Trg., sejak tanggal 15 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 16 Maret 2017.4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 07 Maret 2017, Nomor 126/Pen. Pid./2017/PN Trg sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 15 April 2017.5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 11 April 2017, Nomor : PRIN-1354/Q.4.12/Euh.2/04/2017, sejak tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 30 April 2017.6.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 22 Mei 2017, Nomor 268/Pid.Sus/2017/PN.Trg sejak tanggal 27 Mei 2017 sampai dengan tanggal 25 Juli 2017. PENGADILAN NEGERI tersebut;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa JUMANSYAH ALIAS UMANG BIN MANSUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA.2.
    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri KutaiKartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 05Halaman 1Putusan Nomor 268/Pid.Sus/2017/PN TrgJanuari 2017, Nomor : PRINT 81/Q.4.12/Euh.1/01/2017, sejak tanggal 06Januari 2017 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2017.Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 08 Pebruari 2017, Nomor 81/Pen.Pid./2017/PN Trg., sejak tanggal 15 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal16 Maret
    2017.Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 07 Maret 2017, Nomor 126/Pen.Pid./2017/PN Trg sejak tanggal 17 Maret 2017 sampai dengan tanggal 15April 2017.Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan SuratPerintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 11 April 2017, Nomor :PRIN1354/Q.4.12/Euh.2/04/2017, sejak tanggal 11 April 2017 sampaidengan tanggal 30 April 2017.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan
    Penetapantertanggal 27 April 2017, Nomor 268/Pid.Sus/2017/PN Trg sejak tanggal 27April 2017 sampai dengan tanggal 26 Mei 2017.Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 22 Mei 2017, Nomor268/Pid.Sus/2017/PN.Trg sejak tanggal 27 Mei 2017 sampai dengantanggal 25 Juli 2017.PENGADILAN NEGERI tersebut;Telah membaca :Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 27 April 2017,Nomor 268/Pid.Sus/2017/PN.Trg tentang Penunjukan Majelis Hakim