Ditemukan 14303 data
268 — 181
87 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT
3.LA MOANE SABARA, S.Sos
4.JEFRI PRANANDA, SH, M.Si
5.LAODE ABDUL GAMAL
6.MULIADIN SALEMBA
7.AJRIN DUWILA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2020-2025
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Periode 2015-2020
Turut Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
10 — 6
172 — 54
Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada kementrian;4.
Bahwa berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011,yang bunyinya adalah sebagai berikut:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD ART,(2) Penyelesaian Perselisihnan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;(3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai
Bahwa berdasarkan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011yang bunyinya adalah sebagai berikut:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai
Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementrian;4) Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) hari;5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat
:1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;dan kewenangan pengadilan negeri timbul saat, penyelesaian perselisihantersebut secara internal tidak tercapai, sebagaimana bunyi Pasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, sebagai berikut:1) Dalam hal penyelesaian
Terbanding/Tergugat : Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Aceh
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : RIDWAN
23 — 19
Fauzi, S.Mn
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kab Aceh Utara
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
2.Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara
3.Bupati Aceh Utara
4.Gubernur Aceh
182 — 35
156 — 115 — Berkekuatan Hukum Tetap
Achmad Monoarfa
Tergugat:
1.DPP Partai Persatuan Pembangunan
2.DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo
152 — 21
ISKANDAR IDRUS, S.T.
Tergugat:
1.Ketua Mahkamah Partai PAN Cq. H. Muhammad Rizal, S.H., M.Si.
2.Ketua Umum DPP PAN Cq. Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN Cq. Eddy Soeparno
3.Ketua DPW PAN Maluku Utara Cq. Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab
235 — 108
Dicky Saputra
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Aceh
3.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Lhokseumawe
4.DPRK Lhokseumawe
5.Walikota Lhokseumawe
202 — 12
Dara Juanti
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten Melawi
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Prov. Kalimantan Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo (Persatuan Indonesia)
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi
50 — 20
Terbanding/Tergugat : Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab. Kutai Kartanegara
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Munabbihuddin, SH., M.H.
69 — 34
Pembanding/ Intervensi I : Irwandi Yusuf, dkk Diwakili Oleh : HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.
Terbanding/Penggugat : DPP Partai Nanggroe Aceh
164 — 42
Ramli Famili Butar-butar
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
221 — 12
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH ( DPW ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
371 — 139
Mengacupada ketentuan Pasal 33 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentangPerubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan:Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalamPasal 32 tidak tercapai, Penyelesaian perselisihan dilakukan melaluiPengadilan Negeri.Sehingga, mengacu pada ketentuan tersebut, sengketa perselisihanharus diselesaikan terlebin dahulu oleh internal Partai Politik sesuaidengan ketentuan AD/ART yaitu melalui Mahkamah Partai/Majelis TahkimPartai Kebangkitan Bangsa
Ketentuan dalam Undangundang Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun2008 Tentang Partai Politik, Pasal 16 ditegaskan :(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dariPartai Politik apabila:Halaman 15 dari 61 Putusan Nomor 16/Pdt.Sus.Parpol/2021/PN Krsi. meninggal dunia;i. mengunaurkan diri secara tertulis;iil. menjadi anggota Partai Politik lain; ataulv. melanggar AD dan ART.(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur di dalam ADdan ART.(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikanadalah anggota lIlembaga perwakilan rakyat,pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikutidengan pemberhentian dari keanggotaan di lembagaperwakilan rakyat sesuai dengan peraturanperundangundangan.Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 Tentang PedomanPenyusunan Tata Tertio Dewan Perwakilan Rakyat DaerahProvinsi, Kabupaten Dan Kota.
sesuaidengan ketentuan peraturan perundang undangan;ataui.. menjadi anggota partai politik lain.g.
Eksepsi Gugatan Nebis in Idem;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Putusan Nomor4/Pdt.G/2021/PN Krs yang pada pokoknya dalam putusan sela tersebut MajelisHakim menyatakan Pengadilan Negeri baru berwenang untuk memeriksa danmengadili erkara perselisihan internal Partai Politik (diluar perselisihankepengurusan partai politik) apabila perkara tersebut telah diputus olehMahkamah Partai Poliktik, sehingga dalam aarnya meyatakan PengadilanNegeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut;Menimbang
HELMI MOESIM, AY
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERINGIN KARYA
2.MAHKAMAH INTERNAL PARTAI BERINGIN KARYA, Plt Ketua Mahkamah Faizal Arafat MArasabessy
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERINGIN KARYA Ketua Nila Sari Pramuharni, A.MD
4.DEWAN PIMPINAN Daerah PARTAI BERINGIN KARYA Kota Padang
196 — 109
H. NAJAMUDDIN MOESTAFA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasiona Nusa Tenggara Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
Turut Tergugat:
1.Ketua DPRD. Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat
84 — 25
SUHARTO HS, S.H
Tergugat:
1.Ir. H. Endang PU, Ishak, S.H.,M.Si
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan
Turut Tergugat:
Mahkamah Partai Golkar
81 — 50
IR. REJA FRAMIKA, S.T., M.T.
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA PALANGKARAYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KALIMANTAN TENGAH
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
Turut Tergugat:
3.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA PALANGKARAYA
4.5. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA PALANGKA RAYA
106 — 0
Mara Jaksa Harahap, S.Ag., M.A.
Tergugat:
1.MAJELIS TAHKIM PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Cq. Dr. HIDAYAT NUR WAHID
2.2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA c.q. ABDUL MUIZ SAADIH, M.A., selaku KETUA BADAN PENEGAK DISIPLIN ORGANISASI (BPDO) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
3.3. DEWAN SYARIAH WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA SUMATERA UTARA c.q. Dr. H. USMAN JAâÂÂFAR, Lc., M.A., selaku Ketua Dewan Syariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara
4.4. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA SUMATERA UTARA c.q. Dr. H. HARIYANTO, Lc., M.A., selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara
813 — 227