Ditemukan 1674 data
9 — 2
Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg danKeputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Pengadilan, permohonan kedua Pemohon tersebut sepatutnyadinyatakan gugur;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sebagaimanadimaksudkan oleh Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989, makasemua biaya yang timbul akibat dari permohonan ini dibebankan kepada keduaPemohon
10 — 5
Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg danKeputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Pengadilan, permohonan kedua Pemohon tersebut sepatutnyadinyatakan gugur;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sebagaimanadimaksudkan oleh Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989, makasemua biaya yang timbul akibat dari permohonan ini dibebankan kepada keduaPemohon
12 — 5
Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg danKeputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Pengadilan, permohonan kedua Pemohon tersebut sepatutnya dinyatakangugur;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sebagaimanadimaksudkan oleh Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989, makasemua biaya yang timbul akibat dari permohonan ini dibebankan kepada keduaPemohon
9 — 4
diatur dalam pasal 172 ayat 1 angka 4R.Bg.Menimbang, bahwa saksi 1 Pemohon menerangkan, bahwa saksimengetahui keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon karena saksiadalah ipar Pemohon, dan saksi bahwa antara Pemohon dan Termohon telahberpisah tempat tinggal sejak bulan bulan Januari 2011 sampai sekarangkurang lebih 6 bulan dan yang meninggalkan rumah adalah Termohon, danSampai sekarang sudah tidak saling memperdulikan lagi, bahkan Termohontidal diketahui lagi alamatnya dalam wilayah negara kesatuan Repulik
dan Termohon awalnya rukun,namun sejak tahun 2010 rumah tangga Pemohon dan Termohon sudahmulai tidak harmonis, karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran ; Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggalsampai sekarang kurang lebih 6 tahun lamanya, dan yang meninggalkanrumah kediaman bersama adalah Termohon ; Bahwa selama meninggalkan rumah kediaman bersama,Termohon tidakpernah kembali lagi sampai sekarang, dan tidak diketahui laki alamatnyadalam wilayah negara kesatuan Repulik
Jero Jepang
43 — 31
Bahwa pada pada tanggal 16041999 Pemohon menikah denganseorang Warga Negara Indonesia yang bernama IDA BAGUS KETUTPUTRA secara Agama Hindu di kediaman IDA BAGUS KETUT PUTRAdi Banjar Batanancak, Desa Mas, Ubud ;Bahwa setelah menikah sesuai dengan adat dan kebiasaan yangberlaku dikediaman Pemohon dan suaminya maka Pemohon bergantinama menjadi JERO JEPANG ;Bahwa pada tanggal 10091999 Pemohon secara sah telah menjadiWarga Negara Indonesia sesuai dengan Pernyataan Keterangankewarganegaraan Repulik Indonesia
5 — 0
hinggasekarang tidak pernah kembali serta tidak pernah mengerimnafkah kepada Penggugat selain itu Penggugat mendapat kabardari saudara Tergugat bahwa Tergugat telah menikah lagi denganwanita lain ; ; 222222 neo no nnn nn none nnn nn nsBahwa akibat perselisihan dan pertengkaran tersebut kini antaraPenggugat dan Tergugat telah terjadi pisah tempat tinggal selama2 tahun 4 bulan dimana Penggugat tinggal di RT.O7 RW. 02 Desasumber Waru Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso sedangTergugat tinggal di Wilayah Repulik
10 — 9
Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg danKeputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Pengadilan, permohonan kedua Pemohon tersebut sepatutnyadinyatakan gugur;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sebagaimanadimaksudkan oleh Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989, makasemua biaya yang timbul akibat dari permohonan ini dibebankan kepada keduaPemohon
11 — 5
Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg danKeputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Pengadilan, permohonan kedua Pemohon tersebut sepatutnyadinyatakan gugur;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sebagaimanadimaksudkan oleh Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989, makasemua biaya yang timbul akibat dari permohonan ini dibebankan kepada keduaPemohon
8 — 3
Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg danKeputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/Hal3 dari 5 hal.
14 — 3
Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg danKeputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Pelaksanaan Tugas danHal3 dari 4 hal.
25 — 9
No. 1638/Pdt.G/2018/PA.Btm.tersebut disebabkan alasan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapat bahwaPenggugat tidak bersungguhsungguh dalam mengajukan gugatannya tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg danKeputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor:KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman TeknisPelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, gugatan Penggugat tersebutsudah sepatutnya digugurkan;Menimbang, bahwaperkarainitermasuk bidang perkawinan,
17 — 18
dan mengadili perkara ini Penggugat dan Tergugat tidak datangmenghadap ke persidangan dan tidak pula menyuruh wakil/kuasanya untukdatang menghadap ke persidangan, padahal Penggugat dan Tergugat telahdipanggil dengan resmi dan patut, dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan alasan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh dalam mengajukangugatannya tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg danKeputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik
16 — 8
Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg danKeputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Pelaksanaan Tugas danHal3 dari 4 hal.
45 — 11
Ptsn No.1659/Pdt.G/2014/PA.BTMmenghadap ke persidangan dan tidak pula menyuruh wakil/kuasanya untukdatang menghadap ke persidangan, padahal Penggugat dan Tergugat telahdipanggil dengan sah dan patut, dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan alasan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh dalam mengajukangugatannya tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg danKeputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor:KMA/032/
11 — 3
Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg danKeputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Pengadilan, permohonan kedua Pemohon tersebut sepatutnyadinyatakan gugur;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sebagaimanadimaksudkan oleh Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989, makasemua biaya yang timbul akibat dari permohonan ini dibebankan kepada keduaPemohon
25 — 13
Desember 2013 Pemohon telah terbukti mengajukanproses untuk mendapat izin atasan, namun sampai pada limit waktu yang telahdiberikan kepada Pemohon surat izin dimaksud belum juga diterbitkan olehpejabat yang berwenang dan Pemohon berkesimpulan tetap akan melanjutkanproses perceraian dengan tanpa izin atasan dengan membuat surat pernyataanbermaterai yang ditanda tangani oleh Pemohon tertanggal 26 Juni 2014 yang isipokoknya bahwa Pemohon bersedia menerima tindakan atau hukuman dariPejabat Kepolisian Repulik
telahdipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dalam persidangan;Menimbang bahwa bedasarkan relaas panggilan Termohon nomor 0009/Pdt.G/2014/PA.Pspk yang dibacakan dipersidangan, Termohon telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk menghadap dalam persidangan;Menimbang bahwa Pemohon adalah anggota POLRI, majelismengingatkan kepada Pemohon bahwa sebagai anggota POLRI yang hendakmelakukan perceraian harus mendapat izin dari atasan sebagaimana yang diatur dalam pasal 18 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Repulik
12 — 5
yang sah menurut hukum;Halaman 3 dari 15, Putusan Nomor 69/Padt.G/2021/PA.SdnBahwa Majelis Hakim telah berusaha maksimal melakukan upayaperdamaian dengan cara menasehati Penggugat agar rukun kembali denganTergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai, akan tetapi usaha tersebuttidak berhasil dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;Bahwa berhubung pihak Tergugat tidak pernah hadir di persidangansehingga perdamaian melalui prosedur mediasi sebagaimana diatur dalamPeraturan Mahkamah Agung Repulik
Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam, namuntidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka perkara a quo tidak dapat dilaksanakan mediasi sebagaimana diaturdalam Peraturan Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016;Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah hadir dan tidak pula mengutusorang lain sebagai wakil atau kuasanya untuk hadir di persidangan, meskipuntelah dipanggil dengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan oleh
13 — 10
dan mengadili perkara ini Penggugat dan Tergugat tidak datangmenghadap ke persidangan dan tidak pula menyuruh wakil/kuasanya untukdatang menghadap ke persidangan, padahal Penggugat dan Tergugat telahdipanggil dengan resmi dan patut, dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan alasan yang sah, maka Majelis Hakim berpendapatbahwa Penggugat tidak bersungguhsungguh dalam mengajukangugatannya tersebut;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 148 R.Bg danKeputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik
10 — 4
Pen. 148/Pdt.P/2012/PA.Btm.Keputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Pengadilan, permohonan kedua Pemohon tersebut sepatutnyadinyatakan gugur;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sebagaimanadimaksudkan oleh Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989, makasemua biaya yang timbul akibat dari permohonan ini dibebankan kepada keduaPemohon;Mengingat segala peraturan
9 — 6
Pen. 176/Pdt.P/2012/PA.Btm.Keputusan Ketua Mahkamah Agung Repulik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Teknis Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Pengadilan, permohonan kedua Pemohon tersebut sepatutnyadinyatakan gugur;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, sebagaimanadimaksudkan oleh Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 tahun 1989, makasemua biaya yang timbul akibat dari permohonan ini dibebankan kepada keduaPemohon;Mengingat segala peraturan