Ditemukan 178 data
77 — 82
Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudulmenyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1 Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan
57 — 10
Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
KIRNO,SH.,MH
Terdakwa:
Ir. FAHRURROZI Bin H. MARZUKI Alm
93 — 62
Pengertian jabatan berasal dari katajabat yang berarti memegang atau melakukan pekerjaan dalamfungsinya, sedangkan jabatan berarti pekerjaan atau tugas, fungsiataupun dinas (Buku Penerapan Pembuktian Terbalik dalam kasuskorupsi UU No.31 tahun 1999 karangan Martiman Prodjo Hamidjojo, SH,MH halaman 7071).Bahwa selanjutnya dengan mengutip pendapat Sarjana PrancisJean Revero dan Jean Waline yang ada dalam makalah Dr.
42 — 10
anggarannya berasal dari APBD, terdakwa Ketua Panitia Pengadaanadalah pejabat yang mempunyai kedudukan tertentu yang mempunyaiwewenang fungsi dan tanggung jawab dalam hal pengadaan barang /Hal 278 dari 332 halaman, No. 13/Pid.Sus/Tipikor/201 1/PN.Bjm.jasa pemerintah berupa melaksanakan lelang dalam pengadaan barangberupa peralatan pendidikan dan ketrampilan bagi pencari kerja padasatuan kerja BLK provinsi Kalimantan Selatan;Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero
50 — 12
,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiHalaman 174 dari 253 Putusan Nomor 18/PidSus/TPK/2014/PN PgpStrafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
77 — 17
Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1.Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpangdari
58 — 15
, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
108 — 101
,MH dalammakalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan Sebagai Strafbarehendeling, yangPutusan Perkara No. 34/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pgp Hal 312disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, padatanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan JeanWaline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasidalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
81 — 14
melakukan penghalusan hukum dan mengambilalih pengetian menyalahgunakan kewenangan yang terdapat dalam ketentuan pasal 52 Ayat(2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan wewenang ituuntuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan itu atau yangdikenal dengan detournament de pouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan pula denganmengutip pendapat sarjana Prancis Jean Revero
179 — 290
atau berasal dari cabang hukum lainnya ;Menimbang bahwa asas larangan menyalahgunaan wewenangdalam istilah bahasa Perancis disebut detaurnemant de Pauvair artinyasuatu kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan harusdipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi wewenang tersebut,jika wewenang tersebut dipergunakan lain dari maksud dan tujuan semuladiberikan wewenang maka penggunaan wewenang yang salah digunakan itudisebut detaurnemant de Pauvair ;Menimbang bahwa menurut Jean Revero
71 — 26
MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakankewenangan sebagai Strafbarehandeling yang mengutip pendapat Sarjanaperancis JEAN REVERO dan JEAN WALINE berpendapat bahwa penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu sebagaiberikut :I. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauHal. 453 dari 408 hal. Perk. No. 184/Pid. B/2010/PN.
101 — 22
melakukan penghalusan hukum dan mengambilalih pengetian menyalahgunakan kewenangan yang terdapat dalam ketentuan pasal 52 Ayat(2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan wewenang ituuntuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan itu atau yangdikenal dengan detournament de pouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan pula denganmengutip pendapat sarjana Prancis Jean Revero
102 — 25
Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
89 — 23
Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.l, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
81 — 29
MH dalam makalahnya berjudulMenyalahgunakan kewenangan sebagai Strafbarehandelingyang mengutip pendapat Sarjana perancis JEAN REVERO dan JEANWALINE berpendapat bahwa penyalahgunaan kewenangan dalamHukum Administrasi terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk ~~ melakukantindakantindakan yang bertentangan dengankepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
Mindaryu Partini, SH
Terdakwa:
SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL
175 — 51
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, Kelompok atau golongan.2.
SAHRIR, S.H.
Terdakwa:
MOH. FAIZAL HADY, S.Sos Bin NUR MURHADI
182 — 86
Sarana adalah syarat, cara, atau media,yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau metode kerjayang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya;Menimbang, bahwa menurut Dr.Indri Seno Aji dalam makalanyayang berjudul menyalahgunakan kewenangan sebagaiStrafbarehandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di fakultasHukum Universitas Indonesia tanggal 01 Oktober 2002 yang mengutippendapat sarjana perancis Jean revero dan Jean Waline menyatakanbahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan
JULI ANTORO HUTAPEA, SH
Terdakwa:
YA IRWAN SYAHRIAL
123 — 25
Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1.