Ditemukan 178 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2014 — Putus : 29-10-2014 — Upload : 17-11-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 33/PID.SUS/TPK/2014/PN.Bgl
Tanggal 29 Oktober 2014 — IRSON JUNAIDI, ST Bin ISKANDAR SIRUN
7782
  • Indriyanto Seno Aji, dalam makalahnya berjudulmenyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbarehendeling, yang disampaikan dalamdiskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002,yang mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianmenyalahgunakan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1 Menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan
Putus : 11-02-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN SAMARINDA Nomor 29/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Tanggal 11 Februari 2015 — Drs. H. FACHRODIN, M. Si Bin AHMAD
5710
  • Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
Register : 25-01-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 28-09-2018
Putusan PN BENGKULU Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 7 Juni 2018 — Penuntut Umum:
KIRNO,SH.,MH
Terdakwa:
Ir. FAHRURROZI Bin H. MARZUKI Alm
9362
  • Pengertian jabatan berasal dari katajabat yang berarti memegang atau melakukan pekerjaan dalamfungsinya, sedangkan jabatan berarti pekerjaan atau tugas, fungsiataupun dinas (Buku Penerapan Pembuktian Terbalik dalam kasuskorupsi UU No.31 tahun 1999 karangan Martiman Prodjo Hamidjojo, SH,MH halaman 7071).Bahwa selanjutnya dengan mengutip pendapat Sarjana PrancisJean Revero dan Jean Waline yang ada dalam makalah Dr.
Putus : 29-03-2012 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 13/Pid.Sus/TIPIKOR/2011/PN.Bjm
Tanggal 29 Maret 2012 —
4210
  • anggarannya berasal dari APBD, terdakwa Ketua Panitia Pengadaanadalah pejabat yang mempunyai kedudukan tertentu yang mempunyaiwewenang fungsi dan tanggung jawab dalam hal pengadaan barang /Hal 278 dari 332 halaman, No. 13/Pid.Sus/Tipikor/201 1/PN.Bjm.jasa pemerintah berupa melaksanakan lelang dalam pengadaan barangberupa peralatan pendidikan dan ketrampilan bagi pencari kerja padasatuan kerja BLK provinsi Kalimantan Selatan;Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero
Register : 02-06-2014 — Putus : 21-10-2014 — Upload : 28-02-2015
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 18/Pid.Sus/TPK/2014/PN Pgp
Tanggal 21 Oktober 2014 — ASGAR Bin TALLAY
5012
  • ,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiHalaman 174 dari 253 Putusan Nomor 18/PidSus/TPK/2014/PN PgpStrafoarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal 01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN SAMARINDA Nomor 28/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Tanggal 11 Februari 2015 — HAMDANI, ST Bin NAJAMULHUDA
7717
  • Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1.Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;Penyalahgunaan wewenang dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpangdari
Putus : 11-02-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PN SAMARINDA Nomor 27/Pid.Tipikor/2014/PN Smr
Tanggal 11 Februari 2015 — SURIANSYAH, S.E, M.Si Bin MUHAMMAD JAMLAN
5815
  • , 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
Register : 29-10-2015 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 28-12-2016
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 34/Pid.Sus/TPK/2015/PN Pgp
Tanggal 16 Maret 2016 — WIHELMENA
108101
  • ,MH dalammakalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan Sebagai Strafbarehendeling, yangPutusan Perkara No. 34/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pgp Hal 312disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, padatanggal 01 Oktober 2002, mengutip pendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan JeanWaline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam Hukum Administrasidalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1.
Putus : 17-02-2014 — Upload : 18-11-2014
Putusan PN SAMARINDA Nomor 24/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Tanggal 17 Februari 2014 — ILHAM GANI, M.Pd Bin IMBRAN GANI
8114
  • melakukan penghalusan hukum dan mengambilalih pengetian menyalahgunakan kewenangan yang terdapat dalam ketentuan pasal 52 Ayat(2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan wewenang ituuntuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan itu atau yangdikenal dengan detournament de pouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan pula denganmengutip pendapat sarjana Prancis Jean Revero
Putus : 20-01-2015 — Upload : 22-12-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 96/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg
Tanggal 20 Januari 2015 — HADY MULYAWAN, SE, MM
179290
  • atau berasal dari cabang hukum lainnya ;Menimbang bahwa asas larangan menyalahgunaan wewenangdalam istilah bahasa Perancis disebut detaurnemant de Pauvair artinyasuatu kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangundangan harusdipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan pemberi wewenang tersebut,jika wewenang tersebut dipergunakan lain dari maksud dan tujuan semuladiberikan wewenang maka penggunaan wewenang yang salah digunakan itudisebut detaurnemant de Pauvair ;Menimbang bahwa menurut Jean Revero
Putus : 17-11-2014 — Upload : 20-05-2015
Putusan PN NUNUKAN Nomor 184/Pid. B/2010/PN.Nnk
Tanggal 17 Nopember 2014 — Ir. H. SUWONO THALIB
7126
  • MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakankewenangan sebagai Strafbarehandeling yang mengutip pendapat Sarjanaperancis JEAN REVERO dan JEAN WALINE berpendapat bahwa penyalahgunaankewenangan dalam Hukum Administrasi terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu sebagaiberikut :I. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atauHal. 453 dari 408 hal. Perk. No. 184/Pid. B/2010/PN.
Putus : 13-02-2014 — Upload : 18-11-2014
Putusan PN SAMARINDA Nomor 25/PID.TIPIKOR/2013/PN.SMDA
Tanggal 13 Februari 2014 — HASNELY HAMZAH Binti HAMZAH
10122
  • melakukan penghalusan hukum dan mengambilalih pengetian menyalahgunakan kewenangan yang terdapat dalam ketentuan pasal 52 Ayat(2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yangmenyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan wewenang ituuntuk tujuan yang lain dari yang dimaksud ketika diberikannya kewenangan itu atau yangdikenal dengan detournament de pouvoir, pendapatnya tersebut didasarkan pula denganmengutip pendapat sarjana Prancis Jean Revero
Putus : 13-02-2014 — Upload : 18-11-2014
Putusan PN SAMARINDA Nomor 26/Pid.Tipikor/2013/PN.Smda
Tanggal 13 Februari 2014 — IDA ROYANTI Binti ZAKARIA YAHYA
10225
  • Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.I, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
Putus : 20-02-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN SAMARINDA Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr
Tanggal 20 Februari 2018 —
8923
  • Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet.l, 1994, hal.65);Bahwa menurut pendapat Jean Revero dan Jean Waline :Pengertian penyalahgunaan wewenang dalam hukum Administrasi dapatdiartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu :1. Penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
Putus : 06-02-2013 — Upload : 07-01-2014
Putusan PN NUNUKAN Nomor 185 /Pid.B/2010/PN.Nnk
Tanggal 6 Februari 2013 — Ir. H. SUJENDRO EDY NUGROHO, MM
8129
  • MH dalam makalahnya berjudulMenyalahgunakan kewenangan sebagai Strafbarehandelingyang mengutip pendapat Sarjana perancis JEAN REVERO dan JEANWALINE berpendapat bahwa penyalahgunaan kewenangan dalamHukum Administrasi terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk ~~ melakukantindakantindakan yang bertentangan dengankepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;2.
Register : 14-02-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk
Tanggal 5 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Mindaryu Partini, SH
Terdakwa:
SUHADI Bin RIDHUAN ILOEL
17551
  • Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang, bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, Kelompok atau golongan.2.
Register : 08-11-2018 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 23-03-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi
Tanggal 21 Februari 2019 — Penuntut Umum:
SAHRIR, S.H.
Terdakwa:
MOH. FAIZAL HADY, S.Sos Bin NUR MURHADI
18286
  • Sarana adalah syarat, cara, atau media,yang dalam kaitannya dengan pasal ini adalah cara atau metode kerjayang berkaitan dengan jabatan atau kedudukannya;Menimbang, bahwa menurut Dr.Indri Seno Aji dalam makalanyayang berjudul menyalahgunakan kewenangan sebagaiStrafbarehandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di fakultasHukum Universitas Indonesia tanggal 01 Oktober 2002 yang mengutippendapat sarjana perancis Jean revero dan Jean Waline menyatakanbahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan
Register : 31-03-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 20-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk
Tanggal 15 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
JULI ANTORO HUTAPEA, SH
Terdakwa:
YA IRWAN SYAHRIAL
12325
  • Andi hamzah , Korupsi di Indonesia ,masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dariPerancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaankewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :1.