Ditemukan 162 data
89 — 25
/PN.Jmbpenjara merupakan lembaga/tempat yang TIDAK menakutkan atau mungkinmenjadi kamarkamar perlindungan yang nyaman atau rumah tinggal yangnyaman bagi orangorang berduit yang menjadi nara pidana, sehingga dari danoleh karena itu menurut Majelis hakim bahwa penjatuhan pidana atas diriterdakwa sebagaimana lamanya akan disebut dalam amar putusan aquo adalahdiharapbkan dapat menjadi teraphi koreksi pembelajaran berharga untukmembuatnya muhasabah (intropeksi diri) menyadari kesalahan yang pernahdilakukannya
99 — 33
peradilantidak bisa terlepas dari asas kemanfaatan dan kepastian hukum denganHalaman 210 dari 219 Putusan Nomor 01/PID.SUS/TPK/2014/PN.Jbimengkedepankan bagaimana effektivitas pemidanaan tersebut denganmelihat korelasinya kepada rasa keadilan warga masyarakat dimana peristiwapidana itu terjadi dan sekaligus harus memberi perlindungan hukum yangsama kepada tiap warga negara (Equality before the law), maka atas dasarpertimbangan tersebut pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa lebihbersifat teraphi