Ditemukan 1979 data
50 — 18
yaituhanya ingin mempersatukan kembali rumah tangga Penggugat dan Tergugat dan inginmelihat mereka rukun kembali;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 19 huruf f disebutkan bahwa** nerceraian dapat terjadi karena antara suami istri terus menerus terjadi perselisihandan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa terkait dengan alasan perceraian tersebut diatas, telah adayurisprudensi yang bersifat tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3180K
14 — 15
terungkap secara jelas penyebab dari perselisinan tersebut, maka menurut majelistidak perlu dipersoalkan mengenai penyebab perselisihan tersebut karena yangdimaksud dengan telah pecah dan sulit untuk didamaikan bukanlah ditekankanpada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat darikenyataannya apakah benar terbukti adanya cekcok yang terus menerus yangtidak dapat didamaikan lagi sesuai dengan pasal 19 (f ) Peraturan PemerintahNomor : 9 Tahun 1975 Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
62 — 29
dalam rumah tangga (onheelbaretweespalt), sehingga dalam perkara ini bukan lagi ditekankan kepada siapayang bersalah serta penyebab perselisihan dan pertengkaran yang harusdibuktikan, melainkan dari fakta tersebut telah mengindikasikan putusnyaikatan batin yang merupakan sendi utama rumah tangga antara Pemohondan Termohon, dan apabila ikatan batin tersebut telah putus, maka rumahtangga tidak mungkin lagi dapat dipertahankan keutuhannya (VideYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3180K
24 — 0
No.3180K/Pdt/1985 tanggal 28 Januari 1987 menyatakan pula, bahwa pengertiancekcok perselisinan dan tidak dapat didamaikan bukan ditentukan kepadapenyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataanadalah benar terbukti adanya cekcok dan perselisihan sehingga tidak dapatdidamaikan lagi;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisihan walaupun kecilkecil dan sulit untuk mewujudkanrumah tangga bahagia yang penuh dengan mawaddah dan rahmah
18 — 3
Oktober 1996, dinyatakan, "Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihnan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
79 — 24
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985 tanggal 24 Desember 1986 terdapat kaidah hukumyaitu: Pengertian cekcok yang teruS menerus tidak dapatdidamaikan (onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan padapenyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihatdari kenyataan adalah benar terbukti adanya cekcok yang terusmenerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi;Menimbang, bahwa dari faktafakta diatas, dikaitkan denganYurisprudensi Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim berpendapat telah terdapatbukti
21 — 1
Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt fefapi/ broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjad/ dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
20 — 5
Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapbkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
21 — 14
No 0074/Pdt.G/2021/PA.SlwMenimbang, bahwa mengenai terdapatnya perbedaan versi antaraPenggugat dengan Tergugat perihal terjadinya pertengkaran atau perselisinanantara Penggugat dengan Tergugat, Majelis Hakim cukup berpedoman padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985 tanggal 28Januari 1987, Kaidah Hukumnya berbunyi:"Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yangharus dibuktikan, akan tetapi melihat
31 — 4
Hal ini tersarikan dari Yurisprudensi MARI 3180K/Pat./1985 yang telah menjadi Kaidah Hukum, yaitu : Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlahditekankan kepada PENYEBAB cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapimelihat dari kenyataan ADALAH BENAR TERBUKTI adanya cekcok yang terusmenerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi .Menimbang, bahwa terhadap 1 (Satu) alat bukti tertulis dari Tergugat (T.1),Majelis Hakim menilai bahwa yang hendak dibuktikan oleh Tergugat adalahbahwa
105 — 71
percekcokan yang teruS menerussehingga tidak dapat diharapkan untuk berdamai kembali dengan istilah onheelbaar twespalt, adalah percekcokan yang mempunyai frekwensi yang tinggi sertahalaman 22 dari 32 Putusan No. 722/Pdt.G/2019/PN Sgrsifat dari percekcokan tersebut adalah mengenai masalah yang sangat mendasaryang menyangkut sifat pribadi masingmasing pasangan sehingga apabilakeadaan ini dihubungkan dengan ketentuan pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975dan sebagaimana di dalam putusan Mahkamah Agung R.I No.3180K
13 — 3
Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahul keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
17 — 3
Putusan No. 1059 /Pdt.G/2019/PA.Po.monial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahul keadaansenyatanya yang teradi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K/Pdt/1985 tanggal 28 Januari 1987 juga dinyatakan, bahwa pengertiancekcok
18 — 14
Bahwa kedua orang saksi Pemohon sudah tidak sanggup lagi mendamaikanPemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa mengenai penyebab ternjadinyapertengkaran/perselisihan antara Termohon dengan Pemohon, Majelis Hakim cukupberpedoman/berpegang pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985 yang menyebutkan: Pengertian cekcok (Bertengkar dan/atau berselisih.Pen) yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlah ditekankan kepadapenyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari
Terbanding/Tergugat : LUJEIMI
63 — 28
Dengan demikian keterangan Terbandingdimaksud tidaklah cukup membuktikan dengan Terbanding seringribut/cekcok sebagai alasan untuk memutuskan perkawinan mereka denganalasan perceraian.Bahwa penjelasan Pembanding pada Page 4 of 8, yang menguraikanbahwa: merujuk pada Yurisprudensi Putusan mahkamah Agung Nomor:3180K/Pdt/29185 tanggal 24 Desember 1986 yang menyatakan pengertiancekcok yang teruS menerus tidak dapat didamaikan bukanlah ditekankanpada cekcok yang teruS menerus tidak dapat didamaikan bukanlahditekankan
29 — 8
Hal ini tersarikan dari Yurisprudensi MARI 3180K/Pdt./1985 yang telah menjadi Kaidah Hukum, yaitu : Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlahditekankan kepada PENYEBAB cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapimelihat dari kenyataan ADALAH BENAR TERBUKTI adanya cekcok yang terusmenerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi .Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang telah didalilkan olehPemohon
10 — 1
16 Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktnn yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
89 — 17
Bukti P 5, yaitu berupa fotocopy Himpunan Kaidah Hukum Putusan PerkaraDalam Buku Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tahun 19692004halaman 101, yaitu perkara No 3180K/Pdt/1985 tertanggal 2811987 ; 6. Bukti P 6, yaitu berupa fotocopy Himpunan Kaidah Hukum Putusan PerkaraDalam Buku Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tahun 19692004halaman 137, yaitu perkara No 534K/Padt/1996 tertanggal 1861996 ; 7.
41 — 24
saksisaksi saat inipunPenggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal satu rumah lagi sudah sekitar5bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1020K/Pdt/1986 yang menyebutkan bahwa Dalam suatu perkawinan apabilasuami istri teruS menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adaharapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebutkan dalamPasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung pulaNo. 3180K
24 — 13
dilakukannya perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1020K/Pdt/1986 yang menyebutkan bahwa Dalam suatu perkawinan apabilasuami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak adaharapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, seperti disebutkan dalamPasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, maka gugatanPenggugat yang mohon perkawinan putus karena perceraian dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung pula No.3180K