Ditemukan 1941 data
149 — 24
perkara sebesar Rp. 1.000, (Seribu rupiah) ;Memperhatikan uraian pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan, yangpada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dirinya dijatuhi pidana yang seringanringannya.1002Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan NegeriBandung oleh Penuntut Umum, dalam surat dakwaannya tanggal 18 Februari 2008 No :PDM. 193/BDUNG/01/2008, telah didakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal
480 ayat (1) KUHPidana ;Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan 1 (satu) orangsaksi dibawah yaitu : saksi ADE RACHMAT dan keterangan 2(dua) orang saksi yangdibacakan yaitu 1. saksi TARYITNO dan 2. saksi DJARI DJONET ;Masingmasing menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaimana didalam BAP ;Menimbang, bahwa Terdakwa dimuka persidangan memberikan keterangan sebagaiberikut :e Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2007 sekitar jam 19.00 WIB di depanHotel Parahyangan
480 ayat (1) KUHPidana dengan unsurunsurnyasebagai berikut :1 Barang siapa ;2 Sebagai sekongkol, yang membeli, menyewa, menerimatukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, ataukarena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan,menggadaikan, membawa, menyimpan ataumenyembunyikan sesuatu barang ;3 Yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperolehkarena kejahatan ;Menimbang, bahwaberdasarkan keterangan saksisaksi, dan pengakuan terdakwa,Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti
480 ayat (1) KUHPidana dengan unsurunsurnyasebagai berikut :1 Barang siapa ;2 Sebagai sekongkol, yang membeli, menyewa, menerimatukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, ataukarena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan,1236menggadaikan, membawa, menyimpan ataumenyembunyikan sesuatu barang ;3 Yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperolehkarena kejahatan ;Menimbang, bahwaberdasarkan keterangan saksisaksi, dan pengakuan terdakwa,Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah