Ditemukan 54912 data
121 — 36
20/G/2010/PTUN-BL
September 2010, tentang Penetapan LolosDissmisal ; Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara Bandar Lampung Nomor : 20/PEN/2010/PTUN/BL tanggal25 September 2010, tentang Penunjukkan Majelis Hakimyang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa TataUsaha Negara ini ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor20/PEN PP/2010/PTUN/BL tanggal 28 September 2010, tentangpenentuan hari Pemeriksaan Persiapan dalam Sengketa TataUsaha Negara
tersebut ; Telah membaca Penetapan Ketua Majelis HakimPengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor20/PEN HS/2010/PTUN/BL tanggal 25 Nopember 2010 tentangPenentuan Hari Persidangan ; Telah meneliti surat surat bukti serta mendengarketerangan saksi yang diajukan kedua belah pihak dalamsengketa ini;TENTANG DUDUK SENGKETANYA :Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannyatertanggal 22 September 2010,yang diterima dan didaftar dalam register perkara padaKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara
77 — 28
17-G-2015-PTUN-BL
104 — 49
37-G-2015-PTUN-BL
134 — 44
10/G/2013/PTUN-BL
123 — 60
44-G-2015-PTUN-BL
135 — 56
02-G-2013-PTUN-BL
149 — 67
29-G-2014-PTUN-BL
134 — 56
24-G-2013-PTUN-BL
88 — 43
18-G-2014-PTUN-BL
111 — 47
12-G-2013-PTUN-BL
156 — 87
4-G-2017-PTUN-BL
175 — 79
29-G-2015-PTUN-BL
476 — 417
7-G-2017-PTUN-BL
97 — 64
28-G-2013-PTUN-BL
101 — 39
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor: 11/G/2011/PTUN-BL tanggal 27 Oktober 2011 yang dimohonkan banding;- Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
199 — 68
33/G/2017/PTUN-BL
99 — 45
14-G-2015-PTUN-BL
111 — 32
04-G-2015-PTUN-BL
88 — 382
18-G-2013-PTUN-BL
114 — 76
22-G-2015-PTUN-BL
tentangPeradilan Tata Usaha Negara; = Menimbang, bahwa oleh karena kepentingan hukum Pemohon Intervensi sejalan(paralel) dengan kepentingan hukum Tergugat yaitu untuk mempertahankankeberadaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa dalamsengketa ini, maka sudah selayaknya apabila kedudukan Pemohon Intervensitersebut sesuai Pasal 83 ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai Tergugat II Intervensidalam sengketa Nomor : 22/G/2015/PTUN BL