Ditemukan 283 data
21 — 6
Oleh karenanya kesaksian mereka dapatdikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwakesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya denganmendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syaratkesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi*;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Ketua Majelis memandang perlu mengemukakanpendapat Sayyid Sabig didalam kitabnya Fiqhus Sunnah
Sedangkan XXXX dansebagian XXXX berpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkankesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian, merdekanyaseorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.
Dengan demikiandapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi sebelum undangundang ini berlaku yang dijalankanmenurut peraturanperaturan lama adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Ketua Majelis berpoendapat bahwa permohonan Pemohon telah
21 — 5
Oleh karenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagaikesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksian terhadapbeberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal danperistiwa itu sudah lama terjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapatSayyid Sabig didalam kitabnya Fiqghus Sunnah jilid
Ill halaman 426 yang artinyaImam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang,wasiat, kecerdasan seseorang , kebodohan seseorang dan milik seseorang.
ImamAbu hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi hakimw.Sedangkan Imam XXXX dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh halyang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .
Dengandemikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi sebelum undangundang ini berlaku yang dijalankanmenurut peraturanperaturan lama adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis berpendapat bahwa permohonan Para Pemohon telah
17 — 2
karenanya mereka tidak mengetahui kapandan dimana perkawinan itu dilaksanakan, siapa yangmengawinkan, siapa walinya, siapa saja saksinya, apamaharnya dan sebagainya, Ayah Pemohon yang bernama XXXXdengan Ibu Pemohon yang bernama XXXX mengambil kediamanbersama di XXXX Kota Surabaya, mereka hidup satu rumahsebagaimana layaknya suami istri, orang sekampung mengenalmereka sebagai suami istri dan tidak ada seorangpun yangmenyangkalnya, karenanya kesaksian mereka dapatdikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh
yang dapatdidefinisikan bahwa kesaksian terhadap beberapa peristiwatertentu) yang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksiantersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lamaterjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalahtermasuk kesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlumengemukakan pendapat Sayyid Sabiq didalam kitabnya FiqhusSunnah jilid III halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkankesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf danmiliknya seseorang.
Dengan demikian dapatlah disimpulkanbahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 Undang Undang Nomor 1 Tahun1974 berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yangberhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum undangundang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturanperaturan lama adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonanPemohon
22 — 3
Oleh karenanyakesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagai kesaksianistifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksianterhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya denganmendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu,dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal danperistiwa itu sudah lama terjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalahtermasuk kesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlumengemukakan pendapat Sayyid Sabiq didalam kitabnya FiqhusSunnah jilid
III halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian , diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf,pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikahbeserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang , kebodohanseseorang dan milik seseorang.
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagianSyafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah,nasab, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakafdan miliknya seseorang Dengan demikian dapatlahdisimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 Undang Undang Nomor 1 Tahun1974 berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yangberhubungan dengan perkawinan yang terjadi
15 — 2
Oleh karenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikansebagai kesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksianterhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja,tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebuttidak disangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi ;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapatSayyid Sabig didalam kitabnya Fiqhus Sunnah jilid
Ill halaman 426 yang artinyaImam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim,nikah beserta selurunh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadiseseorang, wasiat, kecerdasan seseorang , kebodohan seseorang dan milikseseorang.
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwaada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah,nasab, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknyaseseorang .
17 — 1
Oleh karenanya kesaksian mereka dapatdikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksianterhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja , tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itusudah lama terjadi ; Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksian istifadhohmaka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiq didalam kitabnyaFighus Sunnah
jilid HI halaman 426 yang artinya Imam SyafiI membenarkan kebolehankesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian , diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat,kecerdasan seseorang , kebodohan seseorang dan milik seseorang.
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu :nikah, nasab, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , wakaf dan miliknya seseorang.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;se Menimbang, bahwa pasal 64 Undangundang Nomor tahun 1974 berbunyi untukperkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelumundangundang ini berlakuyang dijalankan menurut peraturanperaturan lama adalah sah ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelisberpendapat bahwa permohonan Pemohon telah
20 — 12
Oleh karenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagaikesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksian istifadhoh adalah : kesaksianterhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja , tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itusudah lama terjadi ;n Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksian istifadhohmaka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiq
didalam kitabnyaFighus Sunnah jilid HI halaman 426 yang artinya Imam SyafiI membenarkan kebolehankesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian , diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat,kecerdasan seseorang , kebodohan seseorang dan milik seseorang.
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , wakaf dan miliknya seseorang .
Dengandemikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;se Menimbang, bahwa pasal 64 Undangundang Nomor tahun 1974 berbunyi untukperkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelumundangundang ini berlakuyang dijalankan menurut peraturanperaturan lama adalah sah ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Majelisberpendapat bahwa permohonan Pemohon telah
23 — 4
Oleh karenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagai kesaksianistifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa , kesaksian istifadhoh adalah : kesaksianterhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja , tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itusudah lama terjadi ; Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksian istifadhohmaka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiq
didalam kitabnyaFighus Sunnah jilid HI halaman 426 yang artinya Imam SyafiI membenarkan kebolehankesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,kewalian , diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat,kecerdasan seseorang , kebodohan seseorang dan milik seseorang.
Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyahberpendapat bahwa ada tujuh hal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , wakaf dan miliknya seseorang .
Dengandemikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakat tentangdiperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;se Menimbang, bahwa pasal 64 Undangundang Nomor tahun 1974 berbunyi untukperkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelumundangundang ini berlakuyang dijalankan menurut peraturanperaturan lama adalah sah ; Menimbang, bahwa dari perkawinan Pemohon dengan seorang perempuan yang bernamaXXXX tersebut telah dikarunia 4 ( empat )
14 — 3
Oleh karenanyakesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh yang dapatdidefinisikan bahwa kesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanyadengan mendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengansyarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat11Sayyid Sabig didalam kitabnya Fighus Sunnah jilid
Ill halaman 426 yang artinyaImam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang,wasiat, kecerdasan seseorang , kebodohan seseorang dan milik seseorang.
ImamAbu hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi hakimw.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
17 — 4
Oleh karenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikansebagai kesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksianterhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja,tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebuttidak disangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi*;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakanpendapat Sayyid Sabig didalam kitabnya Fiqhus Sunnah jilid
Sedangkan ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebutsepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksiistifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi
14 — 2
layaknya suami istri, orang sekampung mengenalmereka sebagai suami istri dan tidak ada seorangopun yang menyangkalnya,karenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhohyang dapat didefinisikan bahwa kesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentuyang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu,dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lamaterjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh
maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapatSayyid Sabig didalam kitabnya Fighus Sunnah jilid Ill halaman 426 yang artinyaImam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi Hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang,wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang.
ImamAbu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi Hakim.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
16 — 1
Olehkarenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhohyang dapat didefinisikan bahwa kesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentuyang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu,dengan syarat kesaksian tersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lamaterjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapatSayyid Sabig didalam kitabnya Fighus Sunnah jilid
Ill halaman 426 yang artinyaImam Syafii* membenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalahnasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang,wasiat, kecerdasan seseorang , kebodohan seseorang dan milik seseorang.
ImamAbu hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada lima hal yaitu nikah,persetubuhan, nasab, kematian dan diangkatnya seseorang menjadi hakimw.Sedangkan Imam Ahmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuhhal yang diperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang .Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebut sepakattentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh
24 — 12
Tegalsari Kota Surabaya, mereka hidup satu rumahsebagaimana layaknya suami istri, orang sekampung mengenal mereka sebagai suamiistri dan tidak ada seorangpun yang menyangkalnya, karenanya kesaksian mereka dapatdikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwakesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja,tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidakdisangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi*;Menimbang
, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksianistifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiqdidalam kitabnya Fighus Sunnah jilid II halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorang menjadi Hakim,wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruhmasalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhabtersebut sepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor Tahun 1974 berbunyiuntuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yangterjadi sebelum undangundang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturanperaturanlama adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasMajelis Hakim berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah
13 — 11
Penetapan Nomor.341/Padt.P/2020/PA.SgtacisJl 9 VI aclewwVL solgwl Quai Vi WewaollyArtinya : Ahli ilmu telah sepakat akan syahnya persaksian istifadhoh dalammenetapkan keturunan dan kelahiran. Sedangkan dalam hal selain keturunandan kelahiran mereka berbeda pendapat. Ulama hanabilah dan yang sepakatdengan mereka membolehkan persaksian istifadhoh dalam pernikahan,kepemilikan, wakaf dan penyalurannya, kematian, pemerdekaan hamba, kekerabatan, dan perwalian.
Mereka berdalih, dalam semua perkara tersebut, secara umum sulit untuk menyaksikannya langsung atau menyaksikan sebabse babnya, maka boleh persaksian istifadhoh seperti dalam keturunan Imam Malikberkata, kita tidak mengetahui alas Kasur rasulullah saw. Kecuali dengan pendengaran.
Imam Abu Hanifah berpendapat persaksian istifadhoh hanya diterima dalam pernikahan dan kematian;Menimbang, bahwa menurut doktrin hukum Islam asySyahadah bil Istifadhoh dapat dibenarkan dalam halhal tertentu, sebagaimana termuat dalamkitab fiqh asSunnah, karangan asSayyid sabiq, Juz Ill, halaman 332 yang diambil sebagai pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:gl ag IL hor plaig ole, VI rgae ul 2>V Jou Vogigas LJLe acle jini, Lane aclaiwh ol ELLTaig ple! ol (lel poi il apg!
18 — 6
Oleh karenanya kesaksian merekadapat dikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja,tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidakdisangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi ;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksianistifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiqdidalam kitabnya Fighus Sunnah jilid
II halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , diangkatnya seorang menjadi hakim,wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruhmasalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang ,kebodohan seseorang dan milik seseorang.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhabtersebut sepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksi istifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 berbunyiuntuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yangterjadi sebelum undangundang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturanperaturanlama adalah sah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasMajelis berpendapat bahwa permohonan Pemohon telah cukup
17 — 9
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Tiyanto Rohman bin Dullah) terhadap Penggugat (Istifadhoh binti Dulbari);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
10 — 2
KarenaPara Pemohon dan suaminya tersebut' tinggal di Lontar sudahsebagai suami istri dan mereka hidup' satu rumah sebagaimanalayaknya suami iStri, serta orang sekampung mengenal merekasebagai suami istri dan tidak ada seorangpun yang menyangkalnya.Oleh karenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagaioekesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksianterhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengarsaja , tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syaratkesaksian
tersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lamaterjadi proce cc ee Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalahtermasuk kesaksian istifadhoh maka Majelis memandang si perlumengemukakan pendapat Sayyid Sabiq didalam kitabnya Fiqhus Sunnahse oejilid III halaman 426 yang artinya Imam Syafil membenarkankebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan
23 — 2
Oleh karenanya kesaksian mereka dapatdikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh yang dapat didefinisikan bahwakesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja,tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidakdisangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi; anne Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksianistifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiqdidalam kitabnya Fiqhus Sunnah
jilid III halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian , diangkatnya seorang menjadi hakim,wakaf, pengunduran diri seseorang dari jabatan hakim, nikah beserta seluruhmasalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi seseorang, wasiat, kecerdasanseseorang , kebodohan seseorang dan milik seseorang.
21 — 3
bertetangga selama 59 tahun, oleh karenanya mereka tidakmengetahui kapan dan dimana perkawinan itu dilaksanakan, siapa yang mengawinkan,siapa walinya, siapa saja saksinya, apa maharnya dan sebagainya, Pemohon I danPemohon II mengambil kediaman bersama di Rangkah Buntu 2/16, Kota Surabaya,mereka hidup satu rumah sebagaimana layaknya suami istri, orang sekampung mengenalmereka sebagai suami istri dan tidak ada seorangpun yang menyangkalnya, karenanyakesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagai kesaksian istifadhoh
yang dapatdidefinisikan bahwa kesaksian terhadap beberapa peristiwa tertentu yang hanya denganmendengar saja, tetapi diyakini kebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksiantersebut tidak disangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasuk kesaksianistifadhoh maka Majelis memandang perlu mengemukakan pendapat Sayyid Sabiqdidalam kitabnya Fighus Sunnah jilid III halaman 426 yang artinya Imam Syafiimembenarkan kebolehan kesaksian istifadhoh
12 — 3
Olehkarenanya kesaksian mereka dapat dikwalifikasikan sebagai kesaksianistifadhoh yang dapat didefinisikan bahwa kesaksian terhadap beberapaperistiwa tertentu yang hanya dengan mendengar saja, tetapi diyakinikebenaran kesaksiannya itu, dengan syarat kesaksian tersebut tidakdisangkal dan peristiwa itu sudah lama terjadi*;Menimbang, bahwa oleh karena kesaksian mereka adalah termasukkesaksian istifadhoh maka Majelis Hakim memandang perlu mengemukakanpendapat Sayyid Sabig didalam kitabnya Fiqhus Sunnah
Sedangkan ImamAhmad dan sebagian Syafiiyah berpendapat bahwa ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhoh didalam yaitu : nikah, nasab, kematian,merdekanya seorang budak, kewalian, wakaf dan miliknya seseorang.Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa ketiga Mazhab tersebutsepakat tentang diperbolehkannya nikah dengan menggunakan saksiistifadhoh;Menimbang, bahwa pasal 64 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974berbunyi untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan denganperkawinan yang terjadi