Ditemukan 622208 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-05-2007 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1267K/PID/2004
Tanggal 1 Mei 2007 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SERANG ; vs. H. TOHIRI BIN H.MADASIR
190 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 27-04-2006 — Upload : 18-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1753K/PDT/2005
Tanggal 27 April 2006 — Ramli; Surawati
12792 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1753 K/Pdt/2005Tergugat dengan alasan karena keborosan sebagaimana termaktub di dalampasal 433 ayat (2) KUHPerdata ;Bahwa jelas adanya Penetapan tertanggal 9 September 2000No.517/PdtP/2000/PNMdn tersebut telah didasarkan atas datadata yang tidakmengandung kebenaran serta telah pula dilakukan dengan melangkahiketentuanketentuan yang berlaku tentang penetapan seseorang di bawahpengampuan ;Bahwa di dalam proses pemeriksaan permohonan yang diajukan olehTergugat, Penggugat selaku pihak yang akan ditempatkan
    yang diatur danditetapkan di dalam pasal 439 KUHPerdata ;Bahwa bahkan Penggugat tidaklah pernah menerima pemberitahuansecara resmi tentang Penetapan Pengadilan Negeri Medan tertanggal 9September 2000 No.517/PdtP/2000/PNMdn yang memuat tentangPenempatan Penggugat di bawah Pengampuan tersebut, hingga saat gugatanini diajukan ;Bahwa oleh karenanya jelas adanya Penetapan Pengadilan NegeriMedan tertanggal 9 September 2000 No.517/PdtP/2000/PNMdn, telah diambilberdasarkan faktafakta yang tidak mengandung kebenaran
    No. 1753 K/Pdt/2005fakta yang tidak mengandung kebenaran serta tidak sesuai dengan ketentuanhukum, sehingga jelas pula adanya perbuatanperbuatan Tergugat tersebut,adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;Bahwa oleh karenanya secara nyata perbuatan Tergugat adalahmerupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad), maka patut danberalasan kiranya menurut hukum apabila Tergugat dinyatakan telahmelakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaadq) ;Bahwa perbuatan melawan hukum
    dan melanggar ketentuan hukum yang ada, oleh karenanyamaka putusan tersebut harus dibatalkan ;Bahwa pertimbangan hukum judex facti tersebut sangatlah keliru dannyatanyata telah bertentangan dengan ketentuan sebagaimana termaktubdalam pasal 433 ayat (2) KUHPerdata serta syarat sebagaimana diatur dalampasal 439 KUHPerdata ;Bahwa oleh karenanya jelas adanya penetapan Pengadilan NegeriMedan tanggal 9 September 2000 No. 517/Pdt.P/2000/PNMdn, telah diambilberdasarkan faktafakta yang tidak mengandung kebenaran
    No. 1753 K/Pdt/2005dengan mengajukan suratsurat yang menimbulkan kerugian kepada PemohonKasasi ;Bahwa Termohon Kasasi telah mempergunakan Penetapan PengadilanNegeri Medan tertanggal 9 September 2000 No. 517/Pdt.P/2000/PNMdntersebut dengan mengajukan suratsurat yang menimbulkan kerugian kepadaPemohon Kasasi ;Bahwa jelas adanya pembuatan Termohon Kasasi tersebut telahdidasarkan kepada penetapan yang secara nyata telah diambil berdasarkanfakta yang tidak mengandung kebenaran serta tidak sesuai dengan
Putus : 30-04-2008 — Upload : 06-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1434K/PID/2007
Tanggal 30 April 2008 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN vs. BOEN FAT TJONG
2114 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 02-05-2011 — Putus : 08-06-2011 — Upload : 10-08-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 77-K/PM I-02/AD/V/2011
Tanggal 8 Juni 2011 — PRATU IRWAN FAHLA alias HADI SUANDRA
6326
  • Tuntutan pidana Oditur Militer yang diajukan kepada MajelisHakim yang pada pokoknya Oditur Militer berpendapat bahwa Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Barang siapa dengan sengaja secara berlanjut memakaiakta otentik seolah oleh isinya sesuai dengan kebenaran, jikakarena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimanadiatur dan diancam dengan pidana menurut Pasal 266 ayat (2) joayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.2.
    /BB Medan Propinsi Sumatra Utara atau setidak tidaknyaditempat tempat yang termasuk wewenang Pengadilan Militer IlI 02Medan, telah melakukan tindak pidana : "Barang siapa dengansengaja secara berlanjut memakai akta otentik seolah oleh isinyasesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapatmenimbulkan kerugian".Dengan cara cara sebagai berikut1. Bahwa Terdakwa pada tahun 2005 masuk Militer TNI AD melaluipendidikan Secata di Rindam!
    Yang dimaksud dengan Seolah olah isinya sesuaidengan kebenaran adalah apa yang tercatat dalamakte otentik tersebut seolah olah sesuai dengankenyataan yang sebenarnya padahal tidak benaradanya.Berdasarkan keterangan para Saksi di bawahsumpah dan Terdakwa serta alat bukti lainnya dipersidangan diperoleh fakta fakta hukum sebagaiberikut3.
    Secata PKtahun 2005 di KodamI/BB dan lulus seleksi kemudiandididik di Secata RindamI/BB selama lebih kurang 5(lima) bulan dan selanjutnya Susjur Infantri selama7 (tujuh) bulan, setelah Terdakwa dilantik menjadiPrada Terdakwa menggunakan identitas nama IrwanFahla, seluruh catatan administrasi di institusiTNI AD sampai dengan sekarang menggunakan identitasIrwan Fahla.Menimbang25Dengan demikian Majelis berpendapat bahwaunsur kedua Dengan sengaja memakai akta otentikseolah oleh isinya sesuai dengan kebenaran
    kepada pemiliknya oleh Terdakwa.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsurke tiga Jika karena pemakaian tersebut dapatmenimbulkan kerugian telah terpenuhi.MenimbangMenimbangMenimbangBahwa berdasarkan' hal hal yang diuraikan diatas, yang merupakan fakta fakta yang diperoleh dipersidangan, Pengadilan berpendapat terdapat cukupbukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwabersalah melakukan tindak pidanaBarang siapa dengan sengaja secara berlanjutmemakai akta otentik seolah oleh isinya sesuaidengan kebenaran
Putus : 25-04-2007 — Upload : 10-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2233K/PID/2006
Tanggal 25 April 2007 — H. Ali Rosyad, MBA. Alias Ali Irsyad bin H.Muslim vs. KH. Fajrunnoer Sambudi bin H.Mulyono; H. Soenawi bin Mardjoe; Ahmad Firdenan, SH. Bin Imam Sutaryo
3616 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terbukti dari 4 orang saksi yang diajukan oleh paraPenggugat hanya seorang saksi yang mengetahui asal usul tanah sengketasedangkan keterangan seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktiansesuai dengan azas unus testis nulus testis adalah pertimbangan yang tidakmenerapkan dan melaksanakan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,sebab keterangan antara 4 orang saksi para Penggugat saling mendukungdan bersesuaian antara yang satu dan yang lainnya bahkan kesemua saksipara Tergugat juga mendukung kebenaran
Putus : 01-10-2007 — Upload : 25-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1759K/PID/2007
Tanggal 1 Oktober 2007 — SWARTANA TEDJA, SH.
7668 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 27-12-2013 — Putus : 22-01-2014 — Upload : 28-01-2014
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 43/G/2013/PTUN-PLG
Tanggal 22 Januari 2014 — DINAS KOPERASI UKM PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANYUASIN VS KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK)
7221
  • DINAS KOPERASI UKM PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANYUASIN VS KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK)
    Angkatan 66 No. 594 RT. 08RW. 02 Sekip Ujung, Palembang.Selanjutnya disebut sebagai PEMOHONKEBERATAN ;MelawanKOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK), beralamat di Jalan Kapten Anwar Sastro No.1352 Blok A.1 Palembang; Selanjutnya disebut sebagai TERMOHONKEBERATANPengadilan Tata Usaha Negara Palembang tersebut, telah membaca :1.
    karena Pemohon Informasi dalam perkara aquo adalah badan hukum,maka berdasarkan ketentuan hukum pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2013 seharusnya dalam permohonanPemohon Informasi yang diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi SumateraSelatan juga disertakan dokumen kelengkapan permohonan pemohonberupa : Anggaran Dasar Komite Penegak Kebenaran (KPK) yang telahdisahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat diBerita Negara Republik Indonesia
    ;Namun ternyata dalam persidangan perkara aquo terbukti Pemohon Informasi(sekarang Termohon Keberatan) tidak menyertakan atau tidak dilengkapidokumen anggaran dasar lembaga Pemohon Informasi yang bernama KomitePenegak Kebenaran (KPK).
    Hal ini terbukti karena dalam pertimbanganputusan ajudikasi dimaksud tentang suratsurat Pemohon Informasi samasekali tidak disebutkan tentang adanya dokumen anggaran dasar dari lembagaKomite Penegak Kebenaran yang telah disahkan oleh Kementerian Hukumdan HAM RI sebagai bukti pemenuhan syarat atas surat Pemohon Informasidalam mengajukan sengketa di Komisi Informasi Propinsi Sumatera Selatan;Dan meskipun terbukti bahwa permohonan penyelesaian sengketa di KomisiInformasi Propinsi Sumatera Selatan yang
    diajukan oleh Pemohon Informasitidak menyertakan dokumen kelengkapan dokumen berupa : anggaran dasarKomite Penegak Kebenaran (KPK) yang telah disahkan oleh Menteri Hukumdan HAM dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia, akan tetapipertimbangan hukum putusan ajudikasi Komisi Informasi Provinsi SumateraSelatan (obyek sengketa) menyatakan Pemohon memenuhi syarat kedudukanhukum (legal standing); 2202222220Pertimbangan hukum Komisi Informasi yang demikian jelas tidak dapatdibenarkan oleh
Register : 15-04-2014 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 06-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 24/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 19 Juni 2014 — KEPALA DINAS PU CIPTA KARYA KABUPATEN MUSI BANYUASIN; VS KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK);
14972
  • KEPALA DINAS PU CIPTA KARYA KABUPATEN MUSI BANYUASIN; VS KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK);
    Bina Warga, Matraman Jakarta 13140Indonesia,Telp: 021 98276182, Fax: 021 8581885 dan No. 4 s/d 6 adalahHalaman 1 dari 30 Halaman Putusan Perkara Nomor : 24/G/2014/PTUNPLGStaff Khusus Hukum dan Penyelesaian Sengketa PPID/HumasPemkab Muba; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 April 2014;Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON KEBERATAN;MELAWAN:KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK);Beralamat di Jalan Kapten Anwar Sastro No. 1352 Blok A1Palembang; Dalam hal ini diwakilkan kepada: 1 MUHAMMAD ISA, SE., MM
    Namun Komisi Informasi Sumatera Selatan tetap sajaHalaman 13 dari 30 Halaman Putusan Perkara Nomor : 24/G/2014/PTUNPLGmengabulkan sengketa Permohonan Informasi yang diajuian oleh LSM KomitePenegak Kebenaran (KPK) terhadap Dinas PU Cipta Karya Kabupaten MusiBanyuasin dengan putusan Ajudikasi Nomor : 185/II/KISS/PSMA/2014,tertanggal 21 Maret 2014.
    Oleh karena itu secara Gakta Hukum buktibuktitersebut diatas telah membuktikan bahwa Pemohon Informasi (dalam hal iniKomite Penegak Kebenaran) tidak termasuk sebagai Daftar Pemohon Informasiyang memohonkan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola dan Dokumentasi(PPID) Kabupaten Musi Banyuasin.
    (LSM KPK) mengenaistatrus/Legal Standing serta AD/ART apakah sah atau sudah terdaftar di lembagayang berwenang; Dengan ini kami menyatakan bahwa LSM Komite Penegak Kebenaran (LSM KPK)telah terdaftar di Kesbangpol Linmas Prov.
    dantelah pula memberikan jawaban tertanggal 10 Mei 2014;Menimbang, bahwa berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh PemohonKeberatan/dahulu Termohon Informasi tersebut, Majelis Hakim akan terlebih dahulumempertimbangkan mengenai: e Apakah kedudukan Hukum (Legal Standing) Termohon Keberatan/dahuluPemohon Informasi (Komite Penegak Kebenaran (KPK)) telah memenuhi syaratsebagai Badan Hukum Indonesia yang dapat bertindak selaku PemohonInformasi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku ?
Register : 25-11-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 10-03-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 58/G/2014/PTUN-PLG
Tanggal 20 Januari 2015 — KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH (SEKDA) KABUPATEN BANYUASIN VS KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK),
11945
  • KEPALA BAGIAN PEMERINTAHAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH (SEKDA) KABUPATEN BANYUASIN VS KOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK),
    ., Ketiganya berkewarganegaraanIndonesia, Pekerjaan Advokat dan Pengacara pada KantorHukum SUHARYONO & ASSOCIATES, beralamat di Jl.Angkatan 66 No. 594 RT. 08 RW. 02 Sekip Ujung,Palembang ;Selanjutnya disebut sebagai = PEMOHONKEBERATAN 5n nnnMelawanHalaman ldari 17 halaman Putusan Nomor :58/G/2014/PTUNPLGKOMITE PENEGAK KEBENARAN (KPK), beralamat di Jalan Kapten Anwar SastroNo. 1352 Blok A.l Palembang;Selanjutnya disebut sebagai TERMOHONKEBERATANS00000000000000000002en2e2022Pengadilan Tata Usaha Negara
    Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HakAsasi manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesiadalam hal Pemohon adalah Badan Hukum; Fakta hukumnya dalam perkara aquo, Pemohon Informasi (sekarang TermohonKeberatan) adalah badan hukum berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) bernama Komite Penegak Kebenaran yang disingkat (KPK) olehkarenanya Termohon Keberatan/ dahulu Pemohon Informasi adalah selakupemohon berbentuk institusi kelembagaan (non warganegara) sehinggamemenuhi
    rumusan norma hukum sebagaimana yang dimaksudkan olehketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Komisi Informasi No. 1tahun 2013 yaitu Badan Hukum; Oleh karena Pemohon Informasi dalam perkara aguo adalah badan hokumIndonesia berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tunduk padaUndangUndang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) dengan nama KomitePenegak Kebenaran (KPK), maka berdasarkan ketentuan hukum pasal 11 ayat(1) huruf a angka 2 Peraturan Komisi Informasi No. tahun 2013 seharusnyadalam
    permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh PemohonInformasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan juga harusdisertakan (dilengkapi) persyaratan identitas diri yaitu dokumen badan hukumyang berupa : Akta pendirian dan Anggaran Dasar (AD) badan hukumorganisasi Komite Penegak Kebenaran (KPK) yang telah disahkan olehKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan telahtercatat di Berita Negara Republik Indonesia; Namun terbukti, bahwa dalam persidangan ajudikasi,
    Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam halHalaman L5dari 17 halaman Putusan Nomor :58/G/2014/PTUNPLGPemohon adalah Badan Hukum;Menimbang, bahwa terhadap permasalahan kedudukan hukum (legal standing)Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi sebagaimana tercantum dalam objeksengketa aquo, Majelis Hakim akan menguji apakah LSM Komite Penegak Kebenaran(KPK) telah memenuhi syarat sebagai pemohon atau tidak
Register : 10-10-2016 — Putus : 26-07-2017 — Upload : 04-12-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 557/Pdt.G/2016/PN Mdn
Tanggal 26 Juli 2017 — RUBEN SIMANGUNSONG - Pengurus Yayasan Surya Kebenaran Internasional (TERGUGAT I) - Pengurus Gereja Bethel Indonesia Rayon IV Medan (TERGUGAT II)
5514
  • RUBEN SIMANGUNSONG- Pengurus Yayasan Surya Kebenaran Internasional (TERGUGAT I)- Pengurus Gereja Bethel Indonesia Rayon IV Medan (TERGUGAT II)
    SuratKementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia Perihal perubahanpembina dan pengurus Yayasan Surya Kebenaran InternationalTertanggal 1 Agustus 2013 dengan nomor AHUAH.01.06612 , adalahHalaman 3 dari 74 Putusan Perdata Gugatan Nomor 557/Pat.
    Dankemudian belakangan diketahui telah diberhentikan berdasarkan SKYayasan Surya Kebenaran International.6. Tentang legal Standing Turut Tergugat IIIBahwa Ir. Eric Sihotang/Turut Tergugat Ill selaku Project ManagerPembangunan rumah ibadah GBI Sumatera Ressort di Jalan JaminHalaman 4 dari 74 Putusan Perdata Gugatan Nomor 557/Pat.
    Yayasan Surya Kebenaran Internasional (YSKI)Halaman 48 dari 74 Putusan Perdata Gugatan Nomor 557/Padt.G/2016/PN.Mdndengan Tergugat II maka dalil Penggugat baik yang ada di hal 3 point3 dan atau dihal 36 dan 37) yang disebutkan oleh penggugat di dalamsurat YSKI No. 052A/YSKI/KSK/032015 tertanggal 2 Maret 2015dimana ditafsirkan sendiri oleh Penggugat seolaholah dalammemutuskan pada point ke 3 yang berbunyi:Yayasan Surya Kebenaran Internasional menyerahkan seluruhpekerjaan pembangunan Gedung lIbadah
    KEMAS YOSIAZAHARI) selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja BethelIndonesia Sumatera Resort yang telah diberikan Surat Penugasan olehKetua Yayasan Surya Kebenaran (YSKI) yaitu Bapak ARNOLDSIPAHUTAR, SE (ic. Tergugat 1!)
    Sehubungan dengan itu Penggugat telah menyampaikankepada Pengurus Yayasan Surya Kebenaran Internasional Cq.
Putus : 30-04-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 358 K/Pid/2020
Tanggal 30 April 2020 — HERU PAMUNGKAS
1109642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., (dimuat dalam putusan Pengadilan Negeri halaman 40yang dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) saksi ahlitersebut menerangkan,;Terhadap perkara ini sesungguhnya adalah menyangkut perkaraperdata dan tidak memenuhi persyaratan tindak pidana tertentu;Untuk menentukan perkara Perdata adalah harus dilihat hubunganhukum kedua belah pihak;Untuk menerapkan Pasal 3/78 KUHP sebagai tindak pidanapenipuan harus menyampaikan keadaan yang tidak benar dan tidaksesuai kebenaran sehingga sepanjang
Register : 02-10-2023 — Putus : 06-10-2023 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1988/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 6 Oktober 2023 — Pemohon:
NUR SURACHYA
293
  • MARZUKI menjadi MOCH.MARZUKI sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon No883/AD/III/86, Surat Keterangan Kebenaran Pernikahan No.B.063/Kua.13.29.01/Pw.01/02/2023 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
  • Nama ibu yang semula tertulis dan terbaca SITI AISYAH menjadi HAFSAH sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua dan Surat Keterangan Kebenaran Pernikahan No.B.063/Kua.13.29.01/Pw.01/02/2023;
  1. Memerintahkan
    MARZUKI menjadi MOCH.MARZUKI sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon No883/AD/III/86, Surat Keterangan Kebenaran Pernikahan No.B.063/Kua.13.29.01/Pw.01/02/2023 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
  2. Nama ibu yang semula tertulis dan terbaca SITI AISYAH menjadi HAFSAH sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua dan Surat Keterangan Kebenaran Pernikahan No.B.063/Kua.13.29.01/Pw.01/02/2023;
  3. Membebankan biaya dalam

Register : 31-08-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
TRIYANTO, SH.
Terdakwa:
WILDAN, S.SI Bin DANU RAHMAN
2772
  • Analisa media pembawa/produk perikanan, surat perintah pemeriksaan kebenaran isi dokumen, Laporan hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen tanggal 25 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan pemeriksaan karantina ikan ekspor, surat perintah pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, Laporan hasil pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain,
    surat perintah melakukan Analisa media pembawa/produk perikanan, Laporan hasil Analisa media pembawa/produk perikanan, surat perintah pemeriksaan kebenaran isi dokumen, Laporan hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen tanggal 26 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan pemeriksaan karantina ikan ekspor, surat perintah pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan
    lain, Laporan hasil pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, surat perintah melakukan Analisa media pembawa/produk perikanan, Laporan hasil Analisa media pembawa/produk perikanan, surat perintah pemeriksaan kebenaran isi dokumen, Laporan hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen tanggal 27 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan pemeriksaan karantina
    Analisa media pembawa/produk perikanan, surat perintah pemeriksaan kebenaran isi dokumen, Laporan hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen tanggal 6 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan pemeriksaan karantina ikan ekspor, surat perintah pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain, Laporan hasil pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan lain,
    surat perintah melakukan Analisa media pembawa/produk perikanan, Laporan hasil Analisa media pembawa/produk perikanan, surat perintah pemeriksaan kebenaran isi dokumen, Laporan hasil pemeriksaan kebenaran isi dokumen tanggal 7 Januari 2021;
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Ekspor barang PT Berkat Samudera Sukses yang terdiri dari Invoice, Packing List, Kwitansi, Surat persetujuan muat, permohonan pemeriksaan karantina ikan ekspor, surat perintah pemeriksaan dokumen karantina/mutu dan persyaratan
Register : 06-05-2024 — Putus : 13-05-2024 — Upload : 16-05-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 908/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 13 Mei 2024 — Pemohon:
RUDY DWI PRASETYO
12
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Biodata Pemohon didalam Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca
    • Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca SUBECHI menjadi SOEBEHI sesuai dengan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
    • Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca (TIDAK TERISI) menjadi LASMIYATI SUPRIHASTUTI sesuai dengan Surat
    Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga
  • Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca SUBECHI menjadi SOEBEHI sesuai dengan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
  • Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca
    (TIDAK TERISI) menjadi LASMIYATI SUPRIHASTUTI sesuai dengan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
  1. Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 19-02-2024 — Putus : 23-02-2024 — Upload : 23-02-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 406/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 23 Februari 2024 — Pemohon:
LATIFAH
200
  • LATIF menjadi MISTARI sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
  • Nama ibu yang semula tertulis dan terbaca B.
    IFAH menjadi SATIJAH sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga
  • Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca SARIMIN menjadi KASBULLAH sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon No.11/258/1972, Ijazah dan Surat Pernyataan
    Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
  • Nama ibu yang semula tertulis dan terbaca KASMUNAH menjadi BINGAH sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
  1. Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 22-05-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 1060/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon:
Rusminarsih
160
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Biodata Pemohon didalam Kartu Keluarga No. 3578160301084060 yang semula tertulis dan terbaca
    • Nama Ayah Pemohon yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi SUKIDJAN sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran Data Orang Tua,Kutipan Akta Nikah No.66092/65 dan Surat Keterangan KUA Kecamatan Talun Kabupaten Blitar No.B-1162
    /Kua.13.31.17/Pw.01/12/2023
  • Nama Ibu Pemohon yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi SADJIYEM sesuai dengan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
    3.
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga No.3578160301084060
  • Nama Ayah Pemohon yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi SUKIDJAN sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kebenaran Data Orang Tua,Kutipan Akta Nikah No.66092/65 dan Surat Keterangan KUA Kecamatan Talun Kabupaten Blitar No.B-1162/Kua.13.31.17/Pw.01/12
    /2023
  • Nama Ibu Pemohon yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi SADJIYEM sesuai dengan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
    4.
Register : 06-11-2023 — Putus : 10-11-2023 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 2326/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 10 Nopember 2023 — Pemohon:
SOEPARNO
66
  • XIIIAz013238, Ijazah Sekolah teknologi menengah No.XIII Cu 036456 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
    -Nama ibu yang semula tertulis dan terbaca TIDAK DIISI menjadi SATJI sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga
    XIIIAz013238, Ijazah Sekolah teknologi menengah No.XIII Cu 036456 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
    -Nama ibu yang semula tertulis dan terbaca TIDAK DIISI menjadi SATJI sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
  • Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 22-02-2023 — Putus : 27-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 353/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 27 Februari 2023 — Pemohon:
ABDUL MUIS ALI,DRS
444
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Biodata Pemohon didalam Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca
    • Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca RIYAL ALI menjadi M.RIAL ALI sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon No.91/13/V/1981,Ijazah dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
    • Nama ibu yang semula tertulis dan terbaca Ny.RIAL
    ALI menjadi SIHANI sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga
  • Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca RIYAL ALI menjadi M.RIAL ALI sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon No.91/13/V/1981,Ijazah dan Surat Pernyataan
    Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
  • Nama ibu yang semula tertulis dan terbaca Ny.RIAL ALI menjadi SIHANI sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
  1. Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 22-05-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 1066/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal 30 Mei 2024 — Pemohon:
LATIPAH
230
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Biodata Pemohon didalam Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca
    • Nama Pemohon yang semula tertulis dan terbaca LATIPAH menjadi LATIFAH sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. 04 OA oa 495593, Ijazah Sekolah Menengah Pertama No.04 OB ob 1243221 dan Surat Pernyataan Kebenaran data Pribadi;
    • Tempat Tanggal Lahir yang semula tertulis
    dan terbaca Surabaya 16 September 1967 menjadi Pamekasan 07 Juni 1971 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. 04 OA oa 495593, Ijazah Sekolah Menengah Pertama No.04 OB ob 1243221 dan Surat Pernyataan Kebenaran data Pribadi;
  • Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca ABU menjadi ABD.LATIF sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No.63/30/III/2000, Surat Keterangan KUA Kecamatan Torjun Kab.Sampang No.B.76/Kua.13.21.04/Pw.01/X/2023 dan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua
    ;
  • Nama Ibu yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi KIPTIYAH sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No.63/30/III/2000, Surat Keterangan KUA Kecamatan Torjun Kab.Sampang No.B.76/Kua.13.21.04/Pw.01/X/2023 dan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua
    3.
    16 September 1967 menjadi Pamekasan 07 Juni 1971 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar No. 04 OA oa 495593, Ijazah Sekolah Menengah Pertama No.04 OB ob 1243221 dan Surat Pernyataan Kebenaran data Pribadi;
  • Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca ABU menjadi ABD.LATIF sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No.63/30/III/2000, Surat Keterangan KUA Kecamatan Torjun Kab.Sampang No.B.76/Kua.13.21.04/Pw.01/X/2023 dan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua;
  • Nama Ibu
    yang semula tertulis dan terbaca (Kosong) menjadi KIPTIYAH sesuai dengan Kutipan Akta Nikah No.63/30/III/2000, Surat Keterangan KUA Kecamatan Torjun Kab.Sampang No.B.76/Kua.13.21.04/Pw.01/X/2023 dan Surat Pernayataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Orang Tua
    4.
Register : 25-01-2023 — Putus : 27-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 121/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 27 Januari 2023 — Pemohon:
PANADJI
182
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki Biodata Pemohon didalam Kartu Keluarga yang semula tertulis dan terbaca
    • Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca SARIMIN menjadi KASBULLAH sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon No.11/258/1972,Ijazah dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
    • Nama ibu yang semula tertulis dan terbaca KASMUNAH menjadi
    BINGAH sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Biodata Pemohon di Kartu Keluarga
  • Nama Ayah yang semula tertulis dan terbaca SARIMIN menjadi KASBULLAH sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon No.11/258/1972,Ijazah dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
    Mutlak Kebenaran data orang tua;
  • Nama ibu yang semula tertulis dan terbaca KASMUNAH menjadi BINGAH sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data orang tua;
  1. Membebankan biaya dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon yang ditetapkan sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).