Ditemukan 43301 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-01-2011 — Upload : 18-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1793 K/PID.SUS/2010
Tanggal 20 Januari 2011 — H. ACHMAD DIMYATI NATAKUSUMAH
187170 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1793 K/Pid.Sus/2010Bahwa pada tanggal 4 Desember 2006 dilakukan pembahasan KUA(Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon AnggaranSementara) tahun anggaran 2007 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerahdengan Panitia Anggaran DPRD Pandeglang bertempat di Hotel ImperialKarawaci di mana seluruh fasilitas Pimpinan dan Anggota Panitia AnggaranDPRD Pandeglang ditanggung oleh BPKD Kabupaten Pandeglang ;Bahwa untuk merealisasikan niat dan rencana Terdakwa H.
    Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD ;c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 5 ayat (1) dan (2)huruf a ditentukan :Hal. 9 dari81 hal. Put.
    Pasal91 menentukan :(1) "Kebijakan yang ditetaokan DPRD, berbentuk Keputusan DPRD danKeputusan Pimpinan DPRD ;(2) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkandalam Rapat Paripurna dan ditandatangani oleh Ketua atau WakilKetua DPRD yang memimpin Rapat Paripurna pada hari itu juga ; Bahwa sebagai akibat telah diterimanya uang dari Terdakwa H. ACHMADDIMYAT NATAKUSUMAH melalui Drs.
    No. 1793 K/Pid.Sus/2010seolaholah hanya dikorbankan sementara anggota Dewan lainyang juga tidak menerima uang tidak diproses hukum, Saksi jugamenyesalkan sikap tindakan Terdakwa yang selama inimengabaikannya padahal Saksi adalah salah seorang pendukungdan pengusung kebijakan Terdakwa. Terdapat perlakuan yangtidak adil yang dialami Saksi sehingga kesaksiannya tidak lagisama atau seirama dengan perkaraperkara terdahulu yangberkaitan dengan perkara ini.
    No.310/Pid.B/2009/PN.Pdg, Majelis Hakim berpendapat bahwa kebijakandapat dinilai oleh Majelis Hakim manakala : Kebijakan itu menjadi pintu masuk melakukan tindak pidana. Adanya moral hazard atau itikad tidak baik.
Putus : 29-10-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4032/C/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — PT KARYAMITRA BUDISENTOSA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
264162 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-12-2005 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17B/PK/PJK/2004
Tanggal 23 Desember 2005 — Direktur Jendral Pajak vs. PT. Polyprima Karyareksa
4227 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.17/B/PK/PJK/2004.Bahwa Kantor Wilayah VII Jawa Barat merespon permohonan keberatanPemohon Banding dengan surat No.S285/WPJ.07/BD.0302/2001 tertanggal 22Oktober 2001 yang isinya mengenai permintaan kelengkapan data keberatandan pemeriksaan sudah memasuki materi permasalahan ;Bahwa dikarenakan adanya perubahan kebijakan (reorganisasi) diDirektorat Jenderal Pajak, maka pemeriksaan Pemohon Bandingdialinkan/diserahkan ke Kantor Wilayah VIII Serang pada bulan Pebruari tahun2002, Kepala Seksi Pajak Penghasilan
Kata Kunci : Obyek Pengujian; Pengujian; Pengujian Terhadap Kebijakan; Beleidsregel;
TATA USAHA NEGARA/A.5/SEMA 4 2014
14170
  • Obyek hak uji materil adalah peraturan perundang-undangan di bawahundang-undang. Peraturan kebijakan (beleidsregel) tidak dapat diuji oleh hakim.
  • Peraturan kebijakan (beleidsregel) tidak dapat diuji oleh hakim.

Register : 24-01-2011 — Putus : 16-03-2011 — Upload : 14-06-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 181/PLW/2010/PTUN-JKT
Tanggal 16 Maret 2011 — Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, DKK
6638
  • Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI, DKK
    KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, BADAN KEBIJAKAN FISKALKEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK ~~ INDONESIA, bertempatkedudukan di Gedung R.M. Notohamiprodjo, Lantai 8 JalanDr. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat, dalam sengketa ini memberikuasa kepada Dr. Indra Surya, S.H., LL.M., Hana S.J.Kartika, S.H., LL.M., Siska Indirawati, S.E., M.A., BudiSetiabudi, S.H., S.Sos., M.E., Tatyo Meirianto, S.H.,M.Hum., Pangihutan Siagian, S.H., M. Gauss Sitompul, S.H.,M.H., M.
    , Kepala Pusat KebijakanEkonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian KeuanganRepublik Indonesia sebagai Tergugat Il/Terlawan II dan KepalaPusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti (PUSBINDIKLAT)Peneliti Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia (LIP!) Sebagai TurutTergugat /Turut Terlawan mengenai Pemberhentian Pelawan/Penggugatdi Lingkungan Kementerian Keuangan Unit Kerja Badan KebijakanFiskal Kementerian Keuangan yang amar putusannya adalah sebagaiberikut :1.
Register : 13-01-2003 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 22-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/HUM/2003
Tanggal 25 Februari 2013 — ., DKK (TIM ADVOKASI KEBIJAKAN KEHUTANAN) vs PRESIDEN RI
18287 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK (TIM ADVOKASI KEBIJAKAN KEHUTANAN) vs PRESIDEN RI
    ;Semuanya berkewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat danPengacara pada Team Advokasi Kebijakan Kehutanan, beralamat diJalan Dempo Il Nomor 21 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 22 November 2002;Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;melawan:Halaman 6 dari30 halaman.
    Berbagai hasil studi tentangkonflik Kehutanan, menunjukkan bahwa penyebab terjadinya konflik di bidangkehutanan di antaranya disebabkan oleh kebijakan dan pengaturan bidangkehutanan yang tidak aspiratif, tidak memberi kepastian hukum bagi pengelolatermasuk hakhak masyarakat hukum adat, serta tidak adanya jaminan hukumbagi masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan untukmemperoleh manfaat dari sumberdaya hutan;Menyadari hal tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sidangtahunannya
    Nuansa kebijakan seperti itu mengingatkan kita padaPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang HPH dan HPHH,dimana kondisi hutan alam waktu itu masih melimpah. Dalam PeraturanPemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tidak ada ketetapan yang bernadakehatihatian atau membatasi keluarnya izin.
    Nomor KX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan PengelolaanSumber Daya Alam menyatakan:"Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam adalah:a. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturanperundangundangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yangberdasarkan prinsipprinsip sebagaimana dimaksud Pasal 4Ketetapan ini;b.
    Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupaPeraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan danPenyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan WHutan danPenggunaan Kawasan Hutan secara hirarki merupakan peraturan perundangundangan di bawah undangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenanguntuk mengujinya;Menimbang, bahwa para Pemohon adalah kelompok masyarakat yangtergabung dalam Tim Advokasi Kebijakan
Putus : 20-02-2008 — Upload : 06-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 435K/TUN/2004
Tanggal 20 Februari 2008 — KETUA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) ; KETUA KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN (KKSK) ; HAP SENG LIMITED
12074 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL(BPPN) ; KETUA KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN (KKSK) ; HAP SENG LIMITED
    ., selaku Kelompok Kerja Tim Pemberesan BadanPenyehatan Perbankan Nasional, berkantor di SudirmanSquare Tower B Lantai 5, Jalan Sudirman Kavling 45 46Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NOMOR :SKU264/MK.1/2004 tanggal 25 Agustus 2004 ;KETUA KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN (KKSk),berkedudukan di Wisma Danamon Aetna Lt. 33, Jalan Jend.Sudirman Kav. 45 46 Setiabudi, Jakarta Selatan, yangdalam hal ini diwakili oleh kuasaa hukumnya : 1. Hartono, SH.,2. Adnan Hamid, SH., 3.
    Memerintahkan kepada Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional(Tergugat ) dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Tergugat Il)agar menunda pelaksanaan lebih lanjut : Keputusan Tergugat tentang Pengumuman kepada investor tentangprogram penjualan portopolio asset kredit (P3AK) melalui lelang secarapaket sebagai revisi atas jadwal dan beberapa kesatuan P3AK ;Hal. 5 dari 15 hal. Put.
    No. 435 K/TUN/2004 Keputusan Tergugat Il tentang Surat keputusan KKSK No.01/K.KKSK/05/2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang kebijakan PenyehatanPerbankan dan Restrukturisasi Hutang Perusahaan berdasarkan hasilrapat KKSK ;Sebatas yang menyangkut nama obligor, hasil goup yaitu :1. Hasil Kesatauan PT ;2. Singamas Jaya Perdana PT, dan ;3. Tri Sanggaguna PT ;Dengan tidak melakukan lelang atas obyek sengketa tersebut serta tidakmelakukan tindakan administratif lain yang merugikan Penggugat ;3.
    Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Para Tergugat dimaksud yaituKeputusan Tergugat yang didasarkan kepada Keputusan Tergugat II No.01/K/KKSK/05/2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Kebijakan PenyehatanPerbankan dan Restrukturisasi Hutang Perusahaan Berdasarkan HasilRapat KKSK yaitu Pengumuman Kepada Investor tentang ProhramPenjualan Portofolio Aset Kredit (P8AK) Melalui Lelang Secara Paketsebagai revisi atas jadwal dan beberapa ketentuan P3AK tertanggal 5 dan14 Oktober 2002 yang di dalam daftar
    Menyatakan batal Surat Keputusan Para Tergugat yaitu Keputusan Tergugat yang didasarkan kepada Keputusan Tergugat Il Nomor01/K.KKSK/05/2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Kebijakan PenyehatanPerbankan dan Restrukturisasi Hutang Perusahaan Berdasarkan HasilRapat KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) yaitu PengumumanKepada Investor tentang Program Penjualan Potofolio Aset Kredit (P3AK)Melalui Lelang Secara Paket sebagai revisi atas jadwal dan beberapaketentuan P3AK tanggal 5 dan 14 Oktober 2002 yang
Register : 04-04-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 P/HUM/2018
Tanggal 21 Mei 2018 — ELITE PERMAI METAL MORKS VS KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP);
227137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ELITE PERMAI METAL MORKS VS KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP);
    Pelaku Usaha yang beritikad baik yang dirugikan akibat daridiberlakukannya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang KatalogElektronik dan EPurchasing.B.
    Bahwa, apabila Pemerintah tetap akan memberlakukan PeraturanKepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 6 Tahun 2016 Tentang Katalog Elektronik dan EPurchasing,maka akan mengakibatkan preseden bagi pembuat kebijakan untukmenyusun dan mengeluarkan peraturan dan/atau kebijakan yangtidak sesuai dengan tujuan pembentukkannya sebagaimanadiamanatkan oleh Undangundang.9.
    Fotokopi Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Nomor 6 Tahun 2016 (Bukti P2);3.
    lembaga pemerintah yang mempunyai tugasmengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaanbarang/jasa Pemerintah.Halaman 33 dari 54 halaman.
    Fotokopi Pasal 42 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang KatalogElektronik dan EPurchasing (Bukti T6);7.
Register : 21-03-2011 — Putus : 11-04-2011 — Upload : 09-11-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 59/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 11 April 2011 — Romulus Manurung, M.SC;1.Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Presiden RI ,2.Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia ,DKK
5430
  • Romulus Manurung, M.SC;1.Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Presiden RI ,2.Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Presiden Republik Indonesia ,DKK
    KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO BADAN KEBIJAKANFISKAL KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA CQ MENTERI MKEUANGAN' REPUBLIKINDONESIA CQ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ;berkedudukan di Gedung RM Notohamiprodjo,Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat,selanjutnya disebutSebagai ..... ee eebeeen eee eee TERGUGAT II ;3.
    KEPALA PUSAT PEMBINAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN(PUSBINDIKLAT) PENELITI LEMBAGA ~ILMUPENGETAHUAN INDONESIA (LIPI) ; berkedudukandi Jalan Raya Bogor KM 46 Kompeks CibinongScience Center 16916, selanjutnya disebutSebagal ........ 2. eeMenimbang, bahwa yang menjadi obyek gugatan yaituKeputusan Menteri Keuangan Nomor : 258/KMK.01/UP.11/2010tertanggal 18 Juni 2010 tentang Pemberhentian ROMULUSMANURUNG, M.SC dari Jabatan Fungsional Peneliti di LingkunganKementerian Keuangan Unit Kerja Badan Kebijakan FiskalKementerian
Register : 20-09-2017 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 56/Pdt.G/2017/PN Kis
Tanggal 22 Oktober 2018 — Penggugat:
ROMULUS TINDAON, SH
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan di Bekasi Timur Jawa Barat
2.Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan
3.Erwin TP Panjaitan
15524
  • Dalam Eksepsi :

    Menolak Eksepsi Para Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (DPP JPKP) Nomor : 0235/SK/DPP-JPKP/XII/2016 tanggal 10 Desember 2016 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Ketua DPD JPKP Kab.
    ., untuk Masa Bakti 2016 - 2021 adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan Surat Keputusan Pembekuan Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (DPP JPKP) Nomor : 053/SK/DPP-JPKP/VII/2017 tanggal 27 Juli 2017 Tentang Pembekuan dan Pencabutan SK Ketua Dewan Pengurus Daerah JPKP Kabupaten Batu Bara atas nama Romulus Tindaon, S.H., adalah tidak sah secara hukum;
  • Menyatakan pengangkatan Erwin TP.
    Penggugat:
    ROMULUS TINDAON, SH
    Tergugat:
    1.Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan di Bekasi Timur Jawa Barat
    2.Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan
    3.Erwin TP Panjaitan
    Dewan Pengurus WilayahSumatera Utara Jaringan Pendamping Kebijakan danPembangunan yang beralamat di Jalan Darussalam Simp.Mencirim No. 87 Kota Medan (dulunya) dan sekarangberalamat di Complek Astoria No. 177 Selayang, JalanHarmonika Titi Rantai, Medan Baru, Kota Medan,selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan danPembangunan, yang beralamat di Perumahan PratamaResidence Blok A No. 21 Duren Jaya, Bekasi Timur, JawaBarat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat
    Bahwa PENGGUGAT adalah Ketua Dewan Pengurus DaerahKabupaten Batu) Bara Jaringan Pendamping Kebijakan danPembangunan masa Bakti 20162021 atas Rekomendasi Tergugat dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan PusatJaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan No. 0235 /SK/DPP JPKP/XII/2016 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10Desember 2016 oleh Tergugat Il (Ketua Umum Maret SamuelSueken).2.
    Dewan Pengurus WilayahSumatera Utara Jaringan Pendamping Kebijakan danPembangunan sebagai TERGUGAT;2. Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakandan Pembangunan sebagai TERGUGATII;3. Nama: Erwin TP Panjaitan TURUT TERGUGAT; Bahwa Penyebutan identitas Dewan Pimpinan Pusat JaringanPendamping Kebijakan dan Pembangunan Cq.
    Bahwa benat Para Tergugat telah mengeluarkan Surat Pencabutansekaligus Pembekuan Surat Keputusan Dewan Pimpinan PusatJaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nomor0235/SK/DPPJPKP/VII/2016 yang di tetapkan di Jakarta tanggalHalaman 12 dari 50. Putusa Nomor 56/Pdt.G/2017/PN Kis10 Desember 2016 Tentang Pengangkatan dan Penetapan KetuaDewan Pengurus Daerah Kabupaten Batu bara JaringanPendamping Kebijakan Pembangunan;7.
    Dewan Pengurus Wilayah Sumatera Utara JaringanPendamping Kebijakan dan Pembangunan yang beralamat di JalanDarussalam Simp.
Register : 22-08-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 03-11-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 169/G/2014/PTUN-JKT
Tanggal 17 September 2014 — JAYA ARNIKON;1.LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH (LKPP),2. LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE)
194129
  • JAYA ARNIKON;1.LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH (LKPP),2. LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE)
    LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH(LKPP) ; berkedudukan di Gedung SME Tower Lt. 7,8, 9, 17 Jalan GatotSubroto, Kav. 94, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh : 1. Ir. Dharma Nursani, M.Sc., Ph.D. ;2. Setya Budi Arijanta, S.H,. K.N. :3. R. Fendy Dharma Saputra, S.H., LLM ;4. Raden Ari Widianto, S.H., M.E;5. Eko Rinaldo Octavianus, S.E., ME. ;7. Rinaldi Morintoh, S.H., K.N. ;8. Mustika Rosalina Putri, S.H., M.H., :9. Ade Rizky Emirsyah, S.T. ;10.Gatot Pambudi Poetranto, S.
Register : 03-07-2013 — Putus : 24-09-2013 — Upload : 07-10-2013
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 74/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 24 September 2013 — DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI JAWA TIMUR melawan LSM LPKP (LEMBAGA PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK)
11747
  • DINAS PEKERJAAN UMUM CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI JAWA TIMUR melawan LSM LPKP (LEMBAGA PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK)
    Penyusunan Program Dinas PU.Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawaberdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 893.3/1153/112/2013, tanggal, 23September 2013, untuk selanjutnya disebut sebagaione PENGGUGAT/PEMOHON KEBERATAN ;LSM LPKP (LEMBAGA PEMANTAU KEBIJAKAN PUBLIK) ; Alamat : Jalan Bromo Nomor: 57 Kel. Mlajah Bangkalan Madura.
    bersih renovasi gedungbakorwil Madiun; Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) dariproyek penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana air bersih dusun Cemper desaBotolinggo, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso;Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan dan putusan Komisi Informasitentang rencana kerja dan anggaran kementrian/lembaga ( RKAK/L) serta daftar isianpelaksanaan anggaran (DIPA) adalah informasi yang tersedia setiap saat karenamerupakan suatu keputusan atau kebijakan
Putus : 25-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/TUN/2013
Tanggal 25 Juni 2013 — KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, DK vs. PT. DHARMA PERDANA MUDA - PT. BANGUN KHARISMA PRIMA JO (JOINTOPERATION
11285 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA dan Pemohon Kasasi II : KEPALAKANTOR PENGHUBUNG PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT SELAKU PENGGUNA ANGGARAN KEGIATAN KANTOR PENGHUBUNG PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARATtersebut;
    KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, DK vs. PT. DHARMA PERDANA MUDA - PT. BANGUN KHARISMA PRIMA JO (JOINTOPERATION
    PUTUSANNomor 205 K/TUN/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:IIKEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASAPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di GedungSME Tower Lantai 8, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 94, Jakarta Selatan12780;Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada:DHARMA NURSANT, Jabatan Kepala Biro Hukum, Kepegawaian dan Humas;SETYA
    tugas dan fungsiOrganisasi LKPP secara keseluruhan atau secara umum, dimana tugas danfungsi secara umum tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telahdidelegasikan kepada Deputi sebagai unsur pelaksana tugas LKPP yang beradadi bawah dan bertanggungjawab kepada kepala;Bahwa selanjutnya dalam Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkankhusus untuk
    LKPP NomorB688/LKPP/D.IV/06/2010 tertanggal 15 Juni 2010 perihal Petunjuk MengenaiPenyesuaian Harga;Bahwa Pasal 7, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telahmengatur kewenangan yang bersifat delegasi.
    Putusan Nomor 205 K/TUN/20133 Keputusan tersebut digugat oleh orang atau badan hukum perdata;Maka telah jelas kiranya, bahwa sebagaimana tersebut padaunsur kedua diatas,berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 PerpresNomor 106Tahun 2007 tentangLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa Deputi BidangHukum dan Penyelesaian Sanggah telah diberikan kewenangan untukmemberikan saran, pendapat, atau rekomendasi.
    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalahsatusatunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan danmerumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimanadmaksud oleh Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Register : 28-02-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 17-04-2024
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 45/Pdt.G/2024/PN Blb
Tanggal 25 Maret 2024 — Penggugat:
Paniha Hutahayan
Tergugat:
1.Giri Giralbadi
2.Pejabat Pembuat Komitmen
3.Kuasa Pengguna Anggaran
Turut Tergugat:
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
246
  • Penggugat:
    Paniha Hutahayan
    Tergugat:
    1.Giri Giralbadi
    2.Pejabat Pembuat Komitmen
    3.Kuasa Pengguna Anggaran
    Turut Tergugat:
    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Register : 22-10-2013 — Putus : 24-12-2013 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 P/HUM/2013
Tanggal 24 Desember 2013 — ., DKK VS LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKKP);
15972 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKKP);
    SETYA BUDI ARIJANTA, Direktur Pengembangan Strategidan Kebijakan Pengadaan Umum;3. R.
    PENDAHULUAN:Bahwa pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasapemerintah oleh suatu instansi atau institusi yang dibiayai dengan AnggaranPendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBN/APBD) dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah, selanjutnya disebut LKPP.
    Demikianpula menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 106/2007, yang menentukanhal yang samayaitu LKPP mempunyai tugas melaksanakanpengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasaPemerintah. Pemohon berpendapat bahwa tugas merumuskan inibertentangan dengan tugas Termohon/LKPP yang dinyatakan dalamHalaman 12 dari 33 halaman.
    Putusan Nomor 71 P/HUM/2013peraturan yang dibuatnya sendiri berupa pelaksanaan Template KontrakPayung, karena pelaksanaan kontrak payung sama sekali bukanmerupakan perumusan kebijakan. Melaksanakan kontrak adalah tugasyang bersifat konkrit dan khusus, sehingga berada pada tataranpelaksanan.
    Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Nomor 35 Tahun 2011 dan sejak 31 Juli 2012 peraturan initelah diperbarui dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor70 Tahun 2012;Menyatakan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang EPurchasing,tidak berlaku untuk umum:Memerintahkan kepada Termohon/LKPP untuk segera mencabut PeraturanKepala Lembaga Kebijakan
Register : 07-12-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 13-08-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1919/Pid.B/2017/PN Mks
Tanggal 1 Maret 2018 — Penuntut Umum:
INTAN, SH
Terdakwa:
SANGKALA, SKM.M.Kes
8714
  • ,M.Kes untuk pembayaran aministrasi CPNS kebijakan a.n TIKA PRATIWI;
  • 1 (satu) Amplop Coklat yang ditujukan kepada SUSY KARLINAWATI,S.IP yang berisi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : B/l 580/BKN-V/2016, tanggal 16 Mei 2016 perihal penyampaian tentang penerimaan Petikan SK CPNS Jalur Kebijakan Kementerian PAN-RB TA. 2015-2016 dan Lampiran daftar nama penerima SK CPNS Jalur Kebijakan Kementerian PAN-RB;
  • 1 (satu) Amplop Coklat yang ditujukan kepada TIKA PRATIWI yang berisi
    Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : B/1581/BKN-V/2016, tanggal 16 Mei 2016 perihal penyampaian tentang penerimaan Petikan SK CPNS Jalur Kebijakan Kementerian PAN-RB TA. 2015-2016 dan Lampiran daftar nama penerima SK CPNS Jalur Kebijakan Kementerian PAN-RB;
  • 1 (satu) surat pernyataan tanggal 10 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh SANGKALA,SKM.
    NUR ABAR yang berisi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : B/1562/BKN-V/2016, tanggal 16 Mei 2016 perihal penyampaian tentang penerimaan Petikan SK CPNS Jalur Kebijakan Kementerian PAN-RB TA. 2015-2016 dan Lampiran daftar nama penerima SK CPNS Jalur Kebijakan Kementerian PAN-RB;
  • 1 (satu) surat pernyataan tanggal 01 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh SANGKALA,SKM.
    ,M.Kes untuk Administarisi CPNS kebijakan;
  • 1 (satu) Amplop Coklat yang ditujukan kepada WIRDAYANTI yang berisi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor ; B/1558/BKN-V/2016, tanggal 16 Mei 2016 perihal penyampaian tentang penerimaan Petikan SK CPNS Jalur Kebijakan Kementerian PAN-RB TA. 2015-2016 dan Lampiran daftar nama penerima SK CPNS Jalur Kebijakan Kementerian PAN-RB;
  • 1 (satu) lembar asli bukti transfer dana sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke Nomor Rekening BRI
    ,M.Kes untuk Pelunasan Administarisi CPNS kebijakan;
  • 1 (satu) Kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 32.500.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus rupiah), tanggal 30 Agustus 2014 yang diserahkan oleh NURDIN kepada Dra HJ NURHAEDAH untuk Administarisi CPNS kebijakan;
  • 1 (satu) surat pernyataan tanggal 03 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh SANGKALA,SKM.
Register : 30-06-2016 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 28-08-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 431/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL
Tanggal 7 Juni 2017 — PT DIRGANTARA YUDHA ARTHA lawan PT MEDIBEST INDONESIA dan 1.KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG ATAU JASA PEMERINTAH LKPP 2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT TATA KELOLA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN KEMEN KESEHATAN RI
165123
  • PT DIRGANTARA YUDHA ARTHAlawanPT MEDIBEST INDONESIAdan1.KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG ATAU JASA PEMERINTAH LKPP2.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT TATA KELOLA OBAT PUBLIK DAN PERBEKALAN KESEHATAN KEMEN KESEHATAN RI
Register : 01-12-2011 — Putus : 02-05-2012 — Upload : 16-05-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 209/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 2 Mei 2012 — Bangun Kharisma Prima Jo (Joint=Operation);1.Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia,2.Kepala Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
16688
  • Bangun Kharisma Prima Jo (Joint=Operation);1.Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia,2.Kepala Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
    I untuk mencabut Surat kepala Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah No.
    Bahwa setelah Tergugat II meminta advis kepada Deputi Hukum danPenyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Republik Indonesia (LKPPRI) terhadap perhitunganpenyesuaian harga sebesar Rp. 11.897.520.000 (vide Berita Acara No. 01/HESPTim/IV2010 tanggal 10 April 2010) tersebut, maka di dapatjawaban dan penjelasan bahwa tidak dapat dilakukan penyesuaian hargasebagaimana dimaksud pada poin 3 dalam surat Deputi Hukum danPenyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah
    Bahwa oleh karena Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahRepublik Indonesia (LKPPRI) adalah lembaga yang berwenang untukHalaman 51 dari 87 halaman Putusan Nomor 209/G/2011/PTUNJKT.menetapkan kebijakan terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, makadari itu segala kebijakan yang diterbitkan oleh LKPPRI tersebut adalahmerupakan petunjuk bagi Tergugat II yang harus dilaksanakan dan akanmembawa konsekwensi hukum bagi Tergugat II seandainya tidak melaksanakanpetunjuk yang diberikan oleh
    BuktiTI2 : Surat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Republik Indonesia No. B688/LKPP/D.IV/ 06/2010,Tanggal 15 Juni 2010, Perihal Petunjuk mengenai penyesuaianharga. (Fotocopy sesuai dengan asli). Halaman 57 dari 87 halaman Putusan Nomor 209/G/2011/PTUNJKT.4.Di58Bukti T.I3Bukti T.I4Bukti T.I5Bukti T.I6Bukti T.I7Bukti T.I8Bukti T.I9Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 106 Tahun 2007Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    Surat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Republik Indonesia No. B688/LKPP/D.IV/ 06/2010,Tanggal 15 Juni 2010, Perihal Petunjuk mengenai penyesuaianharga. (Fotocopy sesuai dengan asli). Surat Kepala Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi SumateraBarat No. 641/244/KPHBTU/VI2010, Tanggal 18 Juni 2010,Perihal Penjelasan Mengenai Penyesuaian Harga. (Fotocopy sesuaidengan asli). Surat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/JasaPemerintah Republik Indonesia No.
Putus : 07-06-2016 — Upload : 05-10-2016
Putusan PN LIMBOTO Nomor 49/PID.B/2016/PN.Lbo
Tanggal 7 Juni 2016 — Farida Radjiku Mohi Alias Ida
6227
  • Menetapkan Barang bukti berupa :- Foto copy petikan surat keputusan pengalihan menjadi PNS dari kementerian dalam negeri dan kementrian perhubungan; - Foto copy surat pemberitahuan penetapan nomor induk pegawai dari jalur kebijakan kementerian tahun anggaran 2013-2014, tertanggal 27 April 2015, nomor : K.29-44/IV.28.8/15; - Foto Copy surat pemberitahuan pengumuman jalur kebijakan kementrian tahun anggaran 2013-2014 dan tenaga honorer K-II, tertanggal 05 Juni 2015, nomor K.29-44/IV.28.8/15; -
    Nota Dinas Badan Kepegawaian Negara nomor : BKN-6269-R-X-2014 tertanggal jakarta 30 Oktober 2014 tentang mengisi formasi yang lowong di beberapa kementrian / lembaga dalam tahun anggaran 2013-2014 di pandang perlu mengangkat calon CPNS jaur kebijakan tahun 2014-2015;- Daftar nama-nama yang lulus jaur kebijakan tahun 2014-2015; Tetap terlampir dalam berkas perkara
    kementerian tahun anggaran 20132014, tertanggal 27April 2015, nomor : K.2944/IV .28.8/15; Foto Copy surat pemberitahuan pengumuman jalur kebijakan kementrian tahun anggaran 20132014 dan tenaga honorer Kll, tertanggal 05 Juni2015, nomor K.2944/IV.28.8/15; Nota Dinas Badan Kepegawaian Negara nomor : BKN6269RX2014 tertanggal jakarta 30 Oktober 2014 tentang mengisi formasi yang lowongdi beberapa kementrian / lembaga dalam tahun anggaran 20132014 dipandang perlu mengangkat calon CPNS jaur kebijakan tahun
    (CPNS) untuk ditempatkan di kantor Badan Kepegawaian Negara dan KantorRegional Badan Kepegawaian Negara dan untuk Jalur Kebijakan sebagaimanayang dijanjikan oleh terdakwa tersebut tidak pernah ada dan pihak BKN tidakpernah mengeluarkan Pengumuman ke daerahdaerah mengenaiPengangkatan Calon Pegawai Negeri sipil dan Tenaga Honorer K Il MelaluiJalur Kebijakan Khusus tahun 20132014.annnn Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Hapni Harun mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000.00
    Tibawa Kab.Gorontalo ingin mencari tahu jalur mengenai CPNS ;Bahwa saksi langsung ketemu dengan terdakwa dan menanyakanbagaimana caranya ada penerimaan CPNS, lalu terdakwa menjawab Yaada penerimaan CPNS dengan jalur kebijakan pemerintah tanpa tes,setelah mendengar pemberitahuan saya menanyakan apa ada buktisupaya dapat dipercaya penerimaan CPNS jalur kebijakan, lalu terdakwamengatakan ada surat dari BAKN Pusat, kalau begitu kami bertiga inginmasuk CPNS ;Bahwa Terdakwa mengatakan bisa, tapi awalnya
    Gorontalo bukanmelalui jalur kebijakan yang diurus oleh terdakwa Farida Mohi, olehkarena itu saksi menyuruh istri saksi untuk menarik kembali uang sebesarRp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang diserahkan kepada terdakwaFarida Mohi, namun karena saksi tidak bertemu dengan terdakwa FaridaMohi, dan atas saran dari sdri Rusni agar tidak menarik kembali uangyang diserahkan kepada terdakwa Farida Mohi tersebut namun saksidisuruh untuk menggantikan berkas CPNS melalui jalur kebijakan atasnama saksi saja
    Gorontalosejak bulan Agustus 2010 sampai dengan saat ini; Bahwa sepengetahuan saksi SK menjadi CPNS di tanda tangani olehkepala daerah setempat karena pegawai di daerah tidak mengantongi SKdari kementerian, dan tidak pernah ada pemberitahuan nomor indukpegawai melalui jalur kebijakan, dan tidak pernah ada pengumumanCPNS melalui jalur kebijakan dan tenaga honorer K2 berdasarkan surattertanggal 5 Juni 2015 pada kantor BKD Diklat Kab.
Putus : 28-05-2013 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 22/Pdt.G/2011/PN.Pwk.
Tanggal 28 Mei 2013 — Drjen Moneter Dalam Negeri yang sekarang menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal PERUM PERURI
10314
  • Drjen Moneter Dalam Negeri yang sekarang menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan FiskalPERUM PERURI
    Drjen Moneter DalamNegeri yang sekarang menjadi Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, beralamat di Jalan Dr.Wahidin no.1 Jakarta Pusat.