Ditemukan 6966 data
- Tentang : Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
Kontrak Investasi Kolektif - Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah
. :(021) 31903288 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALMAJELIS ULAMA INDONESIANO: 125/DSNMUI/XI/2018TentangKONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEK BERAGUN ASET (KIK EBA)BERDASARKAN PRINSIP SYARIAHee) AD al ptyDewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia (DSNMUJD setelah,Menimbang : a. bahwa sekuritisasi aset syariah dalam bentuk Kontrak InvestasiKolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBAS) sebagai saranasumber pembiayaan dan alternatif investasi melalui pasar modalmerupakan instrumen yang diperlukan pelaku industri
keuangansyariah;b. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait KontrakInvestasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBAS) belumdiatur dalam Fatwa DSNMUI;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a danhuruf b, DSNMUI memandang perlu menetapkan fatwa tentangKontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA)Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.Mengingat : 1.
Surat dari PT Mandiri Manajemen Investasi No:104/MMI.PDM.III/2018 tertanggal 2 Maret 2018 tentangPermohonan Fatwa untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek BeragunAsset Svariah ("KIK EBA Syariah").. Hasil Pembahasan antara DSNMUI dan PT Sarana MiultigriyaFinansial (Persero) di Jakarta pada tanggal 2021 September 2018.. Hasil Rapat Badan Pelaksana Harian DSNMUI di Bogor padatanggal 2324 Oktober 208..
Pendapat dan saran peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hari Kamis,tanggal 08 November 2018 di Jakarta.MEMUTUSKAN:FATWA TENTANG KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF EFEKBERAGUN ASET (KIK EBA) BERDASARKAN PRINSIPSYARIAHKetentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan:Sekuritisasi KIK EBA adalah transformasi aset yang tidak likuidmenjadi likuid dengan cara penjualan Aset oleh Originator kepada Dewan Syariah NasionalMajelis Ulama Indonesia125 KIK EBA Berdasarkan Prinsip Syariah 8 Managjer Investasi sebagai wakil
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIKEBAS)adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yangmengikat pemegang Efek Beragun Aset Syariah dimana ManajerInvestasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasikolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakanPenitipan Kolektif, yang pelaksanaannya tidak bertentangan denganPrinsip Syariah di Pasar Modal; dan menurut peraturan perundangundangan, KIK dalam KIK EBAS berstatus sebagai subjek hukum(alsyakhshiyah
76 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN KOLEKTIF NASIONAL PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN (PKN-PDP), 2. PIMPINAN KOLEKTIF KOTA PARTAI DEMOKRASI PEMBARUAN (PKK-PDP) KOTA BONTANG
., para Advokat, berkantor di Jalan SuwandiNomor 46 RT. 24 Kelurahan Gunung Kelua, Kota Samarinda,Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,tanggal 16 November 2011;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;TERHADAP:1 PIMPINAN KOLEKTIF NASIONAL PARTAIDEMOKRASI PEMBARUAN (PKNPDP), berkedudukandi Jalan Tebet Barat Dalam Raya Nomor 29 Jakarta ;2 PIMPINAN KOLEKTIF KOTA PARTAI DEMOKRASIPEMBARUAN (PKKPDP) KOTA BONTANG,berkedudukan di Jalan Pepaya Nomor 30 BTN PKT RT. 25,Kelurahan Belimbing, Kecamatan
Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulusebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Bontang pada pokoknyaatas dalildalil :1 Bahwa Penggugat adalah merupakan anggota Partai DemokrasiPembaruan dengan nomor keanggotaan 6474031001000037 yangdibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan olehPimpinan Kolektif
lain : (1) perselisihanyang berkenaan dengan kepengurusan, (2) pelanggaran terhadaphak anggota Partai Politik, (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas,(4) penyalah gunaan kewenangan, (5) pertanggung jawabankeuangan, dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan Partai Politikyang merupakan bagian dari kewenangan dari Pengadilan Negeriberdasarkan Undangundang tersebut untuk memeriksa, mengadilidan memutus perkara a quo ;610Bahwa Penggugat mengetahui Tergugat I telah mengeluarkanSurat Keputusan Pimpinan Kolektif
Perbuatan mana telahmenginjak injak makna demokrasi yang sesungguhnya ;Bahwa dengan demikian, maka sudah sewajarnyalah jika MajelisHakim menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukumjinengikat beserta seluruh akibat hukumnya Surat KeputusanPimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan Nomor :1.592/Skep/PKNPDP/X1/2011 tanggal 9 November 2011 tentangPemecatan/Pemberhentian Saudari Desi Emilia Zola sebagaiAnggota Partai Demokrasi Pembaruan Penunjukan Saudari SelmiMattaru, SH. sebagai Pengganti
Kolektif Partai danseluruh jajaran Partai dikenakan sanksi ;Ketentuan mengenai jenisjenis pelanggaran disiplin Partai dan tata carapemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Disiplin Partai ;2 Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas bahwa PemecatanPenggugat sebagai Anggota PDP sudah sah berdasarkan ADdan ART serta Peraturan Partai Demokrasi Pembaruan danmempunyai kekuatan hukum mengikat dan sudah berkekuatanhukum tetap, oleh karena itu demi hukum Eksepsi paraTergugat haruslah diterima
1.PIMPINAN DAERAH KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 KABUPATEN NGANJUK
2.PIMPINAN DAERAH KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 KOTA. MADIUN
3.PIMPINAN DAERAH KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 KABUPATEN KEDIRI
4.PIMPINAN DAERAH KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 KOTA SURABAYA
5.PIMPINAN DAERAH KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 KABUPATEN MADIUN.
40 — 16
Penggugat:
1.PIMPINAN DAERAH KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 KABUPATEN NGANJUK
2.PIMPINAN DAERAH KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 KOTA. MADIUN
3.PIMPINAN DAERAH KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 KABUPATEN KEDIRI
4.PIMPINAN DAERAH KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 KOTA SURABAYA
5.PIMPINAN DAERAH KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 KABUPATEN MADIUN.
Tergugat:
5.PIMPINAN PUSAT KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 (PPK KOSGORO 1957)
6.PANITIA MUSYAWARAH BESAR KOSGORO 1957 di Cirebon tanggal 6-9 Maret 2021
49 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN KOLEKTIF NASIONAL PARTAI DEMOKRASI PEMBAHARUAN ( PKN - PDP ); H. ROY BB. JANIS, SH., M. HUM., DKK.
Pemecatan sebagai anggota dan atau pengurus Partai ; Anggaran Dasar Pasal 16:Pimpinan Kolektif adalah Lembaga Tertinggi Partai ditingkatannyamasingmasing yang berfungsi :(1) Memimpin Partai dan mengambil kebijakan strategis Partai ;(2) Mengawasi pelaksanaan tugastugas Partai ;(3) Sebagai forum konsultasi masalahmasalah Partai ; Anggaran Dasar Pasal 18:Pimpinan Kolektif Nasional :(1) Pimpinan Kolektif Nasional merupakan Pimpinan Tertinggi Partaidan bertanggung jawab kepada Konferensi Nasional Partai
No. 316 K/Pdt.SUS/2011(2)Pimpinan Kolektif Nasional dipilin dan ditetapkan oleh KonferensiNasional Partai ;Pimpinan Kolektif Nasional memiliki seorang koordinator yangdipilih dari dan oleh anggota Pimpinan Kolektif Nasional, denganwewenang dan kewajiban sebagai berikut:a. Mengundang RapatPleno Pimpinan Kolektif Nasional ;b. Mengundang RapatPleno Pimpinan Kolektif Nasional Knususatas permintaan sekurangkurangnya 5 (lima) orang anggotaPimpinan Kolektif Nasional ;c.
Memimpin Rapat Pleno Pimpinan Kolektif Nasional dan RapatPleno Pimpinan Kolektif Nasional Khusus yang dapatdidelegasikan kepada salah seorang anggota Pimpinan KolektifNasional ;Untuk menjalankan tugas seharihari Pimpinan Kolektif Nasionalmemiliki dan menetapkan Pelaksana Harian ;Ketua dan Sekretaris Pelaksana Harian Pimpinan KolektifNasional mewakili Pimpinan Kolektif Nasional untuk dan atasnama Partai bertanggung jawab ke dalam dan ke luar ;Anggaran Rumah Tangga Pasal 5:Anggaran Partai dilarang:
Nasional ;Keputusan Konferensi Provinsi ;Keputusan Pimpinan Kolektif Provinsi ;Keputusan Konferensi Kabupaten/Kota ;Keputusan Pimpinan Kolektif Kabupaten/Kota ;Keputusan Musyawarah Kecamatan ;Saf en eort ey =0.
Keputusan Pimpinan Kolektif Kecamatan ;1. Keputusan Musyawarah Desa/Kelurahan ;12. Keputusan Pimpinan Kolektif Desa/Kelurahan" ;Dari ketentuan tersebut di atas, maka dalam PDP tidak dikenaladanya Keputusan RAKERNAS, oleh karenanya keputusanRAKERNAS tersebut di atas adalah batal demi hukum ;9.2.
51 — 25
PIMPINAN PUSAT KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
PENETAPANNomor : 75/G/2016/PTUNJKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa, telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut, dalam perkara antara : PIMPINAN PUSAT KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNAGOTONG ROYONG 1957, yang diwakili oleh : 1. H.R.
Haji Ukat Sukatma
Tergugat:
PT INDOSIAR VISUAL MANDIRI TBK
Turut Tergugat:
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
78 — 26
Penggugat:
Haji Ukat Sukatma
Tergugat:
PT INDOSIAR VISUAL MANDIRI TBK
Turut Tergugat:
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
96 — 54
PIMPINAN PUSAT KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 (PPK KOSGORO 1957) ; I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dkk
PUTUSANNomor : 116/G/2016/PTUNJKTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara Pada Tingkat Pertama dengan AcaraBiasa, telah menjatuhkan Putusan dengan pertimbanganpertimbangan hukumsebagai berikut, dalam perkara antara :PIMPINAN PUSAT KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNAGOTONG ROYONG 1957 (PPK KOSGORO 1957),berkedudukan di Jalan Hang Lekiu No. 3, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, berdasarkan
828 — 39
LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (LMKN)
Turut Tergugat:
LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL LMKN
127 — 0
INDOSIAR VISUAL MANDIRI, TBK
Turut Tergugat:
LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL LMKN
1.MARULAM J. HUTAURUK
2.RIEN UTHAMI DEWI
3.RAPIN MUNDIARDJA KAWIRADJI
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
Intervensi:
DHARMA ORATMANGUN, dkk
290 — 56
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.KI.01.04.01 Tahun 2022 tertanggal 3 Juni 2022 Tentang Penetapan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pemilik Hak Terkait Di Bidang
Lagu Dan/Atau Musik;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-02.KI.01.04.01 Tahun 2022 tertanggal 3 Juni 2022 Tentang Penetapan Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pemilik Hak Terkait Di Bidang Lagu Dan/Atau Musik;
- Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.024.000,- (Satu juta dua puluh empat
Turut Tergugat:
KOMISIONER LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia
31 — 18
Fast Food Indonesia / KFC Indonesia
Turut Tergugat:
KOMISIONER LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia
79 — 23
PIMPINAN PUSAT KOLEKTIF KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 (PPK KOSGORO 1957);MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;PERKUMPULAN KESATUAN ORGANISASI SERBAGUNA GOTONG ROYONG 1957 (KOSGORO 1957);
240 — 201
Menyatakan Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. : 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, tetap sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat serta memiliki akibat hukum bagi Penggugat dan Tergugat II;3.
Menyatakan Tergugat I terbukti telah melakukan wanprestasi (ingkar-janji) dalam membayarkan Uang Pertanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. : 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, sebesar Rp. 662.418.222,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);4.
Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam Membayarkan Uang Pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. : 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, sebesar Rp. 662.418.222,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) kepada Tergugat II sebagai Pemegang Polis untuk melunasi hutang/fasilitas kredit yang diberikan kepada Alm.
Masuk : 46 TahunUang Pertanggungan Awal : Rp. 700.000.000, .Premi Sekaligus : Rp. 10.430.000,Jangka Waktu Pinjaman : 6 TahunJenis Asuransi : Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (Life Only).
Tergugat menyatakan Sertifikat Asuransi masik tetap berlaku.Dalam Tanggapan Somasi III yang dikirimkan oleh Tergugat kepada kuasahukum Penggugat, pada angka 3, dengan jelas menyebutkan : Bahwa benarterhadap Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif, dengan nomor Sertifikat :200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, masih tetap berlaku, begitu pulaketentuan yang terdapat dalam sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif tersebut....
Agoes Soegiarto merupakan pesertaasuransi jiwa kredit kolektif antara Tergugat selaku Penanggung dan Tergugat IIselaku Pemegang Polis sebagaimana Polis induk Nomor : 200501.
oleh Calon Pemegang Polis/Tertanggung dengan lengkap danbenar, merupakan satu kesatuan dengan perjanjian kerjasama Asuransi JiwaKredit Kolektif No.
: 6 TahunJenis Asuransi : Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (LifeOnly)g.
78 — 42
Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------- 1 (satu) exemplar/gabung foto copy yang disyahkan berupa jurnal transaksi pembukuan kolektif droping hari Jumat 17 Mei 2002 beserta 4 (empat) exemplar foto copy akad kredit yang disyahkan masing-masing atas nama Nyoman Gargita Yasa, Sateman, Gede Bawa Sandiarta dan Putu Mara ; --------------------------------------------------- 1 (satu) exemplar/gabung foto copy yang disyahkan berupa jurnal transaksi pembukuan
kolektif droping hari Jumat tanggal 10 Mei 2002 beserta 4 (empat) exemplar foto copy akad kredit yang disyahkan atas nama Putu Arimbawa, Ketut Tirta Yasa, Putu Wirya, dan Putu Karya Astawa ; ---------------- 1 (satu) exemplar/gabung foto copy yang disyahkan berupa jurnal transaksi pembukuan kolektif droping hari Selasa tanggal 14 Mei 2002 beserta 4 (empat) exemplar foto copy akad kredit yang disyahkan masing-masing atas nama Komang Oka Susila, Drs.
Ketut Sukria, Luh Putu Tayoni, Putu Artawa ; ----------1 (satu) exemplar/gabung foto copy yang disyahkan berupa jurnal transaksi pembukuan kolektif droping hari Rabu tanggal 15 Mei 2002 beserta 3 (tiga) exemplar foto copy akad kredit yang disyahkan masing-masing atas nama Made Sadra, Made Sujana dan Kadek Wijaya ; -----------------------------------------------Dikembalikan kepada I Nengah Subrata, S.Sos. (Pihak Bank Sri Partha) ; ---------4.
berupa jurnaltransaksi pembukuan kolektif droping hari Selasa tanggal 14 Mei 2002 beserta 4 (empat)exemplar foto copy akad kredit yang disyahkan masingmasing atas nama Komang OkaSusila, Drs.
droping hari Jumat tanggal 10 Mei 2002 beserta 4 (empat)exemplar foto copy akad kredit yang disyahkan atas nama Putu Arimbawa, Ketut Tirta Yasa,Putu Wirya, dan Putu Karya Astawa ; 1 (satu) exemplar/gabung foto copy2829yang disyahkan berupa jurnal transaksi pembukuan kolektif droping hari Selasa tanggal 14Mei 2002 beserta 4 (empat) exemplar foto copy akad kredit yang disyahkan masingmasingatas nama Komang Oka Susila, Drs.
Memerintahkan barang bukti berupa : (satu) exemplar/gabung foto copy yang disyahkan berupa jurnal transaksipembukuan kolektif droping hari Jumat 17 Mei 2002 beserta 4 (empat) exemplarfoto copy akad kredit yang disyahkan masingmasing atas nama Nyoman GargitaYasa, Sateman, Gede Bawa Sandiarta dan Putu Mara ;wanna anna nnn n nana nono ono ono n nono 2 === 2 == 1 (satu) exemplar/gabung foto copyyang disyahkan berupa jurnal transaksi pembukuan kolektif droping hari Jumattanggal 10 Mei 2002 beserta 4 (
empat) exemplar foto copy akad kredit yangdisyahkan atas nama Putu Arimbawa, Ketut Tirta Yasa, Putu Wirya, dan PutuKarya Astawa ; 1 (satu) exemplar/gabung foto copy yangdisyahkan berupa jurnal transaksi pembukuan kolektif droping hari Selasatanggal 14 Mei 2002 beserta 4 (empat) exemplar foto copy akad kredit yangdisyahkan masingmasing atas nama Komang Oka Susila, Drs.
Ketut Sukria,Luh Putu Tayoni, Putu Artawa ; 1 (satu) exemplar/gabung foto copyyang disyahkan berupa jurnal transaksi pembukuan kolektif droping hari Rabutanggal 15 Mei 2002 beserta 3 (tiga) exemplar foto copy akad kredit yangdisyahkan masingmasing atas nama Made Sadra, Made Sujana dan KadekWijaya ; Dikembalikan kepada I Nengah4.
TUAN HENRY
29 — 21
Lie Thing Sioe) Nomor Surat Kolektif Saham 883 yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif Saham yang mewakili 294.000 lembar saham No. 160586647 s/d No. 160880646, seluruhnya bernilai nominalRp. 147.000.000,- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah).
- 32 (tiga puluh dua) saham PT. Phapros, Tbk (nilai nominal Rp. 500,- per saham) a/n Riando Darmawan Dr., yang merupakan bahagian dari Surat Kolektif No. 645Saham yang mewakili 619.500 lembar saham No. 151521613 s/d No. 152141112, seluruhnya bernilai nominal Rp. 309.750.000,- (tiga ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh Tuan Dr. Tedja Surya Asli alias Tedja (d/h. Lie Thing Sioe) berdasarkan hibah secara lisan dari Tuan Riando Darmawan, Dr.
1.JONI EKO WALUYO, S.H.
2.TRIAN YULI DIARSA, SH., MH.
Terdakwa:
MARIYONO Bin SURAI
91 — 25
Pertama Atau Dakwaan Kedua;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua Dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putuan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi terima dari KP Ahyar sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) buat pembayaran biaya pemasangan listrik baru (kolektif
) yang diterima dan ditandatangani oleh Maryono, tertanggal 5 November 2012;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari KP Ahyar sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) buat pembayaran biaya pemasangan listrik baru (kolektif) yang diterima dan ditandatangani oleh Maryono, tertanggal 29 Maret 2013;
- 1 (satu) lembar kwitansi terima dari KP Ahyar sejumlah Rp28.500.000,00 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) buat pembayaran DP pembayaran listrik yang diterima dan ditandatangani
oleh Maryono tertanggal 5 Agustus 2013;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas buku yang berisi daftar nama warga Dusun Pering Desa Watuprapat yang telah membayar pemasangan aliran listrik;
- 1 (satu) lembar kwitansi terima dari Kades Mariyono, buat pembayaran pasang baru lampu listrik I-Bp kolektif sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), tertandatangan Sugiono diatas materai sejumlah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), tertanggal 5 Nopember 2012;
- 1 (satu) lembar kwitansi
terima dari Kades Mariyono, buat pembayaran DP Kolektif sejumlah Rp25.700.000,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah), tertandatangan Sugiono diatas materai sejumlah Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), tertanggal 16 Nopember 2012;
- 1 (satu) lembar kwitansi terima dari Eko Wahyu, buat pembayaran pasang baru lampu listrik (LPB) daya 900 sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah), tertandatangan Sugiono, tertanggal 16 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar kwitansi terima dari Sianto sejumlah Rp10.700.000,00 (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) buat pembayaran biaya pemasangan listrik baru (kolektif) yang diterima di tanda tangani oleh Maryono tertanggal 16 November 2012;
- 1 (satu) lembar kwitansi terima dari Sianto sejumlah Rp5.100.000,00 (lima juta seratus ribu rupiah) buat pembayaran DP pembayaran listrik yang diterima dan ditandatangani Maryono tertanggal
Dikembalikan kepada Terdakwa Mariyono
bin Surai;
Terbanding/Penggugat : PT.Gracia Griya Kencana
136 — 119
tuntutan provisi Pembanding II / Penggugat Asal /Tergugat Intervensi I / Terbanding untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat Asal / Pembanding II / Tergugat Intervensi I / / Terbanding untuk sebagian;
Menyatakan Pembanding I / Tergugat Asal / Tergugat Intervensi II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap / Pembanding II / Penggugat Asal / Tergugat Intervensi I / Terbanding;
Menyatakan batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli KolektifPada tanggal 10 Oktober 2013, oleh dan antara PENGGUGAT denganTERGUGAT telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Jual Beli Kolektif UnitCondotel The Kalyana, Buah Batu, Bandung (PPJB KOLEKTIF), dimanadalam PPJB Kolektif tersebut PENGGUGAT dan TERGUGAT sepakat untukmelakukan jual beli kolektif atas 150 (Seratus lima puluh) Unit Condotel TheKalyana, Buah Batu, Bandung.4.
Kolektif ini (Vide Pasal 3ayat (1) PPJB Kolektif)..
(Vide Pasal 4mengenai Hak dan Kewayjiban Pihak Pertama PPJB Kolektif).9.
PPJB Kolektif Tanggal 10 Oktober 2013 yang dibuat oleh dan antaraPENGGUGAT dan TERGUGAT mengatur tentang hal tertentu, yaitutentang jual beli secara kolektif atas 150 (Sseratus lima puluh) Unit tipeSuperior The Kalyana Condotel, Buah Batu, Bandung milikPENGGUGAT.
;Bahwa sebagaimana premis dalam PPJB Kolektif, telah dinyatakanantara lain sebagai berikut:a.
139 — 31
Menyatakan BATAL Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kolektif (PPJB Kolektif) tertanggal 10 Oktober 2013 yang telah disepakati sepanjang antara Penggugat dan Tergugat, kecuali terhadap kewajiban yang harus dilakukan Penggugat dengan Pihak Ketiga tetap sah dan mengikat secara hukum; 4. Menyatakan seluruh pembayaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) yang telah dilakukan Tergugat menjadi hak Penggugat dan tidak akan dikembalikan;5.
Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kolektif unit Condotel The Kalyana, Buah Batu Bandung tertanggal 10 Oktober 2013 sepanjang kewajiban Tergugat Intervensi I terhadap Para Penggugat Intervensi atas pembelian atas 16 (enam belas) unit condotel yang telah dijual Tergugat Intervensi II kepada Para Penggugat Intervensi adalah sah dan mengikat secara hukum; 3.
Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kolektif Unit Condotel The Kalyana Buah Batu tertanggal 10 Oktober 2013 melahirkan Perikatan antara Tergugat Intervensi I dengan Para Penggugat Intervensi;4. Menyatakan perjanjian-perjanjian antara Para Penggugat Intervensi dengan Tergugat Intervensi II yang tertera di bawah ini adalah sah secara hukum :A.
Pada tanggal 10 Oktober 2013, oleh dan antara PENGGUGAT denganTERGUGAT telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Jual Beli KolektifUnit Condotel The Kalyana, Buah Batu, Bandung (PPJB KOLEKTIF),dimana dalam PPJB Kolektif tersebut PENGGUGAT dan TERGUGATsepakat untuk melakukan jual beli kolektif atas 150 (seratus lima puluh)Unit Condotel The Kalyana, Buah Batu, Bandung.4.
Bag.sesuai tahap pembayaran yang diatur dalam Pasal 5 PPJB Kolektif. (VidePasal 4 mengenai Hak dan Kewajiban Pihak Pertama PPJB Kolektif)..
Bag.melakukan perbuatan hukum mengadakan jual beli yang kemudiandituangkan dalam bentuk PPJB Kolektif. PPJB Kolektif Tanggal 10 Oktober 2013 yang dibuat oleh dan antaraPENGGUGAT dan TERGUGAT mengatur tentang hal tertentu, yaitutentang jual beli secara kolektif atas 150 (seratus lima puluh) Unit tipeSuperior The Kalyana Condotel, Buah Batu, Bandung milikPENGGUGAT.
Oleh karena PPJB Kolektif Tanggal 10 Oktober 2013yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sahmenurut hukum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 13838 KUHPerdata,PPJB Kolektif Tanggal 10 Oktober 2013 berlaku dan mengikat bagi parapihak yang membuainya, yaitu bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT selakuPara Pihak di dalam PPJB Kolektif, sehingga baik PENGGUGAT maupunTERGUGAT wajib melaksanakan Perjanjian Kerjasama tersebut denganpenuh itikad baik.19.
Bahwa kami melihat ada upayaupaya yang dilakukan olehPENGGUGAT untuk menghindar dan melepaskan diri dari hubunganhukum yang telah disepakati dan mengikat antara PENGGUGATdengan TERGUGAT dalam PPJB Kolektif;18. Bahwa sebagaimana premis dalam PPJB Kolektif, telah dinyatakanantara lain sebagai berikut:a.
Terbanding/Terdakwa : IMAM TAUKED
151 — 120
Untuk ketentuan prosedur pencairandana PIP TA 2015 dapat dicairkan secara kolektif bila penerima PIP yangmenggunakan virtual account dan berada di daerah yang sulit untukmengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur dikecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transportpengambilan lebin besar dari bantuan yang akan diterima), makapengambilan dana BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengandikuasakan kepada kepala sekolah/kepala lembaga pendidikan ataubendahara
Surat permohonan pencairan secara kolektif dari kepala sekolah.4. Surat permohonan pengajuan ke Bank dari kepala sekolah.5. Data PenerimaSekira bulan Oktober November 2016, Terdakwa bersama sama dengansaksi MOH SHOLEH HADI MUSLIM dan saksi ROSYID mengkordinirpencairan secara kolektif dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015yang belum dicairkan, dimana saksi MOH SHOLEH HADI MUSLIM dan saksiROSYID yang ditugaskan Terdakwa untuk mendatangi saksi Drs.
seluruh berkaspersyaratan pencairan secara kolektif dana Program Indonesia Pintar (PIP)Tahun 2015 kepada saksi ERWAN SUPRIYANTO Bin SUPRIYO.
Dimana Proses pencairan kolektif hanyadiperbolehkan untuk penerima di daerah yang sulit mengakses ke unit kerjaBRI atau apabila dapat mengakses, biaya transportasi yang dikeluarkan lebihbesar dibanding dengan dana yang diterima.
Terbanding/Terdakwa : ERWAN SUPRIYANTO Bin SUPRIYO
109 — 103
kolektif dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 kepadaterdakwa ERWAN SUPRIYANTO Bin SUPRIYO.
pencairan dana PIP secara kolektif dan menginput masing masing nama siswa sesuai dengan sekolahnya.
ROHIM menyerahkan seluruh berkas persyaratanpencairan secara kolektif dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 kepadaterdakwa ERWAN SUPRIYANTO Bin SUPRIYO.
Setelah proses pencairannyaselesai, terdakwa ERWAN SUPRIYANTO Bin SUPRIYO menyampaikan kepada teller telah memproses pencairan dana PIP secara kolektif, terdakwa ERWANSUPRIYANTO Bin SUPRIYO tinggal meminta uangnya dari teller sesuai dengan jumlah siswa yang berhasil diproses pada hari itu yang mencairkan dana PIP tahun 2015 secara kolektif di Bank BRI Unit Maron Probolinggo:a.