Ditemukan 143 data
Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (âÂÂAAIâÂÂ)
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
1.1. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI (diwakili oleh Muhammad Ismak)
2.2. PERKUMPULAN ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI (diwakili oleh Arman Hanis, S.H)
3.3.
345 — 342
Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juni 2022;
2. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001319.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 12 Juli 2022;
3. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001383.AH.01.08.
Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile tertanggal 20 Juli 2022;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa berupa:
1. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001148.AH.01.08. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juni 2022;
2.
Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001319.AH.01.08 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 12 Juli 2022;
3. Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001383.AH.01.08.
Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Perkumpulan Perkumpulan Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile, tertanggal 20 Juli 2022;
4. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 463.000,00 (empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Penggugat:
Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI)
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
1.1. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI (diwakili oleh Muhammad Ismak)
2.2. PERKUMPULAN ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI (diwakili oleh Arman Hanis, S.H)
3.3.PERKUMPULAN ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI (diwakili oleh Ranto Parulian Simanjuntak, S.H.,M.H)
Pembanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : 2. PERKUMPULAN ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI (diwakili oleh Arman Hanis, S.H) Diwakili Oleh : Benedictus Wisnu Herbowo Hardyanto, S.H., M.H.
Pembanding/Tergugat II Tergugat II Tergugat II Intervensi III : 3.
96 — 60
ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI (diwakili oleh Muhammad Ismak) Diwakili Oleh : Andi Ryza Fardiansyah
Pembanding/Tergugat II Tergugat II Intervensi II : 2. PERKUMPULAN ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI (diwakili oleh Arman Hanis, S.H) Diwakili Oleh : Benedictus Wisnu Herbowo Hardyanto, S.H., M.H.
Pembanding/Tergugat II Tergugat II Tergugat II Intervensi III : 3.PERKUMPULAN ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA OFFICIUM NOBILE disingkat AAI (diwakili oleh Ranto Parulian Simanjuntak, S.H.,M.H) Diwakili Oleh : Alvajune Gabriella Manuhua, SH.
Terbanding/Penggugat : Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI)
Terbanding/Tergugat : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
34 — 10
Dan tindakan PENGGUGAT mana sungguh telahmencederai dan menodai kehormatan profesi Advokat sebagai profesi terhormat(officium nobile). Dan karena faktanya dari uraian dalildalil gugatan PENGGUGATtelah terjadi pelanggaran undangundang dan kode etik advokat, maka.TERGUGAT meresievier akan membuat pengaduan pelanggaran kode etik advokatkepadaDewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADD) sebagaiwadah tunggal Organisasi Advokat Indonesia;9.
Akan tetapi justeru yangsecara nyata melecehkan kehormatan profesi Advokat sebagai profesi terhormat(officium nobile) adalah PENGGUGAT sendiri sebagaimana terlihat dari dalildalilgugatan yang secara naif diuraikan pada butir 5 huruf a dan b angka 1 s.d. 6 di atas;10.
Bahwa berdasarkan faktafakta hukum di atas, jelas kiranya, TERGUGAT "tidakpernah melakukan ingkar janji (wanprestasi)"" yang menimbulkan kerugian baikmateril dan imateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus limapuluh juta rupiah), akan tetapi justru sebaliknya tindakan PENGGUGAT yang telahmengajukan gugatan kepada TERGUGAT telah secara nyatanyata melanggarundangundang dan kode etik advokat telah mencederai dan menodai kehormatanprofesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium tiobile
36 — 10
., ;Halaman 1 dari 27 halaman Putusan No. 165/G/2013/PTUNJKTSeluruhnya Kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Advokat pada POS BANTUANHUKUM (POSBAKUM) AAI Officium Nobille,beralamat di Plaza Gani Djemat Lantai 5, Jalan ImamBonjol Nomor 76/78 Jakarta Pusat 10310, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 30 Oktober 2013,selanjutnya disebut sebagaiPENGGUGAT 5Melawan :KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIKINDONESIA, Berkedudukan di JalanSisingamangaraja Nomor 2, Jakarta Selatan12110, dalam perkara inimemberikan
102 — 75
TERGUGAT dan TERGUGAT II malah sebaliknya secara tibatibamelalui tilpbon salah seorang Direksi PARA TERGUGAT yang bernamaDONISIUS ADI in casu TERGUGAT Ill tanpa ada basa basi, tidak sopan,langsung memakimaki PENGGUGAT dengan katakata yang sangat kotor,menyinggung perasaan, harga diri dan kehormatan, baik secara pribadi maupunsecara profesi dengan mengeluarkan perkataan lisan tidak tahu malu, tidak tahudiri dan sebagainya yang tentunya sangat menciderai profesi advokat selakuprofesi yang mulia (officium
melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatukerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dalam diri TergugatKerugian ini harus diambil dalam arti yang luas, tidak hanya mengenai kekayaanharta benda seseorang, melainkan juga mengenai kepentingan kepentinganlain dari seorang manusia yaitu tubuh, jiwa dan kehormatan seseorang.Dalam hal ini, profesi hukum PARA PENGGUGAT selaku advokat yangmerupakan profesi yang mulia (officium
Bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat Ill terhadap Penggugat telah jelas,yaitu adanya penghinaan kepada Penggugat yang juga berprofesi Advokatselaku profesi yang mulia (officium nobile).Menimbang, bahwa eksepsi para Tergugat tersebut diatas menurut Majelissudah menyangkut pokok perkara sebab untuk mengetahui apakah gugatan inigugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum, baru dapat diketahuisetelah mempertimbangkan faktafakta dan buktibukti dari kedua belah pihak.
132 — 42
PTA.MdnZaye zSSNS 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Agama Medan yang memeriksa dan mengadiliperkara Cerai Talak pada tingkat banding, dalam persidangan Hakim Majelistelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara;PEMBANDING, tempat/tanggal lahir Medan, 05 Agustus 1974, agama Islam,pekerjaan Ibu rumah tangga, tempat tinggal di KOTAMEDAN, dalam hal ini memberi kuasa kepada JonyHendrawan Tarigan, SH, dan Mursyda, SH, masingmasingAdvokat pada Law Office OFFICIUM
249 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa secara sadar selaku Penasihat Hukum dan sebagai Advokatsebagai Officium Noble (Profesi yang terhormat) dalam melaksanakanpekerjaannya telah melakukan perbuatan yang tidak sepatutnya dantidak terpuji yaitu telan mempunyai ide dan kehendak melakukanpenyuapan kepada Hakim yang dia tahu atau patut mengetahui tentangyang dia lakukan tersebut adalah perbuatan tercela dan merusakkehormatan Advokat serta bertentangan dengan yang menjadi kewajibandan kewenangannya tanpa mengindahkan ketentuan perundangundangan
92 — 61
TERGUGAT dan TERGUGAT II malah sebaliknya secara tibatiba melalui tilpon salah seorang Direksi PARA TERGUGAT yang bernamaDONISIUS ADI in casu TERGUGAT Ill tanpa ada basa basi, tidak sopan,langsung memakimaki PENGGUGAT dengan katakata yang sangat kotor,menyinggung perasaan, harga diri dan kehormatan, baik secara pribadimaupun secara profesi dengan mengeluarkan perkataan lisan tidak tahu malu,tidak tahu diri dan sebagainya yang tentunya sangat menciderai profesiadvokat selaku profesi yang mulia (officium
Dalam hal ini, profesi hukum PARA PENGGUGAT selaku advokat Halaman 6 Dari 20 Halaman Putusan Nomor 759/PDT/2017/PT.DKIyang merupakan profesi yang mulia (officium nobile) tidak mendapatkanhaknya atas success fee yang sudah menjadi kebiasaan dan atau kepatutanyang terdapat dalam masyarakat terhadap diri atau barang orang lain,sebagaimana diuraikan dalam point 22 huruf d di atas.Berdasarkan alasanalasan yang terurai pada posita diatas, PARA PENGGUGATmohon dapat kiranya Pengadilan menjatuhkan putusan
Terbanding/Tergugat : YETY SUSIANINGSIH
Terbanding/Turut Tergugat : MOESA alias YOHANES MOESA
104 — 44
bantuanjasa bantuan hukum bersamaan ditanda tangani Surat Kuasa Khusus tanggal26 Februari 2019 antara Tergugat sebagai Pemberi Kuasa denganPenggugat sebagai Penerima Kuasa adalah berdasarkan UndangUndangAdvokat no.18 Tahun 2003 sebagaimana dipertegas dinyatakan oleh DEWANPIMPINAN NASIONAL PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA dalam surattanggal 4 Maret 2020 no : 120/DPN/PERADI/III/2020 kepada Penggugatkasus sama dalam butir nomor 1 berbunyi (no.1) : Bahwa Profesi Advokatadalah profesi yang mulia dan terhormat (officium
main Hakim sendiri melakukan perbuatan melawanhukum yang telah melakukan penghinaan pencemaran nama baik Penggugat,maka kepada Tergugat wajid membayar sisa uang honor Advokat sebanyakRp.7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) serta kerugian Rp.5.000.000,(lima juta rupiah) kepada Penggugat ditambah kerugian immateriil ditaksasidengan uang tunai sebanyak Rp.5.000.000.000, (lima milyar rupiah) supayakembali mendapat kepercayaan masyarakat serta kepada profesi Advokat yangMulia dan Terhormat (officium
269 — 223
;Kesemuanya adalah Advokat dan KonsultanHukum, Kewarganegaraan Indonesia, padakantor LAW FIRM RL & PARTNER'S yangberalamat di Officium Offices GrahaMampang Lt. 3 jalan Mampang PrapatanRaya Kav. 100 Jakarta Selatan ; Selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT ;Melawan :BUPATIKEDIRI ; Tempat Kedudukan : Jalan Soekarno Hatta No. 1, Perkara Nomor : 253/G/2015/PTUN.SbyHal. 1 dari 43 Halaman.Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri ;Dalam hal ini berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : 183.1/2762/418.32/2015,tertanggal
169 — 0
Karena jabatan Hakim merupakanjabatan terhormat, mulia (NOBILE OFFICIUM) dan bermartabat luhur.Bahwa oleh Karena Pembanding/dahulunya Tergugat 2 tidak diberikankesempatan untuk mengajukan alat bukti surat dan saksi sebagaimanadibenarkan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku olehmajelis hakim dalam perkara aquo padahal waktu masih tersedia.Bahwa oleh karenanya Pembanding/dahulunya Tergugat 2 beranggapanmajelis hakim aquo belum mencerminkan Ketaqwaan,Kejujuran danKeadilan.Bahwa yang Pembanding
163 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pencemaran Nama Baik,namun serta merta disangkalinya sendiri bahwa Tergugat tidak menuduhpara Penggugat memalsukan alat bukti P1 dan P2, berdasarkan kutipanpernyataan di Harian Umum Kompas hari Jumat 29 Januari 2010 dikolon Politik & Hukum dengan topic Peradi Pertanyakan PertimbanganPutusan MK, (hal.2), tindakan mana bahwa Tergugat merasa tidakmencemarkan nama baik para Penggugat itu sama saja tindakanpengecut dan pecundang yang berjiwa kerdil dan tidak bermoral sebagaiAdvokat yang berprofesi terhormat (officium
Putusan Nomor 692 K/Pdt/201316sebagai seorang advokat (profesi yang Officium Nobile) dan selaku KetuaUmum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) hal mana atas perbuatanpara Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi tersebut PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi mengalami kerugian moril;Bahwa dengan demikian sangatlan beralasan apabila Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dihukum untuk membayar ganti rugi morilkepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang perinciannya adalahsebagai berikut
25 — 9
ZAINUL AMRI,S.H. 5Seluruhnya Kewarganegaraan Indonesia, PekerjaanAdvokat pada POS BANTUAN HUKUM( POSBAKUM ) AAI Officium Nobille, beralamatdi Plaza Gani Djemat Lantai 5, Jalan Imam BonjolNomor 76/78 Jakarta Pusat 10310, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal 30 OktoberSelanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT /PEMBANDDING, jpse:essseenensssrcoeeeeencnmemonenenseMELAWAN:KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,Berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2,Jakarta Selatan 12110, dalam perkara
72 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tinggi/Universitas tersebut sematamata untukmenjalanksn Tri Darrna Perguruan Tinggi dan sebagai bagian dan prosespendidikan dari Universitas (Lihat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 06/PUU11/2004) ;Bahwa sangat salah dan keliru apabila Organisasi yangmengatasnamakan Serikat Federasi Pekerja Mandiri dapat menjadi wakil bagiPenggugat apalagi dengan memakai Surat Kuasa Khusus untuk melakuksnproses beracara di persidangan yang hal ini tidak dapat ditolerir oleh insanAdvokat sebagai profesi yang mulia (officium
34 — 9
.; Sedangkan mengenai dalil Termohon yang menyatakan buktinyamampu sewa Advokat nyatanyata merupakan dalil yang merendahkanmartabat Profesi Advokat yang merupakan Profesi yang Mulia (officium nobile)karena menurut ketentuan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 tentangAdvokat dan kode etik profesi advokat, seorang Advokat memberikan jasahukum dengan hak menerima honorarium bukan disewa yang berkonotasiseperti halnya barang sebagaimana jawaban Termohon dimaksud, namunkarena dalil tersebut disampaikan oleh
Sedangkan dalil Termohon yangmenyatakan mampu sewa Advokat dianggap Pemohon melaluiKuasa Hukumnya merendahkan martabat Profesi Advokat yangmerupakan Profesi yang mulia (Officium Nobile) itu tidak benar,kalimat itu justru murni dari Prinsipal (Termohon) bukan dari KuasaHukumnya, agar ada tambahan kalimat tersebut. Yang benar adalahtidak ada maksud dan niatan dari Termohon Konvensi merendahkanmartabat profesi Advokat, itu hanya perasaan sensitifitas dariPemohon melalui Kuasa Hukumnya.
38 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat III sebagai pengemban profesi yangmulia (nobile officium) seharusnya bersifat tidak memihak dan bebas (impartialityand independency) serta terpanggil untuk meluruskan perbuatan yang dilakukanTergugat I dan Tergugat II adalah melawan hukum;Dengan adanya tuntutan masyarakat yang makin komplek, Tergugat III tidakbersifat pasif dengan mengandalkan pada kebenaran formal dari Tergugat I dan II.Tergugat III harus bersikap jeli dan aktif dalam mencari kebenaran materil dalampembuatan aktaaktanya
No. 316 K/Pdt/2012mempunyai kewajiban hukum untuk menyerahkannya kembali kepada PemohonKasasi tanpa syarat.Kewajibankewajiban hukum tersebut dilanggar oleh Termohon Kasasi apalagidalam mengemban profesi mulia (nobile officium) selaku Notaris.Pemohon Kasasi berulang kali meminta Termohon Kasasi III untuk mengembalikankeempat sertifikat tersebut yang menurut pengakuan Termohon Kasasi IIIdiserahkan secara sepihak karena memang tidak ada kepentingan hukum lagidengan profesi Termohon Kasasi III serta
Namun kewajiban hukumtersebut tidak dilakukan oleh Termohon Kasasi III karena adanya niat burukmembaliknamakan kepada Termohon Kasasi I walaupun melanggar hukum.Profesi mulia (nobile officium) yang seharusnya dijunjung tinggi telah dilacurkanTermohon Kasasi III.
12 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa berdasarkan pertimbangan/kesimpulan hukum yang diambil oleh MajelisHakim Pertama dan Majelis Hakim Banding tersebut tidak bersesuaian denganfaktafakta hukum yang sebenarnya dan terkesan menyembunyikan suatufakta hukum, sebagaimana dalam asas hukum judicio officium suumex cedentinon paretur.
34 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
;quad non penerima kuasa diberi kKuasa sepenuhnya untukmelakukan segala tindakan dan upaya hukum yang bermanfaat bagisi pemberi kuasa akan tetapi tindakan penerima kuasa yangmelimpahkan kuasanya menjadi kontra produktif dengan sifatjabatan dari Penerima Kuasa yang officium nobile yang tidak bolehmelanggar kode etik profesi dan peraturan perundangundangan;Untuk itu. Turut Terlawan memohon kepada YM.
50 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 96 K/TUN/2017Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat danKonsultan Hukum pada Kantor LAW FIRM RL & PARTNERS yangberalamat di Officium Offices Graha Mampang Lt. 3 Jalan MampangPrapatan Raya Kav. 100, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor 007/SKMKMKRL/X1I/2016, tanggal 15 November 2016;Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata
ALBERT RIYADI SUWONO, SH., M.Kn., MH
Tergugat:
VERA WIDJAJA alias VERA WIJAYA
81 — 0
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai Advokat dan penegak hukum yang beritikad baik dan harus dilindungi menurut hukum ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghina/mencemarkan nama baik Pengugat sebagai :
- Advokat Senior dan penegak hukum yang bermartabat, terhormat, dan mulia (officium nobile), dan ;
- menghina atau menista