Ditemukan 467 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-03-2012 — Upload : 24-05-2012
Putusan PN SORONG Nomor 7/PID.B/2012/PN.SRG
Tanggal 15 Maret 2012 — - MUCH. RAMLI LATIEF
12461
  • Ramli Latief tidak terbuktibersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan panganyang sudah kadaluarsa , sebagaimana diatur dalam Pasal 55huruf d Jo Pasal 21 huruf e UU RI No. 7 tahun 1996 tentangpangan dalam dakwaan Primair oleh karena itu membebaskanmereka terdakwa Much. Ramli latief dari dakwaan Primairtersebut ; 2. Menyatakan bahwa terdakwa Much.
    berikut :e Bahwa saksi sebagai anggota Kepolisian pada PolresSorong Kota j; rr ereeee eee Bahwa balai besar POM Jayapura pernah meminta anggotaPolisi dari Kantor saksi untuk mendampingi petugas dariBalai besar POM Jayapura untuk melakukan pemeriksaan10terhadap toko dan apotek yang menjual makanan ,minumandan obatobatan ;Bahwa saksi yang ditugaskan untuk mendampingi petugasdari Balai Besar POM Jayapura tersebut;Bahwa saksi mengerti didengar keterangannyadipersidangan sehubungan ditemukannya barang panganyang
    dperjualbelikan di toko milik terdakwa sebelumdiserahkan kepadaPembeli ; Bahwa benar terdakwa mengetahui ada ditemukan barangpangan yang sudah kadaluarsa di toko milik terdakwa daripenyampaian anak terdakwa dimana pada hari Selasatanggal 19 April 20141 sekitar pukul 12.00 wit adapetugas dari Balai Besar POM Jayapura melakukanpemerikaaan di toko Anugerah dan menemukan ada panganyang sudah kadaluarsa ; Bahwa benar saat dilakukan pemeriksaan di toko Anugerahmilik terdakwa didapatkan ada barang pangan
    Mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan panganyang sudah kadaluarsa ; Ad.1.Barang Siapa; Menimbang, Bahwa unsur barang siapa diartikansebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkanterhadap perbuatannya bilamana telah terbukti ; Bahwa dipersidangan telah dihadirkan seorang terdakwa danmembenarkan seluruh indentitas yang tercantum dalam suratdakwaan Jaksa Penuntut Umum serta saksisaksi jugamembenarkan bahwa terdakwalah yang diduga melakukan tindakpidana yang didakwakan dalam perkara
    Mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan panganyang sudah kadaluarsa 7 e eee eee e reneeAd.1.Barang Siapa; Menimbang bahwa unsur barang sSiapa telahdipertimbangkan dalam dakwaan Primair sehingga MejelisHakim mengambil alih pertimbangan unsur barang siapa dalamdakwaan Primair menjadi uraian unsur kesatu dalam dakwaanSubsidair ini dimana dalam dakwaan Primair unsur barangSiapa telah telah terpenuhi maka dengan demikian unsur33barang sSiapa dalam dakwaan subsidair ini juga telahterpenuhi j;
Register : 27-08-2013 — Putus : 21-11-2013 — Upload : 29-09-2014
Putusan PN TARAKAN Nomor 307/Pid.B/2013/PN-Trk
Tanggal 21 Nopember 2013 — BURHANUDDIN BIN (ALM) SAMSU
7310
  • Menyatakan terdakwa BURHANUDDIN BIN (ALM) SAMSUbersalah melakukan tindak pidana Pelaku usaha panganyang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadapsetiap pangan olahan yang dibuat didalam Negeri ataudiimpor, untuk diperdagangkan dalam kemasan eceransebagimana diatur dan diancam dalam pasal 142 Jo Pasal 91ayat 1 UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang2.
Putus : 17-06-2015 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2048 K/PID.SUS/2014
Tanggal 17 Juni 2015 — JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SINGKAWANG ; THE MIN SU
14541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yang diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Singkawangkarena didakwa:DAKWAAN:Bahwa ia Terdakwa THE MIN SU pada hari Kamis, tanggal 4 Oktober2012 sekira pukul 09.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain dalambulan Oktober tahun 2012, bertempat di Jalan Kalimantan Kota Singkawangatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalamdaeah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, memasukkan pangan ke dalamwilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia, panganyang
    terjamin keamanan dan mutuproduk pangan tersebut serta membahayakan kesehatan bagi yangmengkonsumsinya;Bahwa perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 58 huruf k UndangUndang RI Nomor 7 tahun 1996 tentangPangan;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSingkawang tanggal 19 Agustus 2013 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa THE MIN SHU bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja mengedarkan pangan ke dalam wilayah Indonesia panganyang
Putus : 16-04-2012 — Upload : 13-06-2013
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 40/PID. SUS/2012/PN. SKW
Tanggal 16 April 2012 — ARIF Bin SAIREN
322
  • Pid.Sus/2012/PN.SKW Hal. 3 dari 15 hal Bahwa perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 58 huruf k UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 1996 TentangPangan Jo Pasal 36 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan .SUBSIDAIR : Bahwa ia terdakwa ARIF Bib SAIREN pada waktu dan tempat sebagaimanadisebutkan dalam dakwaan Primair diatas, dengan sengaja mencoba memasukkan panganke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia panganyang
    sebagai staf bidang perdagangan pada SeksiPerlindungan Konsumen, Kemetrologian dan Perdagangan Luar Negeri padaDinas Perdangangan Koperasi dan UKM Kota Singkawang;e Bahwa tugas saksi adalah melakukan pengawasan terhadap barangbarang yangberedar di pasaran atau barangbarang baik berupa pangan dan barang jadi yangdiproduksi di dalam negeri maupun yang diproduksi atau didatangkan dari luarnegeri khususnya di daerah Kota Singkawang; e Bahwa setiap orang diperbolehkan dan dibenarkan untuk melakukan usaha panganyang
    No: 40/Pid.Sus/2012/PN.SKW Hal. 11 dari 15 hal dalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan Undang undang ini dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal36 Ayat (2)5 nnnennn ence nnn ene nen enennnnnenennnenennnscnannnnnenananenenenenenensnenensMenimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 7 Tahun 1996 tentang Panganyang dimaksud dengan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air,baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai
Register : 07-11-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 26-12-2018
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 265/Pid.Sus/2018/PN Pwt
Tanggal 20 Desember 2018 — Penuntut Umum:
ANTON SUTRISNO, S.H.M.H.
Terdakwa:
YOHANES SETIYO BUDI alias YOHAN
9216
  • Purwokerto Barat, Kab.Banyumas atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasukdalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memperdagangkanpangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu panganyang tercantum dalam label kemasan pangan, perbuatan tersebutTerdakwa lakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa Terdakwa sejak tahun 2017 mendapatkan suplai minumankeras merk Vodka palsu dan tanpa izin edar
    yangdigunakan untuk mengangkut, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktidiamankan dan dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Banyumas untukpenyidikan lebih lanjut; Bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1(satu) botol minuman keras merk Vodka dan 1 (satu) botol plastik berisicairan bening di Labratorium Semarang dinyatakan barang buktitersebut adalah positif mengandung metahanol dan ethanol yangmembahayakan bagi kesehatan; Bahwa, perbuatan Terdakwa yang telah memperdagangkan panganyang
    adalah pemulung barang bekassedangkan Terdakwa bekerja sebagai penjual warung kelontongdialamat dan berjualan minuman keras dirumahnya juga; Bahwa, minuman keras yang dijual Terdakwa bukan hanya jenis vodka,ada jenis manshion house, anggur hitam dan anggur merah; Bahwa, Terdakwa menyimpan semua minuman keras di kamarkontrakan yang Saksi kontrak dan dibayari oleh Terdakwa, dimanarumah kontrakan tersebut dimiliki oleh Saksi Sunarjo Alias Eyang; Bahwa, perbuatan Terdakwa yang telah memperdagangkan panganyang
    yang dikontrak oleh Saksi Tri Adi,Halaman 10 dari 28 Putusan Nomor 265/Pid.Sus/2018/PN Pwtdan Saksi baru tahu setelah dijelaskan oleh petugas Kepolisian padasaat akan diperiksa; Bahwa, Saksi tidak tahu sama sekali melinat Saksi Tri Adimaupun Terdakwa membawa dan menyimpan minuman keras dirumahSaksi karena setahu Saksi kamar tersebut hanya dipakai oleh Saksi TriAdi untuk menyimpan rongsokan; Bahwa, perbuatan Terdakwa yang telah memperdagangkanpangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu panganyang
    merk mansion house harganya juga sama, lalu Saksi jual kemballseharga Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per kartonnya; Bahwa, awalnya Saksi tidak tahu jika minuman merk vodkatersebut adalah palsu, akan tetapi Saksi curiga karena labelnyamerupakan label fotokopian dan minuman keras merk vodka yang asliharganya Rp1.850.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa, perbuatan Terdakwa yang telah memperdagangkanpangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu panganyang
Register : 14-07-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PT MATARAM Nomor 74/PID.SUS/2021/PT MTR
Tanggal 12 Agustus 2021 — Pembanding/Penuntut Umum V : WAHYUDIONO, SH
Terbanding/Terdakwa : SUBANDI EFENDI
7221
  • Terdakwa Subandi Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahdengan sengaja turut serta melakukan perbuatan memperdagangkanPangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Panganyang tercantum dalam label Kemasan Pangan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 89 sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu PenuntutUmum melanggar Pasal 141 jo Pasal 89 UU Nomor : 18 Tahun 2012Tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;2. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama selama 5 (lima)bulan;2.
    Menyatakan Terdakwa Subandi Efendi tersebut di atas telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengansengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamananpangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kKemasan panganyang dimaksud dalam pasal 89 yang dilakukan secara bersamasama,sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2.
Register : 12-12-2012 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 08-02-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 499 / Pid. Sus / 2012 / PN.Bks
Tanggal 13 Februari 2013 — SAMUEL SIMTH TAMBUNAN
5212
  • Tsing Tao China 19 kaleng Pangan tanpa izin edar; e Bahwa ke dua belas jenis pangan tanpa ijin edar tersebut merupakan panganyang akan diedarkan oleh terdakwa di Swalayan Commissary yang berada diwilayah Duri, dimana sebelum diedarkan terdakwa menyimpan stokstokpangan/makanan tersebut di tempat penyimpanan sementara yaitu digudangdan di etalaseetalase tempat menyimpan makanan didalam Swalayantersebut; Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf k UndangundangNo.7 tahun 1996 tentang
    /Putusan No : 499/Pid.Sus/2012/PN.Bks;e Bahwa saksi dan anggota Balai Besar POM Pekanbaru melakukan operasigabungan di daerah Swalayan Commissary yang berada di komplek ChevronDuri Kec.Mandau Kab.Bengkalis dan ketika itu ditemukan ada produk panganyang dijual disana tidak ada Surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) karenaproduk pangan yang diedarkan harus ada MD/ML nya; e Bahwa saksi mengetahui bahwa bahan pangan yang diedarkan tersebut harusada Surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) dari petugas Balai
    keterangan Terdakwa, Majelis Hakim menemukan fakta fakta hukum dimana ketika Balai Besar POM Pekanabru melakukan operasigabungan di daerah Swalayan Commissary yang berada di komplek Chevron DuriKec.Mandau Kab.Bengkalis pada hari Selasa tanggal 19 April 2011 sekira pukul18.15 Wib; 9 222 22 orn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nn nn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn eneMenimbang, bahwa pada saat itu ditemukan ada produk pangan yang dijualdisana tidak ada surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) karena produk panganyang
    Pangan terlebih dahulu diuji dan atau diperiksa dari segi keamanan, mutu,dan atau gizi sebelum peredarannya; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dimana bahan panganyang tidak memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) tidak bolehdiedarkan di willayah indonesia, hal ini diatur dalam Undangundang Kesehatanyaitu UU.No.7 Tahun 1996 tentang Pangan; Menimbang, bahwa MD adalah kode atau huruf depan untuk makananproduksi dalam negeri, sedangkan ML adalah kode atau huruf depan untukmakanan produksi
Putus : 05-07-2012 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN KETAPANG Nomor 108/Pid.Sus/2012/PN.KTP
Tanggal 5 Juli 2012 — BAMBANG HERMAWAN
4640
  • Unsur memproduksi atau memasukan kedalam Wilayah Indonesia Panganyang dikemas untuk diperdagangkan tanpa mencantumkan label ;Menimbang, bahwa terhadap unsur unsur tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    Unsur memproduksi atau memasukan kedalam Wilayah Indonesia Panganyang dikemas untuk diperdagangkan tanpa mencantumkan label ;Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan delik tersebut diatas, dapatdisimpulkan bahwa perbuatan disebutkan dalam rumusan delik tersebut bersifatalternatif apabila salah satu perbuatan dari rumusan delik tersebut terpenuhi makaunsur tersebut telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan baikdari keterangan saksi saksi maupun keterangan terdakwa
    No.7 tahun 1996 tentangPangan dan Pasal 197 KUHAP serta Peraturan Peraturan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:151 Menyatakan Terdakwa BAMBANG HERMAWAN terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ** Memproduksi Panganyang dikemas untuk diperdagangkan tanpa Mencantumkan Label ;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG HERMAWAN olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) bulan dan denda sebesar3.000.000 ( tiga juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Register : 18-09-2019 — Putus : 20-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 250/Pid.Sus/2019/PN Pms
Tanggal 20 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
HERI SANTOSO,SH
Terdakwa:
Sumiatik
5818
  • BahwaberdasarkanSurat Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan Nomor : BPM.04.03.82.822.09.17.490a tanggal 18 September 2017 perihal Laporan HasilHalaman 5 dari 17 Putusan Nomor 250/Pid.Sus/2019/PN PmsPengujian berupa Mie Kuning Basah berkesimpulan bahwa terhadap Panganyang diuji berupa Mie Kuning Basah menerangkan bahwa Mie Kuning BasahtersebutA Indent Borak : (Negatif) dan Indent Formalin : + (Positif) denganketerangan TMS Formalinwana nnn nn === Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur
    Bahwa berdasarkan Surat Kepala Balai BesarPengawas Obat dan Makanan di Medan Nomor : BPM.04.03.82.822.09.17.490a tanggal 18 September 2017 perihal Laporan HasilPengujian berupa Mie Kuning Basah berkesimpulan bahwa terhadap Panganyang diuji berupa Mie Kuning Basah menerangkan bahwa Mie Kuning BasahHalaman 7 dari 17 Putusan Nomor 250/Pid.Sus/2019/PN Pmstersebut Indent Borak : (Negatif) dan Indent Formalin : + (Positif) denganketerangan TMS FormalinPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 62
    Sinaga, Apt, keterangannya dibacakan di persidangan padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa nama barang bukti berupa mie kuning basah dengan jumlah 500kg mengandung formalin harus dihentikan karena mengandung bahan kimiayang dilarang digunakan dalam produksi pangan sesuai dengan pasal 136dan pasal 140 UU Republik Indonesia No.18 Tahun 2012 tentang Pangan.Perbuatan tersangka menggunakan cairan formalin di dalam produk panganyang diproduksinya secara hukum dilarang.
Register : 12-12-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 04-04-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 1101/Pid.Sus/2017/PN Ptk
Tanggal 24 Januari 2018 — Penuntut Umum:
Wiwik Anggraini, SH
Terdakwa:
HERJANTO TANSURI Alias ASIA
7323
  • mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan saksitelah mengamankan berbagai macam produk pangan yang berasal dari luarnegeri di toko milik terdakwa.Bahwa saksi mengamankan berbagai macam makanan yang tidak memilikiiin edar dari BPOM RI tersebut pada hari Jum at tanggal 29 September 2017sekira pukul 16.00 wib di Toko ASIA milik terdakwa yang terletak di Komp PSPpusat souvenir dan makanan khas Pontianak JI Pattimura No 1112 Pontianak.Bahwa saksi menerangkan bahwa benar berbagai macam produk panganyang
    milo, teh tarik, white coffe, hot chocolate drink untuk dijual kepada konsumen.Selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 September 2017 sekira pukul 16.00 wibpada saat terdakwa sedang berada di toko miliknya melayani para konsumenyang berbelanja di JI Patimura No.1112 datang petugas dari Ditkrimsus PoldaKalbar yaitu saksi HERSANG OK dan saksi YOSUA R SAMOSIR untukmelakukan pemeriksaan produk pangan yang beredar di toko milik terdakwa,pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap produk panganyang
Register : 08-04-2020 — Putus : 22-05-2020 — Upload : 22-05-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 555/PID.SUS/2020/PT SBY
Tanggal 22 Mei 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8230
  • dakwaan dari Penuntut Umum, dimana PenuntutUmum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa SO PHEK BIE (Pimpinan Perusahaan AsahanFood), pada hari Senin, tanggal 12 Maret 2018, atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2018 bertempat di PerusahaanAsahan Food Jalan Nambangan Nomor 32 Kota Surabaya atau setidaktidakdalam suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Pengadilan NegeriSurabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pelaku usaha panganyang
    Menyatakan terdakwa So Phek Bie telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelaku usaha panganyang tidak memiliki ijin edar terhadap pangan olahan yang dibuatHalaman 12 dari 14 halaman Putusan No. 555/PID.SUS/2020/PT SBY.didalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceransebagaimana dimaksud pasal 91 ayat 1 ;. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa So Phek Bie dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun ;.
Register : 08-04-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 08-04-2015
Putusan PN BOYOLALI Nomor - 229 / Pid.Sus / 2014 / PN.Byl
Tanggal 5 Februari 2015 — -SLAMET KUDUNG Bin DASRIP - Terdakwa II. WARIYANTO Bin WAHYUDIN
247
  • mereka Terdakwa SLAMET KUDUNG BIN DASRIP bersamasama dengan WARIYANTO BIN WAHYUDIN pada hari Jumat tanggal22 Agustus 2014 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam tahun 2014, bertempat di Jembatan timbang Bangak, KecamatanBanyudono, Kabupaten Boyolali atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali,Turut serta melakukan, menyelenggarakan kegiatan atau prosesproduksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran panganyang
    dan atau mengubah pangan ;Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangantermasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lainyang berkenan dengan pemindahtanganan pangan denganmemperoleh imbalan ;Ijin Edar Pangan diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU No.18 tahun2012 tentang pangan namun tidak ada definisi secara eksplisittentang ijin edar sedangkan menurut Peraturan PemerintahNomor 28 tahun 2004 Tentang Keamanan mutu dan gizi panganyang
Putus : 07-03-2011 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 284/Pid.B/2011/PN.Sby
Tanggal 7 Maret 2011 — THE YAUW THIAN
476
  • Herbal Tea Instan Honeyed Ginger DrinkBO Sale @ 180g jesse cence ne terete eect erence renee iesBahwa seluruh barang bukti pangan yang disita dari Terdakwa tidakdilengkapi ijin edar dari dari Badan POM RI, dimana setiap panganyang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia wajib diuji atau diperiksaoleh instansi yang berwenang serta dinyatakan lulus dari segikeamanan, mutu dan atau gizi terhadap pangan yang disita dari tokoTerdakwa, pada label kemasan produk pangan tersebut tidak adanomor pendaftaran
    HAM GUSTHAN, Apt : Bahwa saksi Lulus Apoteker sejak tahun 1992 dari Fakultas FarmasiUniversitas Airlangga Surabaya ; Bahwa menurut UndangUndang No. 7 Tahun 1996 tentang Panganyang dimaksud dengan pangan adalah segala sesuatu yang berasal darisumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yangdiperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsimanusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, danbahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, danatau pembuatan
    HAM Gusthan, Apt setiap panganyang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan wajibmemenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Undangundang No. 7 tahun 1996 tentang Pangan dan yang dimaksud denganizin edar adalah persetujuan pendaftaran yang dikeluarkan oleh badanPOM RI untuk produk pangan yang dikemas, dimana produk tersebutharus memenuhi persyaratan mutu dan keamanan. Kemudian sesuaidengan SK Kepala Badan POM RI No.
Register : 28-10-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 2983/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
SULFIKAR, SH
Terdakwa:
SULIHAH
7823
  • (lima belas) buah obat pegal linu merk Wan tongKosmetika dan obat tradisonal tersebut diatas belum ada Izin Edarnya,sehingga termasuk dalam sediaan farmasi Tanpa Izin Edar. 2 (dua) buah Viva Skin Food Cream merupakan Kosmetika yang sudahmemilik Ijin Edar. 1 (satu) kotak nitasan pelangsing tubuh merupakan obat tradisonal yangsudah memiliki ijin Edar. 1 (satu) buah kopi merek VRex merupakan Produk Pangan yang sudahmemilik Ijin Edar, 5 (lima) bungkus pelangsing merk senna leaf tea merupakan Produk Panganyang
    lima belas) buah obat pegal linu merk Wan tongKosmetika dan obat tradisonal tersebut diatas belum ada Izin Edarnya,sehingga termasuk dalam sediaan farmasi Tanpa Izin Edar.> 2 (dua) buah Viva Skin Food Cream merupakan Kosmetika yang sudahmemilik Ijin Edar.> 1 (satu) kotak nitasan pelangsing tubuh merupakan obat tradisonal yang sudahmemiliki ijin Edar.> 1 (satu) buah kopi merek VRex merupakan Produk Pangan yang sudahmemilik Ijin Edar,> 5 (lima) bungkus pelangsing merk senna leaf tea merupakan Produk Panganyang
    lima belas) buah obat pegal linu merk Wan tongKosmetika dan obat tradisonal tersebut diatas belum ada Izin Edarnya, sehinggatermasuk dalam sediaan farmasi Tanpa Izin Edar.> 2 (dua) buah Viva Skin Food Cream merupakan Kosmetika yang sudah memilikIjin Edar.> 1 (Satu) kotak nitasan pelangsing tubuh merupakan obat tradisonal yang sudahmemiliki ijin Edar.> 1 (satu) buah kopi merek VRex merupakan Produk Pangan yang sudahmemilik Ijin Edar,> 5 (lima) bungkus pelangsing merk senna leaf tea merupakan Produk Panganyang
Register : 24-09-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 197/Pid.Sus/2018/PN Ktg
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
JASMIN SAMAHATI,SH
Terdakwa:
FITRIANA SADJI
13433
  • mempertimbangkanapakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengandakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat (1)huruf a UndangUndang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.Unsur Setiap orang;2.Unsur Yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dengan sengajamenggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Panganyang
    Yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dengan sengajamenggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan Panganyang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau bahan yangdilarang digunakan sebagai bahan tambahan Pangan:Menimbang, bahwa unsur ini berhubungan erat dengan keadaan batinseseorang yang kemudian diwujudkan dalam bentuk tindakan atau perbuatan.Dengan begitu yang dimaksud dengan unsur ini adalah adanya maksud ataukehendak dari terwujudnya suatu perbuatan
Register : 26-06-2014 — Putus : 29-09-2014 — Upload : 13-11-2014
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 348/PID.SUS/2014/PN.RHL
Tanggal 29 September 2014 — - ARDIANSYAH Bin YUSUF
149
  • Jaya Makmur (milik terdakwa) ditemukan 2 (dua) jenis panganyang tidak memiliki Surat Persetujuan Pendaftaran (MD/ML) antara lain minuman merkRedbull sejumlah 1.296 (seribu dua ratus Sembilan puluh enam) kaleng dan minumanmerk Nescaffe sejumlah 48 (empat puluh delapan) kaleng;e Bahwa benar pangan yang tidak memiliki Surat Persetujuan pendaftaran (MD/ML) tidakboleh diedarkan;e Bahwa benar MD adalah kode/huruf depan untuk makanan produksi dalam negerisedangkan ML adalah kode/huruf depan untuk makanan
Putus : 27-11-2012 — Upload : 26-02-2013
Putusan PN TUBAN Nomor 434/Pid.Sus/2012/ PN.TBN
Tanggal 27 Nopember 2012 — KASIAMAH BINTI KASTUR
5217
  • sumberhayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makananatau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan bakupangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan ataupembuatan makanan atau minuman ;13Menimbang, bahwa selanjutnya pada pasal 10 angka (1) UndangUndang RI.Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan disebutkanSetiap orang yang memproduksi panganuntuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai bahan tambahan panganyang
    Nomor 7Tahun 1996 Tentang Pangan disebutkan Setiap orang dilarang mengedarkan: a. panganyang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat merugikan ataumembahayakan kesehatan atau jiwa manusia, b. pangan yang mengandung cemaran yangmelampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, c. pangan yang mengandung bahanyang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan, d. pangan yangmengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atauhewani yang berpenyakit
    Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas MajelisHakim berkesimpulan unsur ke2 (dua) yaitu dengan sengaja menggunakan bahan yangdilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan panganyang melampui batas yang ditetapkan dan mengedarkan pangan yang berbahaya untukdiedarkan, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Kasiamah Binti Kastur ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Pertama telahterpenuhi oleh perbuatan
Register : 02-03-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 14-12-2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN Tpg
Tanggal 19 Juli 2018 — Penuntut Umum:
Irisa Nadeja, S.H., M.H
Terdakwa:
Djonli
15940
  • menjual pangan dankegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangandengan memperoleh imbalan.Bahwa berdasarkan Undangundang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan,bahwa yang dimaksud Pangan Olahan adalah makanan dan/ atauminuman hasil proses dengan cara atu metode tertentu dengan atautanpa bahan pengawet.Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2014 tentangKeamanan, Mutu dan Gizi pangan sesuai Penjelasan Pasal 20, bahwaKemasan akhir pangan adalah kemasan final terhadap produk panganyang
    kegiatanlain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperolehimbalan.Menimbang, bahwa berdasarkan Undangundang No. 18 Tahun 2012tentang Pangan, bahwa yang dimaksud Pangan Olahan adalah makanan dan/atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atautanpa bahan pengawet.Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun2014 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi pangan sesuai Penjelasan Pasal 20,bahwa Kemasan akhir pangan adalah kemasan final terhadap produk panganyang
    lazim dilakukan pada tahap akhir proses atau kegiatan produksi panganyang siap diperdagangkan bagi konsumsi manusia.
    Menurut Peraturan KepalaBadan POM RI No. 12 tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan olahan sesualPasal 2 ayat (3), bahwa Kemasan eceran merupakan kemasan akhir Panganyang tidak boleh dibuka untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.Menimbang, bahwa syarat utama agar pangan baik bukan olahan atauolahan yang telah di kemas untuk diecerkan dari produsen adalah adalah jjinedar baik itu juga produk pangan impor yaitu importir akan mengajukanpermohonan kepada Pihak Produsen di suatu Negara, dan baru setelahdisetujui
Register : 11-05-2012 — Putus : 08-10-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PARE PARE Nomor 97/Pid.B/2012/PN.Parepare
Tanggal 8 Oktober 2012 — RUKMAN SALAM
524
  • Memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia danatau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia panganyang tidak memenuhi ketentuan undang undang danperaturan pelaksanaannyaMenimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (7) UU No.7Tahun 1996 Tentang Pangan yang dimaksud dengan peredaranpangan adalah setiap kegiatan atau serangkain kegiatan dalamrangka penyaluran pangan kepada masyarakat baik untukdiperdagangkan maupun tidak.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (8) UU No.7Tahun 1996 Tentang Pangan yang
    Ikrayanidan saksi Nurhalisa sebelumnya terdakwa pernah menerimaSurat peringatan keras pada tanggal 27 Agustus 2007 sehinggapemeriksaan ini yang kedua kalinya karena sebelumnya pernahjuga dilakukan pemeriksaan.19Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwaterdakwa membeli atau mengorder pangan dari toko Syahranidan toko Alaska.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa membeli ditokoSyahrani dan toko Alaska yang berdasarkan keterangan SaksiH.Husain bahwa saksi tidak mengetahui makanan atau panganyang
Register : 09-03-2015 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 09-03-2015
Putusan PN BOYOLALI Nomor 230 / Pid.Sus / 2014 / PN.Byl
Tanggal 5 Februari 2015 — - NURUL ANAM BIN WARIYANTO
247
  • 08.00 Wibatau setidaktidaknya pada suatu waktu dibulan Agustus 2014 bertempatdirumah Slamet Kudung Dukuh Kedungmiri, Desa Kasepuhan, KecamatanBatang, Kabupaten Batang dan pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2014bertempat dirumah Wariyanto Dukuh Sambong Tengah, Rt.04, Rw.04, DesaSambong, Kecamatan/Kabupaten Batang atau setidaktidaknya disuatutempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batang,menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,pengangkutan, dan atau peredaran panganyang
    dan atau mengubah pangan ;Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangantermasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lainyang berkenan dengan pemindahtanganan pangan denganmemperoleh imbalan ;Ijin Edar Pangan diatur dalam pasal 91 ayat (1) UU No.18 tahun2012 tentang pangan namun tidak ada definisi secara eksplisittentang ijin edar sedangkan menurut Peraturan PemerintahNomor 28 tahun 2004 Tentang Keamanan mutu dan gizi panganyang