Ditemukan 64 data
13 — 0
sekarang anak tersebut bersama dengan Bahwa Tergugat bekerja swasta, sebagai= Bahwa pada awalnya rukun dan harmonis, namun beberapa bulan setelah menikahrumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis lagi karena seringberselisih dan= Bahwa penyebab pertengkaran Penggugat dan Tergugat adalah karena Tergugat tidakpunya pekerjaan tetap, jarang menafkahi Penggugat dan kurang bertanggung jawabterhadap= Bahwa Saksi tidak pernah melihat langsung pertengkaran Penggugat dan Tergugat,tetapi hanya penganduan
16 — 7
perkara ini dan mendukung dalil gugatan Penggugat.Menimbang bahwa dalam kesaksian saksi II Penggugatmenerangkan tentang keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugatyang tidak harmonis lagi sejak 3 tahun yang lalu dan telah terjadipertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat yang disebabkanTergugat mengalami sakit jiwa, sehingga selalu marahmarah kepadaPenggugat, saksi II Penggugat tersebut tidak pernah menyaksikanPenggugat dan Tergugat bertengkar secara langsung, saksi II Penggugathanya mendapati penganduan
16 — 6
/Pdt.G/2016/MSKSGpertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat yang disebabkanTergugat malas bekerja serta Tergugat tidak terbuka dengan masalahkeuangan rumah tangga, saksi Il Penggugat tersebut tidak pernahmenyaksikan Penggugat dan Tergugat bertengkar secara langsung, saksiIl Penggugat hanya mendapati penganduan dari Penggugat dan darimasyarakat kampung, namun secara langsungmelihat akibat daripertengkaran tersebut yang implikasinya sampai berpisah rumah sejak 2bulan yang lalu sampai dengan sekarang
79 — 55
.* Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal:Tanggapan Penganduan Bank BIPN tentang PenyelesaianSengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara, yang pada intinya isisurat tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia telah menegur/mengingatkan kepada KetuaBPSK Kabupaten Batu Bara yang pada pokoknya mengenaiDALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN SENGKETAKONSUMEN AGAR BERPEDOMAN KEPADA
Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di PengadilanNegeri2.Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakatuntuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal:Tanggapan Penganduan Bank BIPN tentang
Surat yangtelah diterima oleh Ketua BPSK Kabupaten Batu Bara, yakni:Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumenkepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara, Perihal: Penyelesaian Sengketa KonsumenNomor: 688/SPK.3.2/SD/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015,yang ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen;Dan Surat dari Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan
124 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
perjanjian tersebut apabila: Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkanklausula bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikandi Pengadilan Negeri;* Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihnan sukarela dari para pihak yangbersengketa, para pihak sepakat untuk menyelesaikansengketa tersebut di BPSK; Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal:Tanggapan Penganduan
Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilinan sukarela dari para pihak yangbersengketa, para pihak sepakat untuk menyelesaikansengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal:Tanggapan Penganduan Bank BIPN tentang PenyelesaianSengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara, yang pada intinya isisurat tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik
dua) Surat yang telahditerima oleh Ketua BPSK Kabupaten Batu Bara, yakni:Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumenkepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara, Perihal: Penyelesaian SengketaKonsumen Nomor 688/SPK.3.2/SD/12/2015 tertanggal 31Desember 2015, yang ditandatangani oleh DirekturPemberdayaan Konsumen;Dan Surat dari Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan
231 — 97
tersebut apabila:e Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausula bahwaapabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negerie Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkan pilihansukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakat untukmenyelesaikan sengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016,Perihal: Tanggapan Penganduan
Surat yang telah diterima olehKetua BPSK Kabupaten Batu Bara, yakni:Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen kepada KetuaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara,Perihal: Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor: 688/SPK.3.2/SD/12/2015tertanggal 31 Desember 2015, yang ditandatangani oleh DirekturPemberdayaan Konsumen; danSurat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal:Tanggapan Penganduan
Gst.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016,Perihal: Tanggapan Penganduan Bank BTPN tentang Penyelesaian Sengketa diBPSK Kabupaten Batu Bara, yang pada intinya isi surat tersebut adalah BadanPerlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia telahmenegur/mengingatkan kepada Ketua BPSK Kabupaten Batu Bara yang padapokoknya mengenai DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN SENGKETAKONSUMEN AGAR BERPEDOMAN
175 — 84
tersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausula bahwaapabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakatuntuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan
tersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di PengadilanNegeri2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihaksepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan
tersebut apabila:3) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausula bahwaapabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri4) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakatuntuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan
Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa:
Hajar
146 — 71
3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
a. 1 (satu) lembar surat penganduan yang ditandatangani oleh Sdri. Hj. Arnida Syam. tanggal 07 September 2020.b. 1 (satu) lembar foto copy kartu keluarga nomor 7324092008090013 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama kepala keluarga Hajar.
c. 1 (satu) lembar foto copy akta nikah dari Kec. Mangkutana Kab.
293 — 225
membatalkanklausula bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan diPengadilan Negeri.2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihan sukarela dari para pihak yangHal 15 dari 48 halaman Putusan Nomor 25/Pdt.SusBPSK/2016/PN STBbersengketa, para pihak sepakat untuk menyelesaikansengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal:Tanggapan Penganduan
Pdt.SusBPSK/2016/PN STB1)Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di PengadilanNegeriSetelan klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa,para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut diBPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal:Tanggapan Penganduan
68 — 41
Sus/2016/PN Psp2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa,para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut diBPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal:Tanggapan Penganduan Bank BIPN tentang PenyelesaianSengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara, yang pada intinya isi surattersebut adalah Badan Perlindungan
Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal:Tanggapan Penganduan Bank BTPN tentang Penyelesaian Sengketadi BPSK Kabupaten Batu Bara (Surat Tembusan). fotocopy darifotocopy, diberi tanda P4;. Perjanjian Kredit Nomor : 0001537SPK74590813 tertanggal 30Agustus 2013. Fhoto Copy dari Asli;Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 7001853ADDPK74590414 tanggal 08 April 2014.
78 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
perjanjian tersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri.2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1 dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakatuntuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016, tanggal 19Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan
perjanjian tersebut apabila:1) Para pinak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di PengadilanNegeri.2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1 dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihaksepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016, tanggal 19Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan
68 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian BPSK secara absolut tidak memilikiwewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikan sengketa atasperjanjian tersebut;Selain itu, diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016,tertanggal 19 Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan BankBTPN tentang Penyelesaian Sengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara,yang pada intinya isi surat tersebut adalah Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia telah menegur/mengingatkankepada
Dengan demikian BPSK secara absolut tidakmemiliki wewenang (kompetensi absolut) untuk menyelesaikansengketa atas perjanjian tersebut, serta diperkuat juga dengan Suratdari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNomor 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal:Tanggapan Penganduan Bank BIPN tentang PenyelesaianSengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara, yang pada intinya isi surattersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia telah menegur/mengingatkan
Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa:
Afriadi Saputra
237 — 152
Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat :
a) 1 (satu) lembar surat penganduan yang ditandatangani oleh Sdri. Sarmila selaku isteri sah Terdakwa tertanggal 13 Februari 2021.
b) 1 (satu) lembar foto kopy Kutipan Akta Nikah dari KUA Kec. Wua-wua Kota Kendari Sultra Nomor 133/II/IX/2013 tanggal 12 Agustus 2013 atas nama Afriadi Saputra dengan Sdri. Sarmila.
172 — 46
tersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausula bahwaapabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri.2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakatuntuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan
tersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri.2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakatuntuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKNK.3/1/2016, tertanggal 19Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan
98 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di PengadilanNegeri;2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihaksepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK;Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal19 Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan
Surat yang telahditerima oleh Ketua BPSK Kabupaten Batu Bara, yakni: Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumenkepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara, Perihal: Penyelesaian Sengketa KonsumenNomor 688/SPK.3.2/SD/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015,yang ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen;dan Surat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari2016, Perihal: Tanggapan Penganduan
254 — 66
tersebut apabila:1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkanklausula bahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan diPengadilan Negeri2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan,berdasarkan pilihnan sukarela dari para pihak yangbersengketa, para pihak sepakat untuk menyelesaikansengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan PerlindunganKonsumen Nasional Republik Indonesia Nomor06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal:Tanggapan Penganduan
Fotocopy dari fotocopy Surat Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari2016, Perihal Tanggapan Penganduan Bank BTPN tentang PenyelesaianSengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara (Surat Tembusan), selanjutnyadiberi tanda bukti P3;4. Fotocopy Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 4002573ADDPK70450413 tanggal 01 April 2013, selanjutnya diberi tanda bukti P4;5.
85 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilinan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakatuntuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK;Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal19 Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan Bank BTPN tentangPenyelesaian Sengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara, yang padaintinya isi surat tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik
) surat yang telah diterimaoleh Ketua BPSK Kabupaten Batu Bara, yakni: Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumenkepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batubara, Perihal: Penyelesaian Sengketa KonsumenNomor 688/SPK.3.2/SD/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015,yang ditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen; dan Surat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari2016, Perihal: Tanggapan Penganduan
246 — 66
No. 3/Pdt.SusBPSK/201 7/PN TbtSerta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal19Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan Bank BTPN tentangPenyelesaian Sengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara, yang pada intinyaisi surat tersebut adalah Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia telah menegur/mengingatkan kepada Ketua BPSKKabupaten Batu) Bara yang pada pokoknya mengenai DALAMMELAKSANAKAN PENANGANAN SENGKETA
No. 3/Pdt.SusBPSK/2017/PN Tbtkepada Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara, Perihal: Penyelesaian Sengketa KonsumenNomor: 688/SPK.3.2/SD/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015, yangditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen; dan2 Surat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesiaNomor :06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19Januari 2016,Perihal: Tanggapan Penganduan Bank BTPN tentang PenyelesaianSengketa di BPSK Kabupaten Batu Bara.Maka, tidak ada alasan
126 — 58
tersebut apabila: 1) Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausula bahwaapabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri2) Setelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakatuntuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan
Surat yang telah diterima olehKetua BPSK Kabupaten Batu Bara, yakni: , Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen kepadaKetua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara, Perihal: Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor:688/SPK.3.2/SD/12/2015 tertanggal 31 Desember 2015, yangditandatangani oleh Direktur Pemberdayaan Konsumen; dan Surat dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik IndonesiaNomor 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016, Perihal:Tanggapan Penganduan
94 — 58
perjanjian tersebut apabila:Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausulabahwa apabila terjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan NegeriSetelah klausula yang disebut ada angka 1) dibatalkan, berdasarkanpilihan sukarela dari para pihak yang bersengketa, para pihak sepakatuntuk menyelesaikan sengketa tersebut di BPSK.Serta diperkuat juga dengan Surat dari Badan Perlindungan KonsumenNasional Republik Indonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal19 Januari 2016, Perihal: Tanggapan Penganduan
Resi 446558981 tanggal17 Maret 2016, selanjutnya diberi tanda bukti P4;Fotocopy Surat Direktorat Jenderal Standarisasi dan PerlindunganKonsumen Nomor : 688/SPK.3.2/SD/12/2015, tertanggal 31 Desember2015, Perihal : Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang ditanda tanganioleh Direktur Pemberdayaan Konsumen (Surat Tembusan), selanjutnyadiberi tanda bukti P5;Fotocopy Surat Badan Perlindungan Konsumen Nasional RepublikIndonesia Nomor : 06/BPKN/K.3/1/2016, tertanggal 19 Januari 2016,Perihal : Tanggapan Penganduan