Ditemukan 142 data
103 — 16
Dengan demikianmaka unsur setiap orang dalam hal ini telah terpenuhi.Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainannyamenyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau kealpaan adalah tidakadanya penghati hatian disamping dapat diduganya akan timbul akibat. Menurutpendapat Van Hamel ada dua syarat yang terkandung dalam kealpaan yaitu :1.
Tidak mengadakan penghati hatian sebagaimana diharuskan olehundang undang.Bahwa dalam hal ini ada kemungkinan terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadikarena perbuatannya, padahal pandangan tersebut ternyata tidak benar atau terdakwatidak pernah mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karenaperbuatannya.Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwahari Minggu tanggal 30 Maret 2014 mengemudikan kendaraan sepeda motor di jalanraya Solo Desa Kincang
Di sekitar lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di sebelahHal 15 dari 18 Putusan No. 254/Pid.Sus/2014/PN.Miy.selatan jalan memang terdapat perumahan penduduk dan di sebelah utara jalanterdapat tanah kosong dan sebelah selatannya masuk gang ada pasar.Menimbang bahwa dalam keadaan jalan gelap tanpa ada penerangan lampujalan terdakwa seharusnya melakukan penghati hatian dalam mengemudikankendaraannya untuk tidak mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi,tetapi terdakwa tidak melakukan penghati
Dan ternyata memang sepeda motor di depanterdakwa berjalan nmelambat karena ada pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan.Tetapi terdakwa tidak melakukan penduga dugaan tersebut bahkan terdakwa menyalipsepeda motor yang berjalan melambat di depannya dan kemudian terdakwamenabrak pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan yaitu korban Lamini.Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa telah melakukan kealpaan ataukelalaian karena tidak melakukan penghati hatian ketika mengemudikan kendaraannyadengan
24 — 3
di desa Bongsopotro,Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun dekat SPBE Saradan.Menimbang bahwa selama pemeriksaan di persidangan menunjukkanterdakwa berakal sehat sehingga dapat bertanggungjawab atas perbuatannya.Dengan demikian maka unsur setiap orang dalam hal ini telah terpenuhi.16Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainannyamenyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau kealpaanadalah tidak adanya penghati
Tidak mengadakan penghati hatian sebagaimana diharuskanoleh undang undangBahwa dalam hal ini ada kemungkinan terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akanterjadi karena perbuatannya, padahal pandangan tersebut ternyata tidak benaratau terdakwa tidak pernah mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya.Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidanganpada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 sekitar jam 15.45 wib, terdakwamengemudikan Bus Restu berangkat dari
Cuaca pada waktu itu hujan dan keadaan jalan licin serta tanpa lampupenerangan jalan.Menimbang bahwa dalam keadaan cuaca hujan dan keadaan jalan licin,terdakwa seharusnya melakukan penghati hatian dalam mengemudikankendaraannya untuk tidak mengemudikan kendaraannya dengan kecepatantinggi, tetapi terdakwa tidak melakukan penghati hatian tersebut dan menyalipkendaraan Phanther di depannya dengan kecepatan 6070 Km/jam.Menimbang bahwa dengan keadaan hujan dan jalan yang tidak ada lampupenerangan jalannya
mengerem mendadakpada saat bersamaan dari arah berlawanan datang kendaraan sepeda motorSuzuki Fu lalu tertabrak.Menimbang posisi terakhir setelah terjadi tabrakan kendaraan Bus yangterdakwa kemudikan melintang/menghalangi jalan ke badan jalan sedangkanposisi sepeda motor Suzuki Satria Fu berada dibawah bemper depan bus Restudan jarak antara sepeda motor dengan korban terjatuh sekitar 3 meter18Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa telah melakukan kealpaanatau kelalaian karena tidak melakukan penghati
72 — 8
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskanoleh hukum.2.
Tidak mengadakan Penduga duga sebagaimana diharuskanoleh hukum.Bahwa pengertian diatas harus dihubungkan dengan kemampuanberfikir, kesanggupan, kemahiran, kecerdasasan otakseseorang dan keputusan hati, kebijaksanaan, ketelitianupaya seseorangBahwa dalam praktek yang penting untuk menentukan adanyakelalaian adalah syarat yang pertama.Bahwa seseorang dalam melakukan suatu perbuatan yang tidakmengadakan penghati hati seperlunya maka dia juga tidakmenduga duga akan terjadinya akibat karena kelalaiannya.Menimbang
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalulintas tersebutterdakwa tidak memiliki Surat ijin mengemudi (SIM)Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebutdiatas terdakwa tidak mengadakan penghati hati seharusnyaterdakwa yang tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM)tidak mengemudikan kendaraan bermotor (sepeda motor) dijalan raya/jalan umum ;Menimbang, bahwa terdakwa juga tidak mengadakanpenduga duga, seharusnya terdakwa dapat menduga jikamengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya/jalan wumumtidak
42 — 11
Dengan demikianmaka unsur setiap orang dalam hal ini telah terpenuhi.Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainannyamenyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau kealpaan adalah tidakadanya penghati hatian disamping dapat diduganya akan timbul akibat. Menurutpendapat Van Hamel ada dua syarat yang terkandung dalam kealpaan yaitu :1.
Tidak mengadakan penghati hatian sebagaimana diharuskan olehundang undang.Bahwa dalam hal ini ada kemungkinan terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadikarena perbuatannya, padahal pandangan tersebut ternyata tidak benar atau terdakwaHal. 17 dari 21 Putusan No. 349/Pid.Sus/2014/PN.Miytidak pernah mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karenaperbuatannya.Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdakwapada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 mengemudikan
Seharusnya terdakwa melakukan penghati hatian dengan memperbaikispedometernya sehingga bisa mengukur kecepatan laju kendaraannya dan menggantilampu depan dengan lampu aslinya sehingga apabila lampu kendaraan tersebutdipergunakan pada malam hari bisa melihat kKeadaan jalan dengan jelas dan tidakmembahayakan pengguna kendaraan maupun pengguna Jalan lainnya.
Tetapi penghatihatian tersebut tidak dilakukan terdakwa sehingga terdakwa baru bisa melihat adapenyeberang jalan pada jarak yang sudah sangat dekat yaitu sekitar 6 7 meter.Menimbang bahwa dalam keadaan jalan tanpa ada penerangan lampu jalan dankeadaan lampu depan terdakwa yang sudah diganti dengan lampu warna putih yangtentunya tidak memenuhi standar keamanan untuk berkendaraan pada malam hari,terdakwa seharusnya melakukan penghati hatian dalam mengemudikan kendaraannyauntuk mengurangi laju kKecepatan
Seharusnya terdakwa dapat menduga pada waktu mendengar suara klaksonyang terdakwa bunyikan ada kemungkinan penyeberang jalan akan berhenti, tetapHal. 19 dari 21 Putusan No. 349/Pid.Sus/2014/PN.Miymelanjutkan menyeberang atau mengurungkan niatnya menyeberang jalan, tetapiterdakwa tidak melakukan penduga dugaan tersebut.Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa telah melakukan kealpaan ataukelalaian karena tidak melakukan penghati hatian dan penduga dugaan yang diwajibkanundang undang ketika mengemudikan
38 — 5
mekanikberupa mesin selain kendaran yang berjalan diatas rel , dandalam perkara aquo terdakwa benar berdasarkan keterangansaksi saksi sebagai pengemudi sepeda motor honda supra X125 BA4980 YG ;Menimbang, bahwa unsur yang ' kedua adalah karenakealpaannya dapat dibuktikan sebagai berikutMenimbang, bahwa dalam hal ini yang perlu dibuktikanterlebih dahulu adalah apakah syarat untuk adanya kealpaandari Terdakwa ada atau tidak;Menimbang, bahwa untuk adanya kealpaan harus dipenuhisyarat syaratTiadanya penghati
arah Surian.Menimbang, bahwa keadaan jalan pada saat itu lalulintas sepi, jalan menurun akan memasuki tanjakan,beraspal beton, cuaca cerah rumah penduduk ramai ;Menimbang, bahwa motor yang dikendarai Terdakwaberkecepatan 30 km/jam dan porsneling 3 dan Terdakwa tidakada membunyikan klakson sesaat sebelum kejadian;Menimbang, bahwa apa yang tidak diperbuat Terdakwadalam mengemudikan motor di jalan umum ketika menemuifaktor keadaan yang demikian tersebut, majelis berpendapatTerdakwa tidak mengadakan penghati
Maka syarat yang keduatidak perlu dipertimbangkan lagi, sebab barang siapa tidakmengadakan penghati hati yang diperlakukan, maka secaraimplisit dia juga tidak mengadakan pendugaduga = yangdiperlukan terhadap akibat kelalaiannya itu ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah memenuhisyarat tiadanya penghati hati demikian pula akibat yangdapat diduga sebelumnya maka dengan demikian syarat untukadanya kealpaan telah terpenuhi, dengan demikian unsurtersebut telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan
75 — 5
Karena kealpaannya;Menimbang, bahwa dengan mengambil alih doktrin hukum darivan Hamel (Mulyatno, Azas azas Hukum Pidana, tp, tk, 1982, hal.135), Majelis memandang bahwa untuk terpenuhinya unsur kealpaanharus memenuhi salah satu sifat tindakan, yakni pertama, tidakmengadakan penduga duga sebagaimana diharuskan oleh hukum, ataukedua, tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan olehhukum;Menimbang, mengenai sifat yang = pertama, yakni tidakmengadakan penduga duga sebagaimana diharuskan~ oleh
dilarang tersebut kemungkinanakan timbul karena perbuatannya padahal kemungkinan terjadiakibat itu seharusnya diketahuinya (kealpaan yang tidak disadari,onbewuste culpa);Menimbang, bahwa yang menjadi objek penilaian hakim dalamsifat tindakan yang pertama ini adalah menggali pandangansubjektif Terdakwa, apakah Terdakwa seharusnya menduga akankemungkinan timbulnya akibat ditinjau dari latar belakangpengetahuan dan pengalaman Terdakwa;11Menimbang, bahwa mengenai' sifat yang kedua, yakni tidakmengadakan penghati
Terdakwa dalam keadaantertentu) atau menurut cara cara yang dilakukan tersebut ditinjaudari pengetahuan dan pengalaman Terdakwa, menurut ukuran ukuranyang berlaku dalam pergaulan masyarakat sudah dipandang benar =;Menimbang, bahwa dalam hal ini ukuran yang digunakan adalahaturan hukum tertulis maupun aturan hukum tidak tertulis yangterpelihara dalam tata pergaulan masyarakat, dengan demikiandapat dikualifikasikan melakukan kealpaan (culpa ) apabilaTerdakwa tidak menggunakan atau tidak melakukan penghati
melewati arahputar balik dengan melewati penggal untu Bahwa ketika berniat berbalik arah, terdakwa tidakmemperhatikan arah dari timur yang kemudian~ datangsepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban ; Bahwa jarak sepeda motor dan truck dump sudah sangatdekat sehingga saksi koban membentur / menabrak padabagian truck dump bagian belakang samping kiri ;Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukankealpaan (culpa) oleh karena Terdakwa tidak melakukan pendugaduga atau tidak melakukan penghati
29 — 34
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugaduga yangperlu menurut hukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,Hal 11 dari 21 hal.
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugaduga yangperlu menurut hukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahalpandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Putusan No: 12 / Pid.Sus/ 2017/ PN.SOE.Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaankeadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikanKendaraan Bermotor di Jalan
Dwi Endah Susilowati, S.H.
Terdakwa:
Setia Dheni Andhi Wibowo Bin Wiyono
70 — 17
Tentang Unsur Karena Kesalahannya (Kealpaannya):Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Kelalaian dalam hukumpidana juga disebut sebagai kealpaan yang menurut Simons isi kealpaanadalah tidak adanya penghati hati di samping dapat diduga duganyaakan timbul akibat (Vide Asas Asas Hukum Pidana oleh Prof. Moeljatno,SH, Penerbit PT. Rineka Cipta Jakarta, Mei 1993 : Hal. 201);Bilamanakah seseorang itu dapat dikatakan kurang hati hati atau lalai danapakah ukuran dari kurang hati hatinya itu ?
tindakan untuk mencegah timbulnya akibatyang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang Undang;Lalu apabila doktrin para ahli hukum tersebut diatas dihubungkan dengankasus dalam perkara ini apakah rangkaian peristiwa kecelakaan yang menimpakorban telah mencukupi unsur unsur tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alpa pada dasarnya adalahkekurang hati hatian, kekurang waspadaan atau kurang memperhatikan akibatyang akan timbul sebagai akibat dari perbuatannya, atau kurang/tidakmengadakan penghati
Mochamad Rizki Y, SPBS, yang dalam diagnosanyamenyebutkan cedera kepala berat + fraktur tulang frontal + pendarahansubdural + pendarahan subarachnoid + luka robek occipital;Menimbang, bahwa dari fakta fakta tersebut di atas setidaknya telahtergambar secara jelas terdakwa tidak mengadakan usaha penghati hati untukmelakukan upaya pencegahan ataupun antisipasi atas perbuatannya, dimanaseharusnya terdakwa yang telah mempunyai SIM menurut hukum terdakwaHalaman 17 dari 21 Putusan Nomor 219/Pid.Sus/2018
77 — 11
yaitu :1 Tidak mengadakan praduga duga sebagaimana diharuskan oleh hukum yaitujika :e = Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya dimanakekeliruan terletak pada salah pikir atau pandang yang seharusnya disingkiri;e Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya, dimana kekeliruan terletak pada tidakadanya pikiran sama sekali bahwa akibat mungkin akan timbul, hal manaadalah sikap yang berbahaya;2 Tidak mengadakan penghati
hati sebagaimana diharuskan oleh hukum, yaitujika tidak mengadakan penelitian, kebijaksanaan, kemahiran, atau usahapencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan tertentu atau dalam caranyamelakukan perbuatan, sehingga di sini yang menjadi obyek peninjauan danpenilaian bukan batin Terdakwa, tetapi apa yang dilakukan atau tingkah lakuTerdakwa sendiri.Jadi barangsiapa dalam melakukan suatu perbuatan tidakmengadakan penghati hatian yang seperlunya, maka dia juga tidak menduga duga akan terjadinya akibat
320 — 13
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan olehhukum, yaitu. jika tidak mengadakan penelitian, kebijaksanaan,kemahiran, atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan, sehingga disini yang menjadi obyek peninjauan dan penilaian bukanbatinTerdakwa, tetapi apa yang dilakukan atau tingkah laku Terdakwasendiri.Jadi barangsiapa dalam melakukan suatu perbuatan tidakmengadakan penghati hatian yang seperlunya, maka dia juga tidakmenduga
42 — 6
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan olehhukum, yaitu. jika tidak mengadakan penelitian, kebijaksanaan,kemahiran, atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan, sehingga disini yang menjadi obyek peninjauan dan penilaian bukanbatinTerdakwa, tetapi apa yang dilakukan atau tingkah laku Terdakwasendiri.Jadi barangsiapa dalam melakukan suatu perbuatan tidakmengadakan penghati hati yang seperlunya, maka dia juga tidakmenduga duga
Tini Rochmawati
11 — 4
Pasal 93 PeraturanPresiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, bahwa Pembetulan nama Pemohonsebenarnya merupakan pembetulan yang bersifat Redaksional namunkarena nama Pemohon telah sesuai dengan data yang diajukan saatmelaporkan kelahiran Pemohon maka oleh Pejabat Pencatatan PeristiwaKependudukan dikategorikan bukan sebagai tindakan pembetulan aktakelahiran namun karena keadaan ini, untuk penghati hatian Pejabat PencatatPeristiwa Kependudukan
25 — 9
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanyapenghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugadugayang perlu menurut hukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,Hal 17 dari 27 hal.
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanyapenghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Hal 20 dari 27 hal. Putusan No: 44 / Pid.Sus/ 2017 / PN.SOE.Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugadugayang perlu menurut hukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaankeadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
94 — 10
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugaduga yangperlu menurut hukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaankeadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
M. DAUD SIREGAR, SH.,MH
Terdakwa:
Edi Saputra Bin Abu Bakar
30 — 6
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh Hukum ;SIMON (cetakan ke 6 halaman 267) mengenai kelalaian mengatakan bahwa isikelalaian adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat didugaduganyaakan timbul akibat ;1.
membahayakan pengendara sendiriyaitu Terdakwa atau pengguna jalan yang lain dan pada saat Terdakwa tidaksempat Mengerem laju sepeda motornya dan saat itu koroban menyebrang jalandari arah sebelah barat ke sebelah timur sehingga mengenai bagian depansebelah kiri yang menyebabkan pejalan kaki /penyebrang jalan terlemparkearah depan sejauh kurang lebih 10 meter keluar badan jalan disebelah kirijalan, hal tersebut Terdakwa yang menyadari sepeda motornya dengankecepatan tinggi seharusnya melakukan tindakan penghati
91 — 41
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanyapenghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugadugayang perlu menuruthukum disini ada dua kemungkinan :1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya,padahal pandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
22 — 4
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan olehhukum, yaitu. jika tidak mengadakan penelitian, kebijaksanaan,kemahiran, atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan, sehingga disini yang menjadi obyek peninjauan dan penilaian bukan batinTerdakwa, tetapi apa yang dilakukan atau tingkah laku Terdakwasendiri.Jadi barangsiapa dalam melakukan suatu perbuatan tidakmengadakan penghati hati yang seperlunya, maka dia juga tidakmenduga duga
LENNY MARDIANI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD NAUFAL Bin HALBIE M. SOLEH
55 — 28
F2967DO dari arah Bogor menuju kearah Cibinong dengan kecepatan 6070 Km/jam dan saat tiba di depanAlfamart Simpang Cikaret seharusnya terdakwa mengerem atau mengurangilaju / kecepatan kendaraannya, atau setidak tidaknya meningkatkanpenghati hatian atau kewaspadaannnya karena tempat tersebut dalamkeadaan cukup ramai karena berada didaerah pemukiman penduduk;Namun tindakan penghati hatian tersebut tidak dilakukanterdakwa walaupun sebenarnya terdakwa telah melihat saksi TemazisochiZeboa dan saksi Niati
F2967DO dari arahBogor menuju ke arah Cibinong dengan kecepatan 6070 Km/jam dan saattiba di depan Alfamart Simpang Cikaret seharusnya Terdakwa mengerematau mengurangi laju / kecepatan kendaraannya, atau setidak tidaknyameningkatkan penghati hatian atau kewaspadaannnya karena tempattersebut dalam keadaan cukup ramai karena berada didaerah pemukimanpenduduk, Terdakwa telah melihat saksi Temazisochi Zeboa dan saksi NiatiLase dari jarak sekitar 45 meter yang sedang menyebrang dari sebelah kirijalan di
75 — 33
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh hukum ;Menimbang, bahwa menurut Simons, kealpaan adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat diduga duganya akan timbul akibat ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan pendugaduga yangperlu menuruthukum disini ada dua kemungkinan :Hal 9 dari 16 hal. Putusan Nomor 55/ Pid.Sus / 2020 / PN Soe.1. Terdakwa berpikir bahwa akibat tidak akan terjadi karena perbuatannya, padahalpandangan ini kemudian tidak benar ;2.
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarangmungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaankeadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa Pasal 1 Ketentuan Umum UU No. 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan :e Yang dimaksud dengan
39 — 18
yang dimaksud PenuntutUmum = sesuai identitasnya yang tercantum dalam suratdakwaan;Menimbang bahwa unsur ini telah terpenuhi secara sahdan meyakinkan menurut hukum;Ad. 2 Karena kealpaannyaMenimbang bahwa kealpaan disamakan dengan kurang hatihati,lalai,dan untuk dikatakan seseorang alpa menurut VanHamel dalam Moeljatno Asas Asas Hukum Pidana,RinekaCipta,Jakarta, 2002 hal .201 haruslah mengandung dua syaratyaitu1. tidak mengadakan penduga duga sebagaimana diharuskanoleh hukum.2. tidak mengadakan penghati