Ditemukan 2909 data
LA BACO
Tergugat:
PT Pelayaran Nasional Indonesia PERSERO Pusat Cq PT Pelayaran Nasional Indonesia PERSERO Cabang Ambon
111 — 81
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat atas permohonan pencabutan gugatan perkara Nomor: 10/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Amb. tersebut;
- Menghentikan proses persidangan perkara Nomor: 10/Pdt.Sus-PHI/2021/ PN.Amb. tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutan perkara Nomor : 10/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Amb. tersebut dan menghapus dari daftar register perkara yang sedang berjalan
.06.02/01/SK/2021tanggal 2 Juni 2021 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ambon Nomor 464/2021 tanggal 7 Juni 2021,selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Halaman 1 dari 5 Penetapan Nomor 10/Pdt.SusPHI/2021/PN.AmbPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut; Setelan membaca berkas perkara beserta suratsurat yang berhubungandengan perkara ini; Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor :10/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb
tanggal 21 Mei 2021 tentang PenunjukanMajelis Hakim; Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 10/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb tanggal 21 Mei 2021, tentang Penetapan Hari SidangPertama pada Hari Senin Tanggal 31 Mei 2021; Setelah membaca surat Permohonan Pencabutan Gugatan Perkara Nomor:10/Pdt.SusPHI/2021 tertanggal 21 Mei 2021 oleh Penggugat kepada KetuaMajelis Hakim melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Ambon dengan surat nomor 05/LBHPMAN/VI/2021 tertanggal 24Juni
2021;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Gugatannyatertanggal 21 Mei 2021, yang telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon dibawah register Nomor :10/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb tanggal 21 Mei 2021;Menimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan perkara a quo telahsampai pada tahap kesimpulan dari para pihak namun ternyata Penggugatmencabut gugatannya melalui surat nomor 05/LBHPMAN/VI/2021 tertanggal24 Juni 2021;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan
Mengabulkan permohonan Penggugat atas permohonan pencabutangugatan perkara Nomor: 10/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb. tersebut;2. Menghentikan proses persidangan perkara Nomor: 10/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb. tersebut;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutanperkara Nomor : 10/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb. tersebut dan menghapusdari daftar register perkara yang sedang berjalan;4.
L@QQOS.... 0... ceeeeeeeeeeee eee eneneeeees Rp. 10.000,00:JUMIAN 2... cece eee RP. 220.000,00;Terbilang: (Dua ratus dua puluh ribu rupiah);Halaman 4 dari 5 Penetapan Nomor 10/Pdt.SusPHI/2021/PN.AmbHalaman 5 dari 5 Penetapan Nomor 10/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb
Johan Heumasse
Tergugat:
PT Pelayaran Nasional Indonesia PERSERO Pusat Cq PT Pelayaran Nasional Indonesia PERSERO Cabang Ambon
118 — 48
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Penggugat atas permohonan pencabutan gugatan perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Amb. tersebut;
- Menghentikan proses persidangan perkara Nomor: 8/Pdt.Sus-PHI/2021/ PN.Amb. tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutan perkara Nomor : 8/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Amb. tersebut dan menghapus dari daftar register
kawan advokat dan konsultan hukum pada MUVIPLACE 57 LAW OFFICE yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XVIIINomor 57 Tamansari, Jakarta Barat, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor TH.06.02/01/SK/2021tanggal 2 Juni 2021 yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ambon Nomor 466/2021 tanggal 7 Juni 2021,selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut;Halaman 1 dari 4 Penetapan Nomor 8/Padt.SusPHI/2021/PN.Amb
Setelan membaca berkas perkara beserta suratsurat yang berhubungandengan perkara ini; Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor :8/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb tanggal 21 Mei 2021 tentang PenunjukanMajelis Hakim; Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 8/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb tanggal 21 Mei 2021, tentang Penetapan Hari SidangPertama pada Hari Senin Tanggal 31 Mei 2021; Setelah membaca surat Permohonan Pencabutan Gugatan Perkara Nomor:8/Pdt.SusPHI/2021 tertanggal 21 Mei
2021 oleh Penggugat kepada KetuaMajelis Hakim melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Ambon dengan surat nomor 03/LBHPMAN/VI/2021 tertanggal 24Juni 2021;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Gugatannyatertanggal 21 Mei 2021, yang telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon dibawah register Nomor :8/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb tanggal 21 Mei 2021;Menimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan perkara a quo telahsampai pada tahap
Mengabulkan permohonan Penggugat atas permohonan pencabutangugatan perkara Nomor: 8/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb. tersebut;2. Menghentikan proses persidangan perkara Nomor: 8/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb. tersebut;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutanperkara Nomor : 8/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb. tersebut dan menghapusdari daftar register perkara yang sedang berjalan;4.
Rp. 100.000,00;Mat@ra........cccccccceceeeceeeeeceneeeaneenaees Rp. 10.000,00;LO QOS: ss iss ss + erence cones semen carers ewes: Rp. 10.000,00;JUMIAN 2... cece eeteeees RP. 220.000,00;Terbilang: (Dua ratus dua puluh ribu rupiah);Halaman 4 dari 4 Penetapan Nomor 8/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb
CHRISTIAN MAILOA
Tergugat:
PT.Pelni Persero Cabang Ambon
119 — 76
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang permohonan pencabutan gugatan perkara No. 4/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Amb. tersebut;
- Menghentikan proses persidangan perkara No. 4/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Amb. tersebut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutan perkara No. 4/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Amb tersebut;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang
Pelayaran Nasioal IndonesiaCabang Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.07.16/01/S/601/2018 tidak bertanggal , selanjutnya disebutsebagai Terggugat;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL tersebut ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara ini ;Setelah membaca Penetepan Wakil Ketua Pengadilan Negeri AmbonNomor : 4/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb tanggal 28 Juni 2018 tentangPenunjukan Majelis Hakim ;Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 4/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb
tanggal 29 Juni 2018 tentang Penetapan HariSidang ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Gugatannya,tertanggal 28 Juni 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Ambon dibawah register Nomor : 4/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb. tanggal, 28 Juni 2018;Halaman 1 dari halaman 3 Penetapan Nomor 4/Pdt.susPHI/2018/PN Amb.Menimbang, bahwa proses pemeriksaan perkara tersebut belumsampai pada tahap jawab menjawab kedua belah pihak, namun Penggugatmenyatakan
Penggugat tersebutberalasan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku (vide Pasal 85 UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI), maka permohonanpencabutan perkara tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan permohonan tersebutdikabulkan, maka proses pemeriksaan perkara ini dihentikan dan Majelis Hakimmemerintahkan kepada Panitera Pengadilan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register perkara perdataNomor : 4/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb
Mengabulkan permohonan Penggugat tentang permohonan pencabutangugatan perkara No. 4/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb. tersebut;2. Menghentikan proses persidangan perkara No. 4/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb.tersebut ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutanperkara No. 4/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb tersebut;4.
1.Fektor Mayaut
2.Rihan Sujatmiko
Tergugat:
PT Pelayaran Nasional Indonesia PERSERO Pusat Cq PT Pelayaran Nasional Indonesia PERSERO Cabang Ambon
128 — 83
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pengunduran diri Penggugat II sebagai Penggugat II dalam gugatan perkara Nomor: 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Amb. tersebut;
- Menyatakan Penggugat I telah mengundurkan diri sebagai Penggugat I dalam gugatan perkara Nomor: 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Amb. tersebut;
- Menyatakan Pengunduran diri dari Para Penggugat sebagai pencabutan gugatan perkara Nomor: 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Amb. tersebut;
- Menghentikan
proses persidangan perkara Nomor: 7/Pdt.Sus-PHI/2021/ PN.Amb. tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutan perkara Nomor : 7/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Amb. tersebut dan menghapus dari daftar register perkara yang sedang berjalan;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 220.000,- ( Dua ratus dua puluh ribu rupiah);
tanggal 21 Mei 2021 tentang PenunjukanMajelis Hakim; Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 7/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb tanggal 21 Mei 2021, tentang Penetapan Hari SidangPertama pada Hari Senin Tanggal 31 Mei 2021; Setelah membaca surat Permohonan Pengunduran diri sebagai pihakPenggugat II dalam perkara Nomor: 7/Pdt.SusPHI/2021 tertanggal 21 Mei2021 oleh Penggugat II kepada Ketua Majelis Hakim melalui PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon dengan surat nomor06/LBHPMAN
/VI/2021 tertanggal 24 Juni 2021;Menimbang, bahwa Penggugat dan Penggugat II telah mengajukanSurat Gugatannya tertanggal 21 Mei 2021, yang telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon dibawahregister Nomor : 7/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb tanggal 21 Mei 2021;Halaman 2 dari 6 Penetapan Nomor 7/Pdt.SusPHI/2021/PN.AmbMenimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan perkara a quo telahsampai pada tahap kesimpulan dari para pihak namun ternyata Penggugat IImengundurkan
Menyatakan Penggugat telah mengundurkan diri sebagai Penggugat dalam gugatan perkara Nomor: 7/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb. tersebut;3. Menyatakan Pengunduran diri dari Para Penggugat sebagai pencabutangugatan perkara Nomor: 7/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb. tersebut;4. Menghentikan proses persidangan perkara Nomor: 7/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb. tersebut;5.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutanperkara Nomor : 7/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb. tersebut dan menghapusdari daftar register perkara yang sedang berjalan;6.
(dua puluh tiga ribu lima ratusrupiah)Halaman 6 dari 6 Penetapan Nomor 7/Pdt.SusPHI/2021/PN.Amb
1.COSTANSA. C. MAATITAWER
2.STEFANI THENU
Tergugat:
CV SINAR SELULER
145 — 56
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang permohonan pencabutan gugatan perkara No. 4/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Amb. tersebut;
- Menghentikan proses persidangan perkara No. 4/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Amb. tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutan perkara No. 4/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Amb tersebut;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang
BOYKELESNUSSA, SH dan PATNERS, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NOMOR :04/Pdt.SusuPHI/2020/PN Amb tanggal 14 Mei 2020, yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambonnomor 368/2020 tanggal 18 Mei 2020 , selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial tersebut ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan denganperkara ini ;Setelah membaca: Penetpan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 4/Pdt.SusPHI/2020/PN.Amb
tanggal 12 Mei 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;= Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 4/Pdt.SusPHI/2020/PN.Amb tanggal 12 Mei2020 tentang Penetapan Hari Sidang ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Gugatannya, tertanggal06 Mei 2020, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaHalaman 1 dari 3 Penetapan No. 4/Padt.SusPHI/2020/PN Amb.Pengadilan Negeri Ambon dengan register Nomor : 4/Pdt.SusPHI/2020/PN Ambtanggal 08 Mei 2020;Menimbang, bahwa proses pemeriksaan
perundangundangan yang berlaku,berdasarkan Pasal 85 UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian PerselisihanHubungan Industrial, maka Majelis Hakim berpendapat permohonan pencabutan perkaratersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan permohonan tersebut dikabulkan,maka proses pemeriksaan perkara ini dihentikan dan Majelis Hakim dan memerintahkankepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon untukmencatat dalam register perkara perdata Nomor : 4/Pdt.SusPHI/2020/PN.Amb
Mengabulkan permohonan Penggugat tentang permohonan pencabutan gugatanperkara No. 4/Pdt.SusPHI/2020/PN.Amb. tersebut;2. Menghentikan proses persidangan perkara No. 4/Pdt.SusPHI/2020/PN.Amb.tersebut;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutan perkara No.4/Pdt.SusPHI/2020/PN.Amb tersebut;4.
Ny NOORHASANAH HAFIEDZ LATUCONSINA
Tergugat:
1.JOCHSON TANUDJAYA
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON
Turut Tergugat:
IDRUS ASSEL
90 — 37
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang permohonan pencabutan gugatan perkara No. 146/Pdt.G/2018/PN.Amb. tersebut;
- Menghentikan proses persidangan perkara No. 146/Pdt.G/2018/PN.Amb. tersebut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutan perkara No.146/Pdt.G/2018/PN.Amb tersebut;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar
Selanjutnya disebutsebagai Turut Tergugat.Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara ini ;Setelah membaca Penetepan Wakil Ketua Pengadilan Negeri AmbonNomor : 146/Pdt.G/2018/PN.Amb tanggal 01 Agustus 2018 tentangPenunjukan Majelis Hakim ;Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor146/Pdt.G/2018/PN.Amb tanggal 02 Agustus 2018 tentang PenetapanHari Sidang ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Gugatannya,tertanggal 26
Juli 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriHalaman 1 dari halaman 3 Penetapan Nomor 4/Pdt.susPHI/2018/PN Amb.Ambon dibawah register Nomor : 146/Pdt.G/2018/PN.Amb. tanggal, 30 Juli2018;Menimbang, bahwa proses pemeriksaan perkara tersebut belumsampai pada tahap jawab menjawab kedua belah pihak, namun Penggugatmenyatakan mencabut gugatannya untuk memperbaiki materi gugatannya;Menimbang, bahwa niat Penggugat mencabuan gugatannya tertuangdalam Surat Pencabutan Gugatan tertanggal 3 Agustus
Majelis Hakim melalui Pengadilan Negeri Ambon;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan oleh Penggugat tersebutberalasan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku, maka permohonan pencabutan perkara tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan permohonan tersebutdikabulkan, maka proses pemeriksaan perkara ini dihentikan dan Majelis Hakimmemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk mencatatdalam register perkara perdata Nomor : 146/Pdt.G/2018/PN.Amb
Mengabulkan permohonan Penggugat tentang permohonan pencabutangugatan perkara No. 146/Pdt.G/2018/PN.Amb. tersebut;2. Menghentikan proses persidangan perkara No. 146/Pdt.G/2018/PN.Amb.tersebut ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk mencatatdalam register atas pencabutan perkara No.146/Pdt.G/2018/PN.Ambtersebut;4.
53 — 18
./2014/PN.Amb. ; -----------2. Menyatakan Perkara Perlawanan Nomor : 202/Pdt.Plw./2014/PN.Amb. dicabut ; 3.. Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.459.000,- (Empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ; -
./2014/PN.Amb
./2014/PN.Amb. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkaraperkara perdata dalam peradilantingkat pertama telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam perkara antaraIVONNE T TEHUBIJULUW, Beralamat di JIn. DR.Kayadoe, RT.008 /RW. 005 Kelurahan Kudamati, Kecamatan NusaniweKota Ambon, Selanjutnyadisebut sebagai Pihak PELAWAN ;MELAWAN:ZACHARIAS TEHUBUJULUW, S.Sos.MSi, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Beralamat diJin.
./2014/PN.Amb. tanggal 24 November 2014 tentang penunjukkan Majelis Hakimdan Panitera Pengganti untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;e Telah Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 202/Pdt.Plw./2014/PN.Amb. tertanggal 25 November 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;e Telah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ; e Telah membaca Surat dari Pelawan (IVONNE TEHUBIJULUW) Perihal PencabutanGugatan Nomor : 202/Pdt.Plw/2014/PN.Amb. tertanggal 03 Desember 2014 ;Menimbang
Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara oleh Pelawan (IVONNETEHUBIJULUW) dalam perkara Nomor : 202/Pdt.Plw./2014/PN.Amb. ; 2. Menyatakan Perkara Perlawanan Nomor : 202/Pdt.Plw./2014/PN.Amb. dicabut ;Sus Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.459.000, (Empat ratuslima puluh sembilan ribu rupiah) ; Demikianlah ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriAmbon, pada hari : SELASA, TANGGAL 16 DESEMBER 2014, oleh kami LILIK NURAINI,SH.
JOHANIS J LATUIHAMALLO
Tergugat:
PT.Pelni Persero Cabang Ambon
109 — 51
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat tentang permohonan pencabutan gugatan perkara perdata khusus No. 5/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Amb. tersebut;
- Menghentikan proses persidangan perkara perdata khusus No. 5/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Amb. tersebut ;
- Memerintahkan perkara perdata khusus No. 5/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Amb.
Pelayaran Nasioal IndonesiaCabang Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.07.16/01/S/601/2018 tidak bertanggal , selanjutnya disebutsebagai Terggugat;PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL tersebut ;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkara ini ;Setelah membaca Penetepan Wakil Ketua Pengadilan Negeri AmbonNomor : 5/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb tanggal 28 Juni 2018 tentangPenunjukan Majelis Hakim ;Setelah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 5/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb
tanggal 28 Juni 2018 tentang Penetapan HariSidang ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Gugatannya,tertanggal 28 Juni 2018, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Ambon dibawah register Nomor : 5/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb. tanggal, 28 Juni 2018;Halaman 1 dari halaman 3 Penetapan Nomor 5/Pdt.susPHI/2018/PN Amb.Menimbang, bahwa proses pemeriksaan perkara tersebut belumsampai pada tahap jawab menjawab kedua belah pihak, namun penggugatmenyatakan
mencabut gugatannya untuk memperbaiki materi gugatannya;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan padatanggal 16 Juli 2018 Tergugat hadir kuasanya sedangkan Penggugat hadirsendiri,di persidangan pada perkara no.5/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb. tersebutdan Penggugat menyatakan akan mencabut gugatannya;Menimbang bahwa Penggugat telah mencabut gugatannya melaluisurat pencabutan gugatan tertanggal 20 Juli 2018 yang telah diserahkan MajelisHakim via Kantor Pengadilan Negeri Ambon;Menimbang, bahwa
Penggugat tersebutberalasan dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundangundangan yangberlaku (vide Pasal 85 UU No. 2 tahun 2004 tentang PPHI), maka permohonanpencabutan perkara tersebut dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan permohonan tersebutdikabulkan, maka proses pemeriksaan perkara ini dihentikan dan Majelis Hakimmemerintahkan kepada Panitera Pengadilan WHubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register perkara perdataNomor : 5/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb
Mengabulkan permohonan Penggugat tentang permohonan pencabutangugatan perkara perdata khusus No. 5/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb. tersebut;2. Menghentikan proses persidangan perkara perdata khusus No. 5/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb. tersebut ;3. Memerintahkan perkara perdata khusus No. 5/Pdt.SusPHI/2018/PN.Amb.Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambonuntuk mencatat dalam register atas pencabutan tersebut;Halaman 2 dari halaman 3 Penetapan Nomor 5/Pdt.susPHI/2018/PN Amb.4.
138 — 42
Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara oleh Penggugat tentang Pencabutan perkara gugatan N0. 74/Pdt.G/2014/PN.Amb.---------------------------------------------------2. Menyatakan gugatan Penggugat N0. 74/Pdt.G/2014/PN.Amb dicabut.--------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.449.000,-(satu Juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah ).-----------------------------------------
74/Pdt.G/2014/PN.Amb
PENETAPANNomor : 74/Pdt.G/2014/PN.Amb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata gugatan tingkat pertama telah menetapkan sebagai berikut,dalam perkara antara:NURDIN NURLETTE, Beralamat di JIn.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, berkedudukan dijalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sirimau Kota Ambon,selanjutnya disebut sebagai TURUTTERGUGAT $ 2222222 22 n nn nner nn nnnn nnnPengadilan Negeri tersebut.e Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang berhubungandengan perkarae Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon No.74/Pdt.G/2004/PN.Amb tertanggal 22 April 2014 tentang PenunjukanMajelise Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No.74/Pdt.G/2014/PN.Amb, tanggal 23 April
HANS WIJAYA
Tergugat:
WENNYFREED SIAUTA
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON
66 — 31
M ENETAPKAN :
- Mengabulkan pencabutan Gugatan Perkara oleh Penggugat dalam perkara Nomor: 45/Pdt.G/2019/PN.Amb;
- Menyatakan perkara gugatan Nomor: 45/Pdt.G/2019/PN.Amb dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 651.000,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Ambon,beralamat di jalan Jenderal Sudirman No, Ambon .selanjutnyadi sebut sebagai Turut Tergugat Telah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor:45/Pdt.G/2019/PN.Amb, tanggal 18 Februari 2019 tentang PenunjukanMajelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk memeriksa dan mengadiliperkara tersebut;Halaman 1 dari 3 Penetapan Nomor 45/Pdt.G/2019/PN Amb.
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Nomor: 45/Pdt.G/2019/PN.Amb,tanggal 18 Februari 2019 tentang Penetapan hari sidang;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 15Februari 2019, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan NegeriAmbon dengan Nomor Register perkara Nomor: 45/Pdt.G/2019/PN.Amb,tanggal 18 Februari 2019;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara ini Ssudah masuk pada acaraReplik Penggugat terhadap Jawaban Kuasa Hukum Turut Tergugat dankemudian Penggugat mencabut
Mengabulkan pencabutan Gugatan Perkara oleh Penggugat dalamperkara Nomor: 45/Pdt.G/2019/PN.Amb;2. Menyatakan perkara gugatan Nomor: 45/Pdt.G/2019/PN.Amb dicabut;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.651.000, (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);Demikian Penetapan ini dimusyawarahkan pada hari Kamis, 2 Mei2019 oleh kami MOCH.MUCHLIS,S.H.
Musbichin
Tergugat:
CV Bengkel karya
100 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Penggugat atas permohonan pencabutan gugatan perkara Nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Amb. tersebut;
- Menghentikan proses persidangan perkara Nomor: 1/Pdt.Sus-PHI/2022/ PN.Amb. tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutan perkara Nomor : 1/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Amb. tersebut dan menghapus dari daftar register
1.ELODIA LUMAPELEMEY
2.AGOSYE USMANY.H
Tergugat:
YAYASAN PERSEKOLAHAN KRISTEN PROTESTAN MALUKU
105 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Penggugat atas permohonan pencabutan gugatan perkara Nomor: 2/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Amb. tersebut;
- Menghentikan proses persidangan perkara Nomor: 2/Pdt.Sus-PHI/2019/ PN.Amb. tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutan perkara Nomor : 2/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Amb. tersebut;
- Membebankan seluruh
NORMA OHORELLA yang adalah Istri dari Alm Sdr. JUFRI MALIK
Tergugat:
PT RAJAWALI
134 — 53
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Penggugat atas permohonan pencabutan gugatan perkara Nomor: 11/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Amb. tersebut;
- Menghentikan proses persidangan perkara Nomor: 11/Pdt.Sus-PHI/2020/ PN.Amb. tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutan perkara Nomor : 11/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Amb. tersebut;
- Membebankan seluruh
Rijali No. 10,Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon, selanjutnya disebut TERGUGAT;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon tersebut; Setelan membaca berkas perkara beserta suratsurat yang berhubungandengan perkara ini; Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor :11/Pdt.SusPHI/2020/PN.Amb tanggal 16 Oktober 2020 tentangPenunjukan Majelis Hakim; Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 11/Pdt.SusPHI/20200/PN.Amb tanggal 16 Oktober 2020,
perbedan sehingga Penggugatmenyatakan pencabutan Gugatannya; Setelah membaca surat Permohonan Pencabutan Gugatan Nomor11/Pdt.SusPHI/2020 tertanggal 10 November 2020 oleh Penggugatkepada Ketua Majelis Hakim melalui Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ambon;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Gugatannyatertanggal 10 November 2020, yang telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon dibawah register Nomor :11/Pdt.SusPHI/2020/PN.Amb
tanggal 10 November 2020;Menimbang, bahwa dalam proses pemeriksaan perkara a quo belumsampai Tergugat memberikan jawaban atas gugatan Penggugat namunternyata Penggugat mencabut gugatannya melalui surat PermohonanPencabutan Gugatan Nomor : 11/PHI/KHMRT/SKK/XI/2020 tertanggal 10November 2020 dengan alasan untuk meperbaiki Surat Kuasa Khusus dariPemeri Kuasa, atas perkara Nomor : 11//PdtSusPHI/2020/PN.Amb diPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon;Menimbang, bahwa pencabutan gugatan
85 UndangUndang Nomor 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, maka atas permohonan pencabutan perkaraoleh Penggugat tersebut demi hukum dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pencabutan gugatan olehPenggugat tersebut dikabulkan, maka proses pemeriksaan perkara inidihentikan dan Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalamregister perkara perdata Nomor : 11/Pdt.SusPHI/2020/PN.Amb
Mengabulkan permohonan Penggugat atas permohonan pencabutangugatan perkara Nomor: 11/Pdt.SusPHI/2020/PN.Amb. tersebut;2. Menghentikan proses persidangan perkara Nomor: 11/Pdt.SusPHI/2020/PN.Amb. tersebut;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Ambon untuk mencatat dalam register atas pencabutanperkara Nomor : 11/Pdt.SusPHI/2020/PN.Amb. tersebut;4.
33 — 10
Menyatakan menerima permohonan pencabutan perkara pidana praperadilan No.04/PID.PRA / 2014 /PN.Amb ;---------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan pencabutan perkara pidana praperadilan No.04/PID.PRA / 2014 /PN.Amb sah menurut hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------3.
04/PID.PRA/2014/PN.Amb
PENETAPANNomor .04/PID.PRA/2014/PN.Amb.
disebut sebagai TERMOHONe PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;e Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri No 04 /PID.PRA / 2014 /PN.Amb.yang berisi penunjukan Hakim tunggaldan Panitera yang akan memeriksa permintaanpraperadilan ; 22 n non nn nnn nn nnn nc nen nenee Telah membaca Penetapan Hakim No.04/PID.PRA/2014/PN.Amb.tentang hari sidang ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkanPenasihat Hukum Pemohon telah mengajukan Surat PencabutanPerkara Permohonan Praperadilan No.04/PID.PRA/2014 /PN.Amb
Menyatakan pencabutan perkara pidana praperadilan No.04/PID.PRA / 2014 /PN.Amb sah menurut3.
DEFRA TRIYATNO
Tergugat:
1.PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE AMBON
2.MARIA ULFA
40 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara oleh Penggugat Nomor: 252/Pdt.G/2021/PN.Amb;
- Menyatakan perkara gugatan Nomor: 252/Pdt.G/2021/PN.Amb dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.160.000.000,- (satu juta seratus enam puluh ribu rupiah);
- Debbie Sirajuddin
- Siti Aisha Alias Aisya Alias Isha Alias Sandra
231 — 95
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 346/Pid.Sus/2017/PN.Amb tanggal 18 April 2018 yang dimohonkan banding ;
DAN MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 346/Pid.Sus/2017/PN.Amb tanggal 18 April 2018 batal demi hukum ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;Putusan Nomor 37/PID.SUS/2018/PT AMBMenimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana Jaksa PenuntutUmum serta memperhatikan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwatersebut maka Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan yaituPutusan Nomor 346/Pid.Sus/2017/PN.Amb tanggal 18 April 2018 yangamarnya berbunyi sebagai berikut :1.
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masingmasing sebesar Rp 2.000, (Dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri AmbonNomor 346/Pid.Sus/2017/PN.Amb tanggal 18 April 2018 dimana PenasihatHukum Para Terdakwa menyatakan banding pada tanggal 25 April 2018sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 9/AktaPid.Sus/2017/PN.Amb dan permintaan banding tersebut telah diberitahukanhalaman 10 dari 29 hal.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor :346/Pid.Sus/2017/PN.Amb tanggal 18 April 2018 tersebut;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa DEBBIE SIRAJUDIN dan Terdakwa IISITI AISHA alias AISHA alias ISHA alisa SANDRA tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JaksaPenuntut Umum;2.
tanggal 18April 2018 yang dimintakan banding haruslah dibatalkan dan Majelis HakimPengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan menyatakan putusanPengadilan Negeri Ambon Nomor 346/Pid.Sus/2017/PN.Amb tanggal 18April 2018 sebagai putusan yang batal demi hukum;Menimbang, bahwa karena putusan Pengadilan Negeri AmbonNomor 346/Pid.Sus/2017/PN.Amb tanggal 18 April 2018 dinyatakan bataldemi hukum maka terhadap biaya perkara ini dibebankan kepada negara ;Mengingat UU No. 8 Tahun1981 tentang KUHAP dan
peraturanlain yang berkenaan ;MENGADILI Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor346/Pid.Sus/2017/PN.Amb tanggal 18 April 2018 yang dimohonkanbanding ;DAN MENGADILI SENDIRI Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor346/Pid.Sus/2017/PN.Amb tanggal 18 April 2018 batal demihukum ;halaman 28 dari 29 hal.
26 — 11
Berkas perkara dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat Perlawanan tertanggal 3September 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambondibawah Register Nomor : 178/Pdt.Plw/2018/PN Amb tertanggal 3 September2018, telah mengemukakan halhal sebagai berikut :1.Berdasarkan Risalah Panggilan Nomor: 20/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb jo.Nomor 155/Pdt.G/2014/PN.Amb tanggal 27 Agustus 2018 oleh PengadilanNegeri Ambon, maka pada
Bahwa Terlawan secara tegas menolak dalildalil Pelawan yang tertuangdalam Memori Perlawanan yang terdaptar pada Kepanitaraan PengadilanNegeri Kelas IA Ambon Nomor 178/Pdt.Plw/2018/PN.Amb tanggal 3September 2018 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA AmbonNomor 155/Pdt.G/2014/PN.Amb tanggal 15 Maret 2015;2.
Bahwa Penetapan Annmaning dilanjutkan dengan risalah Penggilan Nomor20/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb jo Nomor 155/Pdt.G/2014/PN.Amb tanggal27 Agustus 2018 oleh Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah melakukanteguran terhadap diri ANTHONY DWIGHT TOMASOA dkk untukmelakasnakan isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2523 K/Pdt/2015tanggal 20 September 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor17/Pdt/2015/PT Amb tanggal 23 Juni 2015 jo Putusan Pengadilan NegeriAmbon Nomor 155/Pdt.G/2014/PN.Amb tanggal 15 Maret
tertanggal 1 Juni 1997oleh ANTHONY DWIGHT TOMASOA telah diajukan sebagai salah satubukti putusan dalam putusan Perkara Perdata Nomor155/Pdt.G/2014/PN.Amb tanggal 16 Maret 2015 dengan ditandai denganbukti T 11/P.R 11 dan telah diuji dan dinilai oleh Judex Factie padaPengadilan Negeri Ambon dan telah melahirkan putusan yang berkeku atanhukum tetap (vide putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor155/Pdt.G/2014/PN.Amb tanggal 16 Maret 2015 halaman 37;.
Bahwa ditegaskan pula dalam Putusan Perkara Perdata Nomor219/Pdt.G/2016/PN.Amb tanggal 25 Oktober 2017 oleh Pengguat (Pelawandalam perakra nomor 178/Pdt.Plw/2018/PN.Amb juga telah mengajukanbukti surat pernyataan tanggal 1 Juni 1997 yang ditandai dengan bukti P.63sehingga telah berulangulang dinilai dan dipertimbangkan oleh Judex Factipada Pengadilan Tingkat Pertama maupun pada Tingkat Banding;6.
HOBERTHINA WELDAMINA SAAMENA
21 — 15
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Pemohon dalam perkara Nomor 188/Pdt.P/2019/PN.Amb;
- Menyatakan perkara Permohonan Nomor 188/Pdt.P/2019/PN.Amb dicabut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.306.000,- ( tiga ratus enam ribu rupiah);
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Pemohon dalamperkara Nomor 188/Pdt.P/2019/PN.Amb;2. Menyatakan perkara Permohonan Nomor 188/Pdt.P/2019/PN.Ambdicabut;3.
48 — 17
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara oleh Penggugat Nomor: 303/Pdt.G/2022/PN.Amb;
- Menyatakan perkara gugatan Nomor: 303/Pdt.G/2022/PN.Amb dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk mencoret nomor perkara tersebut dari register gugatan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 800.000.,- ( delapan ratus ribu rupiah)
32 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara oleh Penggugat Nomor: 66/Pdt.G/2022/PN.Amb;
- Menyatakan perkara gugatan Nomor: 66/Pdt.G/2022/PN.Amb dicabut;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 250.000.,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);