Ditemukan 462 data
45 — 0
Perpanjangan Penahanan oleh Katua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 4 Juni 2021 Sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021 ;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Sdri Dwi Raharjo, SH dan Windra Sukarno Kamdani, SH Pekerjaan, Advokat /Penasehat Hukum yang piket pada POS BANTUAN HUKUM Pengadilan Negeri Klaten, alamat Pengadilan Negeri Klaten Jl.Raya Klaten-Solo KM.2 Jonggrangan, Klaten Utara, berdasarkan Penetapan Nomor: 105/Pid.Sus/2021/PN.Kln tanggal 6 Mei 2021;Pengadilan Negeri
292 — 23
yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten, Nomor 311/2022 tanggal 15 Juni 2022, telah mengajukan Permohonan Penggabungan Ganti Rugi di dalam Perkara Pidana tertanggal 7 Juni 2022, dalam perkara Pidana Nomor 83/Pid.B/2022/PN Kln atas nama Terdakwa AL FARIZI alias KRISNA bin SRI MURYANTO ;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Penggabungan Ganti Rugi yang di ajukan oleh ANDINAR SULISTYORINI dkk melalui Kuasa Hukum nya, Majelis telah mengeluarkan Penetapan Nomor 83/Pid.B/2022/PN.Kln