Ditemukan 34 data
Terbanding/Jaksa Penuntut : -
75 — 28
/KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011 Nomor: 016/KPSPO.KB/2011 tanggal 24 Nopember 2011 tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah;
- Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0010A tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Penetapan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan;
- Foto copy Surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor: 2250
AZIZ, sebagaimanatertuang/diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Surat Perjanjian KerjasamaNomor: 059.H/KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011 Nomor: 016/KPSPO.KB/2011tanggal 24 Nopember 2011; Bahwa pada tahun 2011, Terdakwa A. TUBAGUS BM.
Keperluan lain yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan; Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 059.H/KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011, Nomor: 016/KPSPOKB/2011 tanggal 24 Nopember 2011 yaitu:Pasal 4 mengatakan kegiatan yang dilaksanakan adalahPembangunan Gedung Olahraga Kabupaten Buol Propinsi SulawesiTengah; Pasal 8:(1) Pihak Kedua berkewajiban:b).
AZIZ, sebagaimanatertuang/diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Surat Perjanjian KerjasamaNomor: 059.H/KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011 Nomor: 016/KPSPO.KB/2011tanggal 24 Nopember 2011; Bahwa pada tahun 2011, Terdakwa A.
/KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011 Nomor:016/KPSPO.KB/2011 tanggal 24 Nopember 2011 tentang PemberianBantuan Pembangunan Gedung Olahraga Kabupaten Buol PropinsiSulawesi Tengah;4. Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda danOlahraga Nomor: 0010A tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentangPenetapan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Deputi BidangHarmonisasi dan Kemitraan;5.
44 — 35
/KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011 Nomor: 016/KPSPO.KB/2011 tanggal 24 Nopember 2011 tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Gedung Olahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah; 4. Foto copy Surat Keputusan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Nomor: 0010A tahun 2011 tanggal 13 Januari 2011 tentang Penetapan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan; 5.
AZIZ, sebagaimana tertuang/diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 059.H/KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011 Nomor: 016/KPSPO.KB/2011 tanggal 24Nopember 2011;Bahwa pada tahun 2011, Terdakwa A. TUBAGUS BM.
Keperluan lain yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan; Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 059.H/KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011, Nomor: 016/KPSPOKB/2011 tanggal 24 Nopember 2011 yaitu:Pasal 4 mengatakan kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan GedungOlahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah;Pasal 8:(1) Pihak Kedua berkewajiban:b).
AZIZ, sebagaimana tertuang/diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 059.H/KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011 Nomor: 016/KPSPO.KB/2011 tanggal 24Nopember 2011;e Bahwa pada tahun 2011, Terdakwa A.
AZIZ, sebagaimana tertuang/diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 059.H/KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011. Nomor: 016/KPSPO.KB/2011 tanggal 24Nopember 2011;Bahwa pada tahun 2011, Terdakwa A. TUBAGUS BM.
Keperluan lain yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan; Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 059.H/KEMENPORA/PPK.D.V/11/ 2011,Nomor: 016/KPSPOKB/2011 tanggal 24 Nopember 2011 yaitu:e Pasal 4 mengatakan kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan GedungOlahraga Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah;e Pasal 8:(1) Pihak Kedua berkewajiban:b).
195 — 108
. - Dari Bpk.Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan- Kepada Ketua Tim Verifikasi - Lampiran Gambar2. 1 (Satu) Rangkap Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor 530.K/MENPORA/PPK.D.V/12/2011 Tgl 30 Desember 2011. 3. 1 (Satu) Rangkap Perjanjian kerjasama Kemenpora dengan Komite Pembangunan Prasarana Lapangan Olahraga Kec. Wori Tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Lapangan Olahraga Kec. Wori Kab.
Minahasa Utara Nomor 489.S/MENPORA/ PPK.D.V/12/201102/kOM.PPOL/Wori/XII/20114. 1 (Satu) bendel Laporan Hasil Pekerjaan Lapangan Olahraga Kecamatan Wori Oleh Komite Pembangunan Prasarana Olahraga Kec.Wori BENNY UDUNG5 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan pekerjaan pembangunan lapangan olahraga tingkat kecamatan An.
WAHENTOW selakuKetua Komite Kecamatan Kauditan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor:489.N/ MENPORA/PPK.D.V/12/2011 dan Nomor: 03/Kom.PPOM/XI/201 1.c.
Komite Pembangunan Prasarana Olahraga Kecamatan DimembeKabupaten Minahasa Utara No. 530.G/MENPORA/PPK.D.V/12/2011 danNo. (tanpa nomor)/Kom.PPOM//XII/2011 tanggal 30 Desember 2011,2). Komite Pembangunan Prasarana Olahraga Kecamatan KauditanKabupaten Minahasa Utara No. 530.F/MENPORA/PPK.D.V/12/2011 danNo. (tanpa nomor)/Kom.PPOM//XII/2011 tanggal 30 Desember 2011,3). Komite Pembangunan Prasarana Olahraga Kecamatan Wori KabupatenMinahasa Utara No. 530.K/MENPORA/PPK.D.V/12/2011 dan No.
WAHENTOWselaku Ketua Komite Kecamatan Kauditan berdasarkan Surat PerjanjianNomor: 489.N/MENPORA/PPK.D.V/12/201 1 dan Nomor:03/Kom.PPOM/X1V201 1.c.
Komite Pembangunan Prasarana Olahraga Kecamatan DimembeKabupaten Minahasa Utara No. 530.G/MENPORA/PPK.D.V/12/2011 danNo. (tanpa nomor)/ Kom.PPOM//X1/2011 tanggal 30 Desember 2011,2). Komite Pembangunan Prasarana Olahraga Kecamatan KauditanKabupaten Minahasa Utara No. 530.F/MENPORA/PPK.D.V/12/2011 danNo. (tanpa nomor)/ Kom.PPOM//X1/2011 tanggal 30 Desember 2011,3). Komite Pembangunan Prasarana Olahraga Kecamatan Wori KabupatenMinahasa Utara No. 530.K/MENPORA/PPK.D.V/12/2011 dan No.
Kepada Ketua Tim Verifikasi Lampiran Gambar 2. 1 (Satu) Rangkap Addendum Perjanjian KerjasamaNomor 530.K/MENPORA/PPK.D.V/12/2011 Tgl 30 Halaman 41 dari 54 halaman. Putusan No.10 /PID.SUS/2016/PT.MND Desember 2011.3. 1 (Satu) Rangkap Perjanjian kerjasama Kemenpora Nomor 489.S/MENPORA/dengan Komite Pembangunan Prasarana Lapangan PPK.D.V/12/2011Olahraga Kec.Wori Tentang Pemberian Bantuan 02/kOM.PPOL/Wori/XII/2011Pembangunan Lapangan Olahraga Kec.
72 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sonny TakumansangKarena dalam pelaksanaan pembangunan Gelanggang Pemuda KotaManado tidak dilaksanakan oleh Terdakwa sesuai ketentuan malahanTerdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan GelanggangPemuda Kota Manado sebagai berikut :Bahwa awalnya pada tanggal 18 Agustus 2011, dengan perjanjiankerjasama Nomor 0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 dan Nomor78/D.02/PORA/VIII/2011, telah dilakukan penandatanganan kontrakbantuan pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado antara Drs.BRAHMANTORY selaku
Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga denganKomite Pembangunan Kota Manado Nomor 0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 dan Nomor 78/D.02/PORA/VIII/2011 tentang PemberianBantuan Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado bahwa :Pasal 8 ayat (2) huruf b : Pihak Kedua berkewajiban bertanggung jawabpenuh atas terlaksananya kegiatan, kebenaran prosedur danpenggunaan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan ;Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara/DaerahBadan
Sonny TakumansangKarena dalam pelaksanaan pembangunan Gelanggang Pemuda KotaManado tidak dilaksanakan oleh Terdakwa sesuai ketentuan malahanTerdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan GelanggangPemuda Kota Manado sebagai berikut : Bahwa awalnya pada tanggal 18 Agustus 2011, dengan perjanjiankerjasama Nomor 0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 dan Nomor78/D.02/PORA/VIII/2011, telah dilakukan penandatanganan kontrakHal. 10 dari 44 hal. Put.
Nomor 2735 K/PID.SUS/20153.3 (tiga) lembar foto copy Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor519.F/KEMENPORA/D.V.PPK/12/2011, Nomor 06/Kom.PGP/XII/2011tanggal 30 Desember 2011, Perjanjian Kerjasama Nomor 0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 dan Nomor 78/D.02/PORA/VIII/201 1tanggal 18 Agustus 2011 antara Kementerian Pemuda dan Olahragadengan Komite Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manadotentang Pemberian Bantuan Pembangunan Gelanggang Pemuda KotaManado yang dilegalisir ;3 (tiga) lembar foto copy Berita Acara
Nomor 2735 K/PID.SUS/2015Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado Nomor0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V/8/201 1 dan Nomor78/D.02/PORA/VIII/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentangPemberian Bantuan Pembangunan Gelanggang Pemuda KotaManado yang dilegalisir ;3. 3 (tiga) lembar foto copy Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor&6.519.F/KEMENPORA/D.V.PPK/12/2011, Nomor 06/Kom.PGP/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, Perjanjian Kerjasama Nomor0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 dan Nomor /78/D.02/PORA/VIII/2011 tanggal 18 Agustus
72 — 20
SoepratmanKabupaten Purworejo Propinsi Jawa Tengah Nomor : 374.D/KEMENPORA/PPK.D.V/2011 dan Nomor : 012/KMT/2011 tentangPemberian Bantuan Rehablitasi Gedung Olahraga WR. SoepratmanKabupaten Purworejo Propinsi Jawa Tengah tanggal 28 Nopember2011, pasal 8 ayat (22) menyebutkan yang bertanggungjawab ataspenggunaan dana Bantuan dan pelaksanaan pemungutan danpenyetoran pajakpajak yang timbul berada pada Ketua KomiteRehabilitasi Gedung Olahraga WR.
Selanjutnya dilakukan MOU / Perjanjian Kerjasamaantara Kementrian Pemuda dan Olahraga yang diwakili oleh DrsBrahmantory dengan Komite Rehabilitasi Gedung Olahraga WRSoepratman kabupaten Purworejo Propinsi Jawa Tengah yangdiwakili oleh Angko Setiarso Widodo Nomor : 74.0/Kemenpora/PPK.D.V/11/2011 No.012/KMT/2011 tentang Pemberian BantuanRehabilitasi Gedung Olahraga WR Soepratman Kabupaten PurworejoProvinsi Jawa Tengah.
Soepratman KabupatenPurworejo Provinsi Jawa Tengah Nomor: 374.D/ KEMENPORA/PPK.D.V/11/2011 dan Nomor: 012/KMT/2011 Tentang Pemberian BantuanRehabilitasi Gedung Olahraga WR. Soepratman Kabupaten PurworejoProvinsi Jawa Tengah tanggal 28 November 2011;Bahwa Usulan Komite Pembangunan GOR WR.
Soepratman KabupatenPurworejo Propinsi Jawa Tengah Nomor : 374.D/KEMENPORA/PPK.D.V/2011 dan Nomor : 012/KMT/2011 tentang Pemberian BantuanRehablitasi Gedung Olahraga WR.
Soepratman Kabupaten Purworejo ProvinsiJawa Tengah Nomor: 374.D/KEMENPORA/ PPK.D.V/11/2011 danNomor: 012/KMT/2011 Tentang Pemberian Bantuan RehabilitasiGedung Olahraga WR.
59 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2708 K/PID.SUS/2015KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 dan Nomor: 78/D.02/PORA/VIII/201 1tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Gelanggang Pemuda KotaManado bahwa:Pasal 8 ayat (2) huruf b : Pihak Kedua berkewajiban bertanggungjawab penuh atas terlaksananyakegiatan, kebenaran prosedur danpenggunaan danasesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: KOMITE/YC/01/Kontr.
/8/ 2011dan Nomor: 78/D.02/PORA/VIII/2011, tanggal 18 Agustus 2011 tentangPemberian Bantuan Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manadoyang dilegalisir;. 3 (tiga) lembar foto copy Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor:519.F/KEMENPORA/D.V.PPK/12/2011, Nomor: 06/Kom.PGP/XII/201 1tanggal 30 Desember 2011, Perjanjian Kerjasama Nomor: 0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 dan Nomor: 78/D.02/ PORA/VIII/2011,tanggal 18 Agustus 2011 antara Kementerian Pemuda dan Olahragadengan Komite Pembangunan Gelanggang Pemuda
/8/201 1dan Nomor: 78/D.02/PORA/VIII/2011, tanggal 18 Agustus 2011 tentangPemberian Bantuan Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manadoyang dilegalisir;3. 3 (tiga) lembar foto copy Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor:519.F /KEMENPORA/D.V.PPK/12/2011 Nomor: 06/Kom.PGP/XII/201 1tanggal 30 Desember 2011, Perjanjian Kerjasama Nomor: 0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 dan Nomor: 78/D.02/PORA/VIII/2011,tanggal 18 Agustus 2011 antara Kementerian Pemuda dan Olahragadengan Komite Pembangunan Gelanggang Pemuda
/8/2011 dan Nomor: 78/D.02/PORA/VIII/ 2011, tanggal 18 Agustus 2011 tentang PemberianBantuan Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manadoyang dilegalisir;3 (tiga) lembar foto copy Addendum Perjanjian KerjasamaNomor: 519.F/KEMENPORA/D.V.PPK/12/201 1 Nomor:06/Kom.PGP/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, PerjanjianKerjasama Nomor: 0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011dan Nomor: 78/D.02/PORA/VIII/2011, tanggal 18 Agustus2011 antara Kementerian Pemuda dan Olahraga denganKomite Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota
Pelaksanaan Kontrak, Huruf i. ayat (2),Huruf o ayat (1), Huruf o ayat (4); Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahragadengan Komite Pembangunan Kota Manado Nomor: 0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 dan Nomor: 78/D.02/PORA/VIII/2011tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Gelanggang Pemuda KotaManado Pasal 8 ayat (2) huruf b; Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor: KOMITE/YC/01/Kontr./VI/2012 tanggal 05 Juni 2012, Pasal 2, Pasal 13;Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;3.
81 — 9
Prestasi Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran tentang Pemberian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0316-H Tahun 2011 tanggal 26 Juli 2011 tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado kepada Komite Pembangungan Gelanggang Pemuda Kota Manado Dalam Rangka Bantuan Rehahilitasi Gelanggang Pemuda yang dilegalisir.2. 7 (tujuh) lembar foto copy Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado Nomor : 0376.C / KEMENPORA / PPK.D.V
/ 8 / 2011 dan Nomor : 78 / D.02 / PORA / VIII / 2011, tanggal 18 Agustus 2011 tentang Pemberian Bantuan Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado yang dilegalisir. 3. 3 (tiga) lembar foto copy Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor : 519.F / KEMENPORA / D.V.PPK / 12 / 2011, Nomor : 06 / Kom.PGP / XII / 2011 tanggal 30 Desember 2011, Perjanjian Kerjasama Nomor : 0376.C / KEMENPORA / PPK.D.V / 8 / 2011 dan Nomor : 78 / D.02 / PORA / VIII / 2011, tanggal 18 Agustus 2011 antara Kementerian Pemuda dan
PeningkatanPrestasi Olahraga selaku Kuasa Pengguna Anggaran tentangPemberian Pemuda dan Olahraga Nomor : 0316H Tahun 2011tanggal 26 Juli 2011 tentang Pemberian Bantuan PembangunanGelanggang Pemuda Kota Manado kepada Komite PembangunganGelanggang Pemuda Kota Manado Dalam Rangka BantuanRehahilitasi Gelanggang Pemuda yang dilegalisir.7 (tujuh) lembar foto copy Perjanjian Kerjasama Antara KementerianPemuda dan Olahraga dengan Komite Pembangunan GelanggangPemuda Kota Manado Nomor : 0376.C / KEMENPORA / PPK.D.V
PPK / 12 / 2011, Nomor :06/Kom.PGP/X1/2011 tanggal 30 Desember 2011, PerjanjianKerjasama Nomor 0376.C / KEMENPORA / PPK.D.V / 8/2011 danNomor : 78 / D.02 / PORA / VII / 2011 tanggal 18 Agustus 2011antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan KomitePembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado tentangPemberian Bantuan Pembangunan Gelanggang Pemuda KotaManado yang dilegalisir.3 (tiga) lembar foto copy Berita Acara Hasil Rapat Tim VerifikasiProposal Bantuan Rehabilitasi Gelanggang Pemuda Tahun 2011Halaman
SONNY TAKUMANSANG Karena dalam pelaksanaan Pembangunan Gelanggang Pemuda KotaManado tidak dilaksanakan oleh Terdakwa sesuai ketentuan malahanTerdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada PembangunanGelanggang Pemuda Kota Manado sebagai berikut : Bahwa awalnya pada tanggal 18 Agustus 2011, dengan perjanjiankerjasama Nomor : 0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 dan Nomor :78/D.02/PORA/VIIV2011, telah dilakukan penandatanganan kontrakBantuan Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado antara Drs.BRAHMANTORY
Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahragadengan Komite Pembangunan Kota Manado Nomor : 0376.C /KEMENPORA / PPK.D.V / 8 / 2011 dan Nomor : 78 / D.02 / PORA /Vill / 2011 tentang Pemberian Bantuan Pembangunan GelanggangPemuda Kota Manado bahwa :Pasal 8 ayat (2) huruf b : Pihak Kedua berkewajibanbertanggung jawab penuh atas terlaksananya kegiatan, kebenaranprosedur dan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan.
SONNY TAKUMANSANG Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Gelanggang Pemuda KotaManado tidak dilaksanakan oleh Terdakwa sesuai ketentuan malahanTerdakwa melakukan tindak pidana korupsi pada PembangunanGelanggang Pemuda Kota Manado sebagai berikut : Bahwa awalnya pada tanggal 18 Agustus 2011, dengan perjanjiankerjasama Nomor : 0376.C / KEMENPORA / PPK.D.V / 8 / 2011Halaman 18 dari 77 Ptsn No. 9/Pid.SusTPK/2015/PN.Mnd.dan Nomor : 78 / D.02 / PORA / VII / 2011, telah dilakukanpenandatanganan konrak Bantuan
Terbanding/Jaksa Penuntut : AZRIJAL, SH
93 — 33
Pringsewu nomor : 238.A/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2011 dan nomor : 002/KPGSO/PSW/XII/2011 tentang pemberian bantuan GOR Kab. Pringsewu Prov. Lampung tanggal 9 Desember 2011.
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Kab. Pringsewu nomor : B/170.a/KPTS/426/2011 tanggal 5 Agustus 2011 tentang pembentukan komite pembangunan prasarana olahraga Kab. Pringsewu.
- 4 (empat) lembar surat addendum perjanjian kerjasama nomor : 520.V/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2012, nomor : 005.B/KPGSO/PSW/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 terhadap perjanjian kerjasama nomor : 238.A/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2011, nomor : 002/KPGSO/PSW/XII/2011 antara Kemenpora RI dan komite pembangunan GOR Kab. Pringsewu.
- 1 (satu) lembar berita acara serah terima hasil pekerjaan nomor : 426/063/KPPO-PSW/2012 tanggal 14 Agustus 2012.
RUSMADImenyerahkan Surat Perjanjian Nomor238.A/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2011 dan Nomor002/KPGSO/PSW/XII/2011 tanggal O09 Desember 2011 antara Sadr.BRAHMANTORY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada DeputiBidang Harmonisasi dan Kemitraan dengan IMOP SUTOPO, SE (terdakwa)selaku Penerima Bantuan yang diketahui Dr.
Pringsewu nomor : 426/001/KPPO/PSW/II/2012 tangggal 02Februari 2012 perihal Permohonan Pemindah Bukuan.48) 4 (empat) lembar surat addendum perjanjian kerjasama nomor :520.V/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2012, nomor005.B/KPGSO/PSW/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 terhadapperjanjian kerjasama nomor : 238.A/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2011,nomor : 002/KPGSO/PSW/XII/2011 antara Kemenpora RI dan komitepembangunan GOR Kab.
Pringsewu nomor :426/001/KPPO/PSW/II/2012 tangggal O2 Februari 2012 perihalPermohonan Pemindah Bukuan.48. 4 (empat) lembar surataddendum perjanjian kerjasama nomor520.V/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2012, nomor005.B/KPGSO/PSW/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 terhadapperjanjian kerjasama nomor : 238.A/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2011,nomor : 002/KPGSO/PSW/XII/2011 antara Kemenpora RI dan komitepembangunan GOR Kab.
Pringsewu nomor : 426/001/KPPO/PSW/II/2012tangggal 02 Februari 2012 perihal Permohonan Pemindah Bukuan.48) 4 (empat) lembar surat addendum perjanjian kerjasamanomor : 520.V/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2012, nomor005.B/KPGSO/PSW/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 terhadapperjanjian kerjasama nomor : 238.A/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2011,nomor : 002/KPGSO/PSW/XII/2011 antara Kemenpora RI dan komitepembangunan GOR Kab.
93 — 32
Brahmantory selaku Asisten Deputi Pengembangan Prasarana DanSarana Olah Raga pada kemenpora sebagai pemberi bantuan dan pihak kedua yang diwakilioleh Penggugat selaku Ketua Komite tersebut sebagai penerima bantuan melakukanperjanjian kerjasama yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Kementerian pemudadan olah raga (KEMENPORA) dengan Komite Pembangunan Gelanggang Pemuda KotaManado nomor 0376.C /KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011, Nomor : 78/D.02/PORA/VIII/2001 tentang pemberian bantuan pembangunan gelanggang
diterima oleh KomitePembangunan berdasarkan Surat Keputusan obyek sengketa , Penggugat memohon kepada MajelisHakim untuk mengeluarkan penetapan penundaan atas surat keputusan obyek sengketa denganalasanalasan sebagai berikut: Bahwa dana bantuan tersebut telah masuk dari Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui kantorPerbendaharaan Negara KPPN Jakarta III ke nomor rekening pada BNI Kantor Cabang ManadoNomor : 0222316728, NPWP 03.139.327.5821.000 sebagaimana perjanjian kerjasama Nomor :0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V
UU No.9 Tahun 2004).Bahwa Tergugat MENOLAK DENGAN TEGAS dalil permohonan Penggugat tersebutkarena berdasarkan Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda Dan Olahraga DenganKomite Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado Nomor : 0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 Nomor : 78/D.02/PORA VIII/2011 Tentang Pemberian BantuanPembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado tanggal 18 Agustus 2011, pada Pasal 6 ayat(1) berbunyi : "Pihak Kedua menyiapkan rekening bank yang masih akfif atas nama Komite"e Bahwa sangat
Bukti P. 3 : Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor : 519 F/KEMENPORA/D.V.PPK/12/2011,Nomor:06/KOM.PGP/ XII/2011 tanggal 30Desember 2011 Perjanjian Kerjasama Nomor : 0376.C /KEMENPORA / PPK.D.V / 8 / 2011 Nomor : 78 / D.02.PORA /VIN / 2011 Tanggal 18 Agustus 2011 Antara Kementeran PemudaDan Olah Raga Dengan Komite Pembangunan GelanggangPemuda Kota Manado Tentang Pemberian Bantuan PembangunanGelanggang Pemuda Kota Manado (foto copy sesuai dengan fotocopynya) ;4.
Bukti P.6 : Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda Dan OlahragaDengan Komite Pembangunan Gelanggang Pemuda Kota ManadoNomor : 0376.C / KEMENPORA / PPK.D.V /8 / 2011 Nomor : 78/ D02.PORA / VIIL / 2011 Tentang Pemberian BantuanPembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado Tanggal 18Agustus 2011 (foto copy sesuai dengan foto copy) ;7. Bukti P. 7. : Permohonan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan dan PertanggungJawaban Anggaran, nomor : 06/Kom.PGP/X!!
333 — 198 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan barang bukti berupa:1)2)3)4)=)6)1)8)9)1 (satu) bundel dokumen proposal usulan pembangunan prasaranaolahraga Kabupaten Pringsewu Nomor: 01/PGSO/PSW/VIII/2011 tanggal8 Agustus 2011;6 (enam) lembar surat perjanjian kerja antara Kemenpora dengan KomitePembangunan Prasarana Olahraga Kabupaten Pringsewu Nomor:238.A/Kemenpora/PPK.D.V/12/2011 dan Nomor: O02/KPGSO/PSW/X1I/2011 tentang pemberian bantuan GOR Kabupaten PringsewuProvinsi Lampung tanggal 9 Desember 2011;4 (empat) lembar Surat Keputusan
Yunizar PermataSakti tanggal 28 April 2012;1 (satu) lembar Surat Komite Pembangunan Prasarana OlahragaKabupaten Pringsewu Nomor: 426/001/KPPO/PSW/II/2012 tangggal 02Februari 2012 perihal Permohonan Pemindahbukuan;4 (empat) lembar surat addendum perjanjian kerjasama Nomor: 520.V/Kemenpora/PPK.D.V/12/2012, Nomor: 005.B/KPGSO/PSW/XII/201 1tanggal 30 Desember 2011 terhadap perjanjian kerjasama Nomor: 238.A/Kemenpora/PPK.D.V/12/2011, Nomor: 002/KPGSO/PSW/XII/201 1antara Kemenpora RI dan Komite Pembangunan
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Brahmantory selaku Asisten DeputiPengembangan Prasarana Dan Sarana Olah Raga pada kemenporasebagai pemberi bantuan dan pihak kedua yang diwakili olen Penggugatselaku Ketua Komite tersebut sebagai penerima bantuan melakukanperjanjian kerjasama yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antaraKementerian Pemuda dan Olah Raga (KEMENPORA) dengan KomitePembangunan Gelanggang Pemuda Kota Manado Nomor 0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011, Nomor : 78/D.02/PORA/VIIV2001 tentangPemberian Bantuan Pembangunan Gelanggang
telahditerima oleh Komite Pembangunan berdasarkan Surat Keputusan obyeksengketa, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkanpenetapan penundaan atas surat keputusan obyek sengketa dengan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa dana bantuan tersebut telah masuk dari Kementerian Pemuda danOlahraga melalui Kantor Perbendaharaan Negara KPPN Jakarta Ill ke nomorrekening pada BNI Kantor Cabang Manado Nomor : 0222316728, NPWP03.139.327.5821.000 sebagaimana perjanjian kerjasama Nomor0376.C/KEMENPORA/PPK.D.V
122 — 57
Pringsewu nomor : 238.A/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2011 dan nomor : 002/KPGSO/PSW/XII/2011 tentang pemberian bantuan GOR Kab. Pringsewu Prov. Lampung tanggal 9 Desember 2011.3. 4 (empat) lembar Surat Keputusan Bupati Kab. Pringsewu nomor : B/170.a/KPTS/426/2011 tanggal 5 Agustus 2011 tentang pembentukan komite pembangunan prasarana olahraga Kab.
Pringsewu nomor : 426/001/KPPO/PSW/II/2012 tangggal 02 Februari 2012 perihal Permohonan Pemindah Bukuan. 48. 4 (empat) lembar surat addendum perjanjian kerjasama nomor : 520.V/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2012, nomor : 005.B/KPGSO/PSW/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011 terhadap perjanjian kerjasama nomor : 238.A/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2011, nomor : 002/KPGSO/PSW/XII/2011 antara Kemenpora RI dan komite pembangunan GOR Kab.
YUNIZAR PERMATA SAKTItanggal 28 April 20121 (satu) lembar Surat Komite Pembangunan Prasarana Olahraga Kab.Pringsewu nomor : 426/001/KPPO/PSW/II/2012 tangggal 02 Februari 2012perihal Permohonan Pemindah Bukuan.4 (empat) lembar surat addendum perjanjian kerjasama nomor : 520.V/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2012, nomor : 005.B/KPGSO/PSW/XII/2011tanggal 30 Desember 2011 terhadap perjanjian kerjasama nomor : 238.A/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2011, nomor : 002/KPGSO/PSW/XII/2011antara Kemenpora RI dan komite pembangunan
RUSMADI, lalu saksi Drs.RUSMADI menyerahkan Surat Perjanjian Nomor : 238.A/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2011 dan Nomor : 002/KPGSO/PSW/XII/2011 tanggal 09Desember 2011 antara Sdr.
Pringsewunomor : 426/001/KPPO/PSW/II/2012 tangggal 02 Februari 2012 perihalPermohonan Pemindah Bukuan.4 (empat) lembar surat addendum perjanjian kerjasama nomor : 520.V/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2012, nomor : 005.B/KPGSO/PSW/XI/2011tanggal 30 Desember 2011 terhadap perjanjian kerjasama nomor : 238.A/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2011, nomor : 002/KPGSO/PSW/XII/2011 antaraKemenpora RI dan komite pembangunan GOR Kab.
Pringsewunomor : O01/KPGSO/PSW/VIII/2011, tanggal08 Agustus 2011.6 (enam) lembar suratperjanjian kerja antaraKemenpora denganKomite pembangunanprasarana olahraga Kab.Pringsewu = nomor238.A/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2011 = dannomor : 002/KPGSO/PSW/XI/2011 tentangpemberian bantuan GORKab.
2011terhadap perjanjiankerjasama nomor238.A/KEMENPORA/PPK.D.V/12/2011,nomor : 002/KPGSO/PSW/XI/2011 antaraKemenpora RI dankomite pembangunanGOR Kab.
254 — 20
LekatAmin, S.Pd.I selaku pihak kedua tentang Pemberian Bantuan RevitalisasiLapangan Sepak Bola Kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung BaratPropinsi Lampung dengan Nomor:337.C/MENPORA/PPK.D.V/11/2011 danNomor : 006/KRLO/NGBR/2011 yang tujuannya untuk mengikat ke duabelah pihak dalam pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Sepak bola tersebut.Bahwa didalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat beberapa point pentingyang berbunyi sebagai berikut :1.
Bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama bantuan maka terdakwa harusmembentuk Komite Revitalisasi dan penyaluran dana bantuan dibayarkansekaligus melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) JakartaIl ke rekening pada Bank BRI BRITAMA Nomor Rekening0603.01.010291.50.8 atas nama Komite Revitalisasi Prasarana Olahraga danpelaksanaan kegiatan harus selesai selambatlambatnya tanggal 31 Desember2011 dan kemudian terjadi perubahan sesuai dengan Addendum PerjanjianKerjasama Nomor : 526.D/MENPORA/PPK.D.V
LekatAmin, S.Pd.I selaku pihak kedua tentang Pemberian Bantuan RevitalisasiLapangan Sepak Bola Kecamatan Ngambur Kabupaten Lampung BaratPropinsi Lampung dengan Nomor : 337.C/MENPORA/PPK.D.V/11/2011 danNomor : 006/KRLO/NGBR/2011 yang tujuannya untuk mengikat ke duabelah pihak dalam pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Sepak bola tersebut.e Bahwa didalam perjanjian kerjasama tersebut terdapat beberapa point pentingyang berbunyi sebagai berikut :1.
Bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama bantuan maka terdakwaharusmembentuk Komite Revitalisasi dan penyaluran dana bantuan dibayarkansekaligus melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) JakartaIl ke rekening pada Bank BRI BRITAMA Nomor Rekening0603.01.010291.50.8 atas nama Komite Revitalisasi Prasarana Olahraga danpelaksanaan kegiatan harus selesai selambatlambatnya tanggal 31 Desember2011 dan kemudian terjadi perubahan sesuai dengan Addendum PerjanjianKerjasama Nomor : 526.D/MENPORA/PPK.D.V
LEKAT AMIN selaku pihak kedua tertuang dalam perjanjiankerjasama Nomor : 337.C/MENPORA/PPK.D.V/11/2011 tentang bantuanpemberian bantuan revitalisasi lapangan sepak bola kec.Ngambur Kab.Lampung Barat Provinsi Lampung.Bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor : 337.C/MENPORA/PPK.D.V/11/2011 tentang bantuan pemberian bantuan revitalisasi lapangansepakbola Kec.Ngambur Kab.Lampung Barat Prov.LampungBahwa berdasarkan perjanjian kerjasama bantuan maka terdakwa M LekatAmin harus membentuk Komite Revitalisasi
79 — 16
LOMRI MALADI, M.Si. tidakdisetorkan ke kas negara sesuai Pasal 8 ayat (2) Huruf m ketentuanPerjanjian Kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga Ral.dengan Komite Rehabilitasi Gelanggang Remaja Cisaat KabupatenSukabumi Nomor:0376.A/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 tanggal 18Agustus 2011, namun dipergunakan untuk penambahan pekerjaan berupa :a. Pembayaran penambahan pekerjaan Rehabilitasi Gedung GelanggangRemaja;b. Pembayaran penambahan pekerjaan Pembangunan Ruang Publik;c.
Dalam hal sisaanggaran tersebut akan dipergunakan untuk penambahan lanjutanpekerjaan, maka harus terlebih dahulu memberitahukan dan mengusulkandalam bentuk proposal kepada Pihak Pertama, yaitu Kementerian Pemudadan Olahraga R.I., sebagaimana ketentuan yang termuat dalam Pasal 9 ayat(2) Perjanjian Kerjasama Nomor : 0376.A/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011tanggal 18 Agustus 2011 tersebut.Bahwa Terdakwa DAEN SAPUTRA, S.lp., M.Si., selaku Bendahara KomiteRehabilitasi Gelanggang Olahraga Remaja Kecamatan Cisaat
LOMRI MALADI, M.Si. tidakdisetorkan ke kas negara sesuai Pasal 8 ayat (2) Huruf m ketentuanPerjanjian Kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga Rl.dengan Komite Rehabilitasi Gelanggang Remaja Cisaat KabupatenSukabumi Nomor:0376.A/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 tanggal 18Agustus 2011, namun dipergunakan untuk penambahan pekerjaan berupa :a. Pembayaran penambahan pekerjaan Rehabilitasi Gedung GelanggangRemaja;b. Pembayaran penambahan pekerjaan Pembangunan Ruang Publik;c.
Lomri Maladi;Bahwa Terdakwa pernah melihat sebelumnya Surat Perjanjian Kerjasamaantara Kemenpora dengan Komite Rehabilitasi Gelanggang RemajaCisaat, Kabupaten Sukabumi No. 0376.A/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011,tentang pemberian bantuan Rehabilitasi Gelanggang Remaja Cisaatpadasaat Terdakwa membuat laporan keuangan dan surat pertanggung jawaban(SPJ) dan diberikan kepada Ketua Komite yaitu Sdr.
96 — 19
- Addendum Surat Perintah Kerja Nomor : 163.30/SPK/MENPORA/D.V-PPK/10/2013 tanggal 16 Oktober 2013 Menjadi 156.7/ADD-SPK/MENPORA/D.V-PPK/12/2013 tanggal 03 Desember 2013 Ir.IMAN BONILA SOMBU, M.Sc;- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Nomor : 156.6/PPK.D.V.5/12/2013 tanggal 03 desember 2013 yang ditanda tangani oleh Ir.IMAN BONILA SOMBU, M.Sc- Berita Acara Evaluasi Pekerjaan Nomor : 196.10/PPK.D.V
Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan;b. 4(empat) lembar photo copy Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 0599.A/SET.D.V.5/VIII/2013 tentang Pembentukan Pengelola Kegiatan Belanja Pembangunan Sintetic Track Atletic Untuk Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Dalam Rangka Bantua Prasarana Keolahragaan Tahun 2013;c. 3(tiga) lembar photo copy Kepetusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 0593.A/PPK.D.V
.5/VIII/2013 tentang Pembentukan Tim Tenaga Pengelola Teknis Daerah Kegiatan Belanja Pembangunan Sintetic Track Atletic Untuk Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Dalam Rangka Bantua Prasaranan Keolahragaan Tahun 2013 d. 1(satu) berkas photo copy yang dilegaliris Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pemasangan Syntetic Track Atletik Kabupaten Pandeglang T.A. 2013;e. 2(dua) lembar photo copy yang dilegalisir Nota Dinas Nomor : 0003/PPK.D.V 5/1/2014 dari Pejabat
Addendum Surat Perintah Kerja Nomor163.30/SPK/MENPORA/D.VPPK/10/2013 tanggal 16 Oktober2013 Menjadi 156.7/ADDSPK/MENPORA/D.VPPK/12/2013tanggal 03 Desember 2013 Ir.IMAN BONILA SOMBU, M.Sc Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pada AsdepPengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan DeputiBidang Harmonisasi dan Kemitraan Nomor156.6/PPK.D.V.5/12/2013 tanggal 03 desember 2013 yangditanda tangani oleh Ir.MAN BONILA SOMBU, M.Sc Berita Acara Evaluasi Pekerjaan Nomor196.10/PPK.D.V.5/12/2013.
Iman BonilaSombu Msc menerbitkan surat Nomor : 19.49/PPK.D.V/11/2013 tanggal 28Nopember 2013 perihal Undangan Evaluasi, pada pokoknya berisi undanganuntuk melakukan evaluasi pekerjaan pemasangan Syntetic track atletik diKabupaten Pandeglang pada tanggal 02 Desember 2013 bertempat diKantor Kementerian Pemuda dan Olah Raga ;Kemudian pada tanggal 02 Desember 2013 dibuat Berita Acara EvaluasiPekerjaan Pemasangan Syntetic Track Atletik di Kabupaten PandeglangNomor : 195.50/PPK.D.V.5/12/2013 tertanggal
Iman BonilaSombu Msc menerbitkan surat Nomor : 19.49/PPK.D.V/11/2013 tanggal 28Nopember 2013 perihal Undangan Evaluasi, pada pokoknya berisi undanganuntuk melakukan evaluasi pekerjaan pemasangan Syntetic track atletik diKabupaten Pandeglang pada tanggal 02 Desember 2013 bertempat diKantor Kementerian Pemuda dan Olah Raga.Kemudian pada tanggal 02 Desember 2013 dibuat Berita Acara EvaluasiPekerjaan Pemasangan Syntetic Track Atletik di Kabupaten PandeglangNomor : 195.50/PPK.D.V.5/12/2013 tertanggal
2013 yang ditandatangani oleh Ir.IMAN BONILA SOMBU, M.Sc Berita Acara Evaluasi Pekerjaan Nomor196.10/PPK.D.V.5/12/2013.
Addendum Surat Perintah Kerja Nomor163.30/SPK/MENPORA/D.VPPK/10/2013 tanggal 16 Oktober2013 Menjadi 156.7/ADDSPK/MENPORA/D.VPPK/12/2013tanggal 03 Desember 2013 Ir.IMAN BONILA SOMBU, M.Sc; Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pada AsdepPengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan DeputiBidang Harmonisasi dan Kemitraan Nomor156.6/PPK.D.V.5/12/2013 tanggal 03 desember 2013 yangditanda tangani oleh Ir.MAN BONILA SOMBU, M.Sc Berita Acara Evaluasi Pekerjaan Nomor196.10/PPK.D.V.5/12/2013.
83 — 10
LOMRI MALADI, MSI selaku Ketua Komite Rehabilitasi GORCisaat Kabupaten Sukabumi tidak disetorkan ke kas negara sesuai Pasal 8 Ayat (2) Huruf mketentuan Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga RepublikIndonesia dengan Komite Rehabilitasi Gelanggang Remaja Cisaat KabupatenSukabumiNomor : 0376.A/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tetapidipergunakan untuk penambahan pekerjaan berupa:a. Pembayaran penambahan pekerjaan Rehabilitasi Gedung Gelanggang Remajab.
LOMRI MALADI, MSI selaku Ketua Komite Rehabilitasi GOR CisaatKabupaten Sukabumi tidak disetorkan ke kas negara sesuai Pasal 8Ayat (2) Huruf m ketentuanPerjanjian Kerjasama Antara Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia denganKomite Rehabilitasi Gelanggang Remaja Cisaat Kabupaten SukabumiNomor0376.A/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tetapi dipergunakan untukpenambahan pekerjaan berupa:a. Pembayaran penambahan pekerjaan Rehabilitasi Gedung Gelanggang Remajab.
SUkabumi)Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Perjanjian Kerjasama antara Kemenporadengan Komite Rehabilitasi Gelanggang Remaja Cisaat, Kabupaten Sukabumi No.0376.A/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011, tentang pemberian bantuan RehabilitasiGelanggang RemajaCisaat , Kabupaten Sukabumi.Bahwa mekanisme untuk pencairan dana bantuan (dana hibah) dari Kemenpora keKomite Rehabilitasi Gelanggang Remaja Cisaat adalah yang saksi ketahui, dana sudahmasuk di Rekening komite yaitu sebesar Rp. 4.900.000.000.
Lomri Maladi.Bahwa saksi pernah melihat sebelumnya Surat Perjanjian Kerjasama antara Kemenporadengan Komite Rehabilitasi Gelanggang Remaja Cisaat, Kabupaten Sukabumi No.0376.A/KEMENPORA/PPK.D.V/8/2011, tentang pemberian bantuan RehabilitasiGelanggang Remaja Cisaatpada pada saat saksi membuat laporan keuangan dan isinyasaksi tidak baca, hanya diperlihatkan oleh Ketua Komite yaitu Sdr.
Sukabumi Nomor : 0376.A/Kemenpora/PPK.D.V/8/2011 tentangpemberian bantuan hibah sesuaipasal 8 ayat (2) huruf m hak dan kewajiban pihakkedua menyetorkan segala jasa giro/bunga bank serta sisa dana yang tidakterpakai ke rekening BNI Cabang Senayan nomor rekening :0145263205 atas namaBendahara penerimaan PNBP Kemenpora RI dan bukti setor diserahkan kepadaKemenpora RI namun terdakwa bersamasama dengan sdr.
82 — 25
- Addendum Surat Perintah Kerja Nomor : 163.30/SPK/MENPORA/D.V-PPK/10/2013 tanggal 16 Oktober 2013 Menjadi 156.7/ADD-SPK/MENPORA/D.V-PPK/12/2013 tanggal 03 Desember 2013 Ir.IMAN BONILA SOMBU, M.Sc - Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pada Asdep Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Nomor : 156.6/PPK.D.V.5/12/2013 tanggal 03 desember 2013 yang ditanda tangani oleh Ir.IMAN BONILA SOMBU, M.Sc - Berita Acara Evaluasi Pekerjaan Nomor : 196.10/PPK.D.V
Pengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan;b. 4 (empat) lembar photo copy Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 0599.A/SET.D.V.5/VIII/2013 tentang Pembentukan Pengelola Kegiatan Belanja Pembangunan Sintetic Track Atletic Untuk Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Dalam Rangka Bantua Prasarana Keolahragaan Tahun 2013;c. 3 (tiga) lembar photo copy Kepetusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 0593.A/PPK.D.V
.5/VIII/2013 tentang Pembentukan Tim Tenaga Pengelola Teknis Daerah Kegiatan Belanja Pembangunan Sintetic Track Atletic Untuk Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Dalam Rangka Bantua Prasaranan Keolahragaan Tahun 2013 ;d. 1 (satu) berkas photo copy yang dilegaliris Kerangka Acuan Kerja Pengawasan Pemasangan Syntetic Track Atletik Kabupaten Pandeglang T.A. 2013;e. 2 (dua) lembar photo copy yang dilegalisir Nota Dinas Nomor : 0003/PPK.D.V 5/1/2014
M.Sc ; Berita Acara Evaluasi Pekerjaan Nomor : 196.10/PPK.D.V.5/12/2013.
Iman Bonila Sombu Msc menerbitkan surat Nomor :19.49/PPK.D.V/11/2013 tanggal 28 Nopember 2013 perihal Undangan Evaluasi,pada pokoknya berisi undangan untuk melakukan evaluasi pekerjaan pemasanganSyntetic track atletik di Kabupaten Pandeglang pada tanggal 02 Desember 2013bertempat di Kantor Kementerian Pemuda dan Olah Raga.Kemudian pada tanggal 02 Desember 2013 dibuat Berita Acara Evaluasi PekerjaanPemasangan Syntetic Track Atletik di Kabupaten Pandeglang Nomor195.50/PPK.D.V.5/12/2013 tertanggal 02
Iman Bonila Sombu Msc menerbitkansurat Nomor : 19.49/PPK.D.V/11/2013 tanggal 28 Nopember 2013 perihalUndangan Evaluasi, pada pokoknya berisi undangan untuk melakukanevaluasi pekerjaan pemasangan Syntetic track atletik di KabupatenPandeglang pada tanggal 02 Desember 2013 bertempat di KantorKementerian Pemuda dan Olah Raga.Kemudian pada tanggal 02 Desember 2013 dibuat Berita Acara EvaluasiPekerjaan Pemasangan Syntetic Track Atletik di Kabupaten PandeglangNomor : 195.50/PPK.D.V.5/12/2013 tertanggal
Addendum Surat Perintah Kerja Nomor163.30/SPK/MENPORA/D.VPPK/10/2013 tanggal 16 Oktober2013 Menjadi 156.7/ADDSPK/MENPORA/D.VPPK/12/2013tanggal 03 Desember 2013 Ir.IMAN BONILA SOMBU, M.Sc Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pada AsdepPengembangan Prasarana dan Sarana Keolahragaan DeputiBidang Harmonisasi dan Kemitraan Nomor156.6/PPK.D.V.5/12/2013 tanggal 03 desember 2013 yang ditandatangani oleh Ir.IMAN BONILA SOMBU, M.Sc Berita Acara Evaluasi Pekerjaan Nomor196.10/PPK.D.V.5/12/2013.
Acara Evaluasi Pekerjaan Nomor196.10/PPK.D.V.5/12/2013.
59 — 14
Pesawaran, yang telah dilegalisir.Foto copy Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan KomiteRevitalisasi Lapangan Sepak Bola Desa Wates Way Ratai Kecamatan Padang Cermin Kab.Pesawaran Nomor : 337.A/MENPORA/PPK.D.V/11/2011 dan No.04/KOR/II.06/WTS/2011 tanggal 15 September 2011 tentang Pemberian Bantuan Revitalisasi LapanganSepak Bola Desa Wates Way Ratai Kecamatan Padang Cermin Kab.
Brahmantory sebagai pihakpertama dan Terdakwa Albertus Subari sebagai pihak kedua dengan diketahui Deputi BidangHarmonisasi dan Kemitraan menandatangani addendum perjanjian kerjasama antaraKementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite Revitalisasi Lapangan Sepakbola DesaWates Way Ratai Keacamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran Nomor 526.B/MENPORA/PPK.D.V/12/2011 dan Nomor 07/KOR/II.06/WTS/2011 tentang PemberianBantuan Revitalisasi Lapangan Sepak Bola Desa Wates Way Ratai Kecamatan Padang CerminKabupaten
Pesawaran, yang telah dilegalisir.Foto copy Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan KomiteRevitalisasi Lapangan Sepak Bola Desa Wates Way Ratai Kecamatan Padang Cermin Kab.Pesawaran Nomor : 337.A/MENPORA/PPK.D.V/11/2011 dan No.04/KOR/II.06/WTS/2011tanggal 15 September 2011 tentang Pemberian Bantuan Revitalisasi Lapangan Sepak Bola DesaWates Way Ratai Kecamatan Padang Cermin Kab.
mencapai 0 % agar memberikan persetujuan perpanjangan waktu sampaidengan tanggal 30 Juni 2012, yang selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2011 saksi Drs.Brahmantory sebagai pihak pertama dan Terdakwa Albertus Subari sebagai pihak keduadengan diketahui Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan menandatangani addendumperjanjian kerjasama antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan Komite RevitalisasiLapangan Sepakbola Desa Wates Way Ratai Keacamatan Padang Cermin KabupatenPesawaran Nomor 526.B/MENPORA/PPK.D.V
116 — 23
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.Namun Jangka waktu yang tercantum dalam keputusan ini melewati jangkawaktu perjanjian antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan KomitePembangunan Lintasan Atletik dan Renovasi Lapangan Sepak Bola StadionTri Lomba Juang KONI Provinsi Jambi Serta Bantuan Peralatan CabangHalaman 14 dari 160 Putusan Nomor 25/Pid.SusTPK/2016/PN.Jmb.Olahraga Tahun 2011 Nomor: 520.P/KEMENPORA/PPK.D.V/ 12/2011 danNomor: 007/KOMITE/XIV/2011 tentang Pemberian Bantuan PembangunanLintasan
Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor0520.D/KEMENPORA/PPK.D.V/10/2011, Nomor : 007/KOMTE/X/2011,tanggal 30 Desember 2011 terhadap perjanjian Kerjasama Nomor :056.D/KEMENPORA/PPK.D.V/20/2011, Nomor : 005/KOMTE/X/2011tanggal 24 Oktober 2011 tentang Pemberian Bantuan PembangunanLintasan Atletik dan Renovasi Lapangan Sepak Bola Stadion Tri LombaJuang Koni Propinsi Jambi pada :Pasal 9 Jangka waktu ayat (2)yang berbunyi Apabila dalam pelaksanaankegiatan terdapat perubahan perubahan, terlebin dahulu harusmendapatkan
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.Halaman 37 dari 160 Putusan Nomor 25/Pid.SusTPK/2016/PN.Jmb.Namun Jangka waktu yang tercantum dalam keputusan ini melewati jangkawaktu perjanjian antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan KomitePembangunan Lintasan Atletik dan Renovasi Lapangan Sepak Bola StadionTri Lomba Juang KONI Provinsi Jambi Serta Bantuan Peralatan CabangOlahraga Tahun 2011 Nomor: 520.P/KEMENPORA/PPK.D.V/ 12/2011 danNomor: 007/KOMITE/XIV/2011 tentang Pemberian Bantuan PembangunanLintasan
129 — 29
Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.Namun Jangka waktu yang tercantum dalam keputusan ini melewati jangkawaktu perjanjian antara Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan KomitePembangunan Lintasan Atletik dan Renovasi Lapangan Sepak Bola StadionTri Lomba Juang KONI Provinsi Jambi Serta Bantuan Peralatan CabangOlahraga Tahun 2011 Nomor: 520.P/KEMENPORA/PPK.D.V/ 12/2011 danNomor: 007/KOMITE/XIV/2011 tentang Pemberian Bantuan PembangunanLintasan Atletik dan Renovasi Lapangan Sepak Bola Stadion
Perubahan Nomor: 034.A/KOMITE/VIV2012 tanggal 13Nopember 2012, pada :Pasal 5 huruf b angka 5), penyedia mempunyai hak dan kewajibanuntuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat,akurat dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenagakerja, bahanbahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dansegala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukanuntuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yangdirinci dalam kontrak.Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor : 0520.D/KEMENPORA/PPK.D.V
/10/2011, Nomor : O07/KOMTE/X/2011, tanggal 30Desember 2011 terhadap perjanjian Kerjasama Nomor : 056.D/Halaman 26 dari 163 Putusan Nomor 26/Pid.SusTPK/2016/PN Jmb.KEMENPORA/PPK.D.V/20/2011, Nomor : 005/KOMTE/X/2011tanggal 24 Oktober 2011 tentang Pemberian Bantuan PembangunanLintasan Atletik dan Renovasi Lapangan Sepak Bola Stadion TriLomba Juang Koni Propinsi Jambi pada :Pasal 9 Jangka waktu ayat (2)yang berbunyi Apabila dalampelaksanaan kegiatan terdapat perubahan perubahan, terlebihdahulu harus
Addendum Perjanjian Kerjasama Nomor0520.D/KEMENPORA/PPK.D.V/10/2011, Nomor : 007/KOMTE/X/2011,tanggal 30 Desember 2011 terhadap perjanjian Kerjasama Nomor :056.D/KEMENPORA/PPK.D.V/20/2011, Nomor : 005/KOMTE/X/2011tanggal 24 Oktober 2011 tentang Pemberian Bantuan PembangunanLintasan Atletik dan Renovasi Lapangan Sepak Bola Stadion Tri LombaJuang Koni Propinsi Jambi pada :Pasal 9 Jangka waktu ayat (2)yang berbunyi Apabila dalam pelaksanaankegiatan terdapat perubahan perubahan, terlebin dahulu harusmendapatkan