Ditemukan 4376 data
298 — 196 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2587 K/Pdt/2016merupakan preseden tidak baik terhadap seluruh pencatatanHPL yang dapat berakibat hilangnya seluruh aset Barang MilikNegara/Daerah yang bersertifikat HPL dan menimbulkanketidakpastian hukum;Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah ternyatapertimbangan Judex Facti yang mendasarkan pencatatan asetdengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun2014 adalah berlaku surut (retroactive) sehingga Judex Factisalah menerapkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30ayat (1) UU
463 — 243
SOP itu internal, hanya untuk pegawai saja bukanperatutan perundangundangan;Bahwa contoh preseden penerapan Pasal 49 ayat 2 (b) UU Perbankansebagaimana termuat dalam Putusan No. 129/PID.B/2013/PN.LSMdengan Terdakwa Effendi Baharrudin;Dalam perkara ini Terdakwa didakwa karena tetap memberikan kreditpada pengaju kredit meskipun ada persyaratan persyaratan pengajuankredit yang masih belum dapat dipenuhi dengan memberikanpersyaratanpersyaratan tertentu seperti menyerahkan jaminantambahan berupa aktiva
128 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalammeneliti pertimbanganpertimbangannya dengan melihat dan memahamiaturanaturan lain yang telah ada, bagaimana implikasi hadirnya ketentuanundangundang tersebut terhadap perkara a quo bukan hanya mengaminipertimbangan Judex Facti tingkat pertama sedemikian rupa;Bahwa apa yang telah Judex Facti tingkat pertama maupun tingkatbanding terhadap penghukuman berdasarkan unsur penyalahgunaankewenangan sangatlah tidak adil dan tidak berdasarkan hukum, sehinggapatut dianulir oleh Judex Juris karena akan menjadi preseden
698 — 941
tidak diminta dalam gugatan,maka prinsip tersebut masuk kedalam prinsip ultra petitaberdasarkan Pasal 178 HIR;Ahli menjelaskan bahwa pengunaan prinsip ex aquo et bono didalam petitum gugatan tidak berarti Penggugat secara eksplisitmeminta penggunaan prinsip strict liability dalam pembuktian;Ahli menerangkan bahwa pencantuman putusanputusanterdahulu dalam perkara lingkungan tidak dapat diartikansebagai permintaan eksplisit penggunaan prinsip strict liability dipembuktian, apalagi karena prinsip preseden
268 — 91
Oleh karena itu, menurut ahli, frasa belum ditetapkanmenimbulkan kerancuan penafsiran dari hakim, khususnya yangselama ini bertanggung jawab memeriksa kasuskasus terkaitperselisinan ketenagakerjaan, sehingga menurut ahli, frasa itu harusdipertegas dengan menggunakan preseden yang sudah ada sajayaitu ketika P4, P4D maupun P4 Pusat (P4P) ada, di mana upahproses itu sampai putusan yang inkracht van gewijsde;.
591 — 1201 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon juga menjelaskan:Pembentukan hukum Civil law dilakukan melalui undangundangdan kodifikasi sedangkan Common law melalui Preseden (Judgemade law) (Sebagaimana yang dikutip dari Hadjon, Philipus M,Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Suatu Studi tentangPrinsipPrinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan DalamLingkungan Peradilan Umum dan pembentukan peradilanAdministrasi, Surabaya, Bina Ilmu, 1987, hlm. 72)Prof.
159 — 55
sebagaimana diatur dalam pasal 222 ayat (1)KUHAP, kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnyaakan ditentukan dalam diktum putusan nanti;Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar oputusan ini perludipertimbangkan terlebih dahulu halhal yang memberatkan dan halhal yangmeringankan :Halhal yang memberatkan: Bahwa akibat perbuatan terdakwa dapat merusak pandangan masyarakatterhadap proses pembiayaan di Bank Syariah Mandiri; Bahwa selaku Kepala Cabang Pembantu terdakwa menimbulkan preseden
834 — 502 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya, Temohon menggugat bahwa ROE yanglayak untuk suatu perusahaan adalah 2035% yang mana hal ini tidakdidukung oleh preseden atau analisa ekonomi, akan tetapi hanyaberdasarkan dugaan belaka. Malahan, berdasarkan catatan analisa,adalah tidak mungkin untuk menyarankan bahwa terdapat tolak ukuryang layak untuk ROE dari sebuah perusahaan yang terdaftar padatolak ukur ekuitas internasional seperti halnya Telkom yang merupakaninduk perusahaan dari Turut Termohon IX.c.
Penulusuran Teknis Impor Gula, dalam rangka melaksananakanperaturan perundangundangan maka berdasarkan Pasal 50 huruf a UndangUndang No. 5 Tahun 1999, ketentuan dalam undangundang tersebut tidakdapat diterapkan terhadapnya".Bahwa yurisprudensi tersebut di atas memutuskan suatu hal yangmengandung kesamaan dengan perkara a quo, tepatnya soal kepatuhanterhadap peraturan perundangundangan tidak dapat dihukum, karenadikecualikan berdasarkan ketentuan pasal 50 huruf a UndangUndang No.5/1999.Bahwa asas preseden
ZAINAL ABIDIN
Terdakwa:
HENDRI YUZAL
365 — 1074
Bahwa saksi minta Fenny Steffy Burase membuat RAB untukdikonsultasikan ke Kemendagri dan disetujul masuk ke dalamanggaran yang dilakukan dengan swakelola yaitu Rp. 10 Milyardari Dispora dan Rp. 3 Milyar dari BPKS Sabang; Bahwa anggaran tidak bisa turun pada bulan Mei 2018 dankebijakan saksi waktu itu. adalah menunda kegiatan AcehMarathon tetapi tidak bisa ditunda karena yang mendaftar sudahlihat kalendernya dan akan menjadi preseden yang buruk untukAceh karena ini baru pertama kali diadakan kegiatan
405 — 221
Tindak Pidana Pencucian Uanghingga pada akhirnya mempertanyakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yangberkaitan dengan itu, dimana pernyataan Penasihat Hukum tersebut sebagai berikut :Putusan atas perkara TPPU yang dituntut KPK telah menjadi yurisprudensitidak bisa lagi dipersoalkan dapat dikatakan nasi telah menjadi bubur,namun tetap menyisakan masalah hukum mendasar, apakah negara bolehmenuntut warga negaranya tanpa alas hukum yang sah sehingga putusan MARI dalam perkara aquo akan menjadi preseden
504 — 511 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Perdata A quo merupakan preseden yang buruk kepastian berinvestasidi Indonesia.Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, kami mohon agar Majelis HakimMahkamah Agung Republik Indonesia Yang Terhormat dalam memeriksa danmengadili perkara a quo dapat melihat permasalahan ini dengan perspektifsuatu rangkaian peristiwa hukum yang panjang secara utuh bukan sepotongsepotong (piece meal) sebagaimana yang diuraikan oleh PARA TERMOHONKASASIdahulu PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT dalam Gugatan aquo.
Gugatan Perdata A quo merupakan preseden yang buruk kepastian berinvestasidi Indonesia.Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, kami mohon agar Majelis HakimMahkamah Agung Yang Terhormat dalam memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat melihat permasalahan ini dengan perspektif suatu rangkaianperistiwa hukum yang panjang secara utuh bukan sepotongsepotong (piecemeal) sebagaimana yang diuraikan oleh PARA TERMOHON KASASVdahuluPARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT dalam Gugatan a quo.
Gugatan Perdata A quo merupakan preseden yang buruk kepastian berinvestasidi Indonesia.Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, kami mohon agar Majelis HakimAgung pada Mahkamah Agung Ri yang terhormat dalam memeriksa danmengadili perkara a quo dapat melihat permasalahan ini dengan perspektifsuatu rangkaian peristiwa hukum yang panjang secara utuh bukan sepotongsepotong (piece meal) sebagaimana yang diuraikan oleh PARA TERMOHONKASASIdahulu PARA TERBANDING/PARA PENGGUGAT dalam Gugatan aquo.
313 — 226 — Berkekuatan Hukum Tetap
Meskipun hukum Indonesia tidak mengenal preseden sebagai sumber hukumyang mengikat, putusanputusan terdahulu dari Mahkamah Agung dapatdijadikan sebagai panduan bagi Hakim di setiap tingkat persidangan, termasukHalaman 121 dari 487 hal.
1796 — 1703
Apabilamelihat yurisprudensi, sudah cukup banyak penuntutanperkara TPPU yang dilakukan oleh KPK seperti dalamkasus Djoko Susilo, kasus Lutfi Hasan Ishak, kasusFatonah, kasus Rudi Rubiandini, kasus defiandri, kasusWaode Nurhayati, dan perkaraperkara tersebut sudahada yang incracht di tingkat Mahkamah Agung, jadimenurut ahli sudah cukup banyak preseden bahwaKPK berwenang melakukan penuntutan. Selain itu ahlijuga mengutip pendapat Prof.
putusan Nomor: 10/Pid.SusTPK/2014/PN.JKT.PST812saja bukan menyamarkan atau menyembunyikan hasildari tindak pidana ;Bahwa menurut ahli, yang dapat dilakukan oleh hakimyang menyidangkan perkara pidana dimana penuntutumum pada KPK tidak berwenang melakukanpenuntutan, yaitu. bahwa harus menyatakanpenuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum KPKtidak dapat diterima karena dilakukan oleh institusiyang tidak berwenang, karena sudah ditentukan olehperundangundangan ;Bahwa prinsip stare decisis ataupun preseden
730 — 2399
Namun saksi baca dari berbagai dokumen dari tahun1997 istilah tambahan kontribusi preseden hukumnya sudah ada;Bahwa terkait dengan rapat resmi yang dilakukan, sepengetahuan saksimasingmasing anggota Balegda yang hadir bebas mengemukakanpendapatnya;Bahwa yang disampaikan oleh terdakwa dalam rapat Balegda yangmengatakan tentang konversi, saksi tidak mengetahui bahwa adanyakeberatan dari pimpinan fraksi, karena dalam Balegda tidak membawanama fraksi;Bahwa dalam pembicaraan di Balegda, saksi tidak mengetahui
217 — 143 — Berkekuatan Hukum Tetap
digunakan untukmengurus dana APBN melalui DPRRI menurut Pemohon Kasasi /Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi juga merupakantindakan yang merusak sendisendi pemerintahan yang baik, yaitu untukmelaksanakan yang dipercayakan oleh Pemerintah Pusat kepadaProvinsi Riau sebagai Penyelenggara PON XVIII akan tetapi dalammempersiapkannya dinodai dengan perbuatan yang melanggar hukum.Menurut Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Komisi PemberantasanKorupsi apa yang dilakukan Terdakwa tersebut menjadi preseden
2361 — 4050 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa apabila tindakan Judex Facti tersebut tetap dibenarkan,maka selain hal itu merupakan penyimpangan dari prinsip negarahukum yang demokratis, juga merupakan preseden buruk yangdilakukan oleh aparat penegak hukum karena telah mengajarkankepada masyarakat untuk melakukan penyimpangan hukum, sertaHal. 1266 dari 1717 hal. Put. No. 537 K/Pid.Sus/2014memperlihatkan tidak adanya suatu kepastian hukum di Negarayang berdasarkan hukum.2.
Penuntut Umum pada KPK dapat melakukan penuntutanTindak Pidana Pencucian Uang karena pada hakekatnya JaksaPenuntut Umum itu adalah satu dan tidak terpisahkan (eenondeelbaar), adalah argumentasi hukum yang keliru, tidak tepatdan salah secara hukum.Bahwa apabila kita mengikuti pola pikir Judex Facti yang dalampertimbangannya memberikan kewenangan Penuntut Umumpada KPK untuk melakukan penggabungan tindak pidana korupsi(tindak pidana asal) dan tindak pidana pencucian uang, maka halini dapat menjadi preseden