Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 16-06-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 397/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 14 Nopember 2019 —
252146
  • Bahwa Tergugat (PT.HJS INDO INVEST ) tidak pernah menyuruh ataumempengaruhi Penggugat supaya meminjam uang kepada Tergugatb. Bahwa sebelum disepakati/ditandatanganinya Surat perjanjian Pinjamantanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat, dimanaPenggugat (PT Kedap Sayaagq ) telah mengetahui persyaratan dan justruyang mengkonsep daraf perjanjian adalah pihak Penggugatc.
    Bahwapadatanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi/Tergugatdalam Konvensi (PT.HJS Indo Invest) dengan TergugatRekonvensi/Penggugat dalam Konvensi (PT.Kedap Sayaaq) telah sepakat,dimana Tergugat Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi meminjam uangkepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi (PT.HJS IndoInvest) sebesar USD : 1.500,000, (Satu juta lima ratus ribu Dollar AmerikaSerikat) dengan dengan syarat/ketentuan sebagai berikut:Hal. 21 dari 48 hal.
    Bahwa pemberian Pinjaman dari Penggugat Rekonvensi/Tergugatdalam Konvensi (PT.HJS Indo Invest) kepada TergugatRekonvensi/Penggugat dalam Konvensi (PT.Kedap Sayaaq) sebesarUSD : 1.500,000, (Satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat)tersebut dilakukan secara bertahap yaitu :a. Tahap Pertama (1) sebesar USD :500,000, (Lima ratus ribu DollarAmerika Serikat) pada tanggal 12 Juli 2018.b.
    Rekonvensi/Tergugat Konvensi (PT.HJS IndoInvest) dengan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat Konvensi(PT.Kedap Sayaaq) dan Turut Tergugat dalam Konvensi adalah sah danmengikat.Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antaraPenggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi (PT.HJS Indo Invest)dengan PT.Trans Kaltim Sejati/Turut Tergugat dalam Konvensi adalah sahdan mengikat.Menyatakan Surat Kuasa untuk memasang Hipotik No.03 tanggal 11 Juli2018 dari Turut Tergugat dalam Konvensi kepada
    TRANS KALTIM SEJATI disebut Debitur/Pemberi Jaminan dan PT.HJS INDO INVEST disebut Kreditur/Penerima Pinjaman, bukti TT2;. Foto copy Grosse Akta Pendaftaran Kapal No. 7396, tanggal 26Nopember 2014, Nama Kapal KM. TKS 1 eks. LI CHANG TAI 015,Nama Pemilik PT. TRANS KALTIM SEJATI, berkedudukan di JakartaSelatan, bukti TT3;. Foto copy Grosse Akta Pendaftaran Kapal No. 7397, tanggal26 Nopember 2014, Nama Kapal KM. TKS 2 eks. YUE HUI ZHOU 8119,Nama Pemilik PT.
Register : 07-04-2020 — Putus : 02-06-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 266/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 2 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat : PT. KEDAP SAYAAQ Diwakili Oleh : ACHMAD FAUZI, S.H DKK
Terbanding/Tergugat : PT. HJS INDO INVEST
Terbanding/Turut Tergugat : PT. TRANS KALTIM SEJATI
217130
  • Bahwa Tergugat (PT.HJS INDO INVEST ) tidak pernah menyuruhatau mempengaruhi Penggugat supaya meminjam uang kepada Tergugatb. Bahwa sebelum disepakati/ditandatanganinya Surat perjanjianPinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat dengan Tergugat, dimanaPenggugat (PT Kedap Sayaaq ) telah mengetahui persyaratan dan justruyang mengkonsep daraf perjanjian adalah pihak PenggugatC.
    Bahwa pada tanggal 10 Juli 2018 antara Penggugat Rekonvensi /Tergugatdalam Konvensi (PT.HJS Indo Invest) dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugatdalam Konvensi (PT.Kedap Sayaaq) telah sepakat ,dimana TergugatRekonvensi/Penggugat dalam Konvensi meminjam uang kepada PenggugatRekonvensi/Tergugat dalam Konvensi (PT.HJS Indo Invest) sebesar USD :1.500,000, (Satu juta lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) dengan dengansyarat/ketentuan sebagai berikut :a.
    Bahwa pemberian Pinjaman dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalamKonvensi (PT.HJS Indo Invest) kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugatdalam Konvensi (PT.Kedap Sayaaq) sebesar USD : 1.500,000, (Satu jutalima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) tersebut dilakukan secara bertahapyaitu :a. Tahap Pertama (1) sebesar USD :500,000, (Lima ratus ribu DollarAmerika Serikat) pada tanggal 12 Juli 2018.b.
    Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antaraPenggugat dalam Rekonvensi /Tergugat Konvensi (PT.HJS Indo Invest)dengan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat Konvensi (PT.Kedap Sayaaq)adalah sah dan mengikat.3. Menyatakan Surat Perjanjian Pemberian Jaminan tanggal 10 Juli 2018antara Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi (PT.HJS Indo Invest)dengan Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat Konvensi (PT.Kedap Sayaaq)dan Turut Tergugat dalam Konvensi adalah sah dan mengikat.4.
    Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antaraPenggugat dalam Rekonvensi/Tergugat Konvensi (PT.HJS Indo Invest) denganPT.Trans Kaltim Sejati/Turut Tergugat dalam Konvensi adalah sah danmengikat.5. Menyatakan Surat Kuasa untuk memasang Hipotik No.03 tanggal 11 Jull2018 dari Turut Tergugat dalam Konvensi kepada Penggugat dalamRekonvensi yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Yulita Harastiati,SHadalah sah dan mengikat.6.
Register : 08-01-2020 — Putus : 18-05-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 1/G/2020/PTUN.SMD
Tanggal 18 Mei 2020 — Penggugat:
PT. TRANS KALTIM SEJATI diwakili oleh RIAN STEFANUS PANDEY
Tergugat:
KEPALA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS II SAMARINDA
Intervensi:
1.PT. HJS INDO INVEST diwakili oleh JANG CHIWHOANG
1.PT. KEDAP SAYAAQ diwakili oleh Ir. PUDYO PRAMUDYANTO
603497
  • HJSINDO INVEST, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0013257.AH.01.01.Tahun 2017 Tanggal 18 Maret 2017 TentangPengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.HJS INDO INVEST Indoesia, dalam hal ini memberi Kuasakepada:1. DIPA SEMEDI, S.H.;2. RENDY ADITHIA PUTRA, S.H.;Warga Negara Indonesia, bertindak untuk dan atas nama PT.HJS INDO INVEST, beralamat di Rukan Artha Gading Niaga BlokG No.03. Jalan.
    Olen karena Pemohon Intervensimembutuhkan modal, maka Pemohon Intervensi menerima syarat dari PT.HJS Indo Invest, sehingga kemudian dibuat perjanjian dibawah tanganberupa:a. Perjanjian Pinjaman tanggal 10 Juli 2018 antara PemohonIntervensi dengan PT.
    Trans Kaltim Sejati dengan PT.HJS Indo Invest yangdibuat dibawah tangan;P4 : Foto kopi sesuai dengan aslinya Perjanjian Pemberian Jaminantertanggal 10 Juli 2018 antara PT. Trans Kaltim Sejati dengan PT. HJSIndo Invest;P5 : Foto kopi sesuai dengan aslinya Perjanjian Pemberian Jaminantertanggal 10 Juli 2018 antara PT. Kedap Sayaaq dengan PT.
    Kedap Sayaaq selakudebitur dan PT.HJS Indo Invest selaku kreditur dan PT.
    HJS Indo Invest Nomor 67 tanggal 13 Maret 2017;Foto kopi sesuai dengan aslinya Keputusan Menteri Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU0013257.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 18 Maret 2017 TentangPengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT.HJS Indo Invest;Foto kopi sesuai dengan aslinya Akta Pernyataan KeputusanRapat PT.
Register : 17-02-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PN KUNINGAN Nomor 15/Pid.B/2020/PN KNG
Tanggal 30 April 2020 — Penuntut Umum:
YANA YUSUF, S.H.
Terdakwa:
IMAN ROHMANSYAH Bin SAUD
15437
  • - 1 (satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang dari PT.HJS INDO INVEST tertanggal 25 Juli 2018 dengan nominal Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah) yang ditanda tangani diatas materai 6000.

    - 1 (satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang dari PT.HJS INDO INVEST tertanggal 01 Agustus 2018 dengan nominal Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) yang ditanda tangani diatas materai 6000.

    - 1 (satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang dari PT.HJS INDO INVEST tertanggal 07 September 2018 dengan nominal Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) yang ditanda tangani diatas materai 6000.

    - 1 (satu) Lembar Kwitansi penyerahan uang dari PT.HJS INDO INVEST tertanggal 12 September 2018 dengan nominal Rp.62.000.000,-(enam puluh dua juta rupiah) yang ditanda tangani diatas materai 6000.