Ditemukan 41 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 29-09-2020
Putusan PN BATAM Nomor 687/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 29 September 2020 — Penuntut Umum:
NANI HERAWATI, SH
Terdakwa:
JIMMY SAPUTRA SITUMORANG Bin JOHN FERI SITUMORANG
2712
- 1 (satu) buah tas goodie bag merk Barbie berwarna putih pink.
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Wan Rohendra Syahputra Bin Majri;
6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Syahputra Bin Majri untuk menjualkannya dansaat itu saksi Wan Rohendra Syahputra Bin Majri berhasil menjualkan laptopnote book tersebut dengan harga sebesar Rp.650.000, (enamratuslimapuluh ribu rupiah) yang mana untuk uang sebesar Rp.50.000,(lima puluhribu rupiah) Terdakwa berikan kepada saksi Wan Rohendra Syahputra BinMajri sebagai upah jasa membantu menjualkannya sedangkan uang yangsebesar Rp. 600.000,(enam ratus ribu rupiah) menjadi milik Terdakwasendiri dan saat itu Terdakwa tidak tahu kepada
siapa saksi Wan RohendraSyahputra Bin Majri menjual laptop note book tersebut dan setelah Terdakwatertangkap dan di kantor polisi baru Terdakwa mengetahui bahwa laptop notebook tersebut oleh saksi Wan Rohendra Syahputra Bin Majri ternyata dijualkepada orang / jemaat gereja GMIT Eklesia kampung air sehingga ternyatasaksi Wan Rohendra Syahputra Bin Majri saat itu berhasil diamankan olehpihak jemaat gereja GMIT Eklesia kampung air dan di serahkan ke PolsekBatam Kota dan diproses secara hukum.Bahwa
lagi ke Batam dan pulang ke rumah Terdakwa, saatsampai di Batam Terdakwa mendengar dari warga yang tinggal di dekatrumah Terdakwa bahwa adik ipar Terdakwa saksi Wan Rohendra SyahputraPutusan Nomor 687/Pid.B/2020/PN BtmHalaman 11 dari 24 HalamanBin Majri sudah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian sehubungan denganpermasalahan laptop note book tersebut.
Syahputra Bin Majri untuk menjualkannya dan saat itu saksiWan Rohendra Syahputra Bin Majri berhasil menjualkan laptop note booktersebut dengan harga sebesar Rp.650.000, (enamratus limapuluh riburupiah) yang mana untuk uang sebesar Rp.50.000, (limapuluh ribu rupiah)Terdakwa berikan kepada saksi Wan Rohendra Syahputra Bin Majri sebagaiupah jasa membantu menjualkannya sedangkan uang yang sebesarRp.600.000,(enam ratus ribu rupiah) menjadi milik Terdakwa sendiri dansaat itu Terdakwa tidak tahu kepada
siapa saksi Wan Rohendra SyahputraBin Majri menjual laptop note book tersebut dan setelah Terdakwatertangkap dan di kantor polisi baru Terdakwa mengetahui bahwa laptop notebook tersebut oleh saksi Wan Rohendra Syahputra Bin Majri ternyata dijualkepada orang / jemaat gereja GMIT Eklesia kampung air sehingga ternyatasaksi Wan Rohendra Syahputra Bin Majri saat itu berhasil diamankan olehpihak jemaat gereja GMIT Eklesia kampung air dan di serahkan ke PolsekBatam Kota dan diproses secara hukum;Bahwa