Ditemukan 65 data
50 — 94
Menyatakan terdakwa KETUT SARIASA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.
KETUT SARIASA alamat Desa Lokapaksa, Kec. Seririt, Kab. Buleleng.Dikembalikan kepada terdakwa KETUT SARIASA atau kepada yang berhak.- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixian DK 4425 UH.- 1 (satu) Lembar STNK DK 4425 UH, an. GEDE AGUS ADI SAPUTRA, alamat Banjar Dinas Margi, Desa Tirtasari, Kec. Banjar, Kab. Buleleng.Dikembalikan kepada saksi NYOMAN SUKAYASA atau kepada yang berhak.6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
TERDAKWA : KETUT SARIASA
Menyatakan terdakwa KETUT SARIASA telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan KendaraanBermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan mengakibatkan orang lain mati, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 310 ayat (4) Undangundang Republik Indonesia Nomor:22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sesuai dakwaan.2.
KETUT SARIASA alamatDesa Lokapaksa, Kec. Seririt, Kab. Buleleng.Dikembalikan kepada terdakwa KETUT SARIASA atau kepada yang berhak.e 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixian DK 4425 UH.e 1 (satu) Lembar STNK DK 4425 UH, an. GEDE AGUS ADI SAPUTRA,alamat Banjar Dinas Margi, Desa Tirtasari, Kec. Banjar, Kab. Buleleng.Dikembalikan kepada saksi NYOMAN SUKAYASA atau kepada yangberhak.4.
KETUT SARIASA alamat DesaLokapaksa, Kec. Seririt, Kab. Buleleng, 1 (satu) unit sepeda motor YamahaVixian DK 4425 UH, 1 (satu) Lembar STNK DK 4425 UH, an. GEDE AGUS ADISAPUTRA, alamat Banjar Dinas Margi, Desa Tirtasari, Kec.
Buleleng, oleh karenabarang tersebut milik terdakwa dan dalam pemidanaan ini tidak dikenakanhukuman tambahan berupa pencabutan hak, maka perlu dikembalikan kepadaterdakwa KETUT SARIASA atau kepada yang berhak sedangkan terhadapbarang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixian DK 4425 UH dan 1(satu) Lembar STNK DK 4425 UH, an. GEDE AGUS ADI SAPUTRA, alamatBanjar Dinas Margi, Desa Tirtasari, Kec. Banjar, Kab.
KETUT SARIASA alamatDesa Lokapaksa, Kec. Seririt, Kab. Buleleng.Dikembalikan kepada terdakwa KETUT SARIASA atau kepada yang berhak.e 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixian DK 4425 UH.e 1 (satu) Lembar STNK DK 4425 UH, an. GEDE AGUS ADI SAPUTRA,alamat Banjar Dinas Margi, Desa Tirtasari, Kec. Banjar, Kab. Buleleng.Dikembalikan kepada saksi NYOMAN SUKAYASA atau kepada yangberhak.6.
Made Sariasa
9 — 5
Pemohon:
Made SariasaSgr DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan memutus perkaraperdata permohonan, telah memberikan penetapan sebagai berikut, dalampermohonannya :MADE SARIASA : laki laki, lahir di Desa Kekeran tanggal 05Oktober 1978, agama Hindhu, kewargaNegaraan Indonesia, pekerjaan KaryawanSwasta bertempat tinggal di Banjar DinasKanginan, Desa Kekeran, KecamatanBusungbiu, Kabupaten Buleleng, yang untukselanjutnya disebut sebagai Pemohon;Pengadilan Negeri tersebut
Foto copy Kartu Keluarga No.5108032111060086 atas nama KepalaKeluarga Made Sariasa tertanggal 27 Nopember 2015, sesuai denganaslinya, diberi tanda bukti P3;Menimbang, bahwa terhadap suratsurat bukti P1 sampai dengan P3tersebut diatas setelah diteliti dan dicocokkan antara foto copy dengan aslinyaoleh Hakim di persidangan ternyata telah sesuai dan foto copynya telahbermeterai cukup sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sahdipersidangan;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon selain mengajukan
KETUT SARIASA
3 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon yang bernama Ni Luh Ade Cahyani, jenis kelamin Perempuan, lahir pada tanggal 27 Februari 2008, yang lahir dari pasangan Suami Istri Ketut Sariasa dengan Nengah Sriasih, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami yang bernama I Putu Weda Ambara Yoga;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetepan ini yang telah berkekuatan
Pemohon:
KETUT SARIASA
1.Kadek Sariasa
2.Ketut Ariastini
16 — 18
Pemohon:
1.Kadek Sariasa
2.Ketut AriastiniPENETAPANNomor: 87/ Pdt.P / 2018 / PN.Sgr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagaiberikut dalam perkara permohonan dari :Kadek Sariasa : lakilaki, lahir di Selat tanggal 22 April 1981, agama Hindu,pekerjaan petani, bertempat tinggal di Banjar DinasBatucandi, Desa Tegallinggah, KecamatanSukasada, Kabupaten Buleleng selanjutnya disebutPemohon;Ketut Ariastini
Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan antara Kadek Sariasa dengan KetutAriastini No.238/WNI/Skd/2009 tanggal 4 September 2009 yang telahdibubuhi materai secukupnya , diberi tanda P1 ;2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran atas nama Kadek Kama Dharma SusilaNo.45/Ist/Skd/2013 tanggal 28 Januari 2013 yang telah dibubuhi materaisecukupnya, diberi tanda P2 ;3. Fotokopi Kartu Keluarga an.
Kepala Keluarga Kadek Sariasa yang telahdibubuhi materai secukupnya , diberi tanda P3;Halaman 2 dari 8 Putusan Nomor 87/Pat.P/2018./PN.
Kadek Ketut Kertiasih ; Bahwa saksi adalah saudara kandung dari Kadek Sariasa; Bahwa para Pemohon adalah suami istri yang telah menikah padatanggal 9 Juli 2008 di Desa Selat;Halaman 3 dari 8 Putusan Nomor 87/Pat.P/2018./PN. Sgr.
1.Putu Yadnya
2.Luh Sariasa
25 — 17
Pemohon:
1.Putu Yadnya
2.Luh Sariasa
1.I NYOMAN TANTRA
2.I GEDE SARIASA
21 — 7
Pemohon:
1.I NYOMAN TANTRA
2.I GEDE SARIASA
I Made Sariasa
Terdakwa:
Paulus Lamunde
23 — 13
Penyidik Atas Kuasa PU:
I Made Sariasa
Terdakwa:
Paulus Lamunde
I Made Sariasa
Terdakwa:
Afrizal Firdaus
19 — 8
Penyidik Atas Kuasa PU:
I Made Sariasa
Terdakwa:
Afrizal Firdaus
I Made Sariasa
Terdakwa:
Asmawadi
36 — 11
Penyidik Atas Kuasa PU:
I Made Sariasa
Terdakwa:
Asmawadi
1.I MADE SARIASA ARDANA
2.NI PUTU NARIATI
19 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Memberikan dispensasi kawin kepada Anak Para Pemohon yang bernama NI LUH SRI AGUSTINI, jenis Kelamin Perempuan, lahir di Manistutu, pada tanggal 15 Agustus 2002, yang lahir dari pasangan suami istri I Made Sariasa Ardana dan Ni Putu Nariati, untuk melangsungkan perkawinan dengan Calon Suami yang bernama I KADE ADI PUTRA, jenis kelamin Laki-Laki, lahir di Manistutu, pada tanggal 2 November 1997
Pemohon:
1.I MADE SARIASA ARDANA
2.NI PUTU NARIATI
I Made Sariasa
Terdakwa:
Rahman
40 — 12
Penyidik Atas Kuasa PU:
I Made Sariasa
Terdakwa:
Rahman
I Made Sariasa
Terdakwa:
Piter Lede Yengu
28 — 17
Penyidik Atas Kuasa PU:
I Made Sariasa
Terdakwa:
Piter Lede Yengu
I Made Sariasa
Terdakwa:
Satriana Katrin
26 — 14
Penyidik Atas Kuasa PU:
I Made Sariasa
Terdakwa:
Satriana Katrin
I Made Sariasa
Terdakwa:
Dalmarius Advintino Bara
30 — 16
Penyidik Atas Kuasa PU:
I Made Sariasa
Terdakwa:
Dalmarius Advintino Bara
I Made Sariasa
Terdakwa:
Yakobus Loba Bawa
23 — 13
Penyidik Atas Kuasa PU:
I Made Sariasa
Terdakwa:
Yakobus Loba Bawa
I Made Sariasa
Terdakwa:
Jefrianus Damma
67 — 31
Penyidik Atas Kuasa PU:
I Made Sariasa
Terdakwa:
Jefrianus Damma
Terdakwa:
I GEDE SARIASA Als. GEDE PEOT
72 — 41
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I GEDE SARIASA Alias GEDE PEOT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan
Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GEDE SARIASA Alias GEDE PEOT dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu Miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
besar;
- 1 (satu) bendel plastik kecil;
- 1 (satu) bungkus potongan pipet plastik warna ungu motif garis putih dan potongan pipet palstik warna merah;
- 1 (satu) buah kertas lipat;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 2 (dua) potongan pipet plastik warna putih yang salah satu ujungnya runcing;
Dimusnahkan;
- 1 (satu) buah buku tabungan beserta kartu ATM BRI dengan No rek :4697-01-008231-53-9 atas nama I GEDE SARIASA
Terdakwa:
I GEDE SARIASA Als. GEDE PEOTNama lengkap : GEDE SARIASA Alias GEDE PEOT;2. Tempat lahir : Gilimanuk;3. Umur/tanggal lahir : 48 Tahun/ 31 Desember 1972;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal Jalan Duyung Lingkungan Asri, KelurahanGilimanuk, Kecamatan Melaya, KabupatenJembrana;7. Agama : Hindu ;8. Pekerjaan : Wiraswasta;9. Pendidikan ; SMA tidak tamat ( Kelas 2 SMA );Terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rutan;1.
tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan Suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa yang diajukandi persidangan, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yangdiajukan di Persidangan;Halaman 1 dari 22 Putusan Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN.Sgr.Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim PNSingaraja menjatuhkan Putusan sebagai berikut;1.Menyatakan terdakwa GEDE SARIASA
BREM (terdakwadalam berkas lainnya) untuk mengambilkannya, selanjutnya pada hariSelasa tanggal 07 September 2021 sekira pukul 07.00 wita petugas Sat.Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap terdakwa GEDE SARIASA Alias GEDE PEOT dirumahnya jalan DuyungLingkungan Asri, Desa Gilimanuk, Kec.
Menyatakan Terdakwa GEDE SARIASA Alias GEDE PEOT telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hakatau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membell,menerima, menjadi perantara dalam jual belli, menukar, atau menyerahkanNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Alternatifpertama;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GEDE SARIASA Alias GEDEPEOT dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesarRp. 1.000.000.000,00 (satu Miliar rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;3.
I KOMANG AGUS SUGIHARTA
Terdakwa:
I KOMANG TRIBUANA Alias BREM
65 — 23
alias GEDE PEOT, kemudianHalaman 3 dari 19 Putusan Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN.Sgr.terdakwa berangkat ke Daerah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana menuju rumahsaksi GEDE SARIASA alias GEDE PEOT untuk mengambil paket shabupesanan saksi NYOMAN PASTRAWAN alias PAS, kemudian sekira pukul10.00 wita terdakwa sampai di rumah saksi GEDE SARIASA alias GEDEPEOT bertemu dengan saksi GEDE SARIASA alias GEDE PEOT lalumengatakan akan mengambil paket shabu atas pesanan saksi NYOMANPASTRAWAN alias PAS, selanjutnya saksi
alias GEDE PEOT, kemudianterdakwa berangkat ke Daerah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana menuju rumahsaksi GEDE SARIASA alias GEDE PEOT untuk mengambil paket shabupesanan saksi NYOMAN PASTRAWAN alias PAS, kemudian sekira pukul10.00 wita terdakwa sampai di rumah saksi GEDE SARIASA alias GEDEPEOT bertemu dengan saksi GEDE SARIASA alias GEDE PEOT lalumengatakan akan mengambil paket shabu atas pesanan saksi NYOMANPASTRAWAN alias PAS, selanjutnya saksi GEDE SARIASA alias GEDEPEOT menyerahkan paket shabu kepada
Terdakwa dan menyuruh mengambil shabu di rumah Gede Sariasa aliasGede Peot, kemudian Terdakwa ke rumah Gede Sariasa untuk mengambilshabu tersebut dan sebelumnya Terdakwa sempat mengkonsumsi shabu ditempat Gede Sariasa dan kemudian menyerahkan 2 paket shabu kepada Nyoman Pastrawan alias Wayan Pas dan Terdakwa mengakuimendapatkan upah sebesar Rp. 100.000, (Seratus ribu rupiah) dari Nyoman Pastrawan alias Wayan Pas;> Bahwa barang bukti yang saksi temukan berupa 1 (Satu) plastik klip kosongdigunakan
Alias GedePeot dengan cara saat itu saksi menghubungi Gede Sariasa Alias GedePeot melalui WA ke telepon milik Gede Sariasa memesan paket shabudan setelah Gede Sariasa mengatakan ada paket shabu selanjutnya saksimenghubungi Terdakwa Komang Tribuana alias Brem dan menyuruhTerdakwa mengambil paket shabu tersebut ke tempat Gede Sariasa dirumahnya di Gilimanuk, Jembrana dengan harga Rp. 800.000, (delapanratus ribu rupiah) mendapat 2 paket shabu seberat 0,30 gram;Bahwa saksi membeli paket shabu kepada
alias Gede Peot dengan hargaRp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) dan masih bon dengan menyuruhHalaman 11 dari 19 Putusan Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN.Sgr.Terdakwa untuk mengambil shabu tersebut di tempat Gede Sariasa aliasGede Peot;> Bahwa benar kemudian pada hari Rabu tanggal 1 September 2021Terdakwa dihubungi oleh Nyoman Pastrawan Alias Wayan Pas menyuruhTerdakwa mengambil paket shabu di rumah Gede Sariasa Alias GedePeot di Gilimanuk, Jembrana, dan Terdakwa langsung menuju rumah Gede Sariasa
IMELDA I SIMBIAK, SH
Terdakwa:
MARTHINUS LEISUBUN alias TINUS
105 — 30
lain yang masih termasuk daerah hukumPengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkara ini,Yang tanpa hak menguasai atau mempunyai dalam miliknya sesuatu amunisisebanyak 3 butir yang pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika sedangberlangsungnya acara debat kandidat calon bupati dan wakil bupati Mimikayang mana dalam acara tersebut dilakukan pengamanan oleh Kepolisian ResortMimika dimana pada saat itu saksi Made Sariasa
Saksi : Made Sariasa dibawah sumpah / janji pada pokoknyamenerangkan sebagaiberikut: 22222222222 nn none nn nee Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2018 sekitar pukul 15.30 WITbertempat di Gedung Eme Neme Yauware Timika saksi bersama denganDanang Sungkono menangkap terdakwa karena menguasai ataumempunyai amunisi sebanyak 3 butir ; Bahwa kejadian tersebut berawal ketika sedang berlangsungnya acaradebat kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang mana dalamHalaman 4 dari 17 Putusan Nomor 118
/Pid.Sus/2018/PN Timacara tersebut dilakukan pengamanan oleh Kepolisian Resort Mimikadimana pada saat itu saksi dan saksi Danang Sungkono sedangmelakukan pengamanan di depan pintu masuk Gedung ; Bahwa setiap orang yang memasuki gedung pada saat diadakan acaratersebut diatas wajib dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaanyang mana pada saat itu terdakwa juga memasuki pintu. masuksehingga terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan badan dan barangbawaan oleh saksi Made Sariasa juga saksi Danang Sungkono
dansaksi Danang Sungkono sedang melakukan pengamanan di depan pintuMaASUK GedUNG jn nen nnn nnn enn nn nner nen nn nen en ene n nn enennnne Bahwa saat terdakwa memasuki pintu. masuk terdakwa dilakukanpemeriksaan badan dan barang bawaan oleh saksi Made Sariasa jugasaksi Danang Sungkono dan ditemukan dalam tas kecil warna hitam milikterdakwa berupa 3 (tiga) butir amunisi yang terdiri dari 2 (dua) butir amunisibertuliskan P.5.3.R dan 1 (satu) butir amunisi bertuliskan PIN.38.TK yangdisimpan dalam tas
dansaksi Danang Sungkono sedang melakukan pengamanan di depan pintuMaASUK GedUNG jn nnn nn nnn nnn nner tenner nen nn nnn n nnn nennnenennnneHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2018/PN Tim Bahwa saat terdakwa memasuki pintu. masuk terdakwa dilakukanpemeriksaan badan dan barang bawaan oleh saksi Made Sariasa jugasaksi Danang Sungkono dan ditemukan dalam tas kecil warna hitam milikterdakwa berupa 3 (tiga) butir amunisi yang terdiri dari 2 (dua) butir amunisibertuliskan P.5.3.R dan 1 (satu
I KOMANG AGUS SUGIHARTA
Terdakwa:
I NYOMAN PASTRAWAN Alias PAS
75 — 33
melalui aplikasiWhatsapp (WA) untuk memesan paket shabu seharga Rp. 800.000, (delapanratus ribu rupiah) dengan berat 0,30 gram (nol koma tiga puluh) dan setelahdikatakan ada paket shabu, kemudian terdakwa mengatakan bahwa akanmenyuruh temannya untuk mengambil paket shabu tersebut, selanjutnyaHalaman 3 dari 23 Putusan Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN.Sgr.terdakwa mencari saksi KOMANG TRIBUANA alias BREM kerumahnyadengan tujuan untuk menyuruh mengambilkan paket shabu yang telahterdakwa pesan pada saksi GEDE SARIASA
alias GEDE PEOT, kemudiansaksi KOMANG TRIBUANA alias BREM berangkat ke Daerah Gilimanuk,Kabupaten Jembrana menuju rumah saksi GEDE SARIASA alias GEDE PEOTuntuk mengambil paket shabu pesanan terdakwa dan sedangkan terdakwabalik pulang menuju rumah, kemudian sekira pukul 11.00 wita saksi KOMANGTRIBUANA alias BREM datang kerumah terdakwa dengan membawa 2 (dua)paket shabu pesanan terdakwa yang kemudian diserahkan kepada terdakwadan pada saat itu langsung terdakwa terima paket shabu tersebut dari saksi
alias Gede Peot di Gilimanuk, Jembrana,yang sudah dipesan oleh Terdakwa dan Terdakwa memberikan saksi uangsebesar Rp. 500.000, ( lima ratus ribu rupiah) untuk ditransfer ke namayang saksi tidak ketahui;> Bahwa kemudian saksi langsung menuju rumah Gede sariasa dansesampainya di rumah Gede Sariasa, Terdakwa diberikan 2 paket shabudan saat dirumah Gede sariasa saksi sempat menggunakan shabutersebut di rumah Gede Sariasa, dan setelah itu saksi langsung pulangHalaman 12 dari 23 Putusan Nomor 197/Pid.Sus
kepada Komang Tribuana Alias Brem sebesar Rp. 100.000, (Seratusribu rupiah) karena mengambilkan shabu di rumah Gede Sariasa;Bahwa benar Terdakwa mengkonsumsi shabu sudah sejak Tahun 2020;Bahwa benar cara Terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut denganmenggunakan alatalat berupa bong dengan tabung kaca, dan pertamatama bong yang digunakan 2 pipet, 1 pipet berhubungan ke tabung kacasetelah itu. shabu dibakar/dipanaskan dengan korek api kemudianmenghisap uap shabu tersebut;> Bahwa benar Terdakwa tidak