- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Ismail bin Abd. Manaf telah meninggal dunia pada tanggal 04 Februari 2015;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Ismail bin Abd. Manaf adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Harirah/Rumaini binti Mustar (Turut Tergugat) adalah penerima wasiat wajibah ( anak angkat);
- Menetapkan Harta Bersama Ismail Bin Abd. Manaf dengan Sri Murni/Sribanun binti Muhammad sebagai berikut :
- 2 ( dua ) pintu Ruko lantai dua dengan Nomor sertifikat 129 di Kampung pepayungan Angkup, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat berbatas dengan jln. Blang mancung;
- Timur berbatas dengan Aman Yan/Irigasi;
- Utara berbatas dengan Umar;
- Selatan berbatas dengan Alamsyah/Aman Yan;
- 2 ( dua) pintu Ruko lantai satu dengan Nomor sertifikat 130 di Kampung pepayungan Angkup, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat berbatas dengan Item Redi;
- Timur berbatas dengan Aman Yan Medan/Nasri;
- Utara berbatas dengan Jln. Terminal;
- Selatan berbatas dengan Alamsyah/Aman Mas.
- Uang pengembalian dana haji sejumlah Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).
- Uang kontan dari dari ganti kerugian saudara Lanyut sejumlah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah);
- Uang penjualan mobil Cheprolet tahun pembuatan 1982 sejumlah Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
- Uang penjualan sepeda motor grent merk Honda tahun 1990 seharga Rp. 1. 500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Sebidang sawah dengan ukuran 3 (tiga) kaleng bibit ( 3500 m) dengan sertifikat no,16 terletak di kampung Simpang Kemili Angkup, Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah dengan batasbatas sebagai berikut:
- Sebelah Barat dengan tanah sawah aman Rabu;
- Sebelah Timur dengan Jalan Blang Mancung;
- Sebelah Utara dengan sawah Jul;
- Sebelah Selatan dengan Alur;
- Sebidang kebun seluas 2 Ha yang terletak di kampung Wih Durin, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat dengan kebun pak Lubis;
- Sebelah Timur dengan kebun Aman Nunang;
- Sebelah Utara dengan kebun Inen Item;
- Sebelah Selatan dengan Alur;
- Menetapkan setengah 1/2 (seperdua) dari harta tersebut pada poin 5.1 s/d 5.6 menjadi hak Tergugat sebagai isteri:
- Menetapkan setengah (seperdua) dari harta tersebut dalam poin 5.1 s/d 5.6 ditambah dengan poin 5.7 dan 5.8 menjadi Harta Warisan Ismail bin Abd. Manaf;
- Menetapkan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Sairah Binti Bedelah ( ibu) mendapatkan 1/6 (seperenam) bagian;
- Sri Banun alias Sri Murni (istri) mendapatkan (seperempat) bagian
- Harirah/Rumaini binti Mustar (Turut Tergugat) adalah penerima wasiat wajibah ( anak angkat dari almarhum Ismail bin Abd. Manaf) sebanyak 1/3 (sepertiga) bagian;
- Mustar bin Abd. Manaf, Siti Fatimah binti Abd. Manaf , Nurhayati binti Abd. Manaf, Wardiah binti Abd. Manaf mendapatkan sisa ( Ashabah) harta dengan perbandingan 2 : 1 ( saudara laki-laki memperoleh dua bagian dari seorang saudara perempuan);
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan hak dan bagian Ahli Waris masing-masing dan jika tidak dapat dilakukan secara natura maka dijual lelang oleh Pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan putusan ini;
- Menyatakan Peralihan Hak yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2015 yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah terhadap Sertifikat:
- Nomor 129 tahun 1994 atas nama Ismail kepada Sri Murni
- Nomor 130 tahun 1994 atas nama Ismail kepada Sri Murni
- dan Nomor 16 tahun 2006 atas nama Ismail kepada Sri Murni
- Menolak dan tidak dapat menerima gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 5.841.000,- (Lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan MS TAKENGON Nomor 435/Pdt.G/2017/MS.Tkn |
|
Nomor | 435/Pdt.G/2017/MS.Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | MS TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Taufik Ridha |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Saifullah Abbas hakim Anggota 2: Dra. Hj. Zuhrah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 3.1. Sairah Binti Bedelah (Ibu kandung); 3.2. Sri Murni/Sri Banun Binti Muhammad (Isteri); 3.3. Siti Fatimah Binti Abd. Manaf (saudara perempuan kandung); 3.4. Nurhayati Binti Abd. Manaf (saudara perempuan kandung); 3.5. Mustar Bin Abd. Manaf (saudara laki-laki kandung); 3.6. Wardiah Binti Abd. Manaf (saudara perempuan kandung); Jumlah uang seluruhnya Rp. 86. 500.000,- ( delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah); Menetapkan Harta Warisan almarhum Ismail bin Abd. Manaf dari Harta Bawaan adalah: tidak berkekuatan hukum; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 435/Pdt.G/2017/MS.Tkn
Kasasi : 479 K/PID/2014
Pertama : 16/PDT.G/2015/PN WNO
Pertama : 50/Pdt.G/2018/MS.Tkn
Pertama : 321/Pid.sus/2013/PN.Bkn
Kasasi : 1373 K/PID/2015
Pertama : 8/Pid.R/2014/PN.AP
Pertama : 32/PID.B/2015/PN WNO
Pertama : 1170/Pdt.G/2014/PA.Kds
Pertama : 116/Pid.B/2013/PN.Wns
Pertama : 161/Pid.Sus/2013/PN.Wns
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto
Pertama : 23/PID.B/2012/PN.KEFA.
Pertama : 31/PID.B/2013/PN.KEFA.
Pertama : 181/PID.B/2013/PN.TDO
Pertama : 89/Pid.Sus/2015/PN WNO
Pertama : 458/Pdt.G/2014/MS-Tkn
Pertama : 63/Pid.Sus/2017/PN.Wsb
Pertama : 15/JN/2020/MS.Tkn
Pertama : 37/ Pid.B/ 2015/ PN. Amp.
Pertama : 3
Statistik14919