- Menyatakan Terdakwa I ARSYAD DAN TERDAKWA II BENHARD ANDI AMIRUDDIN, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I ARSYAD DAN Terdakwa II BENHARD ANDI AMIRUDDIN, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan subsidiair Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I ARSYAD tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 ( Empat) Bulan Penjara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya Terhadap Terdakwa II BENHARD ANDI AMIRUDDIN, SE. tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 4 (empat) Bulan Penjara dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Lima Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa I ARSYAD untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp. . 299.185.178,20 (Dua Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4( empat) bulan;
- Menjatuhkan Pidana tambahan kepada Terdakwa II BENHARD ANDI AMIRUDDIN, SE. untuk membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp. 299.185.178,20 (Delapan Ratus Juta Tujuh ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah Enam Puluh sen) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 ( empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I ARSYAD dan Terdakwa II BENHARD ANDI AMIRUDDIN, SE. dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa Terdakwa I ARSYAD dan Terdakwa II BENHARD ANDI AMIRUDDIN, SE. tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa I ARSYAD dan terdakwa II BENHARD ANDI AMIRUDDIN, SE. untuk membayar biaya perkara masing sebesar Rp. 10.000. (Sepuluh Ribu Rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mam |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 10 Juli 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Beslin Sihombing | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irawan Ismail, M.hbr Hakim Anggota John Dista. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk Dipergunakan dalam perkara yang penuntutannya secara terpisah; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1033 K/Pid.Sus/2018
Peninjauan Kembali : 268 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mam
Banding : 62/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Kasasi : 976 K/PID.SUS/2018
Banding : 61/PID.SUS.TPK/2017/PT.MKS
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mam
Statistik288124