Putusan PN MAUMERE Nomor 27/PDT.G/2015/PN MME |
|
Nomor | 27/PDT.G/2015/PN MME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Gugat Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jochnicol Richard Frans Sine |
Hakim Anggota | I Nyoman Dipa Rudiana, I Made Wiguna |
Panitera | - Yohana F. Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Konpensi- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas satu unit Whell Loader WA 180 Komatsu W 013-J11197 warna kuning adalah sah menurut hukum;- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kwitansi jual beli atas satu unit Whell Loader WA 180 Komatsu W 013-J11197 warna kuning kepada Penggugat;- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Maumere agar sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap 1 (satu) buah invoice dengan faktur pajak No. 010.000-07.00026735 atas nama PT Hexindo AdiperkasaTbk, sebagaimana berita acara No.03/BA.Pdt.G/2016/PN Mme, tanggal 15 April 2016 untuk diangkat;Dalam Rekonpensi- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;- Menyatakan sah dan berharga sita Revindicatoir (Revindicatoir beslag) yang telah diletakkan sebagaimana dalam berita acara sita Revindicatoir Nomor 01/BA.Pdt.G/2016/PN Mme, tanggal 10 Maret 2016;- Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi;- Menyatakan hukum kerugian materiil yang dialami Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp. 401.396.428,- (empat ratus satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonpensi secara tunai dan seketika; - Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materiil tersebut secara tunai dan seketika kepada Penggugat Rekonpensi;- Menghukum Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang menguasai 1 (satu) Excavator merk Hitachi Zaxis 210 F keluaran tahun 2007 untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa beban apapun di atasnya bila perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.386.000,- (lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2016 |
Kaidah | Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan MA No. 2686 K/Pdt/1985 tanggal 29 Januari 1987 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PDT.G/2015/PN_MME.zip
- Download PDF
- 27/PDT.G/2015/PN_MME.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1164 K/Pdt/2017
Banding : 123/PDT/2016/PT KPG
Peninjauan Kembali : 535 PK/Pdt/2019
Pertama : 27/PDT.G/2015/PN MME
Statistik262126