-
Peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura (Staatsblad 1882Nomor 152 dan Staatsblad 1937 Nomor 116 dan Nomor 610);
-
Peraturan tentang Kerapatan Qadi dan Kerapatan Qadi Besar untuksebagian Residensi Kalimantan Selatan dan Timur (Staatsblad 1937 Nomor638 dan Nomor 639);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang PembentukanPengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di luar Jawa dan Madura(Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 99).
- 1989
- 1990
-
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Undang-Undang No 7 Tahun 1989 Tahun 1989
- pasal : 17; ayat : 2
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Undang-Undang No 7 Tahun 1989 Tahun 1989
- 2006
- 2009
-
- Mengubah yang kedua kali Undang-Undang No 7 Tahun 1989 Tahun 1989
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 7 Tahun 1989 |
Tahun | 1989 |
Tentang | Peradilan Agama |
Klasifikasi | Undang-Undang Badan Peradilan Peradilan Agama |
Materi Muatan Pokok |
Dalam Negara Hukum Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila danUndang-Undang Dasar 1945, keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastianhukum dalam sistem dan penyelenggaraan hukum merupakan hal pokok yangsangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang aman,tenteram, dan, tertib seperti yang diamanatkan dalam Garis-Garis Besar HaluanNegara. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal-hal tersebut dibutuhkan adanyalembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman gunamenegakkan hukum dan keadilan dengan baik. Salah satu lembaga untukmenegakkan hukum dalam mencapai keadilan, kebenaran, ketertiban, dankepastian hukum adalah badan-badan peradilan sebagaimana yang dimaksuddalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuanPokok Kekuasaan Kehakiman, yang masing-masing mempunyai lingkupkewenangan mengadili perkara atau sengketa di bidang tertentu dan salahsatunya adalah Badan Peradilan Agama. Peraturan perundang-undangan yangmenjadi dasar hukum Badan Peradilan Agama sebelum Undang-undang iniadalah: Keragaman dasar hukum Peradilan Agama tersebut mengakibatkanberagamnya pula susunan, kekuasaan, dan hukum acara Peradilan Agama.Dalam rangka penerapan Wawasan Nusantara di bidang hukum yangmerupakan pengejawantahan Pancasila sebagai sumber dari segala sumberhukum, maka keragaman tersebut perlu segera diakhiri demi terciptanyakesatuan hukum yang mengatur Peradilan Agama dalam kerangka sistem dantata hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar1945. Untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringansebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970diperlukan adanya perombakan yang bersifat mendasar terhadap segalaperaturan perundang-undangan yang mengatur Badan Peradilan Agamatersebut di atas dan menyesuaikannya dengan Undang-undang tentangKetentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang merupakan induk dankerangka umum serta merupakan asas dan pedoman bagi semua lingkunganperadilan. Dengan demikian, Undang-undang yang mengatur Susunan,Kekuasaan, dan Hukum Acara Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Agamaini merupakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas yang tercantumdalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok KekuasaanKehakiman (Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, Lembaran Negara Tahun1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951). |