Peraturan & Perundang-Undangan

    Jenis SEMA
    Nomor 1
    Tahun 1990
    Tentang Petunjuk Pembuatan Penetapan Eks. Pasal 71 ayat (2) dan Akta Cerai Eks. Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7
    Klasifikasi SEMA Eksekusi
    Materi Muatan Pokok

    Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangantara lain memuat hal-hal yang sebelumnya bukan merupakan kewenangan PengadilanAgama, sebagaimana tersebut dalam:

    1. Pasal 71 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989

      "Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejakikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding ataukasasi".

    2. Pasal 84 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989

      "Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan Hukum Tetap, tanpa bermaterai kepada pegawai PencatatNikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman penggugat dan tergugat. Untukmendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu".

    3. Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989

      "Panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai Surat Bukti Cerai kepada parapihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang memperolehkekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak".

      Maka Mahkamah Agung-RI memberi petunjuk agar dalam pembuatan penetapan Hakimeks Pasal 71 ayat (2), dan akta cerai, eks Pasal 84 ayat (4).


2921
509