- 1989
- 1990
-
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Undang-Undang No 7 Tahun 1989 Tahun 1989
- pasal : 17; ayat : 2
-
Petunjuk teknis pelaksanaan dari
Undang-Undang No 7 Tahun 1989 Tahun 1989
- 2006
- 2009
-
- Mengubah yang kedua kali Undang-Undang No 7 Tahun 1989 Tahun 1989
Jenis | Undang-Undang |
Nomor | 3 Tahun 2006 |
Tahun | 2006 |
Tentang | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama |
Klasifikasi | Undang-Undang Badan Peradilan Peradilan Agama |
Materi Muatan Pokok |
Dalam Undang-Undang ini kewenangan pengadilan di lingkunganPeradilan Agama diperluas, hal ini sesuai dengan perkembangan hukumdan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim.Perluasan tersebut antara lain meliputi ekonomi syariah. Dalamkaitannya dengan perubahan Undang-Undang ini pula, kalimat yangterdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang menyatakan: Para Pihak sebelumberperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yangdipergunakan dalam pembagian warisan, dinyatakan dihapus. Dalam usaha memperkuat prinsip kekuasaan kehakiman yangmerdeka, sesuai dengan tuntutan reformasi di bidang hukum, telahdilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakimansebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,sebagaimana terakhir telah diganti menjadi Undang-Undang Nomor 4Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Demikian pula halnya telahdilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang KekuasaanKehakiman menegaskan adanya pengadilan khusus yang dibentukdalam salah satu lingkungan peradilan dengan undang-undang. Olehkarena itu, keberadaan pengadilan khusus dalam lingkungan PeradilanAgama perlu diatur pula dalam Undang-Undang ini. Penggantian dan perubahan kedua Undang-Undang tersebutsecara tegas telah mengatur pengalihan organisasi, administrasi, danfinansial dari semua lingkungan peradilan ke Mahkamah Agung. Dengandemikian, organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan dilingkungan Peradilan Agama yang sebelumnya masih berada di bawahDepartemen Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama perlu disesuaikan. Berdasarkan ketentuanUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,Pengalihan ke Mahkamah Agung telah dilakukan. Untuk memenuhiketentuan dimaksud perlu pula diadakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. |