Kata Kunci : Pengkhianatan, Senjata Api, Amunisi, Musuh
MILITER/3 /SEMA 5 2021
5660
  • Prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh dapat diterapkan Pasal 64 Ayat (1) KUHPM sebagai pengkhianatan militer