Kata Kunci : Putusan Pidana, Alasan PK, kebohongan, tipu muslihat, bukti palsu, baru ditemukan
PERDATA/1.a.2 /SEMA 5 2021
25120
  • UU Mahkamah AgungPutusan perkara pidana sebagaimana dimaksud di atas dapat diterima sebagai bukti surat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 huruf (b) Undang Undang Mahkamah Agung jika putusan perkara pidana tersebut berkekuatan ... [Selengkapnya]
Kata Kunci : Putusan Pidana, Alasan PK, kebohongan, tipu muslihat, bukti palsu
PERDATA/1.a.1 /SEMA 5 2021
24340
  • UU Mahkamah AgungPutusan perkara pidana yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali dalam perkara perdata sebagai bukti adanya suatu kebohongan atau tipu muslihat atau adanya pemalsuan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf (a) Undang ... [Selengkapnya]