Kata Kunci : perlawanan, eksekusi hak tanggungan
AGAMA/3/SEMA 5 2021
8020
  • Apabila ada perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan AkadSyariah, maka Ketua Pengadilan dapat menunda pelaksanaan eksekusi sampaiperlawanan tersebut diputus oleh Pengadilan Agama