a. Tentang ketentuan pasal 197 huruf k KUHAP. tidak bersifat imperatif apabila terdakwanya sejak semula tidak ditahan maka amar putusan hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding tidak diwajibkan mencantumkan dalam amar putusan ... [Selengkapnya]
Dalam putusan kasasi dan peninjauan kembali apabila tidak mencantumkan atau menyatakan terdakwa ditahan atau tetap berada di dalam tahanan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum apa lagi dalam putusan Peninjauan Kembali, pemohonnya ... [Selengkapnya]