Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2013 — Putus : 09-04-2013 — Upload : 03-06-2013
Putusan PN Oelamasi Nomor - 13/PID.B/2013/PN.OLM
Tanggal 9 April 2013 — - EDISON TAUNU Alias EDI
3217
  • - 13/PID.B/2013/PN.OLM
    /Pid.B/2013/PN.Olm, halaman 3 dari 19 halaman.atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerahhukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah melakukan penganiayaan yangmengakibatkan luka berat terhadap saksi korban Sem Yandri Siki, perbuatantersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa awalnya terdakwa meminta saksi korban untuk mengerjakanpintu jendela rumah milik terdakwa dengan ongkos sebesarRp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi korbansetuju dan
    /Pid.B/2013/PN.Olm, halaman 5 dari 19 halaman.Bahwa awalnya terdakwa meminta saksi korban untuk mengerjakanpintu jendela rumah milik terdakwa dengan ongkos sebesarRp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi korbansetuju dan mengerjakan pekerjaan yang terdakwa minta, kemudianpada saat saksi korban di rumah terdakwa, terdakwa juga memintauntuk menyelesaikan koseng yang rusak dengan jumlah sekitar 14(empat belas) koseng dan saksi korban pun menyetujuinya danmengerjakan semua yang
    SEM YANDRI SIKI;e Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena kasuspemukulan;e Bahwa pemukulan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadapsaksi ;e Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29Oktober 2012 sekitar pukul 05.30 Wita, bertempat di halamanPutusan 13/Pid.B/2013/PN.Olm, halaman 7 dari 19 halaman.Rumah saksi di Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat,Kabupaten Kupang ;Bahwa masalah yang mendasari terjadinya pemukulan tersebut,karena terdakwa meminta kembali uang pengerjaan
    ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah,maka sudah seharusnya kepada terdakwa dijatuhi pidana yang sepadandengan perbuatannya, serta dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini,sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP ;Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanPutusan 13/Pid.B/2013/PN.Olm, halaman 19 dari 19 halaman
    Dan DIAH AYU MARTI ASTUTI, SH.masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalampersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 9 April2013, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi masingmasing HakimPutusan 13/Pid.B/2013/PN.Olm, halaman 21 dari 19 halaman.22Anggota tersebut dengan dibantu oleh MERIKE E.