Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2012 — Putus : 30-07-2012 — Upload : 10-12-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 97/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 30 Juli 2012 — - AGUSTHINUS ABANAT Alias AGUS
3816
  • Menyatakan Terdakwa AGUSTHINUS ABANAT alias AGUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia, Luka Berat, dan Luka Ringan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit bus Keramat Jati dalam keadaan Rusak Berat dan masih di TKP Dikembalikan kepada Terdakwa AGUSTHINUS ABANAT Alias AGUS ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
    - AGUSTHINUS ABANAT Alias AGUS
    PUTUSANNomor : 97/Pid.B/2012/PN.OLM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : AGUSTHINUS ABANAT Alias AGUS ;Tempat Lahir : Maeskolen ;Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/ 28 Agustus 1974;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Ds Netemnanu Utara Rt 14 Rw 04Kecamatan Amfoang Timur
    KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban MeninggalDunia, Luka Berat, dan Luka Ringan ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) tahun ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Memerintahkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) Unit bus Keramat Jati dalam keadaan RusakBerat dan masih di TKPDikembalikan kepada Terdakwa AGUSTHINUS
    ABANAT Alias AGUS ;6.