Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2017 — Putus : 07-07-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PN LARANTUKA Nomor 14/Pdt.P/2017/PN lrt
Tanggal 7 Juli 2017 — - BENEDIKTA KEFI , PEMOHON
8432
  • - BENEDIKTA KEFI , PEMOHON
    Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca permohonan Pemohon ;Telah membaca dan meneliti bukti surat Pemohon ;Telah mendengar keterangan SaksiSaksi dan Pemohon ;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 4Juli 2017, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Larantuka padatanggal 4 Juli 2017 dibawah Register Nomor 14/Pdt.P/2017/PN Lrt, telahmengemukakan halhal sebagai berikut :Bahwa Pemohon ingin memperbaiki Paspor Pemohon yaitu ;Bahwa Pemohon bernama BENEDIKTA
    KEFI sesuai dengan Paspor yangdikeluarkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Atambua Nomor : 1A1X10228FUWtanggal 05 Februari 2007 terdapat kekeliruan dalam pengetikan tahun lahirPemohon yaitu : tanggal 09 Pebruari 1964 seharusnya tanggal 09 Pebruari1965;Bahwa sampai dengan sekarang Pemohon masih menggunakan pasportersebut;Bahwa agar dapat mendapatkan kepastian hukum bagi Pemohon terhadapPaspor Pemohon tersebut maka Pemohon mengajukan Permohonanperbaikan tahun lahir pemohon agar dikemudian hari bagi pemohon
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), atas nama BENEDIKTA KEFI, diberitanda bukti P.2 ;3.
    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.326/CS/FLT/1988, atas namaBENEDIKTA KEFI tertanggal 9 Pebruari 1965 diberi tanda bukti P.3 ;Fotocopy Paspor Republik Indonesia, diberi tanda bukti P.41;Fotocopy Paspor Republik Indonesia, diberi tanda bukti P.42;Fotocopy Paspor Republik Indonesia dari Kepala Kantor Imigrasi Atambuaatas nama BENEDIKTA KEFI, diberi tanda bukti P.43;Fotocopy Paspor Republik Indonesia, diberi tanda bukti P.44;Fotocopy Paspor Republik Indonesia, diberi tanda bukti P.45;Menimbang, bahwa