Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2012 — Putus : 09-02-2012 — Upload : 12-12-2012
Putusan PN Oelamasi Nomor - 2/PID.B/2012/PN.OLM
Tanggal 9 Februari 2012 — - DAUD ELAN Alias DAUD
375
  • Menyatakan Terdakwa DAUD ELAN ALIAS DAUD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGANIAYAAN " ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5.
    - DAUD ELAN Alias DAUD
    permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang padapokoknya menyatakan tedakwa menyesali perbuatannya dan memohon keringananhukuman karena terdakwa adalah satusatunya tulang punggung dalam keluarga ;Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas permohonan terdakwa yangpada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan Persidangan didakwaberdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM64/OLMS/12/2011 tertanggal 4Desember 2011 sebagai berikut ;Bahwa ia terdakwa DAUD
    ELAN Alias Daud pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2011sekira pukul 10.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Juli 2011 atau setiadak tidaknyadi tahun 2011 bertempat di Rt.02 Rw.01 Dusun I, Desa Poto, Kecamatan Fatuleu BaratKabupaten Kupang atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pangadilan Negeri Oelamasi telah melakukan Penganiayaan yaitumenyebabkan rasa sakit atau luka terhadap saksi Fredrik Laome, perbauatn tersebutdilakukan dengan cara sebagai berikut :e Bahwa
    Menyatakan Terdakwa DAUD ELAN ALIAS DAUD telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGANIAYAAN " ;122. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan;5.