Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2016 — Putus : 10-10-2016 — Upload : 03-11-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 494/PID.Sus/2016/PN.Bls(Narkotika)
Tanggal 10 Oktober 2016 — - DEDI DERMAWAN Alias DEDI SAKAI Bin (alm) MUSLIHAT
4624
  • - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEDI DERMAWAN Alias DEDI SAKAI Bin (alm) MUSLIHAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan 6 (enaam) bulan
    - DEDI DERMAWAN Alias DEDI SAKAI Bin (alm) MUSLIHAT
    tujuh) gram dan berat netto 0,06 (nol koma nolenam) gram di duga mengandung narkotika, milik DEDI DERMAWAN Alias DEDISAKAI Bin (Alm) MUSLIHAT adalah positif mengandung metemfetamina danterdaftar dalam Golongan nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.e Bahwa terdakwa DEDI DERMAWAN Alias DEDI SAKAI Bin (Alm) MUSLIHAT dalammelakukan Tindak Pidana Narkotika, tanoa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan
    koma nolenam) gram di duga mengandung narkotika, milik DEDI DERMAWAN Alias DEDISAKAI Bin (Alm) MUSLIHAT adalah positif mengandung metemfetamina danterdaftar dalam Golongan nomor urut 61 Lampiran UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Bahwa terdakwa DEDI DERMAWAN Alias DEDI SAKAI Bin (Alm) MUSLIHAT dalammelakukan Tindak Pidana Narkotika, tanoa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanamanberupa sabusabu yang mengandung
    Bahwa terdakwa DEDI DERMAWAN Alias DEDI SAKAI Bin (Alm) MUSLIHAT dalammenggunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri tersebut tanpa memenuhiketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupunpihak berwenang untuk itu.Hal 6 dari 17 hal Putusan NO:494/PID.Sus/2016/PN.Blsononon= Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat(1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut
    Unsur setiap orang ; 22 won nnn nnn non non nnn nnn nn nen enn nnn nen neeSe Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini, adalahpelaku (dader) dari tindak pidana atau subyek hukum yang mampu melakukan perbuatanhukum dan apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsurunsur dari tindakpidana yang didakwakan, maka terhadap orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;Se Menimbang, bahwa terdakwa DEDI DERMAWAN Alias DEDI SAKAI Bin (alm)MUSLIHAT dipersidangan telah menerangkan
    Menyatakan terdakwa terdakwa DEDI DERMAWAN Alias DEDI SAKAI Bin (alm)MUSLIHAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEDI DERMAWAN Alias DEDI SAKAI Bin (alm)MUSLIHAT oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan 6(enaam) bulan:3.